DJP Bantah Tudingan PP 20/2026 Merugikan Industri Kreator Digital

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah anggapan bahwa terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 merugikan pelaku industri kreator digital seperti influencer, content creator, blogger, hingga YouTuber.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Inge Diana Rismawanti menegaskan bahwa profesi kreator digital sejak awal memang tidak termasuk kelompok wajib pajak yang berhak memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5%.

“Dan sebetulnya kalau mereka selama ini menganggap boleh menggunakan tarif setengah persen, itu adalah suatu kesalahan. Jadi tidak tepat. Karena kategori pekerjaan mereka dikategorikan sebagai pekerjaan bebas,” ujar Inge dalam Podcast Cermati, Kamis (11/6).

Menurut Inge, influencer, kreator konten, dokter, pengacara, artis, musisi, maupun profesi sejenis masuk kategori pekerjaan bebas. Karena itu, skema perpajakannya sejak awal mengikuti mekanisme umum dan bukan rezim PPh Final UMKM.

“Dengan pekerjaan bebas, dia dikecualikan dari tarif yang setengah persen tadi,” katanya.

Ia menjelaskan, wajib pajak orang pribadi yang berstatus pekerja bebas tetap dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) selama omzetnya belum melebihi Rp 4,8 miliar per tahun.

Namun, penghitungan pajaknya tetap menggunakan tarif progresif Pajak Penghasilan orang pribadi.

Sementara itu, apabila usaha kreator digital berbentuk badan usaha, maka berlaku mekanisme umum Pajak Penghasilan badan sesuai ketentuan yang berlaku.

Inge menduga munculnya persepsi bahwa PP 20 Tahun 2026 memberatkan kreator digital karena sebagian influencer memiliki badan usaha yang sebelumnya masih dapat memanfaatkan tarif PPh Final UMKM.

“Mungkin influencer ini memiliki usaha di dalam PT misalnya. Tapi bukan berkaitan dengan keahlian dia sebagai influencer. Misalnya seorang influencer memiliki usaha sebagai event organizer (eo). Sebagai influencer maka dia tidak boleh mempergunakan tarif setengah persen, tetapi perusahaan eo dia boleh menggunakan tarif setengah persen sebelum PP 20 Tahun 2026,” jelasnya.

Karena itu, ia menilai narasi bahwa pemerintah tidak mendukung industri kreator digital akibat terbitnya PP 20 Tahun 2026 tidak tepat.

Regulasi tersebut pada dasarnya hanya mempertegas sasaran penerima fasilitas PPh Final UMKM agar lebih sesuai dengan tujuan awal kebijakan.

PP 20 Tahun 2026 menetapkan tarif PPh Final sebesar 0,5% berlaku tanpa batas waktu bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun.
.
Selain itu, pemerintah tetap mempertahankan fasilitas pembebasan PPh bagi usaha mikro dengan peredaran bruto atau omzet hingga Rp 500 juta per tahun.

“Di PP 20/2026 ini sebetulnya tarif masih setengah persen. Jadi tidak ada yang dirubah dan tidak dihapus. Hanya memang barangkali sasarannya diperbaiki,” tegas Inge. (ds)

id_ID