IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) resmi membentuk Pengurus Daerah (Pengda) Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggo Malut). Pembentukan Pengda baru tersebut ditetapkan melalui Keputusan Pengurus Pusat IKPI Nomor KEP-14/PP.IKPI/V/2026 pada 29 Mei 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat peran organisasi di kawasan Indonesia Timur.
Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld mengatakan kehadiran Pengda Suluttenggo Malut diharapkan dapat memperluas peran organisasi dalam membangun hubungan kelembagaan dengan berbagai pemangku kepentingan di tingkat daerah, sekaligus meningkatkan kontribusi IKPI dalam pengembangan kesadaran perpajakan masyarakat.
“Pengda harus mampu menjadi representasi IKPI di tingkat provinsi. Kehadirannya harus dirasakan tidak hanya oleh anggota, tetapi juga oleh para pemangku kepentingan dan wajib pajak melalui berbagai program yang bermanfaat,” ujar Vaudy.
Menurutnya, Pengda memiliki peran strategis dalam membangun komunikasi dan kemitraan dengan berbagai pihak eksternal, termasuk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, pemerintah provinsi, perguruan tinggi, asosiasi profesi, organisasi dunia usaha, serta berbagai lembaga yang memiliki keterkaitan dengan bidang perpajakan.
Vaudy menilai sinergi yang kuat antara IKPI dan para pemangku kepentingan di daerah akan menciptakan ruang kolaborasi yang lebih luas dalam meningkatkan kualitas edukasi perpajakan serta mendukung terciptanya sistem perpajakan yang lebih baik.
Selain membangun hubungan kelembagaan, Pengda Suluttenggo Malut juga diharapkan aktif menyelenggarakan berbagai kegiatan yang menyasar wajib pajak. Kegiatan tersebut dapat berupa seminar, sosialisasi, diskusi publik, edukasi perpajakan, hingga program peningkatan literasi perpajakan bagi masyarakat dan pelaku usaha di daerah.
Menurut Vaudy, keberadaan Pengda harus mampu memperkuat kehadiran IKPI di tengah masyarakat. Melalui berbagai kegiatan edukatif, organisasi profesi konsultan pajak dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan pemahaman wajib pajak terhadap hak dan kewajiban perpajakannya.
Pembentukan Pengda Suluttenggo Malut mencakup wilayah koordinasi Provinsi Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara. Wilayah tersebut dinilai memiliki potensi ekonomi yang terus berkembang sehingga membutuhkan dukungan kolaborasi yang lebih kuat antara pemangku kepentingan dan komunitas perpajakan.
Sebagai tindak lanjut pembentukan Pengda, Pengurus Pusat IKPI telah meminta Pengurus Cabang Manado dan Pengurus Cabang Bitung untuk mengusulkan calon Ketua Pengda Suluttenggo Malut. Ketua yang nantinya ditetapkan akan bertugas memimpin kepengurusan daerah sekaligus mengoordinasikan berbagai program strategis organisasi di wilayah tersebut.
Vaudy berharap Pengda Suluttenggo Malut dapat segera terbentuk secara lengkap dan mulai menjalankan perannya sebagai mitra strategis berbagai pihak di daerah. Dengan kolaborasi yang baik dan program yang tepat sasaran, Pengda diharapkan mampu memperkuat kontribusi IKPI dalam mendukung peningkatan kepatuhan dan kesadaran perpajakan masyarakat.
Pembentukan Pengda Suluttenggo Malut menjadi bagian dari komitmen IKPI untuk terus memperluas jangkauan organisasi di seluruh Indonesia. Melalui penguatan kelembagaan di daerah, IKPI berharap dapat semakin aktif berkontribusi dalam pengembangan profesi konsultan pajak sekaligus mendukung pembangunan budaya kepatuhan pajak yang berkelanjutan. (bl)
