DJP Atur Penugasan Khusus bagi Wajib Pajak Strategis

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatur mekanisme penugasan atau assignment khusus bagi Wajib Pajak Strategis setelah statusnya ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP. Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Dalam SE-8/PJ/2026 disebutkan, setelah Kepala Kanwil DJP menerbitkan keputusan penetapan Wajib Pajak Strategis, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menerbitkan keputusan mengenai assignment Wajib Pajak Strategis pada Seksi Pengawasan yang memiliki tugas dan fungsi terkait pengawasan Wajib Pajak Strategis. 

Surat edaran tersebut juga mengatur bahwa pada KPP Pratama, assignment Wajib Pajak dalam Sistem Administrasi Pengawasan DJP dilaksanakan paling lama dua hari kerja sejak tanggal keputusan assignment Wajib Pajak Strategis diterbitkan. Pelaksanaan assignment dilakukan oleh kepala seksi yang memiliki tugas dan fungsi terkait penjaminan kualitas data di KPP.

SE-8/PJ/2026 turut mengatur mekanisme apabila Wajib Pajak Strategis berpindah tempat terdaftar ke KPP lain. Dalam kondisi tersebut, KPP lama wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada KPP baru yang meliputi status Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Strategis, pengawasan yang telah dilaksanakan, tindak lanjut pengawasan yang telah dilakukan, serta salinan keputusan Kepala Kanwil DJP mengenai penetapan Wajib Pajak Strategis pada KPP lama. 

Selanjutnya, Wajib Pajak yang berpindah ke KPP baru harus dilakukan assignment pada Seksi Pengawasan yang memiliki tugas dan fungsi terkait pengawasan Wajib Pajak Strategis.

Ketentuan mengenai assignment tersebut merupakan bagian dari pengaturan pengawasan terhadap Wajib Pajak Strategis yang diatur dalam SE-8/PJ/2026, setelah proses evaluasi dan penetapan status Wajib Pajak Strategis dilakukan oleh DJP. (bl)

 

Status Wajib Pajak Strategis Ditentukan Lewat Evaluasi Kinerja Kepatuhan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatur bahwa penetapan status Wajib Pajak Strategis diawali dengan proses evaluasi oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama. Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak sebagai bagian dari mekanisme pengusulan dan penetapan Wajib Pajak Strategis.

Dalam SE-8/PJ/2026 dijelaskan bahwa sebelum mengajukan usulan kepada Kantor Wilayah DJP, KPP Pratama terlebih dahulu melakukan evaluasi terhadap Wajib Pajak Strategis. Evaluasi tersebut mempertimbangkan beberapa aspek, yaitu penerimaan pajak, risiko ketidakpatuhan, potensi penerimaan pajak, kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan, serta riwayat pengawasan dan/atau riwayat pemeriksaan. 

Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar bagi KPP Pratama untuk mengusulkan tiga kemungkinan tindak lanjut, yaitu mempertahankan status sebagai Wajib Pajak Strategis, mengubah status Wajib Pajak Strategis menjadi Wajib Pajak Lainnya, atau mengusulkan Wajib Pajak Lainnya menjadi Wajib Pajak Strategis apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan. 

SE-8/PJ/2026 juga mengatur kondisi tertentu yang dapat menjadi dasar pengusulan perubahan status Wajib Pajak Strategis menjadi Wajib Pajak Lainnya. Di antaranya apabila Wajib Pajak telah berpindah tempat terdaftar, mengalami penurunan usaha paling sedikit 50 persen selama dua tahun berturut-turut dengan ketentuan tertentu, tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak, atau berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Wilayah DJP. Sebaliknya, Wajib Pajak Lainnya dapat diusulkan menjadi Wajib Pajak Strategis apabila memenuhi kriteria Wajib Pajak Strategis. 

Setelah proses evaluasi dan pengusulan selesai, Kepala Kantor Wilayah DJP menetapkan Wajib Pajak Strategis melalui Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP berdasarkan usulan dari KPP Pratama. Sebelum keputusan diterbitkan, usulan tersebut terlebih dahulu dibahas dalam Komite Kepatuhan Kantor Wilayah DJP sesuai mekanisme yang diatur dalam SE-8/PJ/2026. 

SE tersebut juga mengatur bahwa keputusan penetapan Wajib Pajak Strategis berlaku selama satu tahun. Pemutakhiran dapat dilakukan apabila terdapat perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai Wajib Pajak yang berada di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Kanwil DJP Jakarta Khusus, maupun KPP Madya. Kepala Kantor Wilayah DJP juga dapat melakukan evaluasi dan menerbitkan perubahan keputusan sesuai ketentuan yang diatur dalam surat edaran tersebut. 

Dengan mekanisme tersebut, SE-8/PJ/2026 menempatkan evaluasi sebagai tahapan awal dalam proses pengusulan dan penetapan Wajib Pajak Strategis, dengan mempertimbangkan sejumlah indikator yang telah ditentukan sebelum keputusan penetapan diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP. (bl)

Coretax dan ASIK Jadi Saluran Permintaan Informasi Keuangan DJP

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan Coretax DJP dan Aplikasi Akses Informasi Keuangan (ASIK) sebagai saluran penyampaian permintaan dan pemberian Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) oleh lembaga keuangan dan/atau penyedia jasa aset kripto pelapor Crypto Assets Reporting Framework (CARF). Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026.

Dalam SE-9/PJ/2026 disebutkan bahwa permintaan dan pemberian IBK dilakukan melalui aplikasi Coretax, yang meliputi Portal Data Pihak Ketiga (Portal DPK), Portal Financial Institution Reporter (Portal FIR), serta mekanisme host-to-host apabila sistem lembaga keuangan dan/atau PJAK Pelapor CARF telah terkoneksi secara langsung dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak. 

Selain melalui Coretax, penyampaian permintaan dan pemberian IBK juga dapat dilakukan melalui Aplikasi Akses Informasi Keuangan (ASIK) atau melalui laman maupun aplikasi lain yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak. 

SE-9/PJ/2026 juga mengatur bahwa apabila permintaan dan pemberian IBK belum dapat dilakukan melalui saluran elektronik tersebut, pelaksanaannya dapat dilakukan secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, maupun perusahaan jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. 

Selain mengatur saluran penyampaian IBK, SE-9/PJ/2026 memuat pemetaan aplikasi yang digunakan untuk pembuatan surat permintaan IBK berdasarkan jenis kegiatan. Untuk kegiatan tertentu, aplikasi yang digunakan adalah Coretax, sedangkan pada kegiatan lainnya dapat menggunakan kombinasi Coretax dan ASIK sesuai ketentuan yang diatur dalam surat edaran. 

SE-9/PJ/2026 menyebutkan bahwa surat edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi unit kerja di lingkungan DJP dalam pelaksanaan permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan dalam rangka akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Tujuannya adalah memberikan kejelasan dan keseragaman dalam pelaksanaan permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan dalam ruang lingkup akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. (bl)

DJP Atur Pihak Penerima Permintaan Informasi Keuangan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatur pihak yang dapat menerima permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) dalam rangka pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan melalui Surat Edaran Nomor SE-9/PJ/2026. Ketentuan tersebut menjadi salah satu ruang lingkup yang diatur dalam pedoman pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

SE-9/PJ/2026 menyebutkan bahwa permintaan IBK dapat diajukan kepada lembaga keuangan dan penyedia jasa aset kripto pelapor Crypto Assets Reporting Framework (CARF) sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dalam ketentuan umum, lembaga keuangan didefinisikan sebagai lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan sesuai ketentuan Common Reporting Standard (CRS).

Adapun penyedia jasa aset kripto pelapor CARF merupakan pihak yang melakukan pelaporan informasi aset kripto sesuai ketentuan mengenai pelaporan aset kripto untuk kepentingan perpajakan. 

Permintaan IBK kepada pihak-pihak tersebut dilakukan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan DJP sesuai ruang lingkup kewenangan dan jenis kegiatan yang menjadi dasar permintaan. Tata cara penyampaian permintaan, saluran yang digunakan, hingga format dokumen diatur lebih lanjut dalam SE-9/PJ/2026. 

Dalam bagian Maksud dan Tujuan, SE-9/PJ/2026 menyebutkan bahwa surat edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi unit kerja di lingkungan DJP dalam pelaksanaan permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan dalam rangka akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Tujuannya adalah memberikan kejelasan dan keseragaman dalam pelaksanaan permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan dalam ruang lingkup akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. (bl)

 

SE-9/PJ/2026 Atur Pejabat Berwenang Meminta Informasi Keuangan untuk Kepentingan Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatur pejabat yang berwenang mengajukan permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) dalam rangka pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan melalui Surat Edaran Nomor SE-9/PJ/2026.

Pengaturan tersebut menjadi salah satu ruang lingkup yang diatur dalam pedoman baru pelaksanaan akses informasi keuangan. SE 9 TAHUN 2026 Tata Cara Permintaan Informasi danatau Bukti atau Keterangan dalam Rangka Pelaksanaan Akses Informasi Keuangan.pdf

Dalam ketentuan umum, SE-9/PJ/2026 menjelaskan bahwa Pejabat yang Berwenang adalah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang melaksanakan kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk meminta Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan sesuai dengan ruang lingkup kewenangan dan jenis kegiatan yang menjadi dasar permintaan IBK.

Lebih lanjut, surat edaran tersebut mengatur pejabat yang dapat mengajukan permintaan IBK berdasarkan masing-masing kegiatan perpajakan. Pengaturan itu mencakup pelaksanaan pengawasan, pemeriksaan, penagihan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, keberatan, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, banding, gugatan, peninjauan kembali, hingga pelaksanaan Pertukaran Informasi (Exchange of Information/EOI).

SE-9/PJ/2026 juga memuat ketentuan mengenai pejabat yang menandatangani surat permintaan IBK sesuai dengan jenis kegiatan yang dilaksanakan. Tata cara tersebut menjadi bagian dari prosedur permintaan informasi keuangan sebagaimana diatur dalam surat edaran.

Dalam bagian Maksud dan Tujuan, SE-9/PJ/2026 menyebutkan bahwa surat edaran ini dimaksudkan menjadi pedoman bagi unit kerja di lingkungan DJP dalam pelaksanaan permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan dalam rangka akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Adapun tujuannya adalah memberikan kejelasan dan keseragaman dalam pelaksanaan permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan dalam ruang lingkup akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. (bl)

DJP Tetapkan Definisi dan Prinsip Dasar Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan definisi, maksud, tujuan, serta ruang lingkup pelaksanaan akses informasi keuangan melalui Surat Edaran Nomor SE-9/PJ/2026 tentang Tata Cara Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan dalam Rangka Pelaksanaan Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Surat edaran ini menjadi pedoman bagi unit kerja di lingkungan DJP dalam melaksanakan permintaan informasi keuangan sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Dalam bagian umum dijelaskan bahwa kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk memperoleh akses informasi keuangan bersumber dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Melalui ketentuan tersebut, DJP dapat memperoleh akses informasi keuangan dari lembaga keuangan dan/atau penyedia jasa aset kripto pelapor Crypto Assets Reporting Framework (CARF), baik melalui penyampaian laporan informasi keuangan secara otomatis maupun berdasarkan permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan. 

SE-9/PJ/2026 mendefinisikan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) sebagai informasi, bukti, dokumen, dan keterangan yang diminta dan/atau diberikan berdasarkan kewenangan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Surat edaran ini juga menjelaskan bahwa pejabat yang berwenang meminta IBK adalah pejabat di lingkungan DJP yang melaksanakan kewenangan Direktur Jenderal Pajak sesuai ruang lingkup kewenangan dan jenis kegiatan yang menjadi dasar permintaan IBK. 

Selain itu, surat edaran memberikan definisi mengenai lembaga keuangan yang menjadi sumber informasi, yaitu lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan sesuai ketentuan Common Reporting Standard (CRS).

Di sisi lain, penyedia jasa aset kripto pelapor CARF juga dimasukkan sebagai pihak yang dapat memberikan informasi keuangan dalam rangka pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. 

SE-9/PJ/2026 turut menjelaskan pengertian Pertukaran Informasi (Exchange of Information/EOI) sebagai kegiatan menyampaikan, menerima, dan/atau memperoleh informasi keuangan yang berkaitan dengan perpajakan dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional.

Kegiatan tersebut meliputi penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak, pencegahan penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba, pencegahan penyalahgunaan persetujuan penghindaran pajak berganda oleh pihak yang tidak berhak, serta memperoleh informasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak. 

Dalam bagian Maksud dan Tujuan, SE-9/PJ/2026 menyebutkan bahwa surat edaran ini dimaksudkan menjadi pedoman bagi unit kerja di lingkungan DJP dalam pelaksanaan permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan dalam rangka akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Adapun tujuannya adalah memberikan kejelasan dan keseragaman dalam pelaksanaan permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan dalam ruang lingkup akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. 

Ruang lingkup SE-9/PJ/2026 mencakup 17 aspek, mulai dari ketentuan umum, pejabat yang berwenang, tata cara permintaan informasi berdasarkan jenis kegiatan, penggunaan dan penyimpanan informasi, pengawasan atas pemenuhan kewajiban pemberian informasi, hingga evaluasi pelaksanaan proses bisnis dan contoh format dokumen. (bl)

 

Penggunaan Konsultan dan Kuasa Pajak adalah Pilihan Bukan Keharusan

Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan, membawa pesan yang cukup jelas, negara ingin menegaskan bahwa hubungan hukum dalam perpajakan pada dasarnya adalah hubungan antara Wajib Pajak dan negara.

Pemenuhan hak maupun kewajiban perpajakan merupakan tanggung jawab Wajib Pajak, sementara penggunaan kuasa atau konsultan pajak hanyalah sebuah pilihan yang diberikan oleh peraturan, bukan kewajiban yang harus ditempuh.

Di tengah berkembangnya kompleksitas administrasi perpajakan, tidak sedikit masyarakat yang menganggap bahwa mengurus pajak harus selalu melalui konsultan pajak.

Pandangan tersebut sebenarnya kurang tepat. PMK 44 Tahun 2026 justru menegaskan prinsip sebaliknya. Negara memberikan keleluasaan kepada setiap Wajib Pajak untuk menjalankan sendiri kewajiban perpajakannya apabila memiliki kemampuan dan pemahaman yang memadai.

Pilihan untuk menggunakan kuasa merupakan bentuk perlindungan hukum bagi Wajib Pajak yang menghadapi keterbatasan, baik karena kesibukan, kondisi kesehatan, lokasi, maupun kompleksitas transaksi usaha yang dimiliki. Dengan kata lain, keberadaan kuasa bukan untuk mengambil alih tanggung jawab perpajakan, melainkan membantu pelaksanaan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Prinsip ini menjadi penting karena dalam praktiknya masih ditemukan anggapan bahwa setelah menunjuk kuasa, seluruh tanggung jawab perpajakan otomatis berpindah kepada penerima kuasa. Padahal, dari perspektif hukum perpajakan, yang tetap bertanggung jawab atas kebenaran data, pembayaran pajak, dan pelaporan adalah Wajib Pajak itu sendiri.

Artinya, kuasa hanya menjalankan kewenangan yang diberikan berdasarkan surat kuasa, sedangkan konsekuensi hukum atas hak dan kewajiban perpajakan tetap melekat pada pemberi kuasa.

Di sisi lain, PMK 44 Tahun 2026 juga memberikan pesan kuat mengenai perlindungan terhadap Wajib Pajak. Regulasi ini memperketat persyaratan bagi pihak selain konsultan pajak yang akan bertindak sebagai kuasa.

Persyaratan tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi hak Wajib Pajak, melainkan memastikan bahwa pihak yang diberi kepercayaan benar-benar memahami dasar-dasar perpajakan sehingga tidak menimbulkan kesalahan administrasi yang pada akhirnya merugikan Wajib Pajak sendiri.

Pengaturan tersebut menjadi semakin relevan di era digital ketika berbagai layanan perpajakan telah dilakukan secara elektronik. Kesalahan kecil dalam pengisian data, penggunaan akun, atau penyampaian dokumen dapat berimplikasi pada sanksi administrasi maupun sengketa di kemudian hari. Oleh karena itu, negara berkepentingan memastikan bahwa siapa pun yang bertindak sebagai kuasa memiliki kompetensi yang memadai.

Bagi profesi konsultan pajak, PMK 44 Tahun 2026 juga memberikan penegasan mengenai posisi profesi tersebut. Konsultan pajak bukanlah pihak yang diwajibkan untuk digunakan oleh seluruh Wajib Pajak, melainkan profesi yang memberikan nilai tambah melalui kompetensi, pengalaman, dan kepatuhan terhadap kode etik.

Wajib Pajak yang menghadapi transaksi kompleks, pemeriksaan, keberatan, banding, atau kebutuhan perencanaan pajak tentu akan memperoleh manfaat dari pendampingan profesional. Namun, bagi Wajib Pajak yang mampu memenuhi kewajibannya secara mandiri, regulasi tetap memberikan ruang penuh untuk melaksanakannya sendiri.

Dengan demikian, kepercayaan terhadap profesi konsultan pajak seharusnya lahir dari kualitas layanan dan kompetensi yang diberikan, bukan karena adanya kewajiban hukum. Semakin profesional layanan yang diberikan, semakin besar pula kepercayaan masyarakat untuk menggunakan jasa konsultan pajak secara sukarela.

Hal lain yang patut diapresiasi adalah dimuatnya ketentuan mengenai sanksi terhadap pihak yang menghalangi pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Ketentuan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik-praktik yang dapat merugikan Wajib Pajak.

Tidak boleh ada pihak yang memanfaatkan ketidaktahuan Wajib Pajak untuk menguasai akses perpajakan, menahan dokumen, mempersulit pelaporan, atau melakukan tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada akhirnya, esensi PMK Nomor 44 Tahun 2026 bukanlah mengurangi peran profesi konsultan pajak, melainkan menempatkan setiap pihak pada porsinya masing-masing. Wajib Pajak tetap menjadi subjek utama dalam hubungan perpajakan, sedangkan kuasa maupun konsultan pajak hadir sebagai mitra profesional yang membantu apabila diperlukan.

Regulasi ini memperkuat prinsip bahwa kepatuhan pajak tidak dibangun melalui ketergantungan kepada pihak lain, tetapi melalui kesadaran, pemahaman, dan tanggung jawab Wajib Pajak sendiri. Dalam kerangka tersebut, penggunaan konsultan pajak merupakan hak yang dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan, bukan kewajiban yang dipaksakan oleh peraturan.

Penulis adalah Ketua Departemen Advokasi dan Perlindungan Hukum, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Advokat dan Konsultan Pajak

Andreas Budiman

Email: andreaskonsultanpajak@gmail.com

Artikel ini merupakan opini profesional dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis, serta tidak merepresentasikan sikap, pandangan, maupun posisi resmi IKPI

Antusiasme Peserta Tinggi, IKPI Pekanbaru Siapkan Tindak Lanjut Jawaban Tertulis Seminar KSO

IKPI, Pekanbaru: Tingginya antusiasme peserta mewarnai seminar perpajakan yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Pekanbaru, Sabtu (18/7/2026). Banyaknya pertanyaan yang diajukan peserta membuat panitia menyiapkan mekanisme khusus agar seluruh pertanyaan tetap mendapatkan tindak lanjut, meski waktu seminar terbatas.

Ketua IKPI Cabang Pekanbaru, Rubialam S. Pane (Rubi) mengatakan panitia sejak awal menerapkan sistem penyampaian pertanyaan melalui Google Form yang dibagikan kepada seluruh peserta. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban jalannya diskusi sekaligus memudahkan narasumber mengelompokkan pertanyaan sesuai materi yang dibahas.

“Kami ingin setiap peserta memperoleh kesempatan yang sama untuk menyampaikan pertanyaan. Dengan Google Form, proses diskusi menjadi lebih tertib dan narasumber dapat mengelompokkan pertanyaan sesuai substansinya,” ujar Rubi.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Pekanbaru)

Seminar bertajuk “Masterclass Perpajakan KSO Pasca PMK 79/2024 dan Jasa Konstruksi: Isu Implementasi dan Potensi Sengketa Pajak” menghadirkan Ruston Tambunan, spesialis perpajakan KSO, jasa konstruksi, dan pajak internasional. Selama seminar, Ruston mengupas implementasi PMK Nomor 79 Tahun 2024, karakteristik perpajakan jasa konstruksi, hingga berbagai persoalan yang berpotensi menimbulkan sengketa pajak.

Besarnya minat peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang masuk sejak seminar dimulai hingga acara berakhir. Bahkan, sebagian peserta tetap bertahan untuk menunggu pembahasan atas pertanyaan yang telah mereka kirimkan.

Karena keterbatasan waktu, tidak seluruh pertanyaan dapat dijawab dalam forum. Namun, Rubi memastikan seluruh pertanyaan yang belum terjawab tetap akan memperoleh respons dari narasumber.

“Antusiasme peserta sangat luar biasa. Karena waktu terbatas, tidak semua pertanyaan dapat dijawab saat seminar berlangsung. Namun Pak Ruston telah berkomitmen menjawab pertanyaan yang tersisa secara tertulis melalui panitia sehingga seluruh peserta tetap memperoleh manfaat dari seminar ini,” kata Rubi.

Ia berharap seminar tersebut semakin meningkatkan pemahaman anggota IKPI dan wajib pajak terhadap implementasi ketentuan perpajakan KSO maupun jasa konstruksi, sekaligus menjadi forum berbagi pengalaman dalam menghadapi berbagai persoalan perpajakan yang berkembang di lapangan. (bl)

IKPI Pekanbaru Soroti Potensi Sengketa Pajak KSO, Bekali Peserta Pahami PMK 79/2024

IKPI, Pekanbaru: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Pekanbaru membekali anggotanya dan para wajib pajak dengan pemahaman mendalam mengenai implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79 Tahun 2024 tentang Perlakuan Perpajakan dalam Kerja Sama Operasi (KSO) melalui seminar bertajuk “Masterclass Perpajakan KSO Pasca PMK 79/2024 dan Jasa Konstruksi: Isu Implementasi dan Potensi Sengketa Pajak” yang digelar Sabtu (18/7/2026).

Ketua IKPI Cabang Pekanbaru, Rubialam S. Pane (Rubi) mengatakan pemilihan tema tersebut dilatarbelakangi pentingnya memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai aturan baru yang mengatur perlakuan perpajakan dalam KSO sekaligus mengupas berbagai persoalan yang berpotensi memunculkan sengketa pajak.

“PMK Nomor 79 Tahun 2024 mengatur perlakuan perpajakan dalam Kerja Sama Operasi. Melalui seminar ini kami ingin anggota IKPI maupun wajib pajak memahami implementasinya secara benar sehingga dapat meminimalkan kesalahan penerapan aturan dan mengantisipasi potensi sengketa pajak,” ujar Rubi.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Pekanbaru)

Selain membahas KSO, seminar juga mengangkat aspek perpajakan pada sektor jasa konstruksi. Menurut Rubi, pembahasan tersebut penting karena sektor konstruksi memiliki karakteristik perpajakan yang khas dan didukung oleh regulasi yang bertujuan menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

“Lahirnya Undang-Undang Jasa Konstruksi dilatarbelakangi oleh kebutuhan pemerintah untuk mengatur, mengarahkan, dan memberikan kepastian hukum pada sektor konstruksi. Aturan ini diciptakan untuk mewujudkan tata kelola usaha yang kokoh, berdaya saing, transparan, serta menjaga kualitas hasil pembangunan infrastruktur demi kepentingan masyarakat dan negara,”katanya.

Untuk mengupas materi tersebut, IKPI Cabang Pekanbaru menghadirkan Ruston Tambunan, praktisi yang memiliki spesialisasi di bidang perpajakan KSO, jasa konstruksi, dan pajak internasional. Dalam paparannya, Ruston menjelaskan implementasi PMK Nomor 79 Tahun 2024 secara sistematis dan terstruktur, mulai dari konsep dasar KSO, perlakuan perpajakan pada jasa konstruksi, hingga berbagai isu implementasi yang berpotensi menimbulkan sengketa pajak.

Melalui seminar ini, IKPI Cabang Pekanbaru berharap para konsultan pajak dan wajib pajak semakin memahami penerapan ketentuan perpajakan KSO dan jasa konstruksi sehingga mampu menerapkannya secara tepat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (bl)

DPR Dukung Kajian Zakat Jadi Pengurang Pajak Langsung

IKPI, Jakarta: Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko menilai integrasi yang lebih kuat antara sistem zakat dan perpajakan nasional dapat menjadi salah satu pendorong utama dalam memperkuat pemberdayaan ekonomi umat.

Sinergi kedua instrumen tersebut dinilai mampu mengoptimalkan penghimpunan dana sosial keagamaan sekaligus membantu mengurangi kesenjangan sosial.

“Optimalisasi penghimpunan zakat melalui integrasi ini dapat memperkuat berbagai program pemberdayaan ekonomi umat, pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga penanggulangan bencana yang selama ini menjadi bagian penting dari pembangunan nasional,” ujar Singgih dalam keterangannya, dikutip Minggu (19/7).

Menurutnya, zakat dan pajak tidak seharusnya dipandang sebagai dua kewajiban yang saling bersaing atau membebani masyarakat.

Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia perlu memosisikan keduanya sebagai instrumen yang saling melengkapi dalam mewujudkan keadilan sosial.

Saat ini, regulasi di Indonesia telah mengatur zakat yang disalurkan melalui Baznas atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi sebagai pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction).

Namun, Singgih menilai sudah muncul gagasan yang lebih progresif agar zakat dapat dikaji menjadi pengurang pajak terutang (tax credit).

“Gagasan ini tentu menarik karena memiliki potensi besar mendorong masyarakat menunaikan zakat melalui lembaga resmi. Dampaknya, tata kelola zakat nasional akan menjadi semakin akuntabel, transparan, dan profesional karena ekosistem ekonomi syariahnya semakin kuat,” katanya.

Meski demikian, Singgih menekankan bahwa penerapan skema tersebut memerlukan kajian yang komprehensif.

Menurutnya, sejumlah aspek harus dipersiapkan, mulai dari harmonisasi regulasi, kesiapan sistem digital yang terintegrasi antara otoritas pajak dan Baznas, hingga perhitungan dampaknya terhadap penerimaan negara.

Oleh karena itu, ia berharap pembahasan yang melibatkan pemerintah, DPR, akademisi, hingga organisasi kemasyarakatan Islam dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan yang realistis.

“Harapannya, integrasi zakat dan perpajakan bukan sekadar memberikan insentif fiskal bagi pembayar pajak, tetapi benar-benar mampu menciptakan ekosistem yang lebih adil dan mendukung pencapaian tujuan kesejahteraan rakyat secara luas,” ucapnya.

Sementara itu, Baznas RI menyatakan optimistis penerapan skema tax credit tidak akan mengurangi penerimaan negara.

Sebaliknya, kebijakan tersebut dinilai berpotensi meningkatkan penghimpunan zakat sekaligus kepatuhan pajak masyarakat.

Pimpinan Baznas RI Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan, Rizaludin Kurniawan, mengatakan kekhawatiran bahwa skema tax credit akan menurunkan penerimaan pajak tidak terbukti berdasarkan pengalaman negara lain.

“Sekarang ini kan khawatirnya kalau zakat mengurangi akumulasi pajak atau tax credit itu pembayar zakatnya meningkat, pajaknya yang menurunkan. Itu ada khawatirnya. Padahal kalau melihat Malaysia, risetnya menunjukkan ternyata zakat naik, pajak juga naik,” ujar Rizaludin.

Ia menjelaskan, Indonesia saat ini masih menerapkan skema tax expense, yakni zakat hanya menjadi pengurang penghasilan kena pajak sehingga manfaat insentif yang diterima wajib pajak relatif terbatas.

Menurut Rizaludin, apabila Indonesia beralih ke skema tax credit, kebijakan tersebut akan menjadi insentif yang lebih menarik bagi wajib pajak, terutama kalangan korporasi dan muzaki dengan pembayaran zakat besar. (ds)

en_US