Ini Perbedaan Jumlah Subsidi Pajak Pekerja Migran dan Penumpang LN

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas menegaskan bahwa ada subsidi dan juga aturan yang berbeda antara barang bawaan milik pekerja migran dengan penumpang biasa dari luar negeri (LN).

“Ada bedanya. Kalau penumpang biasa, barang bawaan disubsidi 500 dolar AS, lebih dari itu dikenakan pajak masuk. Kalau pekerja migran nilainya 1.500 dolar AS,” ujar Mendag Zulhas, seperti dikutip dari Liputan6.com, Selasa (7/5/2024).

Jadi simulasinya, kata dia, bila pekerja migran membawa barang belanjaan nilainya lebih dari USD1.500, maka baru dikenakan pajak. Pajaknya pun lebih rendah dibandingkan penumpang biasa, yakni sebesar 7.5 persen.

“Kalau penumpang biasa lebih dari 500 dolar, akan dikenakan pajak 10 persen. Bila pekerja migran hanya 7.5 persen,” katanya.

Denda atau pinalti pun dipastikan tak akan dikenakan terhadap barang bawaan milik pekerja migran, asal mereka tidak membawa barang yang dilarang oleh Pemerintah Indonesia.

“Terigu, itu jelas dilarang. Tidak boleh. Juga pelumas, tidak boleh,” kata Zulhas. (bl)

 

en_US