IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi mengenakan Bea Masuk Antidumping (BMAD) terhadap impor produk kertas karton dupleks yang berasal dari Korea Selatan, Malaysia, dan Taiwan.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40 Tahun 2026 sebagai upaya melindungi industri dalam negeri dari praktik perdagangan tidak adil.
Dalam beleid yang ditetapkan pada 3 Juni 2026, pemerintah menyatakan hasil penyelidikan Komite Antidumping Indonesia menemukan adanya praktik dumping pada impor kertas karton dupleks dari ketiga negara tersebut.
Praktik tersebut dinilai menyebabkan kerugian bagi industri nasional dan memiliki hubungan sebab akibat dengan kerugian yang dialami produsen dalam negeri.
“Bahwa sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Antidumping Indonesia telah ditemukan bukti terjadinya dumping atas impor produk kertas karton dupleks yang berasal dari Republik Korea, Malaysia, dan Taiwan, sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri serta ditemukan hubungan sebab akibat antara dumping dan kerugian yang dialami industri dalam negeri,” bunyi pertimbangan beleid tersebut, dikutip Sabtu (5/5).
Produk yang dikenakan BMAD adalah kertas karton multilapis dengan berat 210 hingga 450 gram per meter persegi, memiliki permukaan atas dominan berwarna putih dan bagian belakang berwarna abu-abu.
Produk tersebut masuk dalam pos tarif ex4810.32.90 dan ex4810.92.90.
Pemerintah menetapkan besaran BMAD yang berbeda-beda untuk setiap produsen. Untuk produk asal Korea Selatan, tarif BMAD sebesar US$ 19 dola per ton dikenakan kepada Hansol Paper Co., Ltd., sementara Hanchang Paper Co., Ltd. dikenakan tarif US$ 31,2 per ton. Adapun perusahaan lainnya dari negara tersebut dikenai tarif US$ 140 per ton.
Sementara itu, produk asal Malaysia dari XSD Internasional Paper Sdn. Bhd. dikenakan tarif BMAD sebesar US$ 28,8 per ton. Perusahaan Malaysia lainnya dikenakan tarif US$ 36 per ton. Untuk seluruh perusahaan asal Taiwan, pemerintah menetapkan tarif BMAD sebesar US$ 140 per ton.
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa BMAD tersebut merupakan tambahan di luar bea masuk umum maupun bea masuk preferensi yang berlaku berdasarkan perjanjian internasional. Dengan demikian, importir tetap harus memenuhi kewajiban pembayaran bea masuk yang telah ditetapkan sebelumnya.
Selain itu, importir diwajibkan menyertakan dokumen Certificate of Analysis (CoA) yang memuat informasi tingkat kecemerlangan (brightness) produk saat menyampaikan pemberitahuan pabean impor. Dokumen tersebut akan menjadi salah satu dasar bagi pejabat bea dan cukai dalam menentukan pengenaan BMAD.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan BMAD berlaku selama lima tahun sejak peraturan mulai berlaku. PMK Nomor 40 Tahun 2026 mulai berlaku setelah 14 hari sejak tanggal diundangkan pada 11 Juni 2026. (ds)
