Kota Bengkulu Wajibkan Pajaki Pekerja Asing Rp1,5 Juta per Bulan

IKPI. Jakarta: Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu menerangkan bahwa saat ini tenaga kerja asing (TKA) du wilayah tersebut wajib membayar pajak daerah sebesar 100 dolar AS atau Rp1,5 juta per bulan. Kepala Disnaker Kota Bengkulu Firman Romzi menerangkan bahwa saat ini tercatat sebanyak 116 TKA yang bekerja di wilayah tersebut.

“TKA yang ada di Kota Bengkulu berjumlah 116 orang dan yang terdata untuk perpanjang visa kerja itu 22 orang,” ujar dia di Kota Bengkulu, Jumat (3/5/2024).

Pembayaran pajak yang harus dibayarkan oleh TKA yang bekerja di Kota Bengkulu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024 bahwa TKA yang telah diperpanjang visa kerjanya harus membayarkan pajak kerja kepada daerah tempat TKA bekerja.

Retribusi pajak daerah dari TKA tersebut juga disebut dengan retribusi dana kompensasi TKA yang masuk dalam golongan pajak daerah.

“TKA yang perpanjang visa kerjanya di Disnaker Kota Bengkulu akan dikenakan pajak ketika mulai kerja lagi,” katanya.

Lanjut Firman, dana dari pajak yang dibayarkan oleh TKA tersebut akan masuk ke dalam kas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu.

Saat ini, pihaknya terus melakukan pendataan dan pemantauan terhadap sejumlah TKA yang akan habis bisa kerjanya di Kota Bengkulu pada 2024.

Hal tersebut dilakukan agar para TKA yang bekerja di Kota Bengkulu sesuai dengan visa, jika tidak dilakukan pemantauan kemungkinan para TKA tersebut akan terus bekerja tanpa membayar pajak.

“Teluk Sepang itu ada lima TKA lagi yang akan habis dan artinya akan membayar pajak ke Pemerintah Kota Bengkulu. Kita akan pantau terus jangan sampai tidak tertib pajak para TKA ini,” sebut Firman. (bl)

 

Barang Impor Bawaan di Bawah 500 Dolar AS Bebas Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah telah mengubah aturan main barang bawaan penumpang dari luar negeri, termasuk jasa titipan. Dalam hal ini pemerintah tak memberi batasan jenis maupun jumlah atas barang bawaan penumpang dari luar negeri.

Namun, siap-siap harga barang jastip akan lebih mahal dari biasanya. Sebab, barang bukan pribadi atau jastip tidak dikenakan bea masuk atau bebas pajak.

“Kategori bukan barang pribadi, barang impor dibawa penumpang selain barang bukan personal used termasuk jastip tidak mendapatkan pembebasan 500 dolar AS atas seluruh nilai barangnya,” ujar Direktur Teknis Kepabeanan, Ditjen Bea dan Cukai, R Fadjar Donny Tjahjadi dalam sosialisasi yang ditayangkan di Youtube dari Ditjen Perdagangan Luar Negeri, seperti dikutip dari Suara.com, Jumat (3/5/2024).

Penumpang pesawat akan dibebankan bea masuk rata 10%, PPN, dan PPh pasal 22, jika barang jastip yang dibawanya melibihi 500 dolar AS.

“Selisih lebihnya dipungut bea masuk flat 10%, PPN dan PPh pasal 22,” jelasnya.

Sebelumnya, Pemerintah aturan soal barang kiriman dari luar negeri, tertutama dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI. Beleid yang diubah yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag Nomor 7 Tahun 2024.

Dalam aturan yang baru, tidak ada pembatasan bagi barang kiriman TKI maupun barang yang dibawa penumpang pesawat dari luar negeri.

“Jadi ini diundangkan 29 April 2024 dan berlaku 7 hari setelah diundangkan, artinya 6 Mei 2024,” ujar Direktur Impor Kementerian Perdagangan, Arif Sulistyo, dalam sosialisasi aturan Permendag secara virtual, Kamis (2/5/2024).

Meski tak dibatasi, jelas dia, barang kiriman dari TKI tetap yang memang dilarang dan berbahaya tidak bisa dikirim ke dalam negeri. (bl)

Sengaja Tak Lapor SPT, Pengusaha Kalimantan Dijebloskan ke Penjara

IKPI, Jakarta: Pengusaha asal Kalimantan Selatan dijebloskan ke penjara karena dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Demikianlah dikutip CNBC Indonesia dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (30/4/2024).

Tersangka inisial AA melalui CV.BA pada tahun pajak 2012 melakukan penjualan batubara kepada PT B, tetapi atas penjualan tersebut CV BA tidak melaporkan, tidak menghitung, dan tidak menyetorkan PPH Badan yang seharusnya terutang. Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp467.654.195.

Perbuatan tersangka AA melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pengadilan Negeri Banjarbaru menjatuhi hukuman berupa pidana penjara selama 6 bulan dan denda sejumlah 2 x Rp467.654.195 yaitu total sejumlah Rp935.308.390.

Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka akan diganti pidana penjara selama 6 bulan.

“Upaya penegakan hukum ini menunjukkan komitmen Kanwil DJP Kalselteng dalam menegakkan keadilan dalam sistem perpajakan, selain itu juga untuk memberikan efek jera bagi wajib pajak sehingga kejadian serupa tidak terulang Kembali,” ungkap Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar. (bl)

Ketum IKPI Kupas Tuntas Prospek dan Peran Konsultan Pajak di Hadapan Ratusan Mahasiswa Universitas Pradita

IKPI, Jakarta: Ketua Umum (Ketum) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan, berbicara pentingnya peran konsultan pajak dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta pencapaian target penerimaan negara dari sektor perpajakan di hadapan ratusan mahasiswa Universitas Pradita, Tangerang, Banten, Senin (30/4/2024).

Diundang sebagai salah satu pembicara dalam seminar bertajuk “Find Your Future Career In 5.0” yang diselenggarakan oleh mahasiswa jurusan akuntansi Universitas Pradita, Ruston meyakinkan bahwa peluang karir sebagai konsultan pajak di era ini sangatlah menjanjikan.

(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia)

Bagaimana tidak, di era society 5.0 ini semua pekerjaan menjadi lebih mudah termasuk pekerjaan yang dilakukan oleh konsultan pajak. Dengan berbagai kebijakan dan teknologi canggih seperti artificial intelligence (AI), internet of things (IoT) yang telah terintegrasi dengan big data pemerintah.

“Jadi, jika ingin menuju masyarakat sejahtera, kita harus mengikuti perkembangan teknologi agar tetap menjaga kualitas hidup manusia. Artinya, konsultan pajak sudah wajib mengikuti perkembangan teknologi, karena hampir semua laporan sekarang dilakukan secara digital/online,” kata Ruston di Jakarta, Kamis (2/5/2024).

(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia)

Dijelaskan Ruston, adapun beberapa layanan perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menggunakan layanan digital adalah:

1.e-Registration

2.e-Billing

3.e-Filing

4.e-Form

5.e-Bupot

6.e-Faktur

Dalam pemaparannya Ruston menyampaikan, dalam praktiknya kompleksitas peraturan perpajakan sering sekali mengalami perubahan. Hal itu dikarenakan seringnya perubahan proses bisnis yang mengharuskan peraturan perpajakan juga harus mengikutinya.

“Jadi, tidak semua wajib pajak mampu memenuhi kewajiban perpajakannya sendiri atau secara self-assessment. Disinilah peran konsultan pajak untuk membantu menyelesaikan masalah perpajakan perusahaan atau orang pribadi yang tidak memahami bagaimana menyelesaikan masalah perpajakannya,” kata Ruston.

Ruston juga bercerita peran konsultan pajak sebagai intermediaries dari DJP. Menurutnya, keterbatasan jumlah pegawai DJP tidak mungkin menjangkau jutaan wajib pajak di Indonesia.

(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia)

“Disinilah peran konsultan pajak untuk membantu pemerintah, baik itu ikut menyosialisasikan kebijakan maupun meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” katanya.

Dia menjelaskan bagaimana posisi konsultan pajak sebagai intermediaries. Pertama, konsultan pajak adalah sebagai mitra strategis dari DJP untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Kedua, dalam menjalankan perannya sebagai intermediaries, konsultan pajak wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku serta tunduk pada kode etik dan standar profesi.

Ketiga, sebagai intermediaries konsultan pajak harus dapat dipercaya (trusted) baik oleh wajib pajak maupun otoritas pajak dalam hal ini adalah DJP.

Adapun inti peran konkret konsultan pajak menurut Pasal 3 ayat (1) UU KUP, kata Ruston adalah membantu wajib pajak untuk mengisi surat pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap dan jelas.

Benar artinya, dalam perhitungan penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, penulisan, dan sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Lengkap artinya, memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam surat pemberitahuan.

Jelas artinya, melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam pemberitahuan.

Namun demikian, konsultan pajak juga mempunyai hak profesi sesuai Pasal 16 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2015, seperti Izin praktik tingkat A, yang artinya konsultan pajak yang mempunyai izin ini berhak memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan kepada orang pribadi kecuali wajib pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai Persetujuan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia.

Izin praktik tingkat B yang artinya seorang konsultan pajak berhak memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi dan badan kecuali pajak PMA, BUT, dan wajib pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan P3B dengan Indonesia.

Izin praktik tingkat C artinya, seorang konsultan pajak berhak memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi dan badan.

“Jadi untuk menjadi konsultan pajak, seseorang harus terlebih dahulu lulus kualifikasi seperti ujian sertifikasi professional khusus konsultan pajak, yakni Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) dan memiliki izin praktik dari Kementerian Keuangan. Selain itu, konsultan pajak juga harus memiliki izin kuasa hukum dari Pengadilan Pajak,” kata Ruston.

Tanggung jawab profesi yang besar dan proses yang tidak mudah untuk menjadi seorang konsultan pajak lanjut Ruston, dinilai cukup sebanding nantinya dengan nilai keekonomian yang akan diperoleh oleh seorang konsultan pajak.

“Untuk pekerja di sebuah kantor konsultan pajak, gajinya mencapai Rp 5 – 50 juta tergantung dari jabatan yang mereka tempati. Sedangkan untuk konsultan pajak yang telah memiliki kantor sendiri, maka penghasilan bervariasi dan itu tergantung dari jumlah klien yang didapatkan,” ujarnya.

Ruston meyakini bahwa profesi konsultan pajak, sangatlah menjanjikan untuk dijadikan sebagai sumber ekonomi utama. Alasannya, Indonesia masih kekurangan profesi dibidang tersebut. “Jumlah konsultan pajak di Indonesia hanya 6.898, sedangkan jumlah penduduknya mencapai 278.690.000. Jadi saat ini, seorang konsultan pajak di Indonesia melayani sekitar 40.401 wajib pajak,” katanya. (bl)

 

 

Ratusan Mahasiswa UNM Padati Gelaran Sosialisasi Profesi Konsultan Pajak 

IKPI, Jakarta: Ratusan mahasiswa dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Malang (FEB UNM) memadati aula kampus pada Jumat (26/4/2024). Mereka terlihat serius mengikuti sosialisasi profesi yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Malang.

Ketua IKPI Malang Agus Sambodo mengatakan, tujuannya dari sosialisasi tersebut agar mahasiswa bisa memahami tentang penghitungan PPh 21 sesuai aturan terbaru serta lebih mengenal tentang profesi dibidang perpajakan.

“Kami juga mau menyampaikan kepada mahasiswa, bahwa Indonesia ini masih kekurangan profesi konsultan pajak. Jadi peluang untuk para mahasiswa terjun pada profesi ini masih terbuka lebar,” kata Agu .melalui keterangan tertulisnya, Selasa (30/4/2024).

Dikatakan Agus, dalam kesempatan itu IKPI Malang juga menyosialisasikan peraturan tentang PPh 21 Menggunakan TER ( PP no 58 dan PMK 168 tahun 2023).

“Aturan baru ini juga harus diketahui mahasiswa. Jadi, mereka nantinya juga bisa membantu wajib pajak yang memang membutuhkan informasi terkait hal itu,” ujarnya.

Selain itu Agus mengungkapkan, sejak 2014 IKPI Malang punya program IKPI goes to campus. Menurutnya, kegiatan ini akan terus digalakkan ke semua kampus yg ada diwilayah kerja IKPI Malang.

Agus juga mengjngkapkan, sambutan dari mahasiswa maupun dosen dalam kegiatan itu sangat positif, mengingat saat ini kampus juga harus menerapkan MBKM sehingga kampus harus terus menggandeng praktisi.

Lebih jauh dia mengungkapkan, peraturan peraturan terbaru dibidang pajak belum sepenuhnya bisa dipahami oleh kalangan dosen maupun mahasiswa, sehingga keterlibatan profesi dibidang pajak masih sangat diperlukan.

“Siapapun pengurus IKPI ( pusat dan cabang) harus semakin proaktif menggandeng masyarakat agar pajak bisa dipahami yang ujungnya akan meningkatkan kepatuhan sukarela,” ujarnya. (bl)

 

 

Gelar Bimtek SPT, IKPI Bantul dan DIY Komitmen Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bantul dan Cabang Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Dinas Koperasi dan UKM DIY melalui PLUT menggelar bimbingan teknis (Bimtek) pengisian SPT PPh Badan UMKM 2023 di kantor Dinas Koperasi dan UKM Yogyakarta, Selasa (23/4/2024). Tujuannya, agar para pelaku UMKM menjadi wajib pajak yang patuh dan berkontribusi untuk negara.

“Masih banyak pelaku UMKM Badan yang belum melek pajak, dan kami dari IKPI membantu pemerintah untuk mengajak dan membimbing mereka untuk.menjadi wajib pajak yang patuh,” kata Ketua IKPI Cabang Bantul Maryanto melalui keterangan tertulisnya, Senin (29/4/2024).

(Foto: IKPI Cabang Bantul)

Dikatakan Maryanto, berbagai faktor dikemukakan para peserta apa yang menjadi penyebab para pelaku UMKM belum mematuhi kewajibannya sebagai wajib pajak, khususnya dalam memberikan pelaporan SPT PPh mereka setiap tahunnya.

Dari hasil keterangan, ada beberapa dari pelaku UMKM yang memang tidak memahami cara melakukan pelaporan SPT, tetapi ada juga dari mereka yang enggan untuk melapor karena takut dikenakan pajak tinggi.

“Nah melalui kegiatan bimtek ini, IKPI memberikan pemahaman kepada wajib pajak bagaimana pentingnya pajak untuk pembangunan dan kemakmuran bangsa,” ujarnya.

 

Maryanto juga mengatakan, dalam kegiatan tersebut IKPI membimbing mereka bagaimana melakukan pengisian SPT yang baik serta membuat laporan keuangan yang benar.

“Jadi IKPI bukan hanya memberikan pemahaman mengenai pajak, tetapi juga membimbing mereka bagaimana membuat pelaporan dengan baik dan benar. Para peserta sangat senang dengan kegiatan ini,” ujarnya.

Menurut Maryanto, ada sedikitnya 20 pelaku UMKM ikut dalam bimtek SPT tersebut.

Harapannya dengan adanya kegiatan ini bisa menambah wawasan peserta terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan Badan, sehingga dari tahun ke tahun peserta dapat melaporkannya secara mandiri dan teredukasi dengan baik.

Kedepan kata Maryanto, pihaknya berharap pelaku UMKM khususnya di Bantul dan DIY sudah berpikiran bahwa membayar pajak adalah kewajiban dan bukan paksaan. Karenanya IKPI Bantul dan DIY sangat mengedukasi perilaku wajib paak sesuai dengan semangat pembuat UU Perpajakan dengan tag line “Pajak Kuat Indonesia Maju”.

“Kami di IKPI Bantul dan DIY selalu komitmen untuk mengedukasi wajib pajak sesuai dengan UU Perpajakan yang berlaku,” ujarnya. (bl)

 

 

Anjloknya Harga Komoditas Tambang Buat Penerimaan Pajak Seret

IKPI, Jakarta: Penerimaan negara makin jeblok, hingga akhir kuartal I-2024 bahkan minus 4% pertumbuhannya dibanding periode yang sama tahun lalu, dengan nilai dari Rp 646,7 triliun menjadi Rp 620 triliun.

Dipicu oleh penerimaan pajak yang turun 8,8% menjadi hanya Rp 393,9 triliun dari kuartal I-2023 sebesar Rp 431,9 triliun, dan penerimaan bea dan cukai turun 4,5% dari Rp 72,3 triliun menjadi Rp 69 triliun. Penerimaan negara bukan pajak atau PNBP jadi satu-satunya yang naik 10% dari Rp 142,5 triliun menjadi Rp 156,7 triliun.

Rendahnya penerimaan negara beberapa tahun terakhir membuat Presiden terpilih Prabowo Subianto ingin merealisasikan pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) dalam pemerintahannya periode 2024-2029. Namun, apakah badan itu bisa meningkatkan penerimaan negara secara drastis?

Sejumlah ekonom menganggap, kehadiran badan itu tidak akan membuat penerimaan tiba-tiba membaik dengan rasio terhadap produk domestik bruto (PDB) menjadi 23% sesuai target Prabowo, dari yang saat ini hanya sebesar kisaran 10%.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusud Rendy Manilet mengatakan, ini karena permasalahan ekonomi Indonesia yang mampu menggeliatkan penerimaan negara bukan hanya disebabkan masih buruknya urusan administrasi pajak dan cukai, melainkan karena fundamental ekonomi Indonesia yang banyak ditopang harga komoditas.

“Kalau kita lihat penerimaan pajak terutama dalam dua tahun terakhir itu banyak diuntungkan dari faktor naiknya harga komoditas,” kata Yusuf seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (30/4/2024).

Kenaikan harga komoditas ini akhirnya berdampak terhadap setoran pajak atau bea cukai yang bisa dipungut oleh otoritas terkait. Sayangnya dalam satu tahun terakhir, ia mengatakan pergerakan harga komoditas mulai kembali kepada periode normalisasi, artinya harga komoditas tidak setinggi kondisi 2022. Ketika itu harga komunitas terdampak perubahan konflik geopolitik, seperti perang Ukraina dan Rusia.

Maka, Yusuf mengatakan, tak heran saat ini setoran penerimaan negara menjadi memble dibanding tahun sebelumnya, bahkan jauh lebih rendah dibanding kondisi 2022 dan 2021. Ia pun menekankan, yang dibutuhkan pemerintah saat ini ialah fokus memperbaiki struktur ekonomi tanah air, dari yang didominasi produksi sektor komoditas menjadi produksi sektor industri pengolahan.

“Menurut saya peningkatan penerimaan pajak itu tidak hanya dipengaruhi oleh perbaikan administrasi saja tetapi yang juga tidak kalah penting adalah bagaimana pemerintah melakukan perubahan dari kondisi atau struktur perekonomian di Indonesia saat ini,” ucapnya.

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, setoran pajak industri pengolahan penurunannya pada akhir kuartal I-2024 hanya sebesar 13,6% sedangkan pertambangan jatuh lebih dalam dengan minus 58,2% karena anjloknya kinerja sektor pertambangan batu bara dan bijih logam masing-masing minus 60,1% dan 17,8%.

RI Butuh Badan Penerimaan Negara?

Ekonom yang juga merupakan Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengatakan, dengan data-data itu disimpulkan bahwa yang dibutuhan pemerintah saat ini ialah bukan dengan membuat badan baru yang memisahkan Ditjen Pajak dan Bea Cuka dari Kementerian Keuangan, melainkan mencari sumber penerimaan negara bukan pajak.

“Oleh karena itu pemerintah harus kreatif tidak hanya generate income dari pajak tapi dari bukan pajak,” ucap Esther.

Ia mengatakan sekalipun BPN nantinya dibentuk juga hanya akan membuat otoritasnya makin menguat di tengah gempuran keluhan masyarakat terhadap kedua instansi di dalamnya yang saat ini masih di dalam Kementerian Keuangan seperti Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai.

Menurutnya, terlihat bahwa kekuatan otoritasnya saat ini terbukti belum mampu memperkuat penerimaan negara secara optimal sebagaimana data penerimaan yang anjlok pada kuartal I-2024. “Jadi menurut saya BPN seharusnya tidak perlu ada,” tegasnya.

“Dan kalau kita bicara APBN maka ada sisi penerimaan sepertipajak dan bukan pajak serta sisi belanja negara. Seharusnya instansi yang mengurusi penerimaan dan belanja adalah satu instansi bukan terpisah,” ungkap Esther. (bl)

Dirjen Pajak Imbau Perusahaan Segera Lapor SPT Tahunan

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengimbau perusahaan untuk segera melaporkan surat pemberitahuan atau SPT tahunan, yang batas waktunya ditetapkan pada 30 April 2024.

“Kami mengimbau jangan sampai terlambat untuk menyampaikan SPT, khususnya PPh Badan yang jatuh temponya pada 30 April 2024 ini,” ujar Suryo dikutip dari Bisnis.com, Senin (29/4/2024).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu mencatat, sebanyak 13,68 juta wajib pajak telah melaporkan SPT hingga Kamis malam (25/4/2024), baik wajib pajak orang pribadi (OP) dan wajib pajak badan.

Suryo menjelaskan, jumlah penyampaian SPT Tahunan tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 6,4% dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu, sebanyak 12,85 juta SPT.

Dia merincikan, pertumbuhan terutama bersumber dari penyampaian SPT OP, yang mencapai 13,07 juta SPT, meningkat dari tahun lalu sebanyak 12,23 juta SPT.

Sementara itu, penyampaian SPT badan tercatat sebanyak 612.351 SPT, lebih rendah atau turun 1,2% dibandingkan dengan jumlah pada periode yang sama tahun lalu sebanyak 619.838 SPT.

“Untuk wajib pajak badan, memang sampai semalam [25/4] masih mengalami pertumbuhan negatif di 1,2%, jadi masih ada kesempatan sampai 30 April ini untuk dapat menyampaikan [SPT],” kata Suryo.

Pada kesempatan sebelumnya, DJP Kemenkeu menyampaikan masih rendahnya kepatuhan pajak wajib pajak badan dikarenakan masa lapor yang belum rampung.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menyampaikan tidak sedikit badan usaha yang mengajukan penundaan karena adanya perbedaan buku kas masing-masing.

“Perusahaan asing banyak tahun buku beda seperti Juli—Agustus jadi mereka belum selesai saat April, mereka baru akan melaporkan sesuai dengan tahun bukunya dan kami tenggat waktu 3 bulan. Terutama perusahaan besar, asing, yang cabangnya banyak,” kata dia.

Selain perbedaan tahun buku, Dwi menyebutkan sejumlah badan juga meminta penundaan karena laporan keuangannya belum selesai dan masih harus konsolidasi.

Untuk mengejar para badan usaha tersebut, kata dia, DJP terus mengingatkan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) agar wajib pajak badan menyampaikan SPT secara tepat waktu. (bl)

Ini Kata Sri Mulyani Terkait Viralnya Pajak Sepatu Impor

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara terkait sepatu olahraga impor seharga Rp 10 juta yang dikenakan bea masuk Rp 31 juta. Persoalan itu disebut telah selesai dan barang sudah diterima pemiliknya.

Sri Mulyani mengatakan pada kasus itu ditemukan indikasi bahwa harga yang diberitahukan perusahaan jasa titipan (PJT) dalam hal ini DHL lebih rendah dari yang sebenarnya (under invoicing). Oleh karena itu, pihak Bea Cukai mengoreksi untuk keperluan penghitungan bea masuk dan pajaknya.

“Saudara Radhika Althaf mengeluhkan mengenai pengenaan bea masuk dan pajak. Sesudah diteliti, ternyata ditemukan bahwa persoalannya adalah pada nilai sepatu tersebut yang diberitahukan oleh perusahaan jasa titipan DHL, di mana nilai yang dilaporkan oleh DHL lebih rendah dari harga sebenarnya,” kata Sri Mulyani dalam penjelasannya yang diunggah di Instagram resminya, seperti dikutip dari Detik Finance, Minggu (28/4/2024).

Atas kesalahan tersebut, mengakibatkan pembayaran denda hingga membuat harga sepatu impor Rp 10 juta dikenakan bea masuk Rp 31 juta. Sri Mulyani menyebut denda itu dikenakan kepada DHL.

“Pembayaran denda itu dilakukan oleh perusahaan DHL, jadi bukan oleh saudara Radhika Althaf. Saat ini masalah ini sudah selesai. Sepatu tersebut telah diterima oleh penerima barang dan kewajiban kepabeanan telah diselesaikan,” ucap Sri Mulyani.

Atas kasus tersebut, Sri Mulyani meminta kepada Bea Cukai untuk terus meningkatkan perbaikan layanan dan proaktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kebijakan-kebijakan dari berbagai K/L yang harus dilaksanakan sesuai mandat undang-undang (UU).

“Saya minta kepada Bea Cukai untuk terus bekerjasama dengan para stakeholder karena saya sangat yakin bahwa di era digital ini banyak sekali masyarakat tentu akan memberikan masukan feedback dan itu sangat bermanfaat. Kami sangat menghargai dan berterima kasih atas berbagai masukan yang diberikan oleh masyarakat untuk memperbaiki Bea dan Cukai,” tutur Sri Mulyani.

Kronologi Kejadian

Sebelumnya, viral video seorang pria bernama Radhika Althaf protes dikenakan bea masuk Rp 31 juta untuk pembelian sepatu. Padahal sepatu olahraga impor yang dibelinya seharga Rp 10 jutaan.

“Halo bea cukai gue mau nanya sama kalian, kalian itu menetapkan bea masuk itu dasarnya apa ya? Gue kan baru beli sepatu harganya Rp 10,3 juta, shipping Rp 1,2 juta, total Rp 11,5 juta. Dan kalian tahu bea masuknya berapa? Rp 31.800.000. Itu perhitungan dari mana?,” tanya pria dalam video tersebut.

Melalui unggahan di akun X atau Twitter resminya, Bea Cukai menyebut jika bea masuk tersebut besar karena nilai CIF atas impor yang disampaikan oleh jasa kirim, dalam hal ini HDL tidak sesuai sehingga dikenakan denda.

CIF yang awalnya dilaporkan hanya US$ 35,37 atau Rp 562.736, setelah dilakukan pemeriksaan atas barang tersebut ternyata US$ 553,61 atau Rp 8.807.935.

Atas ketidaksesuaian tersebut, maka importir dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 Pasal 28 bagian kelima, Pasal 28 ayat 3.

Melalui PMK itu, ditetapkan denda melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan.

Dalam Pasal 6 PP 39/2019 tersebut, sanksi denda yang dikenakan mulai dari 100% hingga 1.000% dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda.

Rincian bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut adalah bea masuk 30% Rp 2.643.000, PPN 11% Rp 1.259.544, dan PPh impor 20% Rp 2.290.000, dan Sanksi Administrasi Rp 24.736.000. Sehingga total tagihannya adalah Rp 30.928.544.

Nitizen Kembali Sorot Besarnya Gaji Pegawai Bea Cukai dan Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai lagi-lagi ramai menjadi sorotan. Banyak netizen mengkritisi dua departemen di Bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini, salah satunya mengenai gaji para pegawai yang dinilai besar.

Seperti dikutip dari Detik.com pada Senin (29/4/2024). Awalnya Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengeluarkan cuitan mengenai kegiatannya mendampingi Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, guna melakukan rapat koordinasi dengan pimpinan Dirjen Bea Cukai dan lainnya sekaligus melakukan pemantauan lapangan .

“Terima kasih untuk semua masukan, saran, komplain, dan banyak hal yang disampaikan. Semua itu menjadi masukan berharga dan bahan baku perbaikan menyeluruh,” tulis Yustinus, pada Minggu (28/4/2024).

“Penjelasan lengkap akan segera disampaikan Menteri Keuangan dan secara teknis akan ditindaklanjuti oleh DJBC secara kontinu,” tambahnya.

Seraya Prastowo juga menanyakan masukan kongkret kepada netizen untuk Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai.

Ternyata cuitan itu memantik Netizen, di mana ada 406.500 yang melihat, 499 komentar dan 457 retweet yang dilakukan Netizen hingga pukul 11.01 WIB.

Twit yang dilontarkan Netizen pun beragam mulai dari kritik mengenai kinerja dan isu terkini perihal penyitaan dan denda pajak. Hingga mengenai gaji dari para pegawai dan pejabat pajak – bea cukai yang besar.

“Ada (masukan). THPnya pangkas aja semua. Enak aje udah gaji dan tunjangan gede, nindes pajak cukai dkk pake aturan tidak adil, korupsi belakang, yang disuruh mikir solusi tetap rakjel,” kata @rizkidwika.

“Kelebihan bayar pajak, bukannya dikembaliin malah di audit Salah penginputan ekspedisi yang kena denda buyer, mana barangnya dibongkar sembarangan. Ini kementrian apa sih ayeng bikin rusuh,” kata @profesor_saham.

“gaji gede…kesejahteraan di tingkatkan ternyata..tidak menjamin kinerja jadi bagus…waaasyuuu…tenan ,” kata @pramonoband.

“Ya kepala bea cukai selindo dibuktikan hartanya dlu dr mana baru bisa bersih. Ini intstitusi terkontaminasi koruptor udah ada contohnya kepalanya di makassar n yogya kok kaya adem ayem aja penyelesaiannya. Menteri nya tetap dicitrakan baik,” kata @viqhani.

Berikut rincian tukin PNS DJP berdasarkan Perpres 37/2015:

Eselon I:

Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000

Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000

Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000

Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000

Eselon II:

Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000

Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000

Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000

Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000

Eselon III ke bawah:

Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000

Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 – 28.914.875

Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 – 27.914.000

Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 – 21.567.900

Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 – 19.058.000

Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 – 21.586.600

Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 – 15.110.025

Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 – 11.306.487

Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 – 10.768.862

Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 – 10.256.950

Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 – 9.768.412

Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 – 8.457.500

Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 – 8.211.000

Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375

Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875

Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800

en_US