IKPI, Jakarta: Kenaikan harga pangan dan bahan bakar minyak (BBM) dinilai semakin menekan daya beli masyarakat. Kondisi tersebut mendorong munculnya kembali usulan kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai salah satu instrumen fiskal untuk menjaga konsumsi rumah tangga dan menopang pertumbuhan ekonomi.
Kepala Riset Makroekonomi dan Pasar Permata Bank, Faisal Rachman, mengatakan kenaikan harga pangan dan BBM membuat porsi pendapatan yang dapat dibelanjakan (disposable income) masyarakat semakin banyak terserap untuk kebutuhan primer.
Menurutnya, ketika pengeluaran untuk pangan dan energi meningkat, rumah tangga cenderung mengurangi konsumsi barang dan jasa yang bersifat sekunder maupun tersier. Akibatnya, konsumsi masyarakat secara keseluruhan berpotensi melambat dan berdampak terhadap aktivitas perekonomian.
“Saat ini, kenaikan harga pangan dan BBM menyebabkan porsi disposable income yang dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan pangan dan BBM semakin besar. Mengingat keduanya merupakan barang kebutuhan primer, rumah tangga cenderung mengurangi konsumsi barang dan jasa lain yang bersifat sekunder maupun tersier,” ujar Faisal dalam keterangannya, dikutip Sabtu (13/6).
Ia menilai salah satu kebijakan yang dapat ditempuh pemerintah untuk menjaga daya beli adalah dengan menaikkan batas PTKP.
Kebijakan tersebut dinilai mampu meningkatkan ruang belanja masyarakat karena mengurangi beban pajak bagi kelompok pekerja berpenghasilan rendah hingga menengah.
Faisal menjelaskan bahwa penetapan PTKP umumnya mempertimbangkan sejumlah faktor, seperti perkembangan daya beli masyarakat, inflasi, kenaikan upah minimum, serta kapasitas fiskal pemerintah. Ia mencatat PTKP terakhir kali disesuaikan pada Januari 2016.
Dalam satu dekade terakhir, rata-rata inflasi nasional tercatat sekitar 2,9% per tahun, sedangkan rata-rata kenaikan upah minimum mencapai sekitar 6% per tahun. Secara agregat, kondisi tersebut menunjukkan daya beli masyarakat relatif masih terjaga.
Meski demikian, ia menilai kondisi di lapangan tidak selalu mencerminkan gambaran nasional. Perbedaan tingkat inflasi dan biaya hidup antarwilayah dapat menciptakan tekanan daya beli yang berbeda-beda bagi masyarakat.
Selain itu, inflasi yang relatif rendah selama ini juga ditopang berbagai program pemerintah, seperti subsidi energi dan bantuan sosial yang lebih banyak dinikmati kelompok berpendapatan rendah.
Oleh karena itu, angka inflasi resmi belum tentu sepenuhnya mencerminkan kenaikan biaya hidup yang dirasakan kelompok kelas menengah yang tidak menerima subsidi tersebut.
Pandangan serupa disampaikan Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira. Menurutnya, batas PTKP saat ini yang sebesar Rp 54 juta per tahun atau sekitar Rp 4,5 juta per bulan sudah tidak lagi relevan dengan kenaikan biaya hidup yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
Bhima menilai PTKP idealnya dinaikkan hingga setara penghasilan Rp 10 juta hingga Rp 12 juta per bulan, atau sekitar Rp 120 juta per tahun. Dengan demikian, lebih banyak kelompok masyarakat berpenghasilan menengah bawah dapat terlindungi dari tekanan ekonomi.
“Salah satu stimulus pajak yang bisa dilakukan, dan juga melihat cost of living yang terus naik, PTKP itu harusnya sekarang di atas Rp 10 juta gitu, maksudnya Rp 10 juta sampai Rp 12 juta rupiah per bulan,” kata Bhima.
Ia menambahkan, kenaikan PTKP juga dapat berfungsi sebagai bentuk perlindungan sosial bagi kelompok kelas menengah rentan yang saat ini menghadapi berbagai tekanan, mulai dari kenaikan harga BBM hingga tingginya biaya pinjaman akibat suku bunga yang masih tinggi.
Menurut Bhima, beban cicilan kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor yang meningkat turut mengurangi kemampuan belanja masyarakat. Oleh karena itu, perubahan PTKP dinilai dapat menjadi salah satu stimulus fiskal yang efektif untuk menjaga konsumsi domestik.
Usulan kenaikan PTKP belakangan kembali mengemuka seiring meningkatnya tekanan terhadap daya beli masyarakat.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa pemerintah belum berencana melakukan penyesuaian batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Pemerintah masih melakukan perhitungan komprehensif untuk memastikan kebijakan tersebut tidak menimbulkan distorsi terhadap penerimaan negara.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa saat ini pemerintah tetap menggunakan acuan lama, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016.
Regulasi tersebut telah menjadi dasar penetapan PTKP selama hampir sepuluh tahun terakhir.
Bimo menekankan bahwa perubahan PTKP tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Pemerintah perlu menghitung secara rinci dampaknya terhadap basis pajak, termasuk potensi pengaruh terhadap struktur penerimaan negara.
“Jadi saat ini kita masih mengacu pada PMK 101 tahun 2016. Artinya kita harus menghitung benar-benar apakah kenaikan PTKP itu akan berdampak positif terhadap basis pajak,” ujar Bimo di Jakarta, Rabu (5/5).
Menurutnya, salah satu risiko yang menjadi perhatian adalah kemungkinan kebijakan tersebut justru lebih menguntungkan kelompok berpenghasilan menengah ke atas.
Ia menjelaskan bahwa secara perhitungan, kenaikan PTKP berpotensi memberikan pengurangan pajak yang lebih besar bagi kelompok tersebut dibandingkan masyarakat berpenghasilan rendah.
“Karena ketika dinaikan PTKP silahkan dihitung kalau bisa menghitung, kita akan bisa melihat dampak ke menengah atas. Biasanya justru akan dinikmati pengurang pajaknya itu lebih besar oleh lapisan yang menengah atas,” katanya. (ds)
