IKPI Denpasar Gandeng Primakara University, Dorong Sinergi Pendidikan dan Profesionalisme Pajak

IKPI, Denpasar: Dalam langkah nyata mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang perpajakan, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Denpasar menjalin kemitraan strategis dengan Primakara University. Kolaborasi ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bertema “Sinergi Edukasi dan Profesionalisme: IKPI Denpasar & Primakara University”, yang digelar di kampus Primakara University, Kamis (10/7/2025).

Ketua IKPI Cabang Denpasar, Made Sujana, menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk komitmen jangka panjang untuk membekali generasi muda dengan kompetensi yang relevan dan berstandar profesional di dunia perpajakan.

“Era digital dan transformasi sistem perpajakan nasional menuntut adanya sinergi antara dunia akademik dan praktik profesional. IKPI hadir untuk menghubungkan keduanya, agar lulusan kampus tidak hanya cerdas secara teori, tapi juga siap terjun sebagai praktisi yang andal dan berintegritas,” ujar Made Sujana, Minggu (13/7/2025).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Denpasar)

Dalam acara tersebut hadir pula Rektor Primakara University Dr. I Made Artana, S.Kom., M.M., Dekan Fakultas Ekonomi Ketut Tri Budi Artani, Ketua Pengurus Daerah (Pengda) Bali dan Nusa Tenggara I Kadek Agus Ardika, Sekretaris Pengda Bali-Nusra A.A. Sagung Widya Jayanti, dan Ketua Bidang Pendidikan & Pelatihan I Gusti Agung Bagus Putra Prameswara.

Dr. Artana menyambut baik kolaborasi ini dan menyebutnya sebagai langkah konkret dalam membekali mahasiswa dengan keahlian praktis, khususnya dalam menghadapi tantangan sistem perpajakan yang terus berevolusi.

Diungkapkannya, kerja sama ini mencakup berbagai inisiatif, mulai dari penyelenggaraan seminar, pelatihan perpajakan, hingga magang profesional di bawah bimbingan IKPI.

Tujuannya tak lain untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang mampu mencetak konsultan pajak masa depan yang kompeten, beretika, dan siap bersaing secara global.

Dengan terjalinnya kemitraan ini, IKPI Denpasar dan Primakara University, Made Sujana berharap dapat menjadi pionir dalam memperkuat sinergi antara dunia pendidikan dan dunia profesi, khususnya di wilayah Bali dan Nusa Tenggara. (bl)

Diskon Tarif Tol 20% Kembali Berlaku di 28 Ruas Tol Jawa dan Sumatera

IKPI, Jakarta: Pemerintah kembali memberikan potongan tarif tol sebesar 20% untuk mendorong pergerakan masyarakat dan pemulihan ekonomi. Mengutip jadwal yang diunggah Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) di akun Instagram @pupr_bpjt, per Jumat (11/7/2025) diskon ini berlaku di 28 ruas jalan tol yang tersebar di Pulau Jawa dan Sumatera, mulai Jumat (11/7/2025) hingga Sabtu (13/7/2025) pukul 24.00 WIB. Dua ruas tol bahkan mendapat masa diskon lebih panjang hingga 14 Juli 2025.

Program ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi kuartal II dan menjadi kali ketiga insentif tarif tol diberlakukan sepanjang tahun ini.

Namun perlu dicatat, potongan tarif hanya berlaku untuk perjalanan jarak jauh dari ujung ke ujung setiap ruas tol, tanpa keluar di gerbang tol antara.

Diskon Diberlakukan di Ruas Tol Berikut:

Pulau Jawa

Tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit

Tol Bekasi–Cawang–Kampung Melayu

Tol Cimanggis–Cibitung (khusus 13 Juli pukul 06.00 hingga 14 Juli pukul 06.00 WIB)

Tol Depok–Antasari

Tol Dalam Kota segmen Kelapa Gading–Pulogebang

Tol Jakarta–Cikampek & Tol Layang MBZ

Tol Cikampek–Palimanan

Tol Palimanan–Kanci

Tol Pemalang–Batang

Tol Batang–Semarang

Tol Semarang ABC

Tol Pasuruan–Probolinggo

Tol Soreang–Pasirkoja

Tol Cileunyi–Sumedang–Dawuan

Tol Krian–Legundi–Bunder

Tol Simpang Susun–Bandara Juanda

Tol Surabaya–Gempol

Tol Gempol–Pandaan

Tol Pandaan–Malang

Pulau Sumatera

Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (hingga 14 Juli pukul 07.00 WIB)

Tol Kayuagung–Palembang

Tol Indralaya–Prabumulih

Tol Pekanbaru–Dumai

Tol Belawan–Medan–Tanjung Morawa

Tol Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi

Tol Indrapura–Kisaran

Tol Kuala Tanjung–Tebing Tinggi–Parapat

Tol Sigli–Banda Aceh

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menegaskan, pengguna jalan tol hanya akan mendapatkan diskon apabila melakukan perjalanan nonstop dari gerbang awal ke gerbang akhir pada masing-masing ruas tersebut.

Program diskon ini diharapkan dapat meningkatkan mobilitas masyarakat menjelang akhir pekan serta memberi stimulus ekonomi, khususnya di sektor transportasi dan pariwisata. (alf)

 

 

Downtime: DJP Umumkan Layanan Pajak Baru Bisa Digunakan 13 Juli 2025

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa seluruh layanan pajak berbasis sistem Coretax akan kembali dapat digunakan mulai Minggu, 13 Juli 2025 pukul 09.00 WIB. Pengumuman ini menyusul pelaksanaan pemeliharaan sistem yang menyebabkan layanan pajak sempat tidak dapat diakses selama 24 jam.

Pemeliharaan dimulai pada Sabtu, 12 Juli pukul 09.00 WIB. Selama proses tersebut, akses ke sistem Coretax yang menjadi tulang punggung administrasi perpajakan nasional sepenuhnya dinonaktifkan, termasuk situs coretaxdjp.pajak.go.id dan seluruh layanannya.

“Waktu henti (downtime) akan berdampak pada tidak dapat diaksesnya Coretax DJP dan semua layanan dinonaktifkan sementara,” tulis DJP dalam pengumuman resminya yang disampaikan pada Jumat (11/7/2025).

DJP menyatakan, proses pemeliharaan ini penting dalam rangka peningkatan kapasitas sistem agar mampu memberikan layanan yang lebih stabil dan optimal kepada wajib pajak. “Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin dirasakan. Ini bagian dari komitmen kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan,” lanjut keterangan tersebut.

Coretax sendiri mulai resmi diterapkan sejak 1 Januari 2025 sebagai sistem informasi perpajakan yang terintegrasi secara nasional. Sistem ini dirancang untuk menggantikan berbagai aplikasi terpisah, memudahkan pelaporan, pembayaran, dan pengawasan pajak dalam satu platform digital yang terpadu.

Meski di awal penerapannya sempat dikeluhkan oleh sebagian pegawai pajak dan wajib pajak karena kendala teknis, DJP terus melakukan penyesuaian dan pembaruan sistem. Pemeliharaan seperti saat ini disebut sebagai langkah rutin yang akan dilakukan secara berkala.

DJP mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan layanan kembali setelah waktu downtime berakhir, serta tetap mengikuti informasi terbaru hanya melalui kanal resmi DJP, situs pajak.go.id dan akun media sosial Direktorat Jenderal Pajak. (alf)

 

 

Pemutihan Pajak Daerah Picu Penurunan Pendapatan 8,06% pada Semester I-2025

IKPI, Jakarta: Program pemutihan pajak yang marak dijalankan sejumlah pemerintah daerah selama paruh pertama 2025 dinilai memberi tekanan serius pada pendapatan pajak daerah secara nasional. Data Kementerian Keuangan mencatat, realisasi penerimaan pajak daerah hanya mencapai Rp107,7 triliun, turun 8,06% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp117,16 triliun.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kemenkeu, Lydia Kurniawati Chrityana, menjelaskan bahwa meskipun istilah “pemutihan” tidak secara eksplisit disebut dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), praktik pemberian keringanan, penghapusan bunga, dan denda pajak tetap diakomodasi dalam ketentuan perundang-undangan.

“Pemutihan walaupun tidak disebut secara eksplisit di undang-undang, namun pemberian insentif seperti keringanan, penghapusan bunga, dan denda itu adalah bentuk legal dari diskresi daerah. Namun, kebijakan ini juga memberi dampak nyata terhadap turunnya penerimaan pajak,” ujarnya dalam diskusi publik daring yang digelar UPN Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Setelah revisi UU HKPD mulai diberlakukan pada awal 2024, pemerintah daerah kini memiliki kewenangan lebih besar, termasuk memungut opsen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta menerapkan pajak baru seperti Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Tak hanya itu, tarif maksimal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga naik dari 0,3% menjadi 0,5%.

Kondisi ini menjadikan kebijakan pemutihan sebagai hak otonom daerah. Namun, Lydia mengingatkan pentingnya evaluasi terhadap efektivitas kebijakan tersebut, terutama dalam menjaga kesinambungan fiskal daerah.

“Beberapa daerah memberikan pemutihan tanpa basis evaluasi yang kuat. Padahal, tanpa kajian yang matang, potensi hilangnya penerimaan daerah bisa lebih besar dibanding manfaat jangka pendeknya,” tegasnya.

Lebih jauh, ia menambahkan bahwa tekanan terhadap penerimaan pajak tidak semata-mata berasal dari pemutihan. Faktor eksternal seperti perlambatan ekonomi global, fluktuasi harga komoditas, hingga perubahan perilaku konsumsi masyarakat turut berperan dalam tren penurunan ini.

Meski demikian, Lydia menilai bahwa otonomi fiskal yang diberikan melalui UU HKPD tetap memberikan peluang besar bagi daerah untuk menggali potensi pajak secara optimal dengan catatan pengelolaannya dilakukan secara akuntabel dan berbasis data yang kuat. (alf)

 

Prabowo Tunjuk Anak Usaha BUMN Jadi Pemungut Pajak Digital Luar Negeri

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menunjuk PT Jalin Pembayaran Nusantara sebagai pelaksana Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Penunjukan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 Juni lalu.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah menugaskan BUMN di bidang teknologi layanan keuangan untuk mengambil peran strategis dalam mengamankan potensi penerimaan pajak dari aktivitas ekonomi digital lintas batas.

“PT Jalin Pembayaran Nusantara ditetapkan sebagai penyelenggara SPP-TDLN,” bunyi Pasal 3 Ayat (2) dari Perpres tersebut.

Langkah ini menjadi tonggak penting dalam reformasi perpajakan nasional, khususnya di tengah pesatnya pertumbuhan transaksi digital global yang selama ini sulit dijangkau oleh sistem perpajakan konvensional.

Anak Usaha BUMN Naik Kelas

PT Jalin, yang awalnya dibentuk oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Telkom Indonesia pada 2016, kini berada di bawah naungan Holding Danareksa. Seiring penugasan ini, Jalin bukan sekadar pengelola infrastruktur pembayaran, tetapi juga berperan dalam menjaga kedaulatan fiskal Indonesia di ranah digital.

Dalam pelaksanaannya, Jalin diberikan wewenang untuk menunjuk mitra kerja, dengan ketentuan bahwa mitra tersebut harus berbadan hukum Indonesia atau asing, serta memiliki infrastruktur teknologi yang mampu menangani data dan sistem perpajakan lintas negara.

Setidaknya terdapat empat alasan utama di balik lahirnya kebijakan ini. Pertama, untuk menjawab tantangan kompleksitas pemajakan atas transaksi digital lintas negara. Kedua, menciptakan level playing field yang adil antara pelaku usaha lokal dan asing. Ketiga, mendorong kepatuhan pajak pelaku ekonomi digital luar negeri. Dan keempat, mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor yang selama ini cenderung lolos dari pengawasan.

Namun, sistem ini belum serta-merta berjalan. Dalam Pasal 8 disebutkan bahwa implementasi penuh baru bisa dilakukan setelah Jalin menetapkan mitra dan tim koordinasi menyelesaikan evaluasi awal.

Penunjukan Jalin menandai keseriusan pemerintah dalam mengimbangi perkembangan ekonomi digital global dengan kerangka hukum dan sistem pengawasan yang adaptif. Dengan potensi transaksi digital lintas negara yang terus membesar, sistem ini diharapkan dapat menutup celah kebocoran pajak yang selama ini terjadi.

Ke depan, publik menanti bagaimana Jalin dan mitranya akan mengimplementasikan sistem ini secara konkret, termasuk transparansi data, mekanisme pemungutan, serta integrasi dengan otoritas pajak dan pelaku platform digital internasional. (alf)

 

DJP Kalselteng Blokir 98 Rekening Penunggak Pajak, Tunggakan Capai Rp48,7 Miliar

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat langkah penegakan hukum dalam upaya meningkatkan kepatuhan pajak. Terbaru, sebanyak 98 rekening milik penunggak pajak resmi diblokir secara serentak oleh sepuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di bawah naungan Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng). Nilai total tunggakan dari rekening-rekening tersebut mencapai angka fantastis, yakni Rp48,7 miliar.

Langkah tegas ini terbagi dalam dua wilayah, di Kalimantan Selatan, terdapat 57 permintaan pemblokiran yang diajukan oleh enam KPP dengan total tunggakan sebesar Rp6,7 miliar. Sementara di Kalimantan Tengah, empat KPP mengajukan 41 permintaan blokir dengan nilai tunggakan jauh lebih besar, mencapai Rp41,9 miliar.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, menegaskan bahwa pemblokiran dilakukan untuk menjaga agar aset para penunggak tidak berpindah tangan sebelum utang pajak dilunasi. “Tindakan ini bukan langkah pertama. Kami sudah lebih dulu memberikan peringatan dan kesempatan kepada para wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya. Namun karena tidak ada itikad baik, maka kami harus melanjutkan proses penagihan aktif,” ujar Syamsinar dalam keterangan tertulis, diterima, Sabtu (12/7/2025).

Proses pemblokiran ini dilakukan secara terkoordinasi bersama Lembaga Jasa Keuangan, khususnya di sektor perbankan. DJP mengajukan permintaan pemblokiran dengan melampirkan dokumen hukum pendukung, seperti surat paksa dan surat perintah penyitaan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak.

Syamsinar juga menambahkan bahwa pemblokiran rekening bukan akhir dari proses penagihan. Wajib pajak masih diberikan kesempatan untuk melunasi utangnya. “Jika tunggakan dibayar, maka blokir akan dicabut dan proses penyitaan tidak perlu dilanjutkan,” jelasnya. (alf)

 

IKPI Dorong Sinergi Pajak Lewat Silaturahmi dengan Kanwil DJP Sulselbarta

IKPI, Makassar: Untuk memperkuat kemitraan strategis antara konsultan pajak dan otoritas perpajakan, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Sulawesi, Maluku, dan Papua (Pengda Sulampua) bersama IKPI Cabang Makassar melakukan audiensi dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbarta), Jumat (11/7/2025).

Ketua IKPI Cabang Makassar, Ezra Palisungan, menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan langkah awal untuk mempererat komunikasi dengan pejabat baru di lingkungan DJP Sulselbarta, sekaligus membuka ruang sinergi yang lebih produktif di tahun 2025.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Makassar)

“Kami berharap ada lebih banyak ruang pertemuan informal antara anggota IKPI di daerah dengan otoritas pajak. Apalagi di era sistem Coretax yang menuntut adaptasi bersama, sinergitas yang positif menjadi semakin penting untuk mendukung target penerimaan negara,” ujar Ezra, Sabtu (12/7/2025).

Audiensi ini juga menjadi ajang perkenalan dengan Kakanwil DJP Sulselbarta Yfr Hermiyana, yang baru menjabat sejak bulan lalu. Kakanwil menyambut hangat kehadiran rombongan IKPI dan menekankan pentingnya kolaborasi yang berkelanjutan.

“Tahun 2025 adalah tahun penuh tantangan. Karena itu, komunikasi yang terbuka dan kerja sama yang solid dengan mitra strategis seperti IKPI sangat kami butuhkan,” ungkap Yfr Hermiyana dalam sambutannya yang didampingi sejumlah kepala bidang Kanwil.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Makassar)

Ketua Pengda IKPI Sulampua, Mustamin Anshar, memimpin rombongan dan turut menyampaikan rencana-rencana kegiatan IKPI ke depan, termasuk mengundang Kakanwil sebagai keynote speaker dalam Seminar dan Program PPL IKPI yang akan digelar 17 Juli 2025 mendatang. Undangan ini disambut antusias oleh pihak Kanwil.

Sebagai penutup audiensi, dilaksanakan sesi foto bersama dan pengambilan video ucapan Selamat Hari Pajak yang diperingati setiap tanggal 14 Juli. Momentum ini menjadi simbol komitmen bersama untuk membangun ekosistem perpajakan yang kuat, profesional, dan bersinergi. (bl)

IKPI Denpasar Dorong Sinergi dengan KPP Dentim untuk Wujudkan Kepatuhan Pajak yang Kolaboratif

IKPI, Denpasar: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Denpasar, Made Sujana, menegaskan pentingnya membangun sinergi yang erat antara konsultan pajak dan otoritas pajak dalam menghadapi dinamika kebijakan perpajakan saat ini. Hal tersebut ia sampaikan dalam kegiatan Audiensi dan Sosialisasi Perpajakan yang digelar di Kantor KPP Pratama Denpasar Timur (Dentim), Kamis (10/7/2025).

Kegiatan yang dihadiri oleh Kepala KPP Pratama Denpasar Timur Moch. Faisol beserta jajaran, serta para Pengurus Daerah IKPI Bali dan Nusa Tenggara, menjadi wadah penting untuk menyamakan persepsi dan memperkuat komunikasi dua arah antara fiskus dan para profesional pajak.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Denpasar)

“Kami percaya bahwa kepatuhan pajak yang berkelanjutan hanya bisa terwujud bila dibangun atas dasar kepercayaan, keterbukaan, dan komunikasi yang konstruktif antara pelaku jasa perpajakan dan DJP,” ujar Made Sujana, Sabtu (12/7/2025).

Ia juga menyampaikan bahwa konsultan pajak memiliki posisi strategis dalam menjembatani kepentingan wajib pajak dengan kebijakan fiskal pemerintah. Karena itu, forum-forum audiensi seperti ini dinilai sangat penting untuk mencegah kesalahpahaman interpretasi terhadap regulasi perpajakan yang terus berkembang.

Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua Pengurus Daerah Bali dan Nusa Tenggara, I Kadek Agus Ardika; Sekretaris Daerah, A.A Sagung Widya Jayanti; serta jajaran pengurus Cabang Denpasar lainnya seperti I Gusti Ketut Wira Widiana (Sekretaris II), A.A. Gde Sanjaya Adi Pranata (Bidang Humas & Publikasi), dan Anak Agung Gde Sedana (Bidang Hubungan Antar Anggota).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Denpasar)

Dalam kesempatan yang sama, Kepala KPP Pratama Dentim, Moch. Faisol, menyambut baik kehadiran IKPI dan berharap kegiatan ini bisa menjadi agenda berkelanjutan. “Kami sangat mengapresiasi kontribusi IKPI dalam membangun ekosistem perpajakan yang sehat dan akuntabel,” ujarnya.

Melalui pertemuan ini, IKPI Denpasar menegaskan komitmennya untuk terus menjadi mitra strategis Direktorat Jenderal Pajak, khususnya dalam memperkuat edukasi perpajakan kepada masyarakat serta meningkatkan kualitas layanan konsultan pajak demi menciptakan sistem perpajakan nasional yang adil dan berkelanjutan. (bl)

 

IKPI Denpasar: Konsultan Pajak Harus Siap Hadapi Era Baru Pemeriksaan dan Reformasi Coretax

IKPI, Denpasar: Ketua IKPI Cabang Denpasar, Made Sujana, menegaskan pentingnya kesiapan para konsultan pajak dalam menghadapi perubahan besar dalam sistem pemeriksaan dan administrasi perpajakan nasional. Hal itu ia sampaikan saat membuka kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) Terstruktur Tatap Muka yang digelar di HARRIS Hotel & Conventions Denpasar, Bali, Sabtu (5/7/2025) dengan tema “Era Baru Pemeriksaan Pajak Sesuai PMK 15 Tahun 2025 dan Reformasi Sistem Coretax.”

“PMK 15 Tahun 2025 dan implementasi Coretax bukan sekadar perubahan teknis, tetapi perubahan paradigma. Konsultan pajak harus berada di garis depan, siap dengan kompetensi dan pemahaman yang kuat,” kata Made Sujana.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Denpasar)

Menurutnya, kegiatan yang berlangsung secara tatap muka ini menjadi momen strategis bagi para anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Denpasar untuk memperdalam pemahaman mengenai reformasi pemeriksaan pajak dan digitalisasi sistem administrasi. Sebanyak 150 anggota tetap dan 13 peserta umum turut ambil bagian dalam seminar yang berlangsung penuh antusias.

Diungkapkannya, seminar ini menghadirkan narasumber ahli di bidangnya, Anwar Hidayat, yang mengupas berbagai aspek krusial dalam PMK 15/2025 dan bagaimana sistem Coretax akan mengubah tata kelola pemeriksaan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Para peserta diajak memahami urgensi adaptasi terhadap proses yang semakin berbasis data, sistem, dan transparansi.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Pengda IKPI, I Kadek Agus Ardika, bersama jajaran pengurus daerah, yang memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan pembinaan kompetensi ini.
Ia menekankan bahwa kolaborasi antarcabang dan peningkatan kapasitas anggota harus terus diperkuat untuk menghadapi tantangan perpajakan modern.

Dengan semangat kebersamaan dan profesionalisme tinggi, IKPI Cabang Denpasar sukses menyelenggarakan seminar ini sebagai bentuk komitmen terhadap kualitas dan integritas profesi konsultan pajak di tengah transformasi sistemik perpajakan Indonesia. (bl)

Brasil Ancam Balasan Setimpal atas Tarif 50% dari AS

IKPI, Jakarta: Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali memantik ketegangan perdagangan global. Kali ini, Brasil menjadi sasaran kebijakan proteksionis terbarunya.

Dalam surat resmi kepada Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva, Trump mengumumkan tarif sebesar 50% terhadap sejumlah barang impor dari Negeri Samba, efektif mulai 1 Agustus 2025.

Namun langkah itu tak semata soal ekonomi. Trump juga menyinggung proses hukum terhadap mantan Presiden Brasil Jair Bolsonaro yang saat ini sedang diadili atas dugaan percobaan kudeta usai kekalahannya di pemilu 2022.

Dalam suratnya, Trump menyebut persidangan tersebut sebagai “aib internasional”, sekaligus menunjukkan dukungan terbuka terhadap sekutunya itu.

Lula tak tinggal diam. Presiden sayap kiri Brasil itu menegaskan bahwa kebijakan sepihak seperti ini akan ditanggapi tegas. “Setiap kenaikan tarif sepihak akan ditanggapi berdasarkan Hukum Timbal Balik Ekonomi Brasil,” tegasnya dalam pernyataan resmi.

Pemerintah Brasil juga telah memanggil pejabat diplomatik AS sebagai bentuk protes.

Tarif 50% ini, menurut Trump, diberlakukan atas nama “keamanan nasional” alasan yang juga digunakan untuk mengenakan pungutan serupa terhadap impor tembaga dari sejumlah negara lain. Trump menyebut tembaga sebagai logam strategis kedua paling penting bagi Departemen Pertahanan AS.

Kebijakan ini merupakan bagian dari rangkaian langkah Trump yang lebih luas. Sejak awal pekan ini, ia telah mengeluarkan lebih dari 20 surat peringatan kepada berbagai negara, mengancam tarif tinggi jika tak ada kesepakatan soal perdagangan “timbal balik”.

Meski sebelumnya Brasil tak masuk daftar negara yang terancam, hubungan dagang yang selama ini cenderung surplus bagi AS tampaknya tak cukup melindungi Brasil dari badai tarif.

Ketegangan ini berpotensi memperburuk hubungan bilateral kedua negara, yang sebelumnya relatif stabil. Kini, dunia menanti langkah lanjutan dari Brasil dan bagaimana eskalasi ini akan mengguncang pasar global. (alf)

 

en_US