DJP Jelaskan Kewajiban Kuasa Wajib Pajak Jaga Kerahasiaan Klien dalam PMK 44/2026

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa kuasa wajib pajak wajib menjaga kerahasiaan data dan informasi klien sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026. Ketentuan tersebut disampaikan Penyuluh Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat Dian Anggraeni dalam podcast yang diselenggarakan IKPI Cabang Jakarta Pusat di Studio Mochamad Soebakir IKPI, Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).

Dian mengatakan, PMK 44 Tahun 2026 tidak hanya mengatur persyaratan untuk menjadi kuasa wajib pajak, tetapi juga memuat kewajiban yang harus dipenuhi selama menjalankan kuasa, termasuk menjaga kerahasiaan data dan informasi wajib pajak.

“Kuasa wajib pajak berkewajiban menjaga kerahasiaan data dan informasi wajib pajak yang diperoleh dalam pelaksanaan kuasa sesuai ketentuan PMK Nomor 44 Tahun 2026,” ujar Dian.

Ia menjelaskan, kewajiban tersebut berlaku bagi setiap kuasa wajib pajak dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan atas nama wajib pajak. Selain menjaga kerahasiaan informasi klien, kuasa wajib pajak juga wajib menjalankan kuasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan serta menaati kode etik sesuai profesinya.

Menurut Dian, pengaturan mengenai kewajiban tersebut menjadi bagian dari ketentuan yang harus dipenuhi oleh kuasa wajib pajak sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 44 Tahun 2026.

Podcast yang dipandu Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat Suryani itu membahas implementasi PMK Nomor 37 Tahun 2025 dan PMK Nomor 44 Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman wajib pajak dan praktisi perpajakan terhadap regulasi perpajakan terbaru. (bl)

id_ID