DJP Terbitkan Pedoman Baru Akses Informasi Keuangan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-9/PJ/2026 tentang Tata Cara Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) dalam rangka pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Pedoman baru ini menjadi acuan bagi seluruh unit kerja DJP dalam meminta dan memanfaatkan informasi keuangan secara tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025. Melalui ketentuan ini, DJP memperjelas mekanisme permintaan informasi kepada lembaga keuangan maupun penyedia jasa aset kripto pelapor Crypto Assets Reporting Framework (CARF). 

Dalam SE-9/PJ/2026 dijelaskan bahwa pedoman ini disusun untuk memberikan keseragaman pelaksanaan permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan, sekaligus memastikan proses tersebut mengedepankan prinsip kehati-hatian, efektivitas pengawasan, kerahasiaan data, dan akuntabilitas dalam pemanfaatan akses informasi keuangan. 

DJP dapat meminta informasi keuangan untuk berbagai kepentingan perpajakan, mulai dari pengawasan kepatuhan wajib pajak, pemeriksaan, penagihan pajak, intelijen perpajakan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana perpajakan, hingga penyelesaian sengketa perpajakan serta pelaksanaan pertukaran informasi internasional. 

Informasi yang dapat diminta meliputi identitas pemegang rekening, nomor rekening, jenis rekening, tanggal pembukaan atau penutupan rekening, saldo, mutasi transaksi, lokasi transaksi, hingga informasi keuangan lain yang relevan. Permintaan tersebut juga dapat ditujukan kepada penyedia jasa aset kripto pelapor CARF sesuai ketentuan yang berlaku. 

Untuk mendukung digitalisasi administrasi perpajakan, permintaan dan penyampaian informasi dilakukan melalui sistem Coretax, Portal Data Pihak Ketiga (Portal DPK), Portal Financial Institution Reporter (Portal FIR), aplikasi Akses Informasi Keuangan (ASIK), maupun saluran elektronik lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP. Apabila belum memungkinkan dilakukan secara elektronik, penyampaian tetap dapat dilakukan secara langsung atau melalui jasa pengiriman.  (bl)

DJP Beberkan Penyebab Piutang Pajak Macet Terus Melonjak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memaparkan faktor utama yang menyebabkan piutang perpajakan berkualitas non lancar hingga macet terus meningkat.

Penjelasan ini disampaikan menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, meningkatnya piutang perpajakan tersebut terutama dipicu oleh menurunnya kemampuan wajib pajak untuk melunasi utangnya.

“Peningkatan piutang perpajakan pada kualitas non lancar hingga macet terutama dipengaruhi oleh faktor kemampuan membayar (ability to pay) wajib pajak, yang dipengaruhi antara lain karena wajib pajak tidak beroperasi lagi, bubar, meninggal dunia dan/atau tidak mempunyai aset,” ujar Inge dalam keterangannya, dikutip Minggu (19/7).

Kondisi tersebut menjadi salah satu penyebab meningkatnya saldo piutang perpajakan dalam beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan LHP atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan terhadap LKPP Tahun 2025, BPK mencatat nilai piutang perpajakan DJP naik dari Rp 67,69 triliun pada 2023 menjadi Rp 73,72 triliun pada 2024. Pada 2025, nilainya kembali meningkat menjadi Rp 75,33 triliun.

Dalam pemeriksaannya, BPK juga menemukan kelemahan pada pelaksanaan penagihan aktif. Auditor mencatat terdapat 4.740 ketetapan piutang berkualitas macet dengan nilai mencapai Rp 5,84 triliun yang belum ditindaklanjuti melalui penagihan aktif sesuai batas waktu yang ditetapkan.

Adapun piutang berkualitas macet merupakan piutang pajak yang telah berumur lebih dari 1.095 hari atau tiga tahun sejak ketetapan pajak memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Menanggapi temuan tersebut, DJP memastikan telah melakukan sejumlah langkah untuk menekan risiko bertambahnya piutang sekaligus mempercepat pencairan tunggakan pajak.

“Dalam rangka mengendalikan risiko tersebut serta untuk meningkatkan efektivitas pencairan piutang pajak, DJP melakukan berbagai upaya strategis sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain melakukan penguatan pengawasan piutang secara berjenjang untuk percepatan penyelesaian piutang macet dan piutang yang mendekati daluwarsa penagihan,” kata Inge.

DJP juga mengintensifkan pelaksanaan penagihan aktif melalui berbagai instrumen penegakan hukum, mulai dari kegiatan penagihan ke pemblokiran, penyitaan, penjualan barang sitaan, pencegahan dan penyanderaan. (ds)

DJP Catat Pembayaran Imbalan Bunga ke Wajib Pajak Terus Menyusut

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat pembayaran imbalan bunga kepada wajib pajak terus mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir.

Nilai pembayaran yang sempat mencapai Rp 2,53 triliun pada 2017 kini menyusut menjadi Rp 926,86 miliar pada 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan tren tersebut menunjukkan penurunan yang berlangsung secara konsisten dalam jangka panjang.

“Pembayaran imbalan bunga menunjukkan tren menurun dalam jangka panjang,” ujar Inge dalam keterangannya, dikutip Minggu (19/7).

Berdasarkan komposisi jenis pajak, mayoritas pembayaran imbalan bunga berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan. Jenis pajak tersebut menyumbang sekitar 68% dari total pembayaran imbalan bunga sepanjang periode tersebut.

Adapun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri berkontribusi sekitar 24%. Dengan demikian, lebih dari 90% pembayaran imbalan bunga berasal dari dua jenis pajak tersebut.

Menurut Inge, dominasi pembayaran pada PPh Badan dan PPN Dalam Negeri mengindikasikan bahwa sebagian besar imbalan bunga berkaitan dengan penyelesaian sengketa perpajakan, khususnya pada tahapan banding hingga peninjauan kembali (PK).

“Dominasi pemberian imbalan bunga pada jenis PPh Pasal 25/29 Badan dan PPN Dalam Negeri mengindikasikan bahwa ada kemungkinan imbalan bunga berasal dari tindak lanjut proses penyelesaian sengketa pada tahap banding dan peninjauan kembali,” katanya.

Untuk diketahui, imbalan bunga adalah kompensasi yang wajib dibayarkan negara kepada wajib pajak dalam sejumlah kondisi tertentu, misalnya keterlambatan pengembalian kelebihan bayar pajak, keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), atau saat pengajuan keberatan, banding, maupun peninjauan kembali (PK) dikabulkan sebagian maupun seluruhnya sehingga muncul kelebihan bayar pajak.

Imbalan bunga dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, dengan pemberian imbalan bunga paling lama 24 bulan apabila pengajuan keberatan, banding, atau PK dikabulkan sebagian atau seluruhnya.

Ketentuan mengenai pemberian imbalan bunga diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), termasuk untuk keterlambatan pengembalian restitusi, keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), maupun kelebihan pembayaran pajak yang muncul akibat dikabulkannya keberatan, banding, peninjauan kembali, pembetulan, pengurangan, atau pembatalan surat ketetapan pajak.

Turunnya pembayaran imbalan bunga juga dipengaruhi perubahan kebijakan penghitungan bunga.

Sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja yang kemudian dipertegas melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), besaran imbalan bunga tidak lagi dipatok sebesar 2% per bulan.

Kini, tarif imbalan bunga mengikuti tingkat bunga yang ditetapkan Menteri Keuangan dan diperbarui secara berkala.

Skema tersebut umumnya menghasilkan tarif yang lebih rendah dibandingkan mekanisme sebelumnya sehingga turut menekan nilai pembayaran imbalan bunga oleh pemerintah. (ds)

IKPI Jakarta Barat Bekali Anggota Hadapi Gelombang Regulasi Baru

IKPI, Bogor: IKPI Cabang Jakarta Barat membekali anggotanya menghadapi gelombang regulasi perpajakan baru melalui penyelenggaraan Seminar Perpajakan dan Outing Tahun 2026 yang berlangsung di Taman Bukit Palem Resort, Caringin, Bogor, pada 17–19 Juli 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen organisasi dalam meningkatkan kompetensi konsultan pajak di tengah perubahan kebijakan perpajakan yang terus berkembang.

Ketua IKPI Cabang Jakarta Barat, Teo Takismen, mengatakan konsultan pajak dituntut untuk selalu memperbarui pengetahuan agar mampu memberikan pendampingan yang tepat kepada Wajib Pajak sesuai ketentuan terbaru.

“Perubahan regulasi perpajakan berlangsung sangat cepat. Karena itu, IKPI Cabang Jakarta Barat berkomitmen menghadirkan program pendidikan yang mampu membekali anggota agar tetap profesional dan siap menghadapi setiap perubahan kebijakan,” ujar Teo.

Ia menjelaskan, seminar mengangkat sejumlah materi yang menjadi perhatian para praktisi perpajakan, yakni PMK Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak, PMK Nomor 111 Tahun 2025 tentang Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), PMK Nomor 28 Tahun 2026 tentang Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (restitusi), materi Bukti Permulaan dan Pidana Pajak, serta pembahasan hot issue mengenai PP Nomor 20 Tahun 2026 dan Permenkum Nomor 49 Tahun 2025.

Menurut Teo, pemilihan materi tersebut disesuaikan dengan perkembangan regulasi yang saat ini menjadi perhatian para konsultan pajak sehingga peserta memperoleh pembaruan pengetahuan sekaligus ruang untuk berdiskusi mengenai implementasinya di lapangan.

Teo berharap kegiatan tersebut dapat terus menjadi wadah bagi para konsultan pajak untuk meningkatkan kompetensi sekaligus mempererat hubungan antarsesama anggota melalui rangkaian seminar dan kegiatan kebersamaan yang dikemas dengan sangat menarik untuk mempererat hubungan sesama anggota.

“Kami ingin anggota tidak hanya memperoleh pengetahuan mengenai regulasi terbaru, tetapi juga membangun komunikasi dan jejaring profesional yang semakin kuat. Dengan demikian, mereka dapat memberikan layanan yang semakin berkualitas kepada klien-klien Wajib Pajak,” ujarnya. (bl)

Hakim Berpengalaman Internasional Akan Bertugas di PFII

IKPI, Jakarta: Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan sistem hukum khusus di kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) guna meningkatkan kepercayaan investor global.

Salah satu langkah yang disiapkan adalah menghadirkan hakim dengan reputasi internasional untuk menangani sengketa bisnis di kawasan tersebut.

Menurut Misbakhun, PFII nantinya akan mengadopsi sistem common law, berbeda dengan sistem hukum yang berlaku secara umum di Indonesia.

Kawasan tersebut juga akan memiliki pengadilan khusus yang berfokus pada penyelesaian sengketa bisnis atau Business Dispute Settlement Court.

“Nanti akan kita anut sistem common law di dalam hukum sana. Nanti di sana akan berdiri pengadilan yang menyelesaikan sengketa bisnis untuk diselesaikan di sana. Business Dispute Settlement Court yang menganut kepada sistem hukum,” kata Misbakhun dalam acara Investment Forum 2026, dikutip Sabtu (18/7).

Ia menambahkan, pemerintah juga akan membuka kesempatan bagi hakim-hakim yang memiliki pengalaman dan reputasi internasional untuk bertugas di pengadilan tersebut.

“Dan hakimnya pun kita akan berikan hakim dengan reputasi internasional. Jadi diberi kesempatan orang-orang yang mempunyai pengalaman dan reputasi internasional di bidang hukum untuk menjadi hakim di sana,” katanya.

Menurut Misbakhun, penerapan sistem tersebut bertujuan agar mekanisme penyelesaian sengketa di PFII mengikuti standar internasional sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi investor.

“Jadi dalam sistem common law siapapun bisa membuat perjanjian dimanapun kalau terjadi perbedaan dan dispute dan mereka mencari settlement untuk penyelesaiannya, mereka bisa mendaftarkan di sana untuk diselesaikan,” jelasnya.

PFII sendiri dirancang sebagai kawasan jasa keuangan internasional yang akan menawarkan berbagai insentif untuk menarik investor global.

Selain insentif perpajakan, pemerintah juga menyiapkan ekosistem hukum dan kelembagaan yang dinilai lebih kompetitif agar Indonesia mampu bersaing dengan pusat keuangan internasional seperti Singapura, Dubai, dan Labuan. (ds)

BI Catat Aktivitas Dunia Usaha Menguat pada Kuartal II 2026

IKPI, Jakarta: Bank Indonesia (BI) mencatat kinerja kegiatan dunia usaha meningkat pada kuartal II 2026. Perbaikan tersebut tercermin dari hasil Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU) yang menunjukkan Saldo Bersih Tertimbang (SBT) mencapai 12,97%, lebih tinggi dibandingkan kuartal I 2026 yang sebesar 10,11%.

Peningkatan aktivitas usaha ditopang oleh membaiknya kinerja mayoritas lapangan usaha utama, terutama sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, konstruksi, serta pertambangan dan penggalian.

Selain itu, sektor penyediaan akomodasi dan makan minum juga mengalami pertumbuhan seiring tetap kuatnya permintaan selama periode Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) dan musim libur sekolah pada triwulan II 2026.

“Hasil Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU) mengindikasikan kinerja kegiatan dunia usaha meningkat pada triwulan kuartal 2026,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Ramdan Denny Prakoso dalam keterangannya, dikutip Sabtu (18/7).

Sejalan dengan meningkatnya aktivitas usaha, tingkat kapasitas produksi terpakai juga mengalami kenaikan. Pada kuartal II 2026, utilisasi kapasitas produksi mencapai 73,80%, lebih tinggi dibandingkan 73,33% pada triwulan sebelumnya.

Kenaikan kapasitas produksi terutama didorong oleh sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, pertambangan dan penggalian, serta pengadaan listrik yang mencatat peningkatan aktivitas produksi.

Di sisi lain, BI menilai kondisi keuangan pelaku usaha masih berada dalam kondisi yang sehat. Hal tersebut terlihat dari aspek likuiditas dan rentabilitas yang tetap terjaga, disertai akses pembiayaan atau kredit yang dinilai masih mudah diperoleh.

Memasuki kuartal III 2026, dunia usaha diperkirakan masih akan mempertahankan tren positif. Responden survei memperkirakan SBT sebesar 11,75%, yang mencerminkan aktivitas usaha tetap berada pada zona ekspansi meski sedikit lebih rendah dibandingkan realisasi kuartal II.

Peningkatan kinerja pada kuartal III diperkirakan terutama berasal dari sektor industri pengolahan, perdagangan besar dan eceran serta reparasi mobil dan sepeda motor, didukung oleh prospek permintaan masyarakat yang tetap terjaga.

Selain itu, sektor konstruksi diperkirakan tetap tumbuh karena berlanjutnya berbagai proyek pemerintah maupun swasta.

Aktivitas di sektor pertambangan dan penggalian juga diproyeksikan meningkat seiring menurunnya curah hujan yang mendukung kelancaran kegiatan operasional pertambangan. (ds)

Purbaya Siapkan Ahli Hukum Hadapi Gugatan Patriot-Merah Putih Bond di MK

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah akan menyiapkan tim ahli hukum untuk menghadapi gugatan uji materi terhadap ketentuan mengenai Patriot Bond dan Merah Putih Bond di Mahkamah Konstitusi (MK).

Langkah tersebut dilakukan menyusul adanya permohonan judicial review terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengatur perlindungan hukum bagi pembeli kedua instrumen investasi tersebut.

Purbaya mengatakan, pemerintah akan melibatkan ahli hukum yang kompeten untuk memastikan kebijakan yang telah ditetapkan dapat dipertahankan secara hukum sekaligus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Saya kirim ahli-ahli hakum yang betul. Untuk memastikan bahwa kebijakan kita bisa kita pertahankan. Dan kita pertanggung jawabkan ke masyarakat dan di mata hukum,” kata Purbaya di DPR, dikutip Sabtu (18/7).

Meski demikian, ia mengaku masih menunggu perkembangan proses hukum yang tengah berlangsung di MK.

“Tapi kita masih mau lihat hasilnya gimana gugatannya,” terangnya.

Sebelumnya, Koalisi Anti-Pencucian Uang Danantara mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa (14/7/2026).

Permohonan tersebut menyasar Pasal 50A ayat (5) dan Pasal 50A ayat (6) UU P2SK yang mengatur perlindungan hukum bagi pembeli Obligasi Khusus BPI Danantara, yakni Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Koalisi menilai kedua pasal tersebut memberikan perlindungan hukum yang terlalu luas kepada investor. Menurut kuasa hukum para pemohon, Muhamad Saleh, ketentuan itu mencakup pengecualian dari tuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, hingga gugatan perdata. Bahkan, data transaksi disebut tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti di pengadilan.

“Norma seperti ini tidak hanya menghambat penegakan hukum, tetapi juga bertentangandengan prinsip equality before the law, due process of law, dan negara hukum sebagaimana dijamin UUD 1945,” kata Saleh.

Saleh menilai konstitusi tidak mengenal adanya perlakuan khusus berupa kekebalan hukum bagi warga negara atau pelaku transaksi keuangan hanya karena membeli instrumen investasi tertentu.

Menurutnya, persoalan yang dipersoalkan bukan keberadaan Patriot Bond maupun Merah Putih Bond sebagai instrumen investasi negara, melainkan ketentuan yang memberikan imunitas hukum kepada para pembelinya.

Ia berpendapat Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) berpotensi menciptakan rezim kekebalan hukum yang belum pernah dikenal dalam sistem hukum Indonesia.

“Instrumen investasi boleh saja dibentuk, tetapi tidak boleh dibarengi dengan norma yang menutup ruang penegakan hukum. Tidak ada investasi yang boleh berdiri di atas pengecualian terhadap konstitusi,” ujar Saleh. (ds)

DJP Bali Nonaktifkan Sertifikat Elektronik 295 Penunggak Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Bali memblokir rekening dan menonaktifkan sertifikat elektronik milik 295 wajib pajak yang menunggak pajak.

Langkah penagihan aktif tersebut dilakukan pada Juni 2026 terhadap wajib pajak dengan total tunggakan mencapai Rp76,2 miliar.

Tindakan tersebut merupakan bagian dari Pekan Penagihan Serentak yang dilaksanakan oleh seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Bali sebagai upaya penagihan aktif lanjutan terhadap wajib pajak yang tidak menyelesaikan kewajibannya.

Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan menjelaskan, tindakan pemblokiran rekening dan penonaktifan sertifikat elektronik hanya dilakukan setelah berbagai upaya persuasif tidak membuahkan hasil.

Sebelumnya, petugas telah menyampaikan Surat Teguran hingga Surat Paksa, namun wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya.

Melalui pemblokiran rekening, dana yang tersimpan dalam rekening wajib pajak tidak dapat ditarik maupun dipindahtangankan sampai seluruh utang pajak beserta biaya penagihan dilunasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, DJP juga menonaktifkan sertifikat elektronik bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang masih menunggak pajak.

Akibatnya, wajib pajak tidak dapat menerbitkan faktur pajak sehingga sejumlah proses administrasi perpajakan yang berkaitan dengan kegiatan usahanya untuk sementara waktu terhenti.

“Tindakan ini merupakan langkah terakhir yang ditempuh setelah berbagai upaya persuasif dan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tidak direspons secara kooperatif oleh wajib pajak. DJP berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dengan memberikan kepastian dan perlakuan yang sama bagi seluruh wajib pajak,” kata Darmawan dalam keterangannya, dikutip Sabtu (18/7).

Ia menegaskan, rangkaian penagihan aktif tidak berhenti pada pemblokiran rekening dan penonaktifan sertifikat elektronik. DJP Bali akan melanjutkan proses penagihan melalui penyitaan aset, pemindahbukuan, hingga pelelangan aset apabila wajib pajak tetap tidak melunasi tunggakannya.

Menurut Darmawan, seluruh proses penagihan akan terus dilakukan sampai utang pajak dilunasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan penagihan aktif tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2025 mengenai penonaktifan akses pembuatan faktur pajak bagi PKP yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya.

DJP Bali mengimbau wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera menghubungi KPP tempat mereka terdaftar untuk memperoleh informasi mengenai penyelesaian kewajiban perpajakan.

Setelah seluruh kewajiban dipenuhi, proses pembukaan blokir rekening maupun pemulihan akses sertifikat elektronik dapat segera dilakukan. (ds)

Bea Cukai Disorot BPK, Debitur Menunggak Tetap Terima Refund

IKPI, Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelemahan dalam pengelolaan piutang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025, BPK mendapati sejumlah importir yang masih memiliki tunggakan kepada negara tetap menerima pengembalian penerimaan negara tanpa dilakukan pemotongan untuk melunasi utang yang masih tercatat.

Temuan tersebut diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan LKPP Tahun 2025.

BPK menyatakan hasil pemeriksaan terhadap dokumen pengembalian menunjukkan adanya wajib pajak yang memperoleh pengembalian dana pada 2025, meski masih memiliki piutang kepada DJBC.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pengembalian diketahui bahwa terdapat pengembalian kepada pemohon atau wajib pajak di tahun 2025 yang tidak dikurangkan dengan nilai utang pemohon kepada DJBC,” tulis BPK dalam laporannya, dikutip Sabtu (18/7).

BPK mencatat terdapat sembilan debitur yang menerima pengembalian penerimaan negara dengan nilai total mencapai Rp 1,307 miliar. Di sisi lain, sembilan debitur tersebut masih memiliki piutang kepada negara senilai Rp 327,2 juta yang belum tertagih.

Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan adalah CV CKI. Perusahaan tersebut menerima pengembalian sebesar Rp 20,60 juta yang berasal dari KPUBC Tipe A Tanjung Priok dan KPUBC Tipe C Soekarno-Hatta, padahal masih memiliki utang sebesar Rp 36,22 juta.

Selain itu, CV Ci memperoleh pengembalian Rp151,09 juta dengan sisa piutang Rp 3,12 juta. PT Ag menerima pengembalian Rp 52,83 juta dengan utang Rp 282 ribu, sedangkan PT BBS memperoleh pengembalian Rp 505,38 juta meski masih memiliki piutang Rp 239 ribu.

Temuan serupa juga terjadi pada PT CH yang menerima pengembalian Rp 90,46 juta dengan piutang Rp 322 ribu. Sementara itu, PT GBU memperoleh pengembalian Rp 12,53 juta, tetapi masih memiliki tunggakan terbesar dalam temuan tersebut, yakni Rp 127,48 juta.

Adapun PT IBI menerima pengembalian Rp 235,11 juta dengan piutang Rp 55,43 juta, PT MRA memperoleh pengembalian Rp 76,11 juta dengan piutang Rp 6,08 juta, dan PT OMU menerima pengembalian Rp 162,92 juta meski masih memiliki utang Rp 98,02 juta.

BPK mengungkapkan seluruh piutang tersebut berstatus tidak ada penagihan. Sebagian besar merupakan utang lama yang berasal dari periode 2016 hingga 2020 dan hingga pemeriksaan selesai belum dilakukan penagihan aktif oleh satuan kerja yang berwenang.

Menurut BPK, kondisi tersebut dipengaruhi karakteristik piutang yang berasal dari dokumen penundaan pembayaran, seperti surat permohonan rush handling dan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) perusahaan jasa titipan.

Jenis utang tersebut tidak termasuk kategori utang yang secara otomatis dapat diperhitungkan saat proses pengembalian penerimaan negara.

“Berdasarkan penjelasan Kepala Seksi Perbendaharaan satker terkait diketahui bahwa dokumen sumber piutang wajib pajak berupa surat permohonan rush handling dan PIBK perusahaan jasa titipan bukan merupakan utang yang diperhitungkan pada saat pengembalian karena bukan termasuk kategori utang akibat adanya suatu penetapan,” tulis BPK.

Selain kendala regulasi, BPK juga menyoroti lemahnya koordinasi antar-satuan kerja di lingkungan DJBC.

Dalam enam kasus, piutang debitur tercatat di satuan kerja yang berbeda dengan satuan kerja yang menerbitkan keputusan pengembalian, sehingga informasi mengenai utang tidak terintegrasi dan berpotensi menyebabkan pengembalian dana tetap dicairkan kepada debitur yang masih memiliki tunggakan.

Oleh karena itu, BPK menilai DJBC perlu memperkuat koordinasi maupun sistem informasi antar-satuan kerja agar data piutang dapat terintegrasi dan menjadi dasar dalam setiap proses pengembalian penerimaan negara. (ds)

DJP Tegaskan Peran Komite Kepatuhan Tentukan Sasaran Ekstensifikasi Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa penentuan sasaran ekstensifikasi pajak dilakukan melalui mekanisme yang terencana dan berbasis risiko. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Komite Kepatuhan berperan membahas dan menetapkan Daftar Prioritas Ekstensifikasi (DPE) sebagai dasar pelaksanaan ekstensifikasi pada tahun berjalan.

SE-8/PJ/2026 menjelaskan bahwa DPE merupakan daftar sasaran yang diprioritaskan untuk dilakukan kegiatan ekstensifikasi. Daftar tersebut disusun dari Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE) yang memuat orang pribadi maupun badan yang berdasarkan data dan informasi terindikasi telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak, tetapi belum terdaftar dalam administrasi perpajakan.

Sebelum ditetapkan menjadi DPE, usulan sasaran ekstensifikasi terlebih dahulu dibahas dalam Komite Kepatuhan. Melalui forum tersebut, DJP menentukan prioritas berdasarkan hasil analisis risiko, kualitas data, serta potensi yang dimiliki masing-masing calon Wajib Pajak. Dengan mekanisme ini, pelaksanaan ekstensifikasi tidak dilakukan secara acak, melainkan diarahkan kepada sasaran yang dinilai paling relevan untuk ditindaklanjuti.

SE ini juga menegaskan bahwa kegiatan ekstensifikasi bukan sekadar menambah jumlah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tujuan utamanya adalah memastikan setiap orang pribadi atau badan yang telah memenuhi ketentuan perpajakan masuk ke dalam sistem administrasi DJP sehingga dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai peraturan yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut, DJP dapat melakukan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK) dalam rangka ekstensifikasi, penyampaian surat, maupun langkah lain sesuai ketentuan perpajakan. Hasil dari kegiatan tersebut menjadi dasar untuk menetapkan apakah pihak yang bersangkutan wajib didaftarkan sebagai Wajib Pajak atau memerlukan tindak lanjut lainnya.

Komite Kepatuhan tidak hanya menetapkan DPE, tetapi juga membahas Daftar Prioritas Pengawasan (DPP) dan Daftar Prioritas Kegiatan Pengumpulan Data (DPKPD) sebagai bagian dari perencanaan pengawasan kepatuhan secara menyeluruh. Khusus pada DPE, peran komite menjadi kunci dalam memastikan kegiatan ekstensifikasi dilaksanakan secara terarah, berbasis data, dan mendukung perluasan basis pajak nasional. (bl)

en_US