Akademisi Sebut SP2DK Sebagai Jembatan Dialog Fiskus dan Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) seharusnya tidak dipandang sebagai ancaman oleh wajib pajak. Sebaliknya, SP2DK merupakan sarana komunikasi yang menjembatani data yang dimiliki otoritas pajak dengan penjelasan yang diberikan wajib pajak untuk memastikan kepatuhan perpajakan berjalan dengan baik.

Pandangan tersebut disampaikan Ketua Program Studi Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAK) Perbanas Institute, Prof. John Hutagaol, dalam Seminar Nasional bertajuk “Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak melalui SP2DK di Era Coretax” yang diselenggarakan dalam rangka Dies Natalis ke-57 Perbanas Institute, Selasa (9/6/2026).

Menurut John, transformasi administrasi perpajakan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak melalui implementasi Coretax telah mengubah cara pengawasan kepatuhan wajib pajak. DJP kini tidak lagi mengandalkan pendekatan administrasi perpajakan konvensional, melainkan bergerak menuju sistem yang lebih modern, digital, terintegrasi, serta berbasis data dan analisis risiko.

Dalam konteks tersebut, kata dia, SP2DK menjadi instrumen yang semakin penting. Namun, masyarakat perlu memahami bahwa SP2DK berbeda dengan pemeriksaan pajak.

“SP2DK bukanlah pemeriksaan pajak. SP2DK merupakan mekanisme klarifikasi dan edukasi kepada wajib pajak yang memberikan kesempatan untuk menjelaskan data, informasi, atau transaksi yang terindikasi belum sesuai dengan kewajiban perpajakannya,” ujar John.

Ia menggambarkan SP2DK sebagai jembatan komunikasi antara data yang dimiliki DJP dan penjelasan yang disampaikan wajib pajak. Melalui mekanisme tersebut, kedua pihak dapat membangun pemahaman yang sama sebelum suatu permasalahan berkembang menjadi proses pemeriksaan atau sengketa.

Menurut John, paradigma pengawasan perpajakan juga telah berubah secara signifikan. Jika sebelumnya pengawasan lebih bersifat reaktif dan dilakukan setelah muncul permasalahan, kini pengawasan bergerak menuju pendekatan yang lebih proaktif melalui pemanfaatan data yang terintegrasi dan analisis risiko yang semakin akurat.

Coretax memungkinkan DJP mengolah berbagai sumber data secara lebih komprehensif, mulai dari SPT Tahunan dan SPT Masa, faktur pajak, bukti potong, data pembayaran pajak, hingga data pihak ketiga. Selain itu, tersedia pula data dari lembaga keuangan, transaksi digital, marketplace, serta pertukaran informasi internasional melalui skema Automatic Exchange of Information (AEOI) dan Common Reporting Standard (CRS).

Dengan dukungan data yang semakin lengkap, kualitas identifikasi risiko perpajakan menjadi lebih baik. Namun demikian, John mengingatkan bahwa data yang besar tidak selalu sempurna sehingga proses klarifikasi melalui SP2DK tetap memiliki peran penting.

“Masih mungkin terdapat data yang belum lengkap, belum mutakhir, terjadi duplikasi, atau bahkan false positive. Karena itu, klarifikasi tetap menjadi bagian yang sangat penting,” katanya.

Ia menambahkan bahwa di banyak negara maju, administrasi perpajakan modern bergerak menuju konsep kemitraan antara otoritas pajak dan wajib pajak yang dibangun atas dasar transparansi, kepercayaan, dialog, dan kepatuhan sukarela.

Dalam perspektif tersebut, SP2DK seharusnya dipandang sebagai early warning system yang membantu wajib pajak melakukan klarifikasi sejak dini. Semakin cepat klarifikasi dilakukan, semakin kecil risiko permasalahan berkembang menjadi pemeriksaan, keberatan, banding, maupun sengketa perpajakan yang berkepanjangan.

John berharap wajib pajak semakin memahami fungsi SP2DK di era Coretax sehingga dapat merespons setiap klarifikasi secara tepat. Menurutnya, tujuan utama modernisasi administrasi perpajakan bukan untuk menambah sengketa, melainkan meningkatkan kepatuhan sukarela, menciptakan sistem perpajakan yang adil, mengoptimalkan penerimaan negara, dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan. (bl)

DJP Ungkap Lebih dari 90 Persen Penerimaan Pajak Ditopang Pengawasan

IKPI, Jakarta: Pengawasan kepatuhan wajib pajak menjadi salah satu faktor utama dalam menjaga penerimaan negara di tengah penerapan sistem perpajakan berbasis self-assessment. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bahkan mengungkapkan bahwa sebagian besar target penerimaan pajak bergantung pada efektivitas kegiatan pengawasan yang dilakukan kepada wajib pajak.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, Arief Mahmud Zuhri, saat menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional bertajuk “Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak melalui SP2DK di Era Coretax” yang diselenggarakan Perbanas Institute dalam rangka Dies Natalis ke-57 Perbanas Institute, Selasa (9/6/2026).

Menurut Arief, pentingnya pengawasan telah ditegaskan berulang kali dalam berbagai perubahan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam penjelasan undang-undang tersebut, DJP diberikan mandat untuk menjalankan pengawasan secara aktif terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak.

Ia menjelaskan bahwa pengawasan menjadi elemen penting karena Indonesia menganut sistem self-assessment, yang memberikan kewenangan kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya.

“Karena menggunakan sistem self-assessment, tentu Direktorat Jenderal Pajak harus melakukan pengawasan agar pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan berjalan dengan baik,” ujar Arief.

Menurutnya, kontribusi pengawasan terhadap pencapaian penerimaan negara sangat signifikan. Dari target penerimaan pajak tahun 2026 sebesar Rp2.357 triliun, lebih dari 90 persen di antaranya berkaitan dengan efektivitas pengawasan kepatuhan wajib pajak.

“Pengawasan ini memberikan kontribusi yang sangat besar bagi penerimaan pajak di Indonesia. Dari target penerimaan tahun 2026, kontribusi pengawasan mencapai di atas 90 persen,” katanya.

Arief menjelaskan, pengawasan terhadap wajib pajak terdaftar dilakukan melalui berbagai instrumen, antara lain Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), surat imbauan, dan surat teguran. Di antara instrumen tersebut, SP2DK menjadi salah satu sarana utama yang digunakan untuk mengklarifikasi data atau informasi yang memerlukan penjelasan dari wajib pajak.

Ia menegaskan bahwa SP2DK harus ditanggapi oleh wajib pajak dan dapat ditindaklanjuti dengan pembahasan maupun kunjungan oleh petugas pajak apabila diperlukan. Karena itu, pemahaman yang baik mengenai mekanisme SP2DK menjadi penting agar wajib pajak dapat menjalankan hak dan kewajibannya secara tepat.

Dalam implementasi Coretax, lanjut Arief, proses penyampaian dan tindak lanjut SP2DK juga telah terintegrasi secara digital. Wajib pajak dapat menerima dan menindaklanjuti SP2DK melalui aplikasi Coretax sehingga proses pengawasan menjadi lebih efisien dan terdokumentasi dengan baik.

Melalui seminar tersebut, ia berharap wajib pajak semakin memahami mekanisme pengawasan yang berlaku serta tidak lagi memandang SP2DK sebagai sesuatu yang menakutkan. Sebaliknya, SP2DK merupakan bagian dari upaya membangun kepatuhan sukarela dan memastikan sistem perpajakan berjalan secara adil.

Arief menambahkan bahwa kolaborasi antara otoritas pajak, dunia akademik, dan masyarakat menjadi kunci dalam meningkatkan literasi perpajakan. Dengan pemahaman yang baik mengenai pengawasan dan hak serta kewajiban perpajakan, diharapkan tingkat kepatuhan wajib pajak dapat terus meningkat dan mendukung keberlanjutan penerimaan negara. (bl)

Akademisi Sebut SP2DK Dorong Wajib Pajak Lebih Transparan

IKPI, Jakarta: Pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dinilai menjadi instrumen penting untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas wajib pajak di tengah transformasi digital perpajakan melalui sistem Coretax.

Pandangan tersebut disampaikan Wakil Rektor II Perbanas Institute, Prof. Dr. Haryono Umar, saat membuka Webinar Nasional bertajuk “Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak melalui SP2DK di Era Coretax” yang digelar dalam rangka Dies Natalis ke-57 Perbanas Institute, Selasa (9/6/2026).

Menurut Haryono, peningkatan kepatuhan wajib pajak menjadi isu yang sangat penting karena berkaitan langsung dengan kemampuan negara dalam membiayai pembangunan dan menjaga stabilitas perekonomian nasional. Ia berharap seminar tersebut dapat memberikan perspektif baru bagi pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi yang tengah berlangsung.

“Bagaimana meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi berbagai kewajibannya sebagai warga negara Republik Indonesia. Dengan meningkatnya kepatuhan itu, harapannya berbagai permasalahan yang ada di Indonesia dapat diatasi secara bersama-sama,” ujarnya.

Haryono menjelaskan bahwa Indonesia menganut sistem self-assessment, yaitu sistem yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Namun, menurutnya, kepercayaan tersebut harus diimbangi dengan kemampuan wajib pajak untuk mempertanggungjawabkan setiap data yang dilaporkan.

Ia membedakan antara tanggung jawab (responsibility) dan akuntabilitas (accountability). Menurutnya, pelaporan pajak merupakan bentuk tanggung jawab, sedangkan kemampuan menjawab setiap pertanyaan terkait kewajiban perpajakan merupakan bentuk akuntabilitas yang sesungguhnya.

“Kalau wajib pajak sudah menghitung, menyetor, dan melaporkan, itu baru responsibility. Tetapi ketika dia mampu menjawab setiap pertanyaan terkait kewajiban perpajakannya, itulah yang disebut accountability,” katanya.

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2007-2011 itu menilai SP2DK merupakan salah satu sarana yang dapat memperkuat akuntabilitas tersebut. Melalui mekanisme klarifikasi atas data dan informasi yang dimiliki otoritas pajak, wajib pajak didorong untuk lebih terbuka dan memahami kewajiban perpajakannya secara lebih baik.

Menurut Haryono, analisis yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak terhadap data wajib pajak seharusnya tidak dipandang sebagai upaya mencari kesalahan. Sebaliknya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan sukarela sekaligus memastikan kontribusi masyarakat terhadap pembangunan nasional berjalan optimal.

“Hasil analisis itu bukan untuk mencari-cari kesalahan, tetapi dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan kontribusi setiap wajib pajak terhadap pembangunan di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Haryono juga menyoroti pentingnya pemahaman akuntansi dalam mendukung kepatuhan perpajakan. Menurutnya, proses penghitungan dan pelaporan pajak tidak dapat dipisahkan dari laporan keuangan yang menjadi dasar dalam menentukan kewajiban perpajakan seseorang maupun badan usaha.

Karena itu, ia menilai penguatan kompetensi di bidang akuntansi dan perpajakan perlu berjalan beriringan. Pemahaman terhadap laporan keuangan akan membantu wajib pajak memenuhi kewajibannya secara benar sekaligus memudahkan proses klarifikasi ketika diperlukan oleh otoritas pajak. (bl)

Webinar Perpajakan Perbanas Bahas Era Coretax Menuntut Wajib Pajak Lebih Siap Hadapi SP2DK

IKPI, Jakarta: Dekan Sekolah Vokasi dan Profesi Perbanas Institute, Sis Apik Wijayanto, menegaskan bahwa implementasi Coretax menjadi tonggak penting dalam modernisasi administrasi perpajakan Indonesia yang menuntut peningkatan pemahaman wajib pajak terhadap mekanisme pengawasan kepatuhan, termasuk melalui Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

Hal tersebut disampaikan Sis saat membuka Webinar Perpajakan Nasional bertajuk “Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak melalui SP2DK di Era Coretax” yang digelar secara daring, Selasa (9/6/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian Dies Natalis ke-57 Perbanas Institute.

Menurut Sis, tema yang diangkat dalam webinar tersebut sangat relevan dengan perkembangan sistem perpajakan nasional yang kini semakin terintegrasi dan berbasis teknologi. Kehadiran Coretax, kata dia, tidak hanya mengubah proses administrasi perpajakan, tetapi juga pola pengawasan yang dilakukan otoritas pajak.

“Implementasi Coretax menjadi tonggak penting dalam transformasi administrasi perpajakan Indonesia menuju sistem yang lebih modern, terintegrasi, dan berbasis teknologi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam konteks transformasi tersebut, pemahaman mengenai SP2DK menjadi kebutuhan penting bagi wajib pajak agar dapat merespons data dan informasi yang dimiliki otoritas pajak secara tepat serta memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik.

Sis menilai forum akademik seperti webinar menjadi sarana strategis untuk mempertemukan akademisi, praktisi, mahasiswa, dan otoritas pajak dalam membahas tantangan maupun peluang yang muncul akibat digitalisasi sistem perpajakan.

“Forum ini akan menjadi sarana yang sangat bermanfaat untuk memperkaya wawasan, berbagi pengalaman, serta membangun pemahaman yang lebih komprehensif mengenai tantangan dan peluang pengawasan kepatuhan perpajakan di era digital,” katanya.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan I yang mendukung penyelenggaraan webinar. Ia secara khusus mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I Arief Mahmud Zuhri beserta para narasumber yang hadir memberikan pemaparan kepada peserta.

Webinar tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari Kanwil DJP Jakarta Selatan I, yakni Johan Arianto selaku Penyuluh Pajak Ahli Madya, Triwipo sebagai Penyuluh Pajak Ahli Muda, serta Rifan Firdaus yang menjabat Kepala Seksi Pengawasan III. (bl)

IKPI Jakarta Pusat Perkuat Soliditas Lewat Olahraga

IKPI, Jakarta Pusat: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat menggelar olahraga bulu tangkis bersama di Kenari Mas, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2026). Selain untuk menjaga kebugaran, kegiatan ini dimanfaatkan sebagai ajang mempererat silaturahmi dan memperkuat soliditas antaranggota di tengah padatnya aktivitas profesional konsultan pajak.

Ketua Bidang Humas IKPI Cabang Jakarta Pusat, Edwin, mengatakan kegiatan bulu tangkis bersama merupakan bentuk perhatian pengurus terhadap kesehatan anggota yang sehari-hari banyak disibukkan dengan pekerjaan yang menuntut ketelitian, konsentrasi tinggi, dan jam kerja yang panjang.

Menurutnya, menjaga kondisi fisik menjadi hal yang tidak kalah penting dibandingkan peningkatan kompetensi profesi. Dengan tubuh yang sehat, anggota dapat tetap produktif dan memberikan layanan terbaik kepada wajib pajak.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin mendorong anggota untuk tetap menjaga kesehatan di tengah kesibukan pekerjaan. Kebugaran fisik menjadi modal penting untuk menjalankan profesi secara optimal,” ujar Edwin.

Ia menjelaskan, olahraga bulu tangkis dipilih karena selain mudah diikuti oleh berbagai kalangan usia, juga mampu menghadirkan suasana kompetitif yang sehat sekaligus menyenangkan. Melalui pertandingan yang berlangsung santai, para anggota dapat saling berinteraksi dan membangun keakraban.

Edwin menilai momen kebersamaan seperti ini memiliki nilai penting bagi organisasi. Hubungan yang terjalin di luar kegiatan formal dapat memperkuat rasa kekeluargaan dan meningkatkan kekompakan antaranggota.

“Bulu tangkis bersama ini bukan sekadar olahraga. Ini menjadi sarana untuk mempererat silaturahmi, membangun komunikasi yang lebih dekat, dan memperkuat kebersamaan di lingkungan IKPI Jakarta Pusat,” katanya.

Kegiatan tersebut diikuti anggota IKPI Jakarta Pusat dengan antusias. Suasana penuh keakraban terlihat sepanjang acara, baik saat pertandingan berlangsung maupun ketika para peserta berbincang dan bertukar pengalaman setelah bermain.

Menurut Edwin, soliditas organisasi tidak hanya dibangun melalui rapat atau program kerja, tetapi juga melalui interaksi yang hangat dan berkelanjutan antarsesama anggota. Karena itu, kegiatan nonformal seperti olahraga bersama akan terus didorong oleh pengurus.

Ke depan, IKPI Jakarta Pusat berencana menjadikan bulu tangkis bersama sebagai agenda rutin. Selain mendukung gaya hidup sehat, kegiatan ini diharapkan semakin memperkuat ikatan antaranggota dan menciptakan organisasi yang solid, sehat, serta profesional dalam menjalankan perannya di bidang perpajakan. (bl)

Vaudy Starworld Ungkap Relasi Profesional dan Peluang Karier Tumbuh dari Pertemuan di IKPI

IKPI, Jawa Tengah: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld mengungkapkan bahwa berbagai relasi profesional dan peluang pengembangan karier dapat tumbuh dari pertemuan-pertemuan yang terjalin dalam kegiatan organisasi. Menurutnya, manfaat keanggotaan IKPI tidak hanya sebatas memperoleh pengetahuan perpajakan, tetapi juga membangun jejaring yang dapat mendukung perkembangan profesi konsultan pajak.

Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Seminar dan Gathering IKPI Pengda Jawa Tengah yang digelar di Hotel Nava Tawangmangu, Jawa Tengah, pada 6-7 Juni 2026. Kegiatan tersebut diikuti ratusan anggota IKPI dan menjadi ajang silaturahmi sekaligus peningkatan kapasitas profesi.

Vaudy mengapresiasi tingginya partisipasi anggota IKPI Jawa Tengah dalam berbagai kegiatan organisasi. Menurutnya, kehadiran anggota dalam seminar, gathering, maupun kegiatan kebersamaan lainnya memiliki nilai yang jauh lebih besar dibanding sekadar menghadiri acara formal.

“Tujuannya yang pertama menambah pertemanan dan relasi. Teman-teman sesama anggota IKPI menjadi tempat kita bertanya ketika menghadapi kendala. Selain itu, kita juga bisa saling berbagi pengalaman dan pengetahuan di bidang perpajakan,” kata Vaudy.

Ia menjelaskan, hubungan yang terbangun melalui organisasi sering kali memberikan manfaat nyata dalam perjalanan karier seorang konsultan pajak. Dari pertemanan tersebut, anggota dapat memperoleh wawasan baru, berbagi pengalaman praktik, hingga menemukan peluang kerja sama profesional.

Sebagai contoh, Vaudy mengaku pernah memperoleh banyak pengetahuan mengenai proses persidangan di Pengadilan Pajak melalui diskusi dengan sesama anggota IKPI yang lebih berpengalaman. Informasi tersebut membantunya memahami gambaran proses persidangan sehingga dapat memberikan penjelasan yang lebih baik kepada calon klien.

“Saya bertanya kepada teman-teman yang sudah pernah ikut sidang. Dari situ saya mendapat gambaran bagaimana suasana persidangan dan proses yang harus dijalani,” ujarnya.

Tak hanya itu, Vaudy juga mengungkapkan bahwa sejumlah langkah penting dalam perjalanan profesionalnya berawal dari masukan rekan-rekan sesama anggota IKPI. Salah satunya ketika ia mendapat saran untuk mengurus izin kuasa hukum setelah dinilai telah memenuhi persyaratan yang diperlukan.

Menurutnya, pengalaman tersebut menunjukkan bahwa organisasi profesi dapat menjadi ruang pembelajaran yang efektif karena anggota tidak hanya memperoleh ilmu dari seminar atau pelatihan, tetapi juga dari pengalaman praktis sesama rekan seprofesi.

Ia menambahkan, relasi yang terbentuk di lingkungan IKPI kerap berkembang menjadi kolaborasi profesional. Tidak jarang anggota bekerja bersama dalam menangani berbagai penugasan sesuai bidang keahlian masing-masing, mulai dari penyusunan analisa dan pendokumentasian transfer pricing, penanganan SP2DK, hingga penanganan sengketa pajak.

“Kadang ada pekerjaan yang membutuhkan kompetensi tertentu. Daripada ditolak, anggota bisa bekerja bersama dengan rekan yang memiliki keahlian yang sesuai. Itu salah satu manfaat dari jaringan yang dibangun melalui organisasi,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Vaudy juga menilai rangkaian kegiatan yang diselenggarakan IKPI Pengda Jawa Tengah berhasil menciptakan ruang interaksi yang lebih luas bagi anggota. Selain seminar, panitia menggelar gala dinner dan kegiatan kebersamaan yang memungkinkan anggota saling mengenal dalam suasana yang lebih santai.

Menurut dia, interaksi semacam itu penting untuk memperkuat solidaritas organisasi sekaligus membuka peluang lahirnya kolaborasi baru di masa depan. Karena itu, ia mendorong anggota untuk aktif mengikuti kegiatan IKPI di berbagai daerah.

“Selain bertemu teman lama, kita juga bisa mendapatkan teman baru. Dari situlah sering kali muncul ide, pengetahuan baru, bahkan peluang kerja sama yang bermanfaat bagi pengembangan profesi,” ujar Vaudy.

Ia berharap semangat kebersamaan yang terus dibangun melalui berbagai kegiatan IKPI dapat semakin memperkuat kualitas dan profesionalisme anggota, sekaligus memberikan kontribusi positif bagi perkembangan profesi konsultan pajak di Indonesia. (bl)

Coretax sebagai Sistem Pengawasan Modern: Transaksi Barang, Jasa, dan Substansi Ekonomi

Transformasi administrasi perpajakan melalui Coretax Administration System (CTAS) bukan sekadar digitalisasi layanan pajak, tetapi merupakan perubahan paradigma dari administrasi berbasis dokumen (document-based administration) menjadi administrasi berbasis data dan risiko (data-driven tax administration).

Dalam konteks pengawasan, Coretax memungkinkan DJP melakukan pengawasan yang jauh lebih mendalam terhadap:

  1. Peredaran barang;
  2. Penyerahan jasa;
  3. Arus pembayaran;
  4. Hubungan afiliasi;
  5. Kewajaran transaksi;
  6. Substansi ekonomi suatu transaksi.

I. PERUBAHAN PARADIGMA PENGAWASAN PAJAK

Era Sebelum Coretax

Model pengawasan lama memiliki karakteristik:

  • Data tersebar pada berbagai aplikasi.
  • Pengawasan dilakukan setelah SPT disampaikan.
  • Pemeriksa harus meminta dokumen secara manual.
  • Analisis dilakukan berdasarkan sampling.
  • Banyak bergantung pada keterangan WP.

Akibatnya:

  • Banyak transaksi tidak terdeteksi.
  • Sulit mengidentifikasi skema penghindaran pajak.
  • Pemeriksaan memerlukan waktu panjang.

Setelah Coretax

Coretax mengintegrasikan:

  • Registrasi
  • Faktur Pajak
  • SPT
  • Pembayaran
  • Bukti Potong
  • Data pihak ketiga
  • Data kepabeanan
  • Data perbankan
  • Data instansi pemerintah

menjadi satu basis data terpadu.

Dengan demikian DJP dapat melakukan:

A. Near Real Time Monitoring

Setiap transaksi dapat dipantau secara elektronik tanpa menunggu pemeriksaan.

II. CORETAX SEBAGAI SISTEM PENGAWASAN BARANG

Pengawasan Peredaran Barang

Coretax mampu mencocokkan:

  • Pembelian
  • Persediaan
  • Penjualan
  • Impor
  • Ekspor

secara simultan.

Contoh:

PT A melaporkan:

  • Impor 100.000 unit
  • Penjualan hanya 20.000 unit

Namun:

  • Tidak ada kenaikan persediaan signifikan.

Coretax dapat menghasilkan indikator risiko:

Kemungkinan terdapat penjualan yang tidak dilaporkan.

Stock Flow Analysis

Coretax dapat membangun pola:

Persediaan Awal + Pembelian – Penjualan = Persediaan Akhir

Apabila tidak logis, maka sistem menghasilkan alert.

Customs Matching

Data:

  • PIB
  • PEB
  • Bea Masuk
  • HS Code

dapat dihubungkan dengan data PPN dan PPh.

Contoh:

WP mengimpor bahan baku Rp100 miliar.

Tetapi omzet hanya Rp20 miliar.

Muncul indikasi:

  • Underreported sales
  • Transfer pricing
  • Diversion transaction

III. CORETAX SEBAGAI SISTEM PENGAWASAN JASA

Jasa selama ini lebih sulit diawasi dibanding barang karena tidak memiliki pergerakan fisik.

Coretax mengatasinya melalui:

Digital Matching

Membandingkan:

  • Bukti Potong
  • Faktur Pajak
  • Invoice
  • Pembayaran

Contoh

PT A membayar management fee Rp50 miliar.

Namun:

  • Tidak ada pemotongan PPh.
  • Tidak ada pelaporan jasa.

Sistem dapat langsung menandai transaksi tersebut.

Cross Matching Vendor-Customer

Vendor melaporkan:

Pendapatan Rp50 miliar.

Customer melaporkan:

Biaya Rp120 miliar.

Coretax dapat menemukan gap tersebut.

IV. PENGAWASAN SUBSTANSI EKONOMI

Ini merupakan aspek paling revolusioner.

Dahulu DJP lebih banyak memeriksa:

  • Kontrak
  • Invoice
  • Dokumen formal

Kini Coretax memungkinkan pengujian:

Economic Substance

Pertanyaan yang diuji:

  1. Apakah transaksi benar-benar terjadi?
  2. Apakah transaksi memiliki manfaat ekonomi?
  3. Apakah pihak yang menerima pembayaran memiliki fungsi nyata?
  4. Apakah harga transaksi wajar?

V. PENERAPAN ECONOMIC SUBSTANCE DALAM CORETAX

Contoh 1

Management Fee

PT Indonesia membayar Rp100 miliar kepada perusahaan afiliasi di luar negeri.

Dokumen lengkap tersedia.

Namun Coretax dapat melihat:

  • Tidak ada pegawai.
  • Tidak ada aktivitas operasional.
  • Tidak ada biaya jasa.

Muncul indikator:

Economic substance rendah.

Artinya: investasi rendah

Uang mengalir ke luar.

Contoh 2

Royalti

Royalti dibayar kepada perusahaan holding.

Tetapi:

  • Holding tidak mengembangkan IP.
  • Tidak memiliki R&D.
  • Tidak memiliki tenaga ahli.

Secara substansi:

holding hanya conduit company.

Coretax dapat menjadikan transaksi tersebut sebagai objek pengawasan risiko tinggi.

VI. KAITANNYA DENGAN TRANSFER PRICING

Coretax sangat kuat dalam area transfer pricing.

Karena sistem dapat menghubungkan:

  • Country-by-Country Report
  • Master File
  • Local File
  • SPT
  • Laporan Keuangan

dalam satu dashboard risiko.

Pengawasan tidak lagi fokus pada:

“Apakah dokumen TP ada?”

tetapi:

“Apakah transaksi afiliasi memiliki substansi ekonomi dan arm’s length result?”

VII. HUBUNGAN DENGAN PMK 172 TAHUN 2023

Semangat PMK 172 mengadopsi prinsip OECD bahwa:

Analisis transfer pricing harus mempertimbangkan:

  • Functions
  • Assets
  • Risks

(FAR Analysis)

Coretax membantu DJP melakukan FAR Analysis secara lebih cepat dan sistematis.

VIII. HUBUNGAN DENGAN PMK 15 TAHUN 2025

Dalam ekosistem pemeriksaan baru, Coretax menjadi sumber utama:

  1. Risk Profiling
  2. Case Selection
  3. Evidence Gathering
  4. Monitoring Tindak Lanjut

Akibatnya pemeriksaan menjadi:

  • Lebih terarah.
  • Lebih berbasis data.
  • Lebih sedikit bergantung pada permintaan dokumen awal.

IX. ANALISIS STRATEGIS: DAMPAK BAGI WAJIB PAJAK

Risiko Utama

1. Form Over Substance Tidak Lagi Efektif

Memiliki:

  • Kontrak
  • Invoice
  • Faktur

belum cukup.

DJP akan melihat substansi ekonomi.

2. Inconsistency Data Mudah Terdeteksi

Perbedaan antara:

  • SPT
  • Faktur
  • Bukti Potong
  • Laporan Keuangan

akan muncul dalam dashboard risiko.

3. Transfer Pricing Akan Menjadi Fokus Utama

Terutama:

  • Management fee
  • Royalti
  • Cost sharing
  • Intragroup service
  • Financing transaction

4. Audit Trail Semakin Kuat

Setiap aktivitas:

  • pelaporan,
  • koreksi,
  • pembetulan,
  • pembayaran,

terekam secara digital.

X. KESIMPULAN

Secara konseptual, Coretax mengubah fungsi DJP dari “tax administrator” menjadi “data-driven tax authority”. Sistem ini tidak hanya mengawasi kepatuhan formal, tetapi juga menguji substansi ekonomi di balik setiap transaksi.

Pengawasan modern melalui Coretax dilakukan melalui tiga lapisan:

  1. Pengawasan Barang → stock flow, impor-ekspor, persediaan, dan omzet.
  2. Pengawasan Jasa → matching pembayaran, bukti potong, dan faktur pajak.
  3. Pengawasan Substansi Ekonomi → fungsi, aset, risiko, manfaat ekonomi, dan kewajaran transaksi.

Bagi wajib pajak, terutama grup usaha dan perusahaan dengan transaksi afiliasi, fokus pertahanan (tax defence) tidak lagi cukup pada kelengkapan dokumen.

Pertahanan yang lebih kuat adalah kemampuan membuktikan bahwa transaksi memiliki:

  • economic substance
  • business purpose
  • arm’s length outcome

karena ketiga aspek tersebut merupakan area yang paling mudah diidentifikasi oleh sistem pengawasan berbasis data seperti Coretax.

Penulis adalah anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Timur

Adv. Cosmas Budiyantoro, S.E., S.H., M.A. (Tax)., BKP., CMA., CERA., CLA.

Email: cosmas.budiyantoro@gmail.com

Artikel ini merupakan opini profesional dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis, serta tidak merepresentasikan sikap, pandangan, maupun posisi resmi  IKPI.

DJP Papabrama Blokir Rekening 36 Wajib Pajak di 14 Bank Nasional

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus memperkuat langkah penegakan hukum perpajakan.

Melalui Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku (Papabrama), otoritas pajak melakukan pemblokiran serentak terhadap rekening milik puluhan wajib pajak yang masih menunggak kewajiban perpajakannya.

Aksi penagihan aktif tersebut berlangsung pada 2 hingga 4 Juni 2026 dan menyasar 36 wajib pajak dengan rekening yang tersebar di 14 perbankan nasional.

Rekening yang diblokir berada pada bank milik negara, bank pembangunan daerah, hingga bank swasta nasional yang berkantor pusat di Jakarta, Tangerang, dan Jayapura.

Kepala Kanwil DJP Papabrama, Sekti Widihartanto, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan penagihan pajak yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Menurutnya, tindakan pemblokiran rekening dilakukan untuk mengamankan hak negara atas tunggakan pajak yang belum diselesaikan oleh wajib pajak.

Data DJP menunjukkan total tunggakan pajak dari para wajib pajak yang menjadi target penagihan mencapai Rp 17,08 miliar.

“Nilai tersebut menunjukkan masih adanya potensi penerimaan negara yang perlu diamankan melalui langkah penegakan hukum perpajakan yang konsisten dan berkesinambungan,” ujar Sekti dalam keterangannya, dikutip Senin (8/6).

Pelaksanaan blokir serentak ini melibatkan tujuh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Papabrama yang berkoordinasi dengan pihak perbankan.

Sinergi tersebut dinilai penting untuk memastikan proses penagihan berjalan efektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.

DJP menegaskan bahwa tindakan penagihan aktif bukan semata-mata bertujuan memberikan sanksi kepada wajib pajak. Langkah tersebut juga dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran serta mendorong kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Melalui pemblokiran rekening, wajib pajak diharapkan segera melunasi tunggakan yang dimiliki sehingga tidak perlu menghadapi tindakan penagihan lanjutan yang lebih tegas.

Otoritas pajak menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, terukur, dan berlandaskan regulasi.

Ke depan, DJP menyatakan akan terus menjalankan fungsi penagihan secara berkelanjutan guna menjaga penerimaan negara.

Di sisi lain, pendekatan persuasif dan edukatif tetap menjadi bagian penting dalam upaya membangun kepatuhan sukarela di kalangan wajib pajak. (ds)

Setelah Sempat Tertekan, Penerimaan Bea dan Cukai Berbalik Positif

IKPI, Jakarta: Kinerja penerimaan kepabeanan dan cukai mulai menunjukkan perbaikan hingga Mei 2026. Setelah sempat tertekan pada awal tahun, realisasi penerimaan dari sektor ini berangsur pulih dan kembali mencatatkan pertumbuhan positif.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan penerimaan kepabeanan dan cukai sepanjang Januari–Mei 2026 mencapai Rp 123,8 triliun atau sekitar 36,8% dari target APBN tahun ini yang sebesar Rp336 triliun. Secara tahunan, penerimaan tersebut tumbuh 0,7%.

Pemerintah optimistis laju penerimaan akan semakin menguat pada bulan-bulan berikutnya.

“Pabean dan cukai makin baik, kita lihat tadinya negatif pertumbuhannya, pada April 2026 sudah positif 0,6%, dan Mei tumbuh positif 0,7%. Ke depan akan lebih positif lagi pertumbuhannya,” kata Purbaya dalam Konferensi Pers APBN Kita, dikutip Sabtu (8/6).

Dari sisi komponen penerimaan, kontribusi terbesar masih berasal dari cukai yang mencapai Rp 90,4 triliun. Penerimaan cukai tumbuh 0,2% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Pemerintah menilai pertumbuhan tersebut didukung oleh meningkatnya produksi hasil tembakau pada kuartal I-2026.

Kondisi itu sekaligus menunjukkan bahwa industri rokok masih mencatat aktivitas produksi yang relatif kuat di tengah tidak adanya kenaikan tarif cukai pada tahun ini.

Sementara itu, penerimaan bea masuk mencatatkan kinerja paling impresif. Hingga akhir Mei 2026, setoran bea masuk mencapai Rp 21,5 triliun atau tumbuh 9,7% secara tahunan.

Kenaikan tersebut didorong oleh meningkatnya impor bahan baku dan barang penolong yang digunakan sektor industri.

Pemerintah memandang perkembangan ini sebagai sinyal positif karena mencerminkan aktivitas manufaktur yang mulai meningkat.

Di sisi lain, penerimaan bea keluar masih berada dalam zona kontraksi. Hingga Mei 2026, penerimaan bea keluar tercatat Rp 11,9 triliun atau turun 8,9% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Meski demikian, pemerintah mencatat tren perbaikan pada penerimaan bea keluar dalam beberapa bulan terakhir. Penguatan harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) sejak Maret hingga Mei 2026 turut memberikan dukungan terhadap kenaikan penerimaan dari komoditas ekspor tersebut. (ds)

DJP Sesuaikan Layanan VAT Refund Turis Asing

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyesuaikan prosedur khusus untuk melayani pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kepada wisatawan mancanegara yang terdampak penghentian sementara operasional sistem Coretax DJP.

Kebijakan ini diterbitkan guna memastikan layanan pengembalian pajak tetap berjalan meskipun terjadi gangguan operasional sistem.

Berdasarkan Pengumuman Nomor PENG-37/PJ.09/2026, pemeliharaan sistem Coretax berlangsung mulai Jumat (5/6/2026) pukul 18.00 WIB hingga Senin (8/6/2026) pukul 05.59 WIB.

Selama periode tersebut sejumlah layanan tidak dapat digunakan, termasuk penerbitan faktur pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) serta pemrosesan permohonan pengembalian PPN dan PPnBM melalui aplikasi VAT Refund for Tourists.

Dalam skema pengembalian pajak bagi wisatawan asing, faktur pajak merupakan salah satu dokumen utama yang harus ditunjukkan saat mengajukan refund. Kendala muncul karena dokumen tersebut tidak dapat diterbitkan selama sistem Coretax tidak beroperasi.

Untuk mengatasi kondisi tersebut, DJP memberikan penyesuaian mekanisme pelayanan. PKP toko ritel peserta program VAT Refund tetap diperbolehkan menerbitkan faktur pajak setelah sistem kembali normal dengan tanggal penerbitan yang disesuaikan dengan tanggal transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP).

Selanjutnya, faktur tersebut wajib diunggah melalui portal wajib pajak dan memperoleh persetujuan DJP paling lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya setelah tanggal penerbitannya.

Secara umum, pengembalian PPN dan PPnBM kepada wisatawan asing dilakukan secara tunai apabila nilai refund tidak melebihi Rp 5 juta.

Apabila nilai pengembalian lebih besar dari batas tersebut, pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening penerima menggunakan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak.

Khusus selama masa transisi akibat downtime Coretax, DJP menetapkan bahwa permohonan pengembalian PPN dan PPnBM yang diajukan turis asing namun belum dapat menunjukkan faktur pajak atas pembelian pada tanggal 5, 6, 7, dan/atau 8 Juni 2026 tetap dapat diproses melalui mekanisme transfer. Syaratnya, faktur pajak tersebut telah diterbitkan oleh PKP toko ritel terkait.

Fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan untuk permohonan pengembalian PPN dan PPnBM yang diajukan dalam rentang waktu 5 Juni sampai 8 Juli 2026.

Melalui kebijakan ini, wisatawan asing yang berbelanja pada saat sistem Coretax mengalami gangguan tetap dapat memperoleh hak pengembalian pajak setelah proses penerbitan faktur pajak diselesaikan.

DJP juga mengingatkan bahwa seluruh biaya yang timbul dalam proses transfer dana refund ke rekening penerima akan dibebankan kepada turis asing.

Biaya tersebut akan mengurangi nilai pengembalian pajak yang diterima. Apabila biaya transfer melebihi nilai PPN dan PPnBM yang seharusnya dikembalikan, maka proses refund tidak dapat dilaksanakan. (ds)

en_US