IKPI Bogor Bedah Tuntas PP 20/2026, Ingatkan Anggota Siap Hadapi Era Baru Pajak UMKM

IKPI, Bogor: Perubahan aturan perpajakan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 terus menjadi perhatian kalangan konsultan pajak. Menyikapi hal tersebut, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bogor menggelar kegiatan Talk & Tax 2026 bertajuk “Diskusi Serba Serbi Perpajakan Industri Sawit dan Kupas Tuntas PP 20 Tahun 2026” di Bogor, Sabtu (13/6/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 40 anggota IKPI Cabang Bogor. Hadir sebagai narasumber adalah Hijrah Hafiduddin, pengurus pusat IKPI yang juga merupakan anggota dari cabang Bogor.

(Foto. DOK. IkPI Cabang Bogor)

Ketua IKPI Cabang Bogor Andi Deswanta mengatakan, terbitnya PP 20 Tahun 2026 telah memunculkan banyak pertanyaan dari wajib pajak maupun para konsultan pajak. Karena itu, anggota IKPI perlu memahami substansi aturan secara utuh agar dapat memberikan pendampingan yang tepat kepada klien dan masyarakat.

“Perubahan regulasi selalu menghadirkan tantangan baru. Konsultan pajak tidak cukup hanya mengetahui bunyi aturan, tetapi juga harus memahami latar belakang, tujuan, serta implikasi praktisnya di lapangan,” ujar Andi di lokasi acara.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Bogor)

Menurutnya, PP 20 Tahun 2026 menjadi salah satu regulasi yang paling banyak diperbincangkan saat ini karena mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022, khususnya yang berkaitan dengan pengaturan Pajak Penghasilan bagi pelaku usaha. Regulasi tersebut juga telah menjadi perhatian luas di berbagai forum perpajakan yang diselenggarakan IKPI dalam beberapa pekan terakhir.

Andi menilai, pemahaman yang baik terhadap regulasi baru sangat penting mengingat konsultan pajak berada di garis depan dalam membantu wajib pajak menyesuaikan diri dengan perubahan kebijakan pemerintah. Kesalahan interpretasi terhadap aturan berpotensi menimbulkan risiko kepatuhan maupun sengketa di kemudian hari.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Bogor)

Karena itu, ia mengapresiasi antusiasme anggota yang hadir dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, forum diskusi tatap muka menjadi sarana efektif untuk mengupas berbagai isu yang belum sepenuhnya terjawab dalam teks regulasi maupun sosialisasi formal pemerintah.

Dalam sesi diskusi, Hijrah Hafiduddin mengulas berbagai aspek teknis PP 20 Tahun 2026, mulai dari perubahan pengaturan PPh Final UMKM, implikasinya terhadap pelaku usaha, hingga berbagai potensi permasalahan yang dapat muncul dalam implementasinya. Sejumlah peserta juga aktif menyampaikan pertanyaan dan studi kasus yang mereka temui dalam praktik sehari-hari.

Selain membahas PP 20 Tahun 2026, forum tersebut juga mengangkat isu perpajakan industri sawit yang selama ini memiliki karakteristik dan tantangan tersendiri. Pembahasan tersebut mendapat perhatian peserta karena sektor perkebunan masih menjadi salah satu industri strategis yang berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional.

Andi berharap kegiatan edukasi semacam ini dapat terus dilakukan secara berkelanjutan. Menurutnya, dinamika regulasi perpajakan yang semakin cepat menuntut konsultan pajak untuk terus memperbarui kompetensi dan memperkuat kapasitas profesionalnya.

“IKPI Cabang Bogor berkomitmen menjadi ruang belajar dan berdiskusi bagi anggota. Semakin baik pemahaman anggota terhadap regulasi terbaru, semakin besar pula kontribusi yang dapat diberikan kepada wajib pajak dan dunia usaha,” kata Andi.

Melalui kegiatan Talk & Tax 2026 ini, Andi menegaskan bahwa IKPI berperan sebagai organisasi profesi yang aktif mendorong peningkatan kompetensi anggota sekaligus memperkuat pemahaman terhadap berbagai kebijakan perpajakan yang terus berkembang. (bl)

id_ID