IKPI, Jakarta: Pemerintah memberikan insentif bagi pelaku inovasi dengan membebaskan biaya sejumlah layanan kekayaan intelektual (HKI) bagi usaha mikro dan usaha kecil (UMK), lembaga pendidikan, lembaga penelitian, serta lembaga penelitian dan pengembangan milik pemerintah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
Dalam lampiran PP tersebut, pemerintah menetapkan tarif Rp0 untuk sejumlah layanan HKI. Di antaranya biaya tahunan paten pada tahun pertama hingga tahun kelima bagi UMK, lembaga pendidikan, lembaga penelitian, serta lembaga litbang pemerintah. Selain itu, biaya tahunan untuk setiap klaim pada periode yang sama juga dibebaskan.
Tak hanya itu, pemerintah juga membebaskan biaya pencatatan ciptaan dan produk hak terkait untuk permohonan tertentu, serta sejumlah layanan desain industri seperti pembatalan desain industri dan pembatalan desain tata letak sirkuit terpadu bagi kelompok penerima manfaat tersebut.
Meski memberikan berbagai fasilitas tarif nol rupiah, pemerintah tetap mengenakan tarif untuk layanan lain seperti pendaftaran paten, pemeriksaan substantif, pendaftaran merek, desain industri, dan layanan HKI lainnya. Namun, besaran tarif bagi UMK, lembaga pendidikan, dan lembaga penelitian umumnya lebih rendah dibandingkan tarif yang berlaku bagi pemohon umum.
Selain mengatur tarif, PP Nomor 30 Tahun 2026 juga memberi ruang bagi Menteri Hukum untuk menetapkan tarif hingga Rp0 berdasarkan pertimbangan tertentu, seperti kepentingan negara, pendidikan, penelitian, penyidikan, kemanusiaan, pelestarian lingkungan hidup, pelaku usaha kecil, lembaga pendidikan, lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah, masyarakat miskin, maupun masyarakat tidak mampu. (bl)
