IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur mulai menggencarkan edukasi perpajakan bagi wajib pajak berstatus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) nonaktif dan wajib pajak yang belum patuh dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Program sosialisasi tersebut resmi dimulai pada Senin (8/6/2026) dan menjadi bagian dari rangkaian kegiatan yang akan digelar di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Jakarta Timur.
“Langkah ini diambil guna meningkatkan pemahaman perpajakan sekaligus mendorong kesadaran wajib pajak agar segera memenuhi kewajiban formalnya secara sukarela,” dikutip dari situs DJP, Sabtu (13/6).
Pada hari pertama pelaksanaan, sosialisasi diselenggarakan di KPP Pratama Jakarta Matraman dan KPP Pratama Jakarta Duren Sawit dengan dihadiri sekitar 41 wajib pajak undangan.
Dalam kegiatan tersebut, para penyuluh memberikan pemahaman mengenai berbagai aspek dasar perpajakan, mulai dari hak dan kewajiban wajib pajak, pengenalan platform administrasi perpajakan Coretax, sistem integrasi data perpajakan, hingga tata cara pengaktifan kembali NPWP bagi wajib pajak berstatus nonaktif.
Selain itu, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai batas waktu pembayaran pajak, kelengkapan dokumen untuk pelaporan SPT Tahunan melalui mekanisme pembukuan maupun pencatatan, serta ketentuan sanksi administrasi dan pidana bagi wajib pajak yang melanggar aturan perpajakan.
Kanwil DJP Jakarta Timur menjadwalkan kegiatan serupa secara bergantian di seluruh wilayah kerjanya. Setelah pelaksanaan di Matraman dan Duren Sawit, sosialisasi dilanjutkan di KPP Pratama Jakarta Jatinegara dan KPP Pratama Jakarta Pulogadung pada 9 Juni 2026.
Selanjutnya kegiatan digelar di KPP Pratama Jakarta Kramat Jati dan KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo pada 10 Juni 2026.
Roadshow edukasi perpajakan kemudian berlanjut ke KPP Pratama Jakarta Cakung dan KPP Madya Dua Jakarta Timur pada 11 Juni 2026, sebelum ditutup di KPP Madya Jakarta Timur pada 15 Juni 2026.
Melalui rangkaian sosialisasi ini, Kanwil DJP Jakarta Timur berharap dapat memperluas wawasan wajib pajak mengenai regulasi perpajakan terbaru sekaligus meningkatkan kesadaran untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu.
“Kegiatan ini juga diharapkan mampu menggerakkan kesadaran para wajib pajak yang sebelumnya belum patuh dalam menyampaikan SPT yahunan agar segera melengkapi pelaporannya, demi terciptanya kepatuhan pajak yang berkelanjutan,” tulis DJP. (ds)
