Waketum IKPI Dorong Pengurus Pusat hingga Cabang Aktif Berorganisasi, Jangan Hanya Nama di Atas Kertas

IKPI, Depok: Wakil Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Nuryadin Rahmanmengingatkan seluruh pengurus, mulai dari tingkat pusat hingga cabang, agar tidak hanya menjadi bagian dari struktur organisasi, tetapi aktif berkontribusi dalam mengembangkan IKPI melalui berbagai program yang bermanfaat bagi anggota.

Pesan tersebut disampaikan Nuryadin saat memberikan arahan pada malam puncak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-11 IKPI Cabang Depok, Sabtu (27/6/2026). Sebagai deklarator berdirinya IKPI Cabang Depok dan mantan ketua cabang selama dua periode, ia mengaku memiliki tanggung jawab moral untuk terus mengawal perkembangan organisasi.

“Saya ingin mengingatkan seluruh pengurus, baik di tingkat pusat maupun cabang, jangan hanya namanya tertempel di SK. Pengurus memang tidak digaji karena ini kerja sosial, tetapi justru di situlah letak kebanggaannya, yakni bagaimana kita berkontribusi dan membantu organisasi terus berkembang,” ujar Nuryadin.

Menurutnya, kepengurusan bukan sekadar jabatan, melainkan amanah untuk melahirkan gagasan, inovasi, dan kegiatan yang memberikan manfaat nyata bagi anggota maupun masyarakat.

Nuryadin mengatakan, di bawah kepemimpinan Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, seluruh cabang didorong semakin aktif menghidupkan organisasi melalui berbagai program. Karena itu, setiap pengurus diharapkan mampu mendukung ketua cabang dengan ide-ide kreatif agar organisasi terus bergerak.

“Ketua cabang tidak bisa bekerja sendiri. Pengurus harus hadir membantu, memikirkan terobosan, dan menghadirkan kegiatan yang dirasakan manfaatnya oleh anggota. Organisasi akan maju kalau seluruh pengurus bergerak bersama,” katanya.

Ia mencontohkan rangkaian kegiatan HUT ke-61 IKPI yang melibatkan seluruh cabang, seperti fun walk, Lomba Cerdas Cermat (LCC) perpajakan bagi pelajar dan mahasiswa, serta seminar nasional. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi tolok ukur kekompakan sekaligus partisipasi setiap cabang.

“Semakin banyak anggota yang dapat digerakkan mengikuti kegiatan organisasi, berarti semakin solid hubungan antara pengurus dan anggotanya. Kekompakan seperti itu yang harus dibangun di seluruh cabang,” ujarnya.

Secara khusus, Nuryadin mengapresiasi IKPI Cabang Depok yang dinilai konsisten melahirkan berbagai inovasi. Ia menyebut Depok sebagai salah satu cabang yang kerap menjadi pelopor dalam penyelenggaraan kegiatan organisasi.

“Dulu IKPI Cabang Depok menjadi salah satu pelopor penyelenggaraan turnamen golf. Kemudian menghadirkan kegiatan fun run, dan sekarang menggelar turnamen padel. Semangat untuk terus berinovasi seperti ini harus dipertahankan,” katanya.

Selain itu, ia juga memuji program Bincang Pajak yang rutin diselenggarakan IKPI Cabang Depok secara gratis. Menurutnya, program tersebut menjadi bentuk nyata kontribusi organisasi dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama ketika muncul berbagai perubahan regulasi perpajakan.

“Ketika masyarakat membutuhkan penjelasan mengenai aturan pajak terbaru, pengurus harus hadir memberikan pencerahan. Program seperti Bincang Pajak jangan berhenti, tetapi harus terus dijalankan karena itulah wujud pengabdian organisasi kepada masyarakat,” tuturnya.

Nuryadin berharap semangat yang di tunjukkan sejumlah cabang IKPI dapat menjadi inspirasi bagi cabang lain yang masih belum bergerak optimal untuk terus menghadirkan kegiatan yang inovatif, memperkuat soliditas organisasi, dan meningkatkan pelayanan kepada anggota.

“Kalau seluruh pengurus memiliki rasa memiliki terhadap organisasi, saya yakin IKPI akan terus tumbuh menjadi organisasi profesi yang semakin kuat dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi anggotanya maupun masyarakat,” pungkasnya. (bl)

Purbaya Gelontorkan Rp400 Triliun ke Himbara, Target Kredit Tembus 15 Persen

IKPI, Jakarta: Pemerintah menyiapkan langkah besar untuk menjaga mesin pertumbuhan ekonomi tetap bergerak. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan penempatan dana pemerintah di bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) diperkuat hingga mencapai Rp400 triliun guna meningkatkan likuiditas perbankan dan mempercepat penyaluran kredit ke sektor riil.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu mengerek pertumbuhan kredit nasional hingga mencapai 14–15 persen sepanjang 2026 sekaligus mendorong investasi dan aktivitas usaha di tengah tantangan ekonomi global.

“Pemerintah mengembalikan sekaligus menambah penempatan dana di Himbara agar likuiditas perbankan tetap terjaga. Jadi akan cukup likuiditas di sektor perbankan kita. Jadi harusnya bunga di pasar akan turun. Ekonomi siap lari lagi,” kata Purbaya dalam media briefing di Jakarta, dikutip Senin (29/6/2026).

Menurutnya, penambahan likuiditas merupakan arahan langsung Presiden untuk menghilangkan berbagai hambatan yang dapat mengganggu laju pertumbuhan ekonomi. Dengan kondisi perbankan yang lebih longgar, dunia usaha diharapkan semakin percaya diri memperluas investasi.

“Pak Presiden ingin ekonominya tetap jalan, semua gangguan dihilangkan. Kalau kita balikan perspektif ekonomi, ekonomi akan lari lagi. Orang cenderung investasi di negara yang ekonominya akan lari,” ujarnya.

Purbaya menegaskan, kebijakan tersebut juga bertujuan mengembalikan mekanisme pasar agar fungsi intermediasi perbankan berjalan lebih optimal.

“Jadi saya memaksa market mechanism berjalan,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan komunikasi dengan sejumlah bank, tanpa tambahan likuiditas pertumbuhan kredit diperkirakan akan melambat hingga hanya 6–8 persen. Namun, setelah pemerintah memperkuat penempatan dana, perbankan kembali memiliki ruang untuk menjalankan ekspansi kredit yang sebelumnya ditunda.

“Mereka bilang kalau nggak dibantu, kredit akan tumbuh turun pertumbuhannya ke 8 persen, 7 persen, 6 persen. Ketika kita balikin lagi, rencana kredit yang mereka selama ini tahan karena antisipasi kurangnya likuiditas akan dijalankan lagi. Pasti kreditnya tumbuh double digit, mungkin 13–14 persen,” jelasnya.

Bahkan, apabila pengelolaan likuiditas berjalan sesuai rencana pemerintah, Purbaya optimistis pertumbuhan kredit dapat menembus kisaran 14–15 persen pada tahun ini.

“Kalau uangnya diatur cukup seperti yang kita desain, pertumbuhan kredit tahun ini tebakan saya bisa 14–15 persen,” katanya.

Di sisi lain, Purbaya memastikan kebijakan tersebut tidak akan mengganggu kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia menegaskan ruang fiskal pemerintah masih terjaga dan defisit APBN 2026 tetap berada di bawah batas maksimal yang ditetapkan undang-undang.

“Yang jelas, kondisi fiskal aman, defisit tidak akan lebih 3 persen, hampir pasti. Kita bisa kendalikan dengan baik karena ruangnya semakin terbuka lebar,” pungkasnya. (bl)

Purbaya Tawarkan Lima Jurus Perkuat Investasi Korea Selatan di Indonesia

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengajak investor Korea Selatan memperluas kerja sama ekonomi dengan Indonesia melalui lima langkah strategis yang disiapkan pemerintah. Langkah tersebut diyakini mampu mempercepat arus investasi sekaligus memperkuat kemitraan ekonomi kedua negara di tengah ketidakpastian global.

Ajakan itu disampaikan Purbaya saat membuka Korea-Indonesia Economic Partnership Forum 2026 di Jakarta, Jumat (26/6/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa kondisi ekonomi Indonesia masih berada dalam jalur yang solid dan mampu bertahan menghadapi tekanan ekonomi dunia.

Menurut Purbaya, pada triwulan I 2026 perekonomian Indonesia tumbuh 5,61 persen dengan tingkat inflasi yang tetap terkendali di level 3,08 persen. Ia menilai capaian tersebut menunjukkan daya tahan ekonomi Indonesia masih lebih baik dibandingkan sejumlah negara berkembang lainnya.

“Kinerja ekonomi Indonesia tetap lebih kuat dibandingkan beberapa negara sejawat lainnya. Resiliensi ini tercermin dari pertumbuhan ekonomi Indonesia yang kuat dan inflasi yang relatif rendah,” ujar Purbaya.

Ia menjelaskan, ketahanan ekonomi nasional juga tercermin dari surplus neraca perdagangan yang telah berlangsung selama 72 bulan berturut-turut hingga April 2026. Selain itu, cadangan devisa Indonesia berada pada level yang mampu membiayai 5,5 bulan impor, sementara penyaluran kredit tetap tumbuh dua digit dengan dukungan likuiditas sistem keuangan yang memadai.

Untuk menarik lebih banyak investasi dari Korea Selatan, pemerintah menyiapkan lima strategi utama. Pertama, mempercepat penyelesaian berbagai hambatan investasi melalui Bottlenecking Task Force yang melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Penyelesaian persoalan investasi tersebut, kata Purbaya, akan dipantau langsung oleh Presiden guna menciptakan kepastian berusaha.

Strategi kedua adalah mengoptimalkan implementasi Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA), terutama melalui pemanfaatan fasilitas pembebasan maupun penurunan tarif agar perdagangan bilateral dan integrasi rantai pasok semakin meningkat.

Ketiga, pemerintah mendorong pemanfaatan fasilitas Economic Development Cooperation Fund (EDCF) senilai 1,5 miliar dolar AS untuk periode 2022–2026. Dana tersebut akan diarahkan pada pembiayaan berbagai proyek infrastruktur prioritas, mulai dari penyediaan air bersih, sanitasi, infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, hingga pengembangan kota pintar.

Selanjutnya, pemerintah membuka peluang lebih besar bagi perusahaan Korea Selatan untuk berinvestasi pada industri masa depan, terutama ekosistem kendaraan listrik. Indonesia menawarkan keunggulan berupa cadangan mineral kritis, termasuk nikel yang memasok sekitar 50 hingga 60 persen kebutuhan global, sebagai fondasi pengembangan industri baterai yang terintegrasi.

Strategi terakhir adalah memastikan kepastian kebijakan bagi investor melalui pengelolaan fiskal yang sehat, regulasi yang kompetitif, serta komitmen terhadap pembangunan hijau yang berkelanjutan.

Purbaya optimistis kombinasi kerja sama perdagangan, pembiayaan infrastruktur, dan pengembangan industri baterai akan membuka peluang ekonomi baru yang saling menguntungkan bagi Indonesia dan Korea Selatan.

“Saya sangat yakin bahwa kerja sama yang lebih dalam dengan Korea Selatan melalui kerangka perdagangan yang maju, pembiayaan infrastruktur strategis, dan ekosistem baterai sirkular yang berkelanjutan akan memberikan manfaat yang berarti bagi kedua negara,” tutupnya. (bl)

Nuryadin Rahman Ajak IKPI Depok Terus Tumbuh, Jangan Cepat Puas dengan Usia 11 Tahun

IKPI, Depok: Wakil Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Nuryadin Rahman mengajak IKPI Cabang Depok untuk tidak cepat berpuas diri meski telah memasuki usia ke-11. Menurutnya, tantangan organisasi ke depan akan semakin besar sehingga soliditas dan inovasi harus terus diperkuat.

Hal itu disampaikan Nuryadin saat menghadiri malam puncak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-11 IKPI Cabang Depok, Sabtu (27/6/2026). Kehadirannya memiliki makna tersendiri karena sebelum dipercaya menjadi Wakil Ketua Umum IKPI, ia pernah memimpin IKPI Cabang Depok selama dua periode.

“Melihat IKPI Cabang Depok hari ini tentu menjadi kebanggaan bagi saya. Cabang ini terus berkembang dan semakin aktif menyelenggarakan berbagai kegiatan yang melibatkan anggota maupun masyarakat,” ujar Nuryadin.

Ia mengapresiasi kepengurusan Ketua IKPI Cabang Depok Hendra Damanik yang dinilai berhasil menghadirkan berbagai kegiatan untuk mempererat kebersamaan anggota, salah satunya melalui Turnamen Padel Happy Fun Open Tournament yang mendapat sambutan antusias.

“Organisasi yang sehat bukan hanya diukur dari banyaknya kegiatan, tetapi dari kebersamaan anggotanya. Saya melihat semangat itu masih sangat kuat di IKPI Cabang Depok dan harus terus dijaga,” katanya.

Menurut Nuryadin, IKPI Cabang Depok memiliki modal besar untuk terus berkembang karena didukung sumber daya anggota yang berkualitas dan kepengurusan yang aktif. Karena itu, ia berharap cabang tersebut terus melahirkan gagasan serta program yang memberikan manfaat bagi anggota maupun organisasi secara nasional.

“Jangan pernah berhenti berinovasi. Jadikan IKPI Cabang Depok sebagai cabang yang terus menginspirasi dan menjadi contoh bagi cabang-cabang lain,” ujarnya.

Nuryadin juga mengajak seluruh anggota menjaga semangat kekeluargaan yang selama ini menjadi ciri khas IKPI Cabang Depok. Menurutnya, kekompakan merupakan fondasi penting dalam menghadapi dinamika profesi konsultan pajak yang terus berkembang.

“Usia ke-11 adalah momentum untuk naik kelas. Terus jaga integritas, tingkatkan profesionalisme, dan perkuat solidaritas. Dengan begitu, IKPI Cabang Depok akan semakin maju dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi organisasi maupun dunia perpajakan Indonesia,” tutupnya.

Malam puncak HUT ke-11 IKPI Cabang Depok berlangsung meriah dengan penampilan tari khas Jawa Barat oleh siswa sekolah dasar, penyerahan hadiah Turnamen Padel Happy Fun Open Tournament, serta pemberian apresiasi kepada para sponsor yang telah mendukung seluruh rangkaian kegiatan. (bl)

HUT Ke-11 IKPI Cabang Depok, Hendra Damanik Ajak Anggota Perkuat Kebersamaan dan Profesionalisme

IKPI, Depok: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok Hendra Damanik mengajak seluruh anggota untuk terus memperkuat kebersamaan, menjaga integritas, dan meningkatkan profesionalisme dalam momentum puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-11 IKPI Cabang Depok, Sabtu (27/6/2026).

Malam puncak HUT berlangsung meriah dengan dihadiri Wakil Ketua Umum IKPI Nuryadin Rahman, yang juga merupakan mantan Ketua IKPI Cabang Depok selama dua periode, para pengurus pusat, senior IKPI, anggota, sponsor, serta tamu undangan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Depok)

Acara diawali dengan penampilan tarian khas Jawa Barat yang dibawakan oleh sejumlah penari tingkat sekolah dasar. Penampilan tersebut mendapat sambutan hangat dari para tamu yang memenuhi lokasi acara.

Dalam sambutannya, Hendra mengatakan perjalanan 11 tahun IKPI Cabang Depok merupakan hasil kerja keras dan kontribusi banyak pihak yang telah membangun organisasi dengan penuh dedikasi.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Depok)

“Sebelas tahun bukan sekadar perjalanan waktu. Ini adalah cerita tentang kebersamaan, semangat belajar, saling mendukung, dan komitmen untuk terus menjaga profesionalisme sebagai konsultan pajak. Apa yang kita nikmati hari ini merupakan hasil kontribusi banyak pihak yang telah membangun IKPI Cabang Depok dengan dedikasi dan rasa memiliki,” ujar Hendra.

Ia menegaskan, peringatan hari jadi bukan hanya menjadi ajang seremonial, tetapi juga momentum mempererat hubungan antaranggota di tengah kesibukan menjalankan profesi sebagai konsultan pajak.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Depok)

“Hari ini bukan hanya tentang merayakan usia organisasi, tetapi juga menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi. Semoga acara ini menjadi ruang untuk saling mengenal, berbagi pengalaman, dan memperkuat kekompakan keluarga besar IKPI Cabang Depok,” katanya.

Hendra turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh sponsor, panitia, dan pengurus yang telah mendukung seluruh rangkaian kegiatan HUT ke-11, mulai dari Turnamen Padel Happy Fun Open Tournament hingga malam puncak perayaan.

“Atas nama pengurus dan panitia, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh sponsor, pengurus, panitia, dan semua pihak yang telah memberikan dukungan, baik tenaga, waktu, maupun pemikiran sehingga seluruh rangkaian acara dapat terselenggara dengan baik,” tuturnya.

Menurut Hendra, dukungan berbagai pihak menjadi bukti bahwa IKPI Cabang Depok memiliki semangat kebersamaan yang kuat dalam membangun organisasi.

Ia berharap semangat tersebut terus terjaga sehingga IKPI Cabang Depok dapat semakin aktif memberikan kontribusi, baik bagi anggotanya maupun bagi perkembangan profesi konsultan pajak di Indonesia.

“Selamat ulang tahun ke-11 untuk IKPI Cabang Depok. Mari terus bersinergi, menjaga integritas, dan memberikan kontribusi terbaik bagi dunia perpajakan Indonesia,” pungkas Hendra.

Pada malam puncak tersebut juga dilakukan penyerahan hadiah kepada para pemenang Padel Happy Fun Open Tournament, pemberian apresiasi kepada para sponsor, serta hiburan yang semakin memeriahkan perayaan HUT ke-11 IKPI Cabang Depok. (bl)

Praktisi Minta Perusahaan SDA Tak Alihkan Laba ke Surga Pajak

IKPI, Jakarta: Praktik pengalihan laba (profit shifting) ke negara yang menawarkan tarif pajak lebih rendah seharusnya tidak menjadi pilihan perusahaan yang memperoleh keuntungan dari kekayaan alam Indonesia. Perusahaan sektor sumber daya alam (SDA) justru didorong membayar pajak di Indonesia sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan nasional.

Hal itu disampaikan praktisi perpajakan yang juga merupakan anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Bekasi Arifin Halim dalam acara diskusi yang digelar di kantor pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (27/6/2026).

Menurutnya, perusahaan yang tumbuh dan meraih keuntungan dari pengelolaan sumber daya alam Indonesia sudah selayaknya memenuhi kewajiban perpajakan di dalam negeri, bukan memindahkan laba ke negara lain demi memperoleh tarif pajak yang lebih rendah.

“Perusahaan yang berkembang karena memanfaatkan kekayaan alam Indonesia seharusnya rela membayar pajak di Indonesia. Jangan mengalihkan laba ke negara lain hanya untuk mengejar tarif pajak yang lebih rendah,” ujar Arifin.

Ia menilai, kontribusi pajak merupakan bentuk tanggung jawab sekaligus rasa terima kasih kepada Indonesia yang telah menyediakan sumber daya bagi kegiatan usaha. Penerimaan pajak tersebut menjadi sumber pembiayaan pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan, membangun infrastruktur, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Untuk menggambarkan semangat tersebut, Arifin mencontohkan budaya bisnis di Jepang. Menurutnya, banyak perusahaan Jepang tetap mengutamakan membeli produk dari sesama perusahaan Jepang sebagai bentuk dukungan terhadap perekonomian nasional, meskipun dalam kondisi tertentu harus membayar harga yang lebih tinggi.

Semangat serupa, kata dia, perlu diterapkan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia, khususnya yang bergerak di sektor sumber daya alam. Mereka diharapkan tidak semata-mata mengejar efisiensi pajak melalui praktik profit shifting, tetapi juga mempertimbangkan tanggung jawab terhadap negara tempat nilai ekonomi itu diciptakan.

“Kalau perusahaan Jepang saja rela membayar lebih mahal untuk mendukung perusahaan di negaranya, apalagi kepada pemerintah yang menggunakan penerimaan pajak untuk kepentingan rakyat,” tuturnya.

Arifin menegaskan, semakin kuat komitmen perusahaan membayar pajak di Indonesia, semakin besar pula dukungan yang dapat diberikan terhadap pembangunan nasional.

Karena itu, ia berharap semangat untuk tidak mengalihkan laba ke negara bertarif pajak rendah terus ditumbuhkan sebagai bagian dari tanggung jawab dunia usaha kepada Indonesia. (bl)

Indonesia Nomor Satu Dunia untuk Pertumbuhan Orang Super Kaya

IKPI, Jakarta: Indonesia diproyeksikan menjadi pusat pertumbuhan baru orang-orang dengan kekayaan sangat tinggi di dunia dalam lima tahun mendatang.

Proyeksi tersebut menunjukkan bahwa akselerasi penciptaan kekayaan global mulai bergeser dari negara-negara maju menuju ekonomi berkembang.

Berdasarkan The Wealth Report 2026 yang diterbitkan Knight Frank, populasi ultra-high-net-worth individuals (UHNWI) atau individu dengan kekayaan bersih di atas US$ 30 juta di Indonesia diperkirakan meningkat sekitar 81,7% hingga 2031.

Jumlah UHNWI di Indonesia diproyeksikan bertambah dari 3.833 orang pada 2026 menjadi 6.966 orang pada 2031. Persentase pertumbuhan tersebut menjadi yang tertinggi di dunia.

Indonesia berada di atas Arab Saudi dan Polandia yang sama-sama diperkirakan mencatat pertumbuhan 63%, disusul Vietnam serta Australia yang masing-masing sebesar 59%.

Knight Frank menilai peta pertumbuhan kekayaan global kini mengalami perubahan signifikan. Negara-negara berkembang dengan pertumbuhan ekonomi yang kuat mulai mengambil alih peran sebagai penghasil kekayaan baru, menggantikan dominasi negara-negara maju.

“Pertumbuhan UHNWI secara global dalam lima tahun ke depan tidak lagi dipimpin oleh negara-negara yang selama ini mendominasi, melainkan oleh negara-negara dengan ekonomi yang berkembang pesat,” tulis Knight Frank dalam laporannya yang dikutip Minggu (28/6).

Tak hanya jumlah orang super kaya, populasi miliarder di Indonesia juga diperkirakan terus meningkat. Knight Frank memperkirakan jumlah miliarder nasional naik dari 33 orang pada 2026 menjadi 49 orang pada 2031 atau tumbuh sekitar 49%.

Dengan capaian tersebut, Indonesia menempati peringkat ke-12 dunia dalam proyeksi pertumbuhan jumlah miliarder selama lima tahun ke depan.

Secara global, populasi UHNWI juga terus menunjukkan tren kenaikan. Jumlah individu dengan kekayaan lebih dari US$ 30 juta meningkat dari 551.435 orang pada 2021 menjadi 713.626 orang pada 2026.

Artinya, dalam lima tahun terakhir terdapat tambahan sekitar 162.191 orang yang berhasil masuk kelompok super kaya, atau setara rata-rata sekitar 89 orang baru setiap hari.

Meski demikian, Amerika Serikat (AS) masih menjadi kontributor terbesar populasi orang super kaya dunia. Posisi berikutnya ditempati China dan India yang tetap menjadi mesin utama penciptaan kekayaan global. (ds)

Mau Nikmati Diskon Pajak Film 50%? Pengusaha Wajib Penuhi Syarat Ini

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberikan keringanan pokok pajak barang dan jasa tertentu atas jasa kesenian dan hiburan untuk tontonan film nasional. Melalui kebijakan ini, wajib pajak dapat memperoleh pengurangan pokok pajak hingga 50%.

Namun, insentif tersebut tidak dapat dinikmati begitu saja. Pengusaha yang memenuhi syarat tetap diwajibkan menjalankan sejumlah ketentuan agar dapat memanfaatkan fasilitas tersebut.

Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 531 Tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan untuk Tontonan Film Nasional.

Dalam beleid tersebut, besaran keringanan yang diberikan mencapai 50% dari pokok pajak yang seharusnya dibayarkan atau disetorkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Meski demikian, wajib pajak harus memenuhi sejumlah persyaratan. Pertama, 50% dari nilai keringanan pajak yang tidak dibayarkan kepada pemerintah wajib diserahkan kepada produsen film nasional melalui lembaga yang dibentuk dan/atau ditunjuk oleh Pemprov DKI Jakarta untuk mengembangkan ekosistem perfilman.

Penyaluran tersebut harus dibuktikan dengan berita acara serah terima.

Kedua, produsen film nasional yang menerima manfaat merupakan perusahaan atau badan usaha yang bergerak di bidang produksi film di Indonesia, baik milik negara maupun swasta, dengan film yang ditayangkan di bioskop di wilayah DKI Jakarta dan menjadi objek pajak barang dan jasa tertentu atas jasa kesenian dan hiburan.

Ketiga, wajib pajak tetap harus melakukan pembayaran atau penyetoran pajak sesuai besaran setelah memperoleh keringanan.

Selain itu, wajib pajak juga harus melampirkan berita acara serah terima hasil keringanan pajak saat menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) untuk setiap masa pajak.

Pemprov DKI menegaskan bahwa apabila wajib pajak tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka pembayaran pajak dan pelaporan SPTPD harus dilakukan tanpa memperhitungkan fasilitas keringanan pajak.

Dengan kata lain, hak atas insentif dapat gugur apabila syarat-syarat yang ditetapkan tidak dipenuhi.

Keputusan gubernur tersebut juga menyebutkan bahwa pemberian keringanan dilakukan secara jabatan tanpa melalui mekanisme permohonan.

Kebijakan mulai berlaku pada masa pajak berikutnya setelah lembaga yang bertanggung jawab mengembangkan ekosistem perfilman di Jakarta resmi dibentuk. (ds)

Coretax Siapkan Pencatatan Sederhana untuk UMKM Berjualan di Marketplace

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan fitur pencatatan sederhana di sistem Coretax untuk memudahkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berjualan melalui marketplace dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Penyuluh Pajak Didik Yandiawan mengatakan fitur tersebut disediakan agar pelaku usaha dapat mencatat omzet usahanya secara mudah, baik harian, mingguan, maupun bulanan.

Pencatatan ini juga menjadi dasar bagi pelaku usaha untuk mengetahui apakah omzetnya telah melewati batas tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh).

“Di Coretax itu kita sudah sediakan menu pencatatan sederhana. Bisa harian, mingguan, bulanan. Yang dicatat adalah omzetnya,” ujar Didik ujar Didik dalam webinar yang diselenggarakan Universitas Terbuka, dikutip Minggu (28/6).

Ia mencontohkan, seorang pedagang yang menjual air minum kemasan cukup mencatat jumlah barang yang terjual setiap hari beserta nilai penjualannya. Dengan demikian, akumulasi omzet selama satu tahun dapat dipantau secara lebih mudah.

Menurut Didik, pencatatan tersebut juga membantu pelaku usaha mengetahui apakah omzet tahunannya masih berada di bawah Rp 500 juta. Apabila belum melewati batas tersebut, pelaku usaha dapat mengajukan surat pernyataan agar tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace.

Selain itu, DJP juga menyediakan mekanisme surat keterangan bebas PPh bagi wajib pajak tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Didik menegaskan pelaku UMKM tidak perlu khawatir dengan rencana implementasi pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace.

Menurutnya, pemerintah tetap memberikan keberpihakan kepada UMKM, termasuk melalui berbagai program pembinaan, pelatihan, hingga akses pembiayaan.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang di marketplace.

Namun, hingga saat ini ketentuan tersebut belum diterapkan karena Direktur Jenderal Pajak masih belum menunjuk platform marketplace yang akan menjalankan fungsi pemungutan tersebut. (ds)

DJP Pastikan Aturan Pajak Marketplace Tidak Berlaku untuk Ojol

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan kebijakan penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 tidak menyasar pengemudi ojek online (ojol).

Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar mengenai dugaan adanya pemotongan pajak terhadap pengemudi ojol melalui platform digital.

Penyuluh Pajak DJP Didik Yandiawan mengatakan tidak ada ketentuan dalam aturan tersebut yang mengatur pemungutan pajak bagi pengemudi ojol.

“Jadi ojol akan dipajaki? Enggak ada, enggak ada itu potongan-potongan untuk ojol di PMSE,” ujar Didik dalam webinar yang diselenggarakan Universitas Terbuka, dikutip Minggu (28/6).

Didik menjelaskan, ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 hanya ditujukan kepada pelaku usaha yang menjual barang melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau marketplace yang nantinya ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemungut pajak.

Ia menekankan, kebijakan tersebut juga bukan merupakan pengenaan pajak baru. Pemerintah hanya mengubah mekanisme pemungutan pajak yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh wajib pajak menjadi dipungut oleh marketplace guna mempermudah administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan.

Menurut Didik, pelaku usaha dengan omzet bruto hingga Rp 500 juta per tahun tetap tidak dikenai pemungutan PPh sepanjang menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace.

“Kalau omzetnya masih di bawah Rp 500 juta, tidak dipungut. Jadi kalau yang menyebarkan isu pajak naik itu kurang tepat,” katanya.

Selain itu, DJP memastikan tidak seluruh transaksi di marketplace masuk dalam skema pemungutan PPh Pasal 22. Beberapa jenis transaksi yang telah memiliki mekanisme perpajakan tersendiri, seperti penjualan emas dan transaksi properti, dikecualikan dari ketentuan tersebut.

Didik juga mengungkapkan bahwa implementasi kebijakan ini hingga kini belum berjalan. Meskipun dasar hukumnya telah diterbitkan melalui PMK Nomor 37 Tahun 2025, pemerintah masih menunggu penunjukan marketplace yang akan bertugas sebagai pemungut PPh Pasal 22.

“PMK 37 memang sudah berlaku tahun lalu, tetapi karena belum ditunjuk pelaku bisnisnya, maka ini belum diterapkan,” ujar Didik. (ds)

id_ID