Mobil Hybrid Tak Masuk Rencana Insentif Pajak, Pemerintah Fokus Kendaraan Listrik

IKPI, Jakarta: Pemerintah tengah memfinalisasi skema insentif kendaraan listrik yang akan diberikan pada 2026. Dalam pembahasan tersebut, kendaraan listrik berbasis baterai menjadi fokus, sementara mobil hybrid belum masuk dalam rencana pemberian tambahan insentif pajak.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah masih mematangkan mekanisme pemberian insentif kendaraan listrik, termasuk cakupan kendaraan yang akan memperoleh fasilitas. Program tersebut salah satunya ditujukan untuk sekitar 500.000 sepeda motor listrik.

“Masih didiskusikan, tapi dalam waktu dekat akan dikeluarkan. Sebentar lagi. Untuk 500 ribu motor,” kata Purbaya saat mengunjungi pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) di Tangerang, Selasa (4/8/2026).

Selain sepeda motor listrik, pemerintah juga menyiapkan insentif untuk mobil listrik. Namun, Purbaya belum membeberkan besaran insentif, jumlah mobil yang menjadi sasaran, maupun mekanisme pemberiannya.

Menurut Purbaya, pemerintah masih membahas sejumlah aspek teknis, termasuk cakupan kendaraan listrik dengan teknologi baterai berbasis nikel maupun lithium.

Ia menyebut paket insentif tersebut akan segera diumumkan. Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menyampaikan langsung kebijakan tersebut dalam sekitar dua hingga tiga pekan.

Hybrid Belum Masuk Skema

Di tengah persiapan insentif kendaraan listrik tersebut, Purbaya memastikan belum ada rencana tambahan insentif bagi kendaraan hybrid.

“Saya belum dengar rencana itu. Yang ada rencananya adalah EV saja,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sejalan dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang menyebut pemerintah belum memberikan tambahan insentif untuk mobil hybrid electric vehicle (HEV).

Airlangga menjelaskan, perkembangan industri kendaraan hybrid di Indonesia sudah menunjukkan pertumbuhan, baik dari sisi penjualan maupun produksi. Sebagian besar kendaraan hybrid yang dipasarkan di Indonesia juga telah diproduksi di dalam negeri.

“Sekarang hybrid penjualannya naik karena dengan infrastruktur terbatas, teknologi ini jadi solusi bagi masyarakat sebelum masuk ke BEV (battery electric vehicle),” kata Airlangga saat mengunjungi GIIAS 2026 di ICE BSD, Tangerang, Jumat (7/8/2026).

Airlangga mengatakan tujuan pemberian insentif untuk kendaraan hybrid sebelumnya antara lain mendorong produksi lokal dan meningkatkan kandungan dalam negeri. Menurut dia, tujuan tersebut telah tercapai seiring meningkatnya produksi kendaraan hybrid di dalam negeri.

Dengan demikian, dalam skema insentif yang tengah dimatangkan pemerintah untuk 2026, kendaraan listrik menjadi sasaran utama, sedangkan mobil hybrid belum memperoleh tambahan fasilitas insentif. (bl)

IKPI Jakarta Utara Beri Masukan Strategis dalam FGD Co-operative Compliance Kanwil DJP

IKPI, Jakarta Utara: IKPI Cabang Jakarta Utara menyampaikan masukan strategis dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara yang membahas penerapan co-operative compliance. Forum tersebut menjadi ruang bagi organisasi profesi untuk memberikan perspektif konsultan pajak terhadap pengembangan kebijakan dan praktik perpajakan.

FGD digelar di Kantor Kanwil DJP Jakarta Utara, Senin (10/8/2026). IKPI Cabang Jakarta Utara diwakili Ketua Cabang Franky Foreson dan Sekretaris Cabang Rian Sumarta. Sementara Pengurus Daerah IKPI DKJ turut hadir dengan diwakili Herry Juwana.

Selain IKPI, diskusi juga diikuti sejumlah asosiasi profesi konsultan pajak, antara lain Perkoppi, P3KPI, serta perwakilan Danny Darussalam Tax Center (DDTC).

Ketua IKPI Cabang Jakarta Utara Franky Foreson menjadi salah satu perwakilan organisasi profesi yang menyampaikan pandangan dalam forum tersebut. Masukan yang disampaikan mencakup perspektif praktisi yang selama ini berinteraksi langsung dengan wajib pajak dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara Untung Supardi meminta masing-masing asosiasi menyampaikan pandangan, pengalaman, serta masukan mengenai berbagai hal yang perlu diperhatikan dalam penerapan co-operative compliance.

Bagi IKPI, keterlibatan dalam FGD tersebut menjadi bagian dari kontribusi organisasi dalam memberikan masukan terhadap pengembangan kebijakan dan praktik perpajakan. Konsultan pajak memiliki posisi yang bersentuhan langsung dengan wajib pajak sehingga pengalaman praktisi menjadi salah satu perspektif yang dapat disampaikan kepada otoritas pajak.

Pembahasan co-operative compliance dalam forum tersebut tidak hanya melihat hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak, tetapi juga mempertimbangkan peran konsultan pajak sebagai bagian dari ekosistem perpajakan.

Pendekatan co-operative compliance menekankan hubungan yang lebih terbuka dan kolaboratif antara otoritas pajak dan wajib pajak. Karena itu, komunikasi, transparansi, dan kepercayaan menjadi bagian yang turut dibahas dalam forum.

Sejumlah aspek implementasi menjadi bahan diskusi, termasuk pentingnya membangun komunikasi yang efektif, memberikan kepastian kepada wajib pajak, serta menciptakan mekanisme kerja sama yang tetap menjaga fungsi pengawasan otoritas pajak.

Dari perspektif profesi, konsultan pajak memiliki pengalaman langsung dalam mendampingi wajib pajak menghadapi berbagai persoalan perpajakan. Posisi tersebut memungkinkan organisasi profesi menyampaikan masukan berdasarkan kondisi dan praktik yang ditemui di lapangan.

Franky sebelumnya juga menegaskan posisi IKPI sebagai mitra DJP dalam berbagai kegiatan perpajakan. Hubungan tersebut antara lain diwujudkan melalui kegiatan edukasi, sosialisasi, dan diskusi yang mempertemukan konsultan pajak, wajib pajak, dan otoritas pajak.

Keterlibatan IKPI Jakarta Utara dalam FGD tersebut sekaligus melanjutkan ruang komunikasi antara organisasi profesi dan Kanwil DJP Jakarta Utara. Forum dialog semacam ini memberikan kesempatan kepada asosiasi untuk menyampaikan aspirasi profesi sekaligus memberikan perspektif terhadap penerapan kebijakan perpajakan.

Melalui FGD tersebut, masing-masing asosiasi menyampaikan pandangan dari perspektif profesi. Masukan tersebut menjadi bagian dari pembahasan bersama mengenai arah penerapan co-operative compliance serta aspek-aspek yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaannya.

Bagi IKPI Jakarta Utara, keikutsertaan dalam forum tersebut merupakan bentuk peran aktif organisasi profesi dalam memberikan masukan terhadap perkembangan administrasi perpajakan sekaligus membangun komunikasi dengan otoritas pajak. (bl)

Bapenda DKI Kebakaran, DPRD Minta Data Pajak Jangan Sampai Hilang

IKPI, Jakarta: Kebakaran yang melanda Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta pada Jumat malam (7/8/2026) mendapat perhatian dari DPRD DKI Jakarta.

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS, Achmad Yani, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera memastikan keamanan seluruh data dan arsip perpajakan.

Yani menilai Bapenda merupakan salah satu objek vital daerah karena memiliki peran penting dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Oleh karena itu, menurutnya, keselamatan data perpajakan dan keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas setelah insiden kebakaran.

“Pemprov DKI harus segera memastikan seluruh basis data perpajakan aman, ter-backup dengan baik di server cadangan, serta arsip-arsip penting dapat diselamatkan,” tegas Yani dalam keterangannya, dikutip Senin (10/8).

Selain mengamankan data, Yani meminta Pemprov DKI memastikan pelayanan perpajakan kepada masyarakat tetap berjalan normal. Dia mendorong Bapenda segera menyiapkan skema pelayanan darurat agar masyarakat tidak mengalami hambatan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Pelayanan kepada warga Jakarta tidak boleh lumpuh akibat musibah ini. Bapenda harus meluncurkan skema pelayanan darurat dalam waktu singkat,” katanya.

Menurut Yani, insiden kebakaran tersebut juga harus menjadi momentum bagi Pemprov DKI untuk mengevaluasi sistem keamanan seluruh gedung pemerintahan.

Komisi A DPRD DKI mendorong dilakukan audit menyeluruh terhadap sistem proteksi kebakaran, mulai dari alat pemadam api ringan (APAR), hydrant, alarm, hingga jalur evakuasi.

Yani juga meminta aparat kepolisian dan pihak berwenang melakukan investigasi secara transparan dan tuntas untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran. Langkah tersebut dinilai penting agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di gedung pemerintahan lainnya.

Dia menegaskan, penanganan pascakebakaran tidak boleh berhenti pada pemulihan fisik gedung. Keamanan data perpajakan, kelangsungan pelayanan publik, serta evaluasi standar keselamatan gedung pemerintahan harus segera dilakukan.

“Evaluasi total terhadap standar keselamatan gedung pemerintahan di Jakarta adalah harga mati agar fasilitas publik terjamin keamanannya,” pungkasnya. (sw)

Prabowo Usulkan Destry Damayanti Jadi Calon Tunggal Gubernur Bank Indonesia

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi mengirimkan Surat Presiden (Surpres) mengenai calon Gubernur Bank Indonesia (BI) kepada DPR RI. Adapun mama Destry Damayanti menjadi satu-satunya calon yang diajukan Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan penyerahan Surpres dilakukan atas petunjuk Presiden. Pemerintah telah berkoordinasi dengan pimpinan DPR sebelum menyerahkan surat tersebut.

“Hari ini atas petunjuk dari Bapak Presiden, secara resmi kami diutus dan ditugaskan untuk menyerahkan beberapa Surpres ke DPR,” kata Prasetyo di Gedung DPR RI, Senin (10/8).

Menurut Prasetyo, salah satu Surpres yang diserahkan berkaitan dengan calon Gubernur BI. Pemerintah juga mengajukan calon pengganti Deputi Senior Gubernur BI serta calon pengganti Deputi Gubernur BI.

Prasetyo mengungkapkan calon Gubernur BI yang diajukan pemerintah hanya satu nama, yakni Destry Damayanti. Saat ini, Destry menjabat sebagai pejabat Gubernur sementara BI.

“Jadi namanya tunggal, satu nama, yaitu atas nama Ibu Destry Damayanti,” kata Prasetyo.

Dengan pengajuan tersebut, proses penetapan Gubernur BI definitif selanjutnya berada di DPR. Destry sebelumnya telah menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior BI.

Prasetyo mengatakan pimpinan DPR akan menyampaikan informasi resmi mengenai calon Gubernur BI tersebut kepada publik. (sw)

RUU APBN 2027 Singgung Pajak Sewa Properti, DJP Beri Penjelasan

IKPI, Jakarta: Isu pemungutan pajak atas pemilik rumah kontrakan atau properti yang disewakan pada 2027 mencuat dalam Forum Komunikasi Publik RUU APBN 2027. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun memberikan penjelasan terkait isu tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya telah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Dengan demikian, pengenaan pajak atas penghasilan sewa properti bukan merupakan jenis pajak baru yang akan diberlakukan pada 2027.

“Pemerintah terus berupaya memperkuat kepatuhan perpajakan dan mengoptimalkan penerimaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Inge dalam keterangannya, Senin (10/8).

Menurutnya, penyewaan properti merupakan salah satu contoh yang disampaikan dalam forum tersebut dalam konteks arah kebijakan umum perpajakan, khususnya untuk memperkuat basis perpajakan dan meningkatkan kepatuhan atas kewajiban perpajakan yang telah ada.

Meski demikian, Inge menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa.

Penyusunan rencana program kerja DJP untuk 2027, kata dia, dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek. Di antaranya parameter pelaksanaan program kerja, analisis risiko, kesiapan sistem, serta kondisi ekonomi dan masyarakat.

DJP juga memastikan pengawasan kepatuhan tidak dilakukan semata-mata berdasarkan kepemilikan rumah kontrakan.

Pengawasan dilakukan menggunakan pendekatan berbasis data dan analisis risiko dengan melihat profil serta tingkat risiko kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh.

“Dalam menjalankan fungsi pengawasan kepatuhan, DJP menggunakan pendekatan berbasis data dan analisis risiko dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan, proporsionalitas, serta kondisi ekonomi masyarakat,” kata Inge.

Ia menambahkan, DJP memahami karakteristik pemilik rumah kontrakan sangat beragam. Tidak sedikit masyarakat yang memiliki rumah kontrakan dalam skala kecil sebagai salah satu sumber penghasilan.

Oleh karena itu, pelaksanaan pengawasan akan dilakukan secara terukur dan proporsional. DJP juga akan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif dalam mendorong kepatuhan perpajakan.

“DJP terus mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan,” pungkas Inge. (sw)

IKPI Buka Ruang Branding Kantor Konsultan Pajak di Semnas 2026, Disaksikan 1.800 Peserta Luring

IKPI, Jakarta: Seminar Nasional IKPI 2026 tak hanya menjadi ajang peningkatan kompetensi dan silaturahmi anggota, tetapi juga membuka peluang bagi kantor konsultan pajak untuk memperkuat eksistensi dan memperkenalkan brand mereka di lingkungan profesi.

Ketua Panitia Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) yang juga Wakil Sekretaris Umum IKPI Novalina Magdalena, menyiapkan ruang bagi kantor konsultan pajak milik anggota IKPI untuk mengambil bagian sebagai sponsor dalam gelaran nasional tersebut.

Novalina mengatakan, keterlibatan kantor konsultan pajak sebagai sponsor memberikan kesempatan untuk memperkenalkan identitas dan kiprah mereka di hadapan sekitar 1.800 peserta luring dan target 1.000 peserta daring yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

Menurutnya, Seminar Nasional IKPI memiliki daya jangkau yang luas karena mempertemukan anggota dari berbagai wilayah dalam satu kegiatan. Kondisi tersebut menjadi momentum bagi kantor konsultan pajak untuk membangun brand awareness sekaligus memperluas jejaring profesional.

“Kami membuka ruang bagi kantor konsultan pajak anggota IKPI yang ingin ikut mengambil bagian dalam Seminar Nasional. Ini bukan hanya soal sponsorship, tetapi juga kesempatan bagi kantor untuk memperkenalkan eksistensinya kepada sekitar 1.800 peserta yang hadir dari seluruh Indonesia,” ujar Novalina di Jakarta, Senin (10/8/2026).

Ia menegaskan, partisipasi kantor konsultan pajak dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari kolaborasi untuk menyukseskan agenda nasional organisasi. Di sisi lain, kantor yang berpartisipasi juga memperoleh ruang untuk memperkenalkan profil dan layanan profesionalnya melalui logo yang di pasang pada banner maupun videotron di acara tersebut.

A.M Johan

Sementara itu, Koordinator Sponsor HUT ke-61 IKPI, A.M. Johan, mengatakan pihaknya telah menyiapkan skema sponsorship yang memberikan ruang bagi kantor konsultan pajak untuk tampil dalam rangkaian kegiatan HUT ke-61 IKPI, termasuk Seminar Nasional.

Menurut Johan, kesempatan tersebut dapat dimanfaatkan kantor konsultan pajak untuk membangun komunikasi dan memperkenalkan identitas kantor kepada peserta yang hadir dari berbagai daerah.

“Kami ingin sponsorship ini menjadi bentuk kolaborasi yang memberikan manfaat bagi kedua pihak. Kantor konsultan pajak dapat mengambil bagian dalam kegiatan nasional IKPI sekaligus mendapatkan ruang untuk memperkenalkan brand dan eksistensinya kepada peserta,” kata Johan.

Ia menambahkan, panitia membuka kesempatan bagi kantor konsultan pajak anggota IKPI yang ingin berpartisipasi dan menjadi bagian dari kesuksesan rangkaian HUT ke-61 IKPI.

Lebih lanjut, Novalina berharap semakin banyak kantor konsultan pajak anggota IKPI yang memanfaatkan ruang kolaborasi tersebut. Menurutnya, keterlibatan anggota akan membuat Seminar Nasional tidak hanya menjadi forum pembelajaran, tetapi juga menjadi ruang interaksi dan penguatan ekosistem profesi konsultan pajak.

“Dan yang terpenting, keterlibatan anggota dalam mendukung acara ini bisa menjadi cerminan kebanggaan bahwa telah menjadi bagian dari asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia,” ujarnya.

Seminar Nasional IKPI 2026 mengusung tema “Transformasi Perpajakan 2026: Mengawal Era Digital, Kepastian Hukum, dan Profesionalisme Konsultan Pajak.” Kegiatan akan berlangsung pada Rabu, 26 Agustus 2026, di Ballroom & Convention Center Pullman Jakarta Central Park, Podomoro City.

Adapun pembicara yang akan hadir adalah Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK), Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengawasan Sektor Keuangan (DJSPSK), Kementerian Keuangan, Erawati, untuk membahas kompetensi konsultan pajak di masa depan.

Dengan demikian, keikutsertaan sebagai sponsor tidak semata-mata ditempatkan sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan organisasi, tetapi juga sebagai ruang kolaborasi, branding, dan networking bagi kantor konsultan pajak anggota IKPI di tengah forum nasional yang mempertemukan sekitar 1.800 peserta luring dan target 1.000 peserta lainnya mengikuti melalui daring. (bl)

Penerimaan Negara Tumbuh 24%, Wamenkeu Sebut APBN 2026 Masih On Track

IKPI, Jakarta: Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menyebut kondisi fiskal Indonesia masih berada dalam jalur yang sesuai atau on track di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Juda mengatakan, salah satu indikator yang menunjukkan kondisi fiskal tetap terjaga adalah pertumbuhan penerimaan negara yang mencapai sekitar 24%.

“Alhamdulillah, kondisi fiskal kita saat ini on track. Di tengah ketidakpastian ekonomi global yang sedang kita hadapi, penerimaan negara tumbuh stabil, sekitar 24%,” ujar Juda dalam acara Peringatan HUT ke-49 Pasar Modal Indonesia dan Peluncuran Produk ETF Emas, Senin (10/8).

Menurutnya, selain penerimaan yang tumbuh stabil, belanja negara juga terus berperan sebagai salah satu motor pertumbuhan ekonomi. Pada saat yang sama, defisit fiskal masih terkendali dalam batas yang aman.

“Kami di Kementerian Keuangan bekerja keras untuk menjaga kesehatan APBN sebagai instrumen utama pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat, sekaligus menjaga kehati-hatian dalam mengelola posisi fiskal,” katanya.

Juda menegaskan pemerintah tetap menjaga defisit fiskal di bawah 3%. Menurut dia, keseimbangan antara penerimaan, belanja, dan pengendalian defisit menjadi bagian penting dalam menjaga kesehatan APBN.

Di sisi lain, Juda mengingatkan bahwa kapasitas APBN memiliki keterbatasan untuk memenuhi seluruh kebutuhan pembiayaan pembangunan nasional.

Kebutuhan tersebut mencakup pembangunan infrastruktur, energi, pendidikan, peningkatan kualitas sumber daya manusia hingga hilirisasi.

“APBN saja itu tidak pernah cukup untuk membiayai seluruh kebutuhan pembangunan kita,” katanya.

Untuk itu, pemerintah mendorong sumber pembiayaan di luar APBN, termasuk sektor swasta dan pasar modal. Juda menyebut kebutuhan investasi Indonesia pada 2027 diperkirakan mencapai Rp 8.705 triliun.

Dari kebutuhan tersebut, APBN diperkirakan hanya mampu menjangkau sekitar Rp 459 triliun. Sementara BUMN, termasuk Danantara, diproyeksikan berkontribusi sekitar Rp 330 triliun.

Dengan demikian, sebagian besar kebutuhan investasi harus berasal dari pembiayaan swasta yang mencapai sekitar Rp 7.973 triliun atau 91% dari total kebutuhan investasi.

Juda menilai pasar modal memiliki peran strategis dalam memenuhi kebutuhan tersebut karena menjadi jembatan antara kebutuhan pembiayaan korporasi dan dana masyarakat.

Menurut Juda, penguatan pasar modal menjadi semakin penting agar Indonesia memiliki sumber pembiayaan yang lebih dalam, likuid, transparan, dan kredibel untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional. (sw)

IKPI Malang Gelar Donor Darah HUT ke-61, Libatkan DJP dan Masyarakat dalam Aksi Kemanusiaan

IKPI, Malang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Malang menggelar aksi donor darahsebagai bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-61 IKPI di Lapangan Rampal, Kota Malang, Minggu (2/8/2026). Kegiatan yang berlangsung pukul 08.00–10.00 WIB tersebut diikuti 45 pendonor yang berasal dari anggota IKPI, jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan masyarakat umum.

Ketua IKPI Cabang Malang Ahmad Dahlan mengatakan donor darah menjadi salah satu bentuk kontribusi nyata organisasi kepada masyarakat dalam momentum hari ulang tahun IKPI.

“Kami ingin peringatan HUT ke-61 IKPI tidak hanya menjadi ajang kebersamaan bagi anggota, tetapi juga menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat. Donor darah merupakan bentuk kepedulian sosial yang kami harapkan dapat membantu sesama yang membutuhkan,” ujar Ahmad Dahlan.

Peserta donor darah berasal dari anggota IKPI Cabang Malang, perwakilan Kanwil DJP Jawa Timur III, KPP Madya, KPP Pratama, serta masyarakat yang secara sukarela mendonorkan darahnya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Malang)

Menurut Ahmad Dahlan, keterlibatan berbagai unsur dalam kegiatan tersebut menunjukkan bahwa semangat kolaborasi yang selama ini dibangun IKPI tidak hanya diwujudkan dalam bidang perpajakan, tetapi juga melalui aksi-aksi sosial.

“Kami sangat mengapresiasi partisipasi jajaran Direktorat Jenderal Pajak dan masyarakat yang bersama-sama mengikuti donor darah ini. Semangat berbagi seperti inilah yang ingin terus kami tumbuhkan sebagai bagian dari nilai-nilai kebersamaan di IKPI,” katanya.

Ia menambahkan, penyelenggaraan donor darah melengkapi rangkaian kegiatan HUT ke-61 IKPI Cabang Malang yang sebelumnya diawali dengan Jalan Sehat Serentak IKPI 2026.

“Selain mempererat silaturahmi melalui jalan sehat, kami juga ingin menghadirkan kegiatan yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat. Donor darah menjadi wujud kepedulian sosial keluarga besar IKPI Cabang Malang dalam memperingati HUT ke-61 organisasi,” ujarnya.

Ahmad Dahlan menyampaikan terima kasih kepada seluruh pendonor, panitia, jajaran Kanwil DJP Jawa Timur III, KPP Madya, KPP Pratama, serta masyarakat yang telah berpartisipasi menyukseskan kegiatan tersebut.

“Setiap tetes darah yang didonorkan memiliki arti bagi sesama. Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi. Semoga aksi sosial ini menjadi inspirasi untuk terus menumbuhkan semangat berbagi dan memperkuat kepedulian sosial keluarga besar IKPI,” tutupnya. (bl)

IKPI Malang Satukan Akademisi, DJP, dan Masyarakat dalam Jalan Sehat HUT ke-61

IKPI, Malang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Malang menggelar Jalan Sehat Serentak IKPI 2026 di Lapangan Rampal, Kota Malang, Minggu (2/8/2026). Kegiatan yang menjadi rangkaian HUT ke-61 IKPI tersebut diikuti sekitar 200 peserta yang berasal dari anggota IKPI, civitas akademika, jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta masyarakat umum.

Ketua IKPI Cabang Malang Ahmad Dahlan mengatakan penyelenggaraan Jalan Sehat Serentak menjadi momentum memperkuat kebersamaan sekaligus membangun kolaborasi antara organisasi profesi konsultan pajak dengan regulator, dunia akademik, dan masyarakat.

“Jalan Sehat Serentak ini menjadi bukti bahwa IKPI mampu menghadirkan berbagai elemen dalam satu kegiatan yang penuh semangat kebersamaan. Kehadiran akademisi, Direktorat Jenderal Pajak, anggota IKPI, dan masyarakat menunjukkan bahwa kolaborasi yang selama ini dibangun berjalan dengan baik,” ujar Ahmad Dahlan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Malang)

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 06.30 hingga 10.00 WIB tersebut turut dihadiri perwakilan Kanwil DJP Jawa Timur III, KPP Madya, dan sejumlah KPP Pratama di wilayah Malang yang bersama-sama mengikuti rangkaian jalan sehat.

Menurut Ahmad Dahlan, keterlibatan civitas akademika dalam kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya IKPI mempererat hubungan dengan dunia pendidikan dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang perpajakan.

“IKPI tidak bisa berjalan sendiri. Sinergi dengan perguruan tinggi, regulator, dan masyarakat menjadi modal penting untuk membangun ekosistem perpajakan yang semakin sehat, profesional, dan berkelanjutan,” katanya.

Ia menambahkan, Jalan Sehat Serentak bukan hanya menjadi ajang olahraga bersama, tetapi juga sarana mempererat silaturahmi dan memperkenalkan organisasi profesi konsultan pajak kepada masyarakat luas.

“Kami ingin masyarakat semakin mengenal IKPI sebagai organisasi profesi yang terbuka, profesional, dan aktif membangun kolaborasi. Melalui kegiatan seperti ini, kami berharap hubungan baik dengan seluruh pemangku kepentingan terus semakin kuat,” ujarnya.

Ahmad Dahlan menyampaikan apresiasi kepada seluruh panitia, peserta, sponsor, serta jajaran Direktorat Jenderal Pajak dan civitas akademika yang telah mendukung suksesnya kegiatan tersebut.

“Terima kasih kepada seluruh anggota IKPI, perwakilan Kanwil DJP Jawa Timur III, KPP Madya, KPP Pratama, civitas akademika, serta masyarakat yang telah berpartisipasi. Kebersamaan yang terbangun hari ini menjadi energi bagi IKPI Cabang Malang untuk terus menghadirkan kegiatan yang bermanfaat bagi anggota maupun masyarakat,” tutupnya.

Jalan Sehat Serentak di Malang merupakan bagian dari penyelenggaraan nasional yang dilaksanakan oleh 41 cabang IKPI di 32 kota dalam rangka HUT ke-61 IKPI. Selain mengampanyekan gaya hidup sehat, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya IKPI membidik pencatatan Rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) melalui penyelenggaraan jalan sehat serentak dengan melibatkan lebih dari 9.000 peserta di seluruh Indonesia. (bl)

Airlangga Minta Pajak EGR Tak Hambat Transaksi ETF Emas

IKPI, Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta pemerintah memperhatikan perlakuan perpajakan atas transaksi Electronic Gold Receipt (EGR) dalam pengembangan Exchange Traded Fund (ETF) emas.

Airlangga mengatakan, perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi EGR menjadi salah satu hal yang telah dibahas bersama Wakil Menteri Keuangan Juda Agung dan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.

“Sudah berbicara dengan Pak Wamen Keuangan dan Pak Dirjen yang terkait dengan perlakuan PPN dan PPh Pasal 22 terhadap transaksi EGR,” ujar Airlangga dalam acara Peringatan HUT ke-49 Pasar Modal Indonesia dan Peluncuran Produk ETF Emas, Senin (10/8).

Menurut Airlangga, aspek perpajakan tersebut perlu diperhatikan agar transaksi EGR dapat berkembang dan memiliki perlakuan yang sejalan dengan transaksi instrumen lainnya, terutama yang diperdagangkan di bursa.

“Harapannya bisa meningkatkan transaksi dan setara dengan transaksi yang lain, terutama yang di bursa,” katanya.

Airlangga menilai pengembangan ETF emas menjadi bagian penting dalam memperdalam sektor keuangan Indonesia. Produk tersebut tidak hanya memberikan tambahan pilihan investasi, tetapi juga berpotensi meningkatkan likuiditas pasar.

Dia juga mengapresiasi langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menetapkan EGR sebagai efek yang dapat dicatat sebagai efek dalam portofolio ETF emas.

“Emas bukan hanya menambah pilihan investasi, tetapi juga meningkatkan likuiditas,” terang Airlangga.

Menurutnya, pengembangan ETF emas perlu didukung oleh ekosistem yang terintegrasi, mulai dari manajer investasi, bank kustodian, bank bullion, dealer, hingga bursa efek.

Airlangga juga melihat potensi besar dari pengembangan instrumen berbasis emas di Indonesia. Dia menyebut jumlah emas di Pegadaian mencapai sekitar 153 ton, yang jika dikonversi dengan nilai saat ini setara sekitar US$ 20 miliar.

Potensi tersebut, lanjutnya, dapat dimanfaatkan untuk memperkuat pasar ETF emas Indonesia. Bahkan, Airlangga optimistis Indonesia dapat mengejar negara-negara lain yang telah memiliki pasar ETF emas lebih besar.

Airlangga menambahkan, ETF emas juga membuka peluang lebih besar bagi perusahaan asuransi untuk berinvestasi pada aset berbasis emas. Sebelumnya, asuransi memiliki keterbatasan untuk berinvestasi secara langsung pada bullion.

Dengan demikian, menurut Airlangga, pengembangan ETF emas diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat kedalaman, likuiditas, dan daya saing sektor keuangan Indonesia. (sw)

en_US