REI Wanti-wanti Pajak Properti 2027: Investor Bisa Lepas Aset Jika Beban Makin Berat

IKPI, Jakarta: Rencana pemerintah memperluas basis penerimaan pajak pada 2027 menjadi perhatian pelaku usaha properti. Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) mengingatkan, tambahan beban perpajakan dapat memengaruhi keputusan investor yang mengandalkan pendapatan dari aset properti yang disewakan.

Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPP REI) Bambang Ekajaya mengatakan, kebijakan perpajakan perlu memperhatikan kondisi pasar properti dan karakter investor.

Menurutnya, investor properti berbeda dengan spekulan. Investor membeli aset untuk disimpan dan disewakan sehingga menghasilkan pendapatan secara berkelanjutan.

“Kalau kemudian ditambah dengan perpajakan yang lain, ya pasti investor yang sekarang ini sudah ada bahkan mungkin mau melepaskan propertinya, lalu akhirnya properti itu menjadi tidak berkembang,” ujar Bambang dkkutip, Senin (10/8/2026).

Bambang mengatakan, pemerintah sebaiknya lebih dahulu memperkuat kepatuhan wajib pajak daripada menambah beban pajak baru bagi pemilik properti.

Saat ini, penghasilan dari persewaan tanah dan bangunan telah dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan. Ketentuan tersebut merupakan bagian dari aturan perpajakan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.

Bambang juga meminta pemerintah memperhitungkan tingkat imbal hasil yang diperoleh investor dari properti sewa. Menurut dia, nilai sewa secara riil berada di kisaran 4%-5% dari nilai properti.

“Kalau pajaknya aja 10% sementara kita dapatnya 4-5%, pasti investor kan enggak mau,” kata Bambang.

Menurut Bambang, tambahan beban pajak dapat membuat pemilik mengevaluasi kembali keputusan mempertahankan aset sebagai properti sewa. Aset yang dianggap kurang produktif dapat menjadi pilihan untuk dilepas apabila pendapatan sewanya tidak lagi sebanding dengan beban yang harus ditanggung.

Ia juga menekankan pentingnya membedakan kepemilikan properti yang produktif dengan kepemilikan yang bersifat spekulatif. Properti yang disewakan dan menghasilkan pendapatan, kata Bambang, memiliki karakteristik berbeda dengan aset yang dibeli semata-mata untuk menunggu kenaikan harga.

Karena itu, REI mendorong agar kebijakan perpajakan diterapkan secara proporsional dengan tetap memberikan kepastian kepada pelaku usaha properti. Kebijakan tersebut juga perlu memperhitungkan kondisi pasar serta keberlanjutan investasi di sektor properti. (bl)

IKPI Surabaya Gelar Donor Darah HUT ke-61, 226 Peserta Ambil Bagian dalam Aksi Kemanusiaan

IKPI, Surabaya: Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-61 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), IKPI Cabang Surabaya kembali menyelenggarakan kegiatan donor darah rutin tahunan sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama.

Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal cantik 08.08.2026 ini berlangsung di Gedung UDD PMI Surabaya, Jalan Embong Ploso 7–15, mulai pukul 08.30 hingga 12.30 WIB. Momentum ini menjadi simbol kuat bahwa peringatan hari jadi IKPI tidak hanya diisi dengan kegiatan seremonial, tetapi juga dihadirkan melalui aksi kemanusiaan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Antusiasme peserta terlihat dari jumlah partisipasi yang mencapai 226 orang, terdiri dari 200 peserta umum dan 26 anggota IKPI. Kehadiran masyarakat umum yang mendominasi menunjukkan bahwa kegiatan ini berhasil menjangkau dan mengajak partisipasi lebih luas, sekaligus memperkuat hubungan antara IKPI dengan masyarakat.

Pelaksanaan donor darah ini menjadi bagian dari komitmen IKPI Surabaya untuk terus berkontribusi dalam kegiatan sosial kemanusiaan, sejalan dengan peran organisasi yang tidak hanya berfokus pada pengembangan profesi, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Surabaya)

Ketua IKPI Cabang Surabaya, Enggan Nursanti, menyampaikan bahwa kegiatan donor darah ini merupakan bentuk kontribusi sederhana namun berdampak besar bagi kemanusiaan.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama berbagi. Setetes darah yang kita donorkan hari ini dapat menjadi harapan bagi mereka yang membutuhkan. Ini adalah jejak nyata kontribusi IKPI bagi nusa dan bangsa,” ujarnya.

Dengan mengusung semangat “Setetes Darah untuk Negeri, Jejak Nyata bagi Nusa dan Bangsa”, kegiatan ini tidak hanya menjadi bagian dari perayaan HUT IKPI, tetapi juga menjadi pengingat bahwa kepedulian dan solidaritas merupakan nilai penting yang harus terus dijaga.

IKPI Surabaya berharap kegiatan ini dapat terus berlanjut dan menjadi inspirasi bagi berbagai pihak untuk turut ambil bagian dalam aksi kemanusiaan. Melalui langkah kecil yang dilakukan bersama, diharapkan dapat memberikan dampak besar bagi kehidupan banyak orang serta memperkuat semangat gotong royong dalam masyarakat.

Enam Anggota IKPI Palembang Ikuti PPAK Trisakti, Susanti Dorong Anggota di Daerah Manfaatkan Kerja Sama IKPI

IKPI, Palembang: Enam anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Palembang tercatat mengikuti pendidikan pada kelas Pendidikan Profesi Akuntan (PPAK) Trisakti yang merupakan bagian dari kerja sama IKPI dengan perguruan tinggi.

Ketua IKPI Cabang Palembang Susanti mengatakan, keenam anggota tersebut merupakan bagian dari 20 anggota IKPI yang mengikuti kelas PPAK Trisakti angkatan pertama. Pada Sabtu (8/8/2026), para peserta mengikuti kegiatan review CPA di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Trisakti.

“Dari kelas PPAK Trisakti angkatan pertama ini ada 20 anggota IKPI dan enam di antaranya merupakan anggota IKPI Palembang,” ujar Susanti.

Menurut dia, para peserta saat ini telah memasuki tahap pemberkasan dan persiapan untuk mengikuti yudisium serta wisuda yang dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2026.

Susanti menilai kesempatan mengikuti pendidikan melalui kerja sama IKPI memberikan manfaat bagi anggota, termasuk mereka yang berdomisili di luar Jakarta.

Karena itu, dia mendorong semakin banyak anggota IKPI Cabang Palembang untuk memanfaatkan berbagai program pendidikan dan kerja sama yang disediakan organisasi.

“Kami berharap semakin banyak anggota Cabang Palembang yang mengikuti perkuliahan melalui kerja sama IKPI karena banyak manfaat yang bisa diperoleh anggota, terutama bagi anggota yang berada di daerah,” katanya.

Ia mengatakan, akses pendidikan lanjutan menjadi salah satu kebutuhan penting bagi anggota IKPI untuk terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi profesional.

Bagi anggota yang berada di daerah, kerja sama IKPI dengan institusi pendidikan juga memberikan kesempatan untuk memperoleh pengembangan pendidikan yang sebelumnya tidak selalu mudah diakses tanpa harus meninggalkan aktivitas profesional.

Keikutsertaan enam anggota IKPI Palembang dalam kelas PPAK Trisakti angkatan pertama sekaligus menunjukkan bahwa anggota di daerah memiliki antusiasme untuk meningkatkan kualifikasi akademik dan profesional melalui program yang difasilitasi organisasi. (bl)

IKPI Surabaya Dukung Bulan Dana Kemanusiaan PMI 2026, Wujud Nyata Kepedulian untuk Sesama

IKPI, Surabaya: Dalam rangka mendukung Bulan Dana Kemanusiaan PMI Kota Surabaya Tahun 2026, IKPI Cabang Surabaya turut ambil bagian dengan memberikan kontribusi sebesar Rp50.000.000. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Senin, 3 Agustus 2026, bertempat di Kantor PMI Kota Surabaya, Jalan Sumatera.

Partisipasi IKPI Surabaya dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen organisasi dalam mendukung program kemanusiaan yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat. Bulan Dana PMI sendiri merupakan agenda rutin yang bertujuan untuk menghimpun dukungan dari berbagai elemen guna menunjang kegiatan sosial kemanusiaan, seperti pelayanan donor darah, penanggulangan bencana, hingga bantuan kemanusiaan lainnya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Surabaya)

Kehadiran IKPI Surabaya dalam kegiatan ini mencerminkan bahwa organisasi profesi memiliki peran strategis tidak hanya dalam bidang keilmuan dan profesionalisme, tetapi juga dalam membangun kepedulian sosial serta semangat gotong royong di tengah masyarakat.

Ketua IKPI Cabang Surabaya, Enggan Nursanti, menyampaikan bahwa kontribusi yang diberikan merupakan bagian dari tanggung jawab sosial organisasi kepada masyarakat.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Surabaya)

“Kontribusi ini merupakan wujud kepedulian dan komitmen IKPI Surabaya dalam mendukung kegiatan kemanusiaan. Kami percaya bahwa peran organisasi profesi tidak hanya terbatas pada bidang keahlian, tetapi juga hadir untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas. Semoga kontribusi ini dapat mendukung program PMI dalam menjalankan misi kemanusiaan demi kepentingan bangsa dan negara,” ujar Enggan.

Lebih lanjut, Enggan menekankan bahwa keterlibatan IKPI dalam kegiatan sosial seperti ini juga menjadi sarana untuk memperkuat nilai kebersamaan dan solidaritas antaranggota, sekaligus menumbuhkan kesadaran bahwa kontribusi sekecil apa pun dapat memberikan dampak besar bagi sesama.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Surabaya)

Melalui partisipasi dalam Bulan Dana Kemanusiaan PMI 2026, IKPI Cabang Surabaya kembali menegaskan komitmennya untuk terus hadir dan berkontribusi dalam berbagai kegiatan yang membawa manfaat bagi masyarakat.

Semangat kolaborasi dan kepedulian yang dibangun diharapkan dapat terus berkembang, sejalan dengan peran IKPI sebagai organisasi profesi yang tidak hanya unggul secara kompetensi, tetapi juga berkarakter dan peduli terhadap sesama.

DJP Catat Utang Kelebihan Bayar Pajak Terus Meningkat

IKPI, Jakarta: Tren utang kelebihan pembayaran pendapatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan peningkatan tajam dalam tiga tahun terakhir.

Setelah mencapai titik terendah pada 2022 sebesar Rp 9,46 triliun, nilainya melonjak menjadi Rp 26,85 triliun pada 2023, kemudian Rp 61,70 triliun pada 2024, dan kembali naik menjadi Rp 70,25 triliun pada 2025.

Tren tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan DJP Audited yang memuat data utang kelebihan pembayaran pendapatan sepanjang 2020–2025.

Adapun utang kelebihan pembayaran pendapatan tersebut merupakan jumlah ketetapan atau keputusan pajak yang mengakibatkan lebih bayar, termasuk SKPIB/SPMKP/SPMIB, yang sampai dengan periode tersebut belum diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Dengan demikian, angka tersebut menggambarkan kewajiban kelebihan pembayaran yang tercatat dalam laporan keuangan DJP dan belum sampai pada tahap penerbitan SP2D.

Data laporan keuangan DJP menunjukkan pola yang cukup kontras dalam enam tahun terakhir.

Pada 2020, utang kelebihan pembayaran pendapatan tercatat sebesar Rp 26,04 triliun. Angka tersebut kemudian turun menjadi Rp 20,12 triliun pada 2021, atau berkurang 22,73%.

Penurunan berlanjut pada 2022. Nilainya anjlok 52,99% menjadi hanya Rp 9,46 triliun, yang merupakan posisi terendah dalam periode 2020-2025.

Namun, tren tersebut berbalik pada 2023. Utang kelebihan pembayaran melonjak 183,95% menjadi Rp 26,85 triliun.

Kenaikan semakin tajam pada 2024, ketika nilainya mencapai Rp 61,70 triliun, atau tumbuh 129,79% dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada 2025, kenaikan masih berlanjut meskipun dengan laju yang lebih moderat, yakni 13,85% menjadi Rp 70,25 triliun.
Dengan demikian, dalam tiga tahun sejak 2022, nilai utang kelebihan pembayaran pendapatan DJP telah meningkat sekitar 7,4 kali lipat.

Bahkan jika dibandingkan dengan posisi 2020, nilainya pada 2025 sudah meningkat sekitar 169,8%.

Dari rincian 2025, utang kelebihan pembayaran Pajak PPN/PPnBM menjadi komponen terbesar dengan nilai Rp 52,26 triliun.

Nilai tersebut naik Rp1 0,84 triliun atau 26,18% dibandingkan posisi 2024 yang sebesar Rp 41,42 triliun.

Sementara itu, utang kelebihan pembayaran PPh justru turun. Pada 2025 nilainya tercatat Rp 17,25 triliun, dibandingkan Rp 20,26 triliun pada 202 4. Artinya, terjadi penurunan Rp3,01 triliun atau 14,84%.

Komponen lainnya justru mengalami lonjakan.
Utang kelebihan pembayaran PBB naik dari Rp 19,34 miliar pada 2024 menjadi Rp 242,71 miliar pada 2025, atau meningkat sekitar 1.154,64%.

Adapun utang kelebihan bayar pajak lainnya meningkat dari Rp 2,47 miliar menjadi Rp 489,93 miliar, atau melonjak 19.746,10%.

Meski pertumbuhan persentasenya sangat tinggi, dua komponen tersebut masih jauh lebih kecil dibandingkan PPN/PPnBM dan PPh secara nominal.

Jika melihat tren tahunan, 2024 menjadi titik lonjakan paling besar secara nominal. Utang kelebihan pembayaran naik sekitar Rp 34,85 triliun dalam satu tahun, dari Rp 26,85 triliun pada 2023 menjadi Rp 61,70 triliun.

Pada 2025, kenaikan masih terjadi sebesar Rp 8,55 triliun, tetapi kecepatannya jauh lebih rendah dibandingkan dua tahun sebelumnya.

Pola ini menunjukkan bahwa meskipun tekanan kenaikan mulai melandai pada 2025, posisi utang kelebihan pembayaran pendapatan masih berada pada level yang jauh lebih tinggi dibandingkan periode sebelum 2023. (sw)

Banggar DPR Minta Pemerintah Waspadai Perlambatan Industri Pengolahan

IKPI, Jakarta: Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah meminta pemerintah mewaspadai perlambatan pertumbuhan industri pengolahan di tengah ekonomi nasional yang masih tumbuh 5,29% secara tahunan (year on year/yoy) pada kuartal II 2026.

Said menilai perlambatan industri pengolahan perlu menjadi perhatian karena sektor tersebut memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional
sekaligus menyerap tenaga kerja dalam jumlah signifikan.

“Namun kita harus mewaspadai melambatnya pertumbuhan industri pengolahan,” ujar Said dalam keterangannya, dikutip Minggu (9/8).

Berdasarkan data yang disampaikannya, industri pengolahan pada kuartal I 2026 tumbuh 5,04% secara tahunan. Namun, pertumbuhan tersebut melambat menjadi 4,52% pada kuartal II 2026.

Menurut Said, kondisi tersebut penting diperhatikan pemerintah karena industri pengolahan menyumbang sekitar 18,5% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Selain itu, sektor ini juga menjadi kontributor bagi sekitar 13,5% tenaga kerja nasional.

“Industri pengolahan menyumbangkan 18,5% dari PDB, sekaligus kontributor 13,5% tenaga kerja nasional, sekaligus cerminan dari sebagian besar tenaga kerja formal,” katanya.

Said menilai perkembangan industri pengolahan juga berkaitan erat dengan kualitas dan kapasitas penyerapan tenaga kerja formal. Karena itu, perlambatan sektor tersebut berpotensi memengaruhi penciptaan lapangan kerja berkualitas apabila berlangsung dalam waktu yang lebih panjang.

Dia pun meminta pemerintah memperkuat iklim usaha, khususnya pada sektor industri dan perdagangan besar. Upaya tersebut dinilai penting untuk mendorong ekspansi kegiatan usaha sekaligus meningkatkan proporsi tenaga kerja formal.

Sebelumnya, Said mengapresiasi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mencapai 5,29% pada kuartal II 2026.

Menurutnya, capaian tersebut patut disyukuri di tengah gejolak geopolitik dan ketidakpastian perekonomian global.

Meski demikian, Said mengingatkan bahwa pemerintah tetap perlu mencermati struktur pertumbuhan ekonomi agar tidak hanya mengejar angka pertumbuhan, tetapi juga memastikan pertumbuhan tersebut mampu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Selain industri pengolahan, Said juga menyoroti perlambatan sektor pertanian. Sektor tersebut tumbuh 4,97% pada kuartal I 2026, tetapi melambat menjadi 3,8% pada kuartal II 2026.

Menurutnya, perlambatan pertanian juga perlu mendapat perhatian karena sektor tersebut menyumbang 13,57% terhadap PDB dan menyerap sekitar 28,75% tenaga kerja nasional.

Di sisi permintaan, konsumsi rumah tangga juga mengalami perlambatan, dari 5,52% pada kuartal I menjadi 5,05% pada kuartal II 2026. Namun, Said menilai konsumsi rumah tangga masih menunjukkan kinerja positif karena menjadi penyangga sekitar 53,3% PDB.

Sementara itu, investasi barang modal atau Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) tumbuh 6,87%, sedangkan ekspor tumbuh 4,13% pada kuartal II 2026. Kinerja ekspor tersebut membaik dibandingkan kuartal I 2026 yang hanya tumbuh 0,9%. (sw)

Purbaya Perkuat Pengawasan Laut Bea Cukai untuk Dukung Penerimaan Negara

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pentingnya memperkuat pengawasan laut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), khususnya di wilayah perbatasan timur Indonesia.

Pengawasan tersebut dinilai tidak hanya penting untuk mencegah pelanggaran kepabeanan dan cukai, tetapi juga mendukung optimalisasi penerimaan negara.

Penegasan tersebut disampaikan Purbaya saat meninjau langsung Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Kupang dalam kunjungan kerjanya ke Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jumat (7/8/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Purbaya melihat kesiapan armada patroli dan fasilitas PSO Bea Cukai Kupang yang menjadi salah satu pangkalan strategis untuk memperkuat pengawasan kepabeanan dan cukai di Nusa Tenggara Timur serta kawasan perbatasan timur Indonesia.

“Pengawasan laut harus terus diperkuat melalui modernisasi sarana operasi, pemanfaatan teknologi, serta peningkatan kompetensi personel agar mampu menjawab tantangan pengawasan di wilayah perbatasan yang semakin kompleks,” ujar Purbaya dalam keterangannya, Minggu (9/8).

Menurutnya, pengawasan laut memiliki peran penting dalam menjaga kedaulatan ekonomi nasional. Hal ini terutama karena Indonesia merupakan negara kepulauan dengan jalur pelayaran yang luas serta berbatasan langsung dengan negara lain.

Wilayah kerja PSO Bea Cukai Kupang memiliki posisi strategis karena menjadi penghubung pelayaran antarpulau sekaligus berdekatan dengan perbatasan Timor-Leste dan perairan Australia.

Kondisi tersebut membuat kawasan ini menjadi salah satu titik penting dalam pengawasan kepabeanan dan cukai di wilayah timur Indonesia.

Untuk memperkuat pengawasan, DJBC secara berkesinambungan melaksanakan Operasi Patroli Laut Terpadu Jaring Wallacea dengan dukungan Kapal Patroli BC 7002 dan BC 20010 yang dioperasikan PSO Bea Cukai Kupang.

Operasi tersebut mencakup wilayah perairan Bali, Nusa Tenggara Barat, Maumere, Atapupu hingga kawasan perbatasan Indonesia-Timor-Leste.

Pelaksanaan patroli menggunakan pendekatan berbasis targeting untuk meningkatkan ketepatan sasaran pemeriksaan sekaligus mengoptimalkan penggunaan sumber daya patroli.

Meski baru beroperasi efektif selama enam bulan terakhir, PSO Bea Cukai Kupang telah dipercaya mendukung pelaksanaan operasi tersebut secara berkelanjutan.

Pada periode 21 April hingga 15 Juni 2026, Operasi Patroli Laut Terpadu Jaring Wallacea dilaksanakan dalam empat periode operasi menggunakan dua armada patroli. Petugas memantau aktivitas pelayaran dan melakukan 12 pemeriksaan terhadap kapal niaga, kapal layar motor, serta kapal nelayan.

Dalam salah satu operasi pada 19 Mei hingga 1 Juni 2026 menggunakan Kapal Patroli BC 20010, petugas memantau 52 kapal dan perahu yang melintas di wilayah pengawasan serta memeriksa tiga sarana pengangkut.

Dari pemeriksaan tersebut tidak ditemukan pelanggaran di bidang kepabeanan maupun cukai. Hasil ini menunjukkan bahwa pengawasan Bea Cukai tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, tetapi juga mengedepankan fungsi pencegahan melalui peningkatan kehadiran aparat di wilayah perairan strategis.

Purbaya menilai penguatan pengawasan laut perlu dilakukan secara berkelanjutan melalui peningkatan kapasitas personel dan pemanfaatan teknologi.

“Kita harus terus membangun kemampuan personel dan memperkuat penggunaan teknologi agar pengawasan semakin efektif serta mampu menjaga wilayah perairan Indonesia secara optimal,” tegas Purbaya.

Ke depan, DJBC akan terus memperkuat kapasitas pengawasan laut melalui modernisasi sarana operasi, peningkatan kompetensi personel, penguatan intelijen, serta kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Langkah tersebut diharapkan membuat pengawasan di wilayah perairan Indonesia semakin adaptif dan efektif dalam menghadapi tantangan penyelundupan yang terus berkembang.

Pada saat yang sama, penguatan pengawasan juga diarahkan untuk mendukung penerimaan negara dan menjaga stabilitas ekonomi nasional. (sw)

Shopee dan Tokopedia Hentikan PPh Pasal 22, Refund Dana Maksimal 30 September

IKPI, Jakarta: Shopee dan Tokopedia mulai memproses pengembalian Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang sempat dipungut dari penjual (seller) setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunda pemberlakuan kebijakan pemungutan pajak melalui marketplace.

Kedua platform memastikan proses refund dilakukan secara otomatis tanpa memerlukan pengajuan dari penjual.

Shopee dalam pengumuman yang diterbitkan pada 8 Agustus 2026 menyatakan telah menghentikan sementara pemungutan PPh Pasal 22 sejak 6 Agustus 2026 pukul 00.00 WIB.

Langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas arahan DJP yang menunda implementasi kewajiban marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Perusahaan menjelaskan dana pajak yang telah dipungut dari transaksi pada 1–5 Agustus 2026 akan dikembalikan melalui penyesuaian Saldo Penjual. Proses pengembalian dijadwalkan berlangsung secara bertahap mulai 14 Agustus hingga 30 September 2026.

“Pengembalian dilakukan secara otomatis dan bertahap melalui penyesuaian Saldo Penjual mulai 14 Agustus – 30 September 2026,” tulis Shopee dalam keterangannya, dikutip Minggu (9/8).

Shopee mengingatkan bahwa waktu pengembalian dapat berbeda pada setiap akun karena menyesuaikan proses penyelesaian transaksi, termasuk pengembalian barang maupun dana.

Setelah proses selesai, dana hasil penyesuaian dapat dilihat melalui menu Saldo Saya di Seller Centre maupun aplikasi Seller Centre Shopee.

Di sisi lain, Tokopedia juga menghentikan pemotongan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% untuk transaksi penjual di platformnya. Penghentian tersebut berlaku mulai 6 Agustus 2026 pukul 17.00 WIB mengikuti arahan terbaru pemerintah.

Tokopedia menyatakan seluruh dana yang sebelumnya telah dipotong akan dikembalikan kepada penjual paling lambat pada 30 September 2026.

Proses pengembalian dilakukan secara otomatis sehingga penjual tidak perlu melakukan permohonan atau langkah administratif tambahan.

Perusahaan menambahkan waktu masuknya dana ke akun penjual dapat berbeda-beda bergantung pada proses pemrosesan internal.

Setelah selesai, penyesuaian dapat dilihat melalui akun maupun riwayat transaksi yang relevan.

Baik Shopee maupun Tokopedia menegaskan akan terus mengikuti kebijakan pemerintah dan menyesuaikan sistem mereka apabila terdapat arahan lebih lanjut dari otoritas perpajakan.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak memutuskan menunda pemberlakuan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace hingga 31 Oktober 2026.

Dengan demikian, implementasi kebijakan yang semula dijadwalkan mulai Agustus diundur menjadi 1 November 2026. Pemerintah menegaskan penundaan tersebut hanya berkaitan dengan waktu pelaksanaan, sementara ketentuan pokok dalam kebijakan tetap berlaku. (sw)

Ketua IKPI Depok Kagum Kemariahan Gowes 2026, Ajak Anggota Ikut Meramaikan

IKPI, Jakarta: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok Hendra Damanik mengaku kagum melihat kemeriahan Gowes 2026 yang menjadi bagian dari rangkaian HUT ke-61 IKPI, Minggu (9/8/2026). Ia pun mengajak anggota IKPI Cabang Depok untuk turut mengambil bagian dalam berbagai kegiatan organisasi.

Hendra mengatakan, kemeriahan Gowes 2026 terlihat dari antusiasme peserta yang datang bukan hanya dari lingkungan IKPI, tetapi juga masyarakat umum. Kondisi tersebut membuat kegiatan bersepeda sejauh sekitar 25 kilometer itu terasa lebih semarak.

“Saya kagum melihat kemeriahan Gowes tahun ini. Pesertanya sangat beragam, bukan hanya anggota IKPI, tetapi juga banyak masyarakat umum. Suasananya sangat hidup dan penuh kebersamaan,” ujar Hendra.

Kekaguman tersebut juga menjadi alasan Hendra mengajak sejumlah pengurus dan anggota IKPI Cabang Depok untuk ikut hadir dan meramaikan kegiatan.

Menurutnya, kegiatan seperti Gowes memberikan kesempatan kepada anggota untuk menikmati aktivitas di luar rutinitas profesional sekaligus bertemu dengan rekan-rekan dari cabang lain.

“Saya mengajak teman-teman pengurus dan anggota Cabang Depok untuk ikut meramaikan. Sayang kalau kegiatan seperti ini dilewatkan. Kita bisa berolahraga, bersilaturahmi, dan bertemu dengan banyak teman dari berbagai cabang dalam suasana yang lebih santai,” katanya.

Hendra juga turut terlibat dalam pelaksanaan Gowes 2026 sebagai marshal, membantu menjaga ketertiban dan kelancaran rombongan selama perjalanan.

Gowes 2026 diikuti lebih dari 100 peserta. Sekitar 45 peserta merupakan anggota IKPI, sedangkan puluhan peserta lainnya berasal dari masyarakat umum.

Rombongan memulai perjalanan dari Kantor Pusat IKPI di Pejaten, Jakarta Selatan, kemudian transit di Gedung Pendidikan IKPI di Fatmawati, sebelum kembali ke Kantor Pusat IKPI sebagai titik finis. Total jarak yang ditempuh sekitar 25 kilometer.

Untuk mendukung keselamatan peserta, perjalanan rombongan juga mendapatkan pengawalan patwal kepolisian menggunakan sepeda motor besar.

Hendra menilai keterlibatan masyarakat umum memberikan warna tersendiri bagi kegiatan tersebut. Menurutnya, kegiatan olahraga dapat menjadi ruang pertemuan yang mempertemukan anggota organisasi dengan masyarakat dalam suasana yang lebih cair.

“Saya melihat masyarakat umum juga menikmati kegiatan ini. Ini yang membuat Gowes menjadi semakin menarik. Kita bisa berbaur dan menikmati kegiatan bersama tanpa sekat formalitas organisasi,” ujarnya.

Ia berharap kemeriahan Gowes 2026 dapat mendorong semakin banyak anggota untuk berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan organisasi berikutnya.

“Saya mengajak anggota, khususnya teman-teman di Cabang Depok, untuk ikut aktif dalam kegiatan organisasi. Tidak harus selalu dalam kegiatan formal. Kegiatan olahraga dan kebersamaan seperti ini juga penting untuk membangun hubungan yang semakin dekat antarsesama anggota,” kata Hendra. (bl)

Pengurus IKPI Palembang Hadir Meriahkan Gowes HUT ke-61 di Jakarta

IKPI, Jakarta: Semangat memeriahkan HUT ke-61 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) turut datang dari Palembang. Ketua IKPI Cabang Palembang Susanti bersama sejumlah pengurus terbang langsung ke Jakarta untuk mengikuti dan memeriahkan Gowes IKPI 2026, Minggu (9/8/2026).

Kehadiran rombongan Palembang menjadi bukti antusiasme pengurus daerah untuk ikut ambil bagian dalam rangkaian perayaan HUT ke-61 IKPI yang tahun ini mengusung tema “Solid dalam Profesi, Sehat dalam Aksi.”

Susanti mengatakan, keputusan membawa sejumlah pengurus ke Jakarta dilakukan agar mereka dapat merasakan langsung suasana kebersamaan dalam perayaan HUT organisasi.

“Kami dari Palembang sengaja datang ke Jakarta untuk ikut memeriahkan Gowes HUT ke-61 IKPI. Ini kesempatan untuk bertemu langsung dengan teman-teman dari berbagai cabang sekaligus menikmati kebersamaan dalam suasana yang berbeda,” ujar Susanti.

Menurutnya, kegiatan seperti Gowes memiliki daya tarik tersendiri karena mempertemukan pengurus dan anggota IKPI dari berbagai daerah dalam satu kegiatan. Pertemuan tersebut juga menjadi kesempatan memperluas silaturahmi dan memperkuat hubungan antarcabang.

Tidak hanya pengurus IKPI Cabang Palembang, Ketua Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum IKPI Andreas Budiman juga terbang langsung dari Palembang untuk mengikuti kegiatan tersebut.

Gowes IKPI 2026 diikuti lebih dari 100 peserta. Rombongan memulai perjalanan dari Kantor Pusat IKPI di Pejaten, Jakarta Selatan, kemudian transit di Gedung Pendidikan IKPI di Fatmawati, sebelum kembali ke Kantor Pusat IKPI sebagai titik finis. Total jarak yang ditempuh sekitar 25 kilometer.

Untuk menjaga keamanan dan kelancaran perjalanan, rombongan peserta juga mendapatkan pengawalan patwal kepolisian menggunakan sepeda motor besar.

Susanti mengaku senang dapat membawa semangat dari Palembang untuk bergabung bersama keluarga besar IKPI di Jakarta.

“Kami ingin menunjukkan bahwa meskipun berada di daerah, semangat untuk ikut merayakan HUT IKPI tetap sama. Ketika ada kegiatan nasional seperti ini, kami ingin hadir dan menjadi bagian dari kemeriahan bersama,” katanya.

Ia berharap kegiatan seperti Gowes dapat terus menjadi ruang yang mempertemukan anggota dari berbagai daerah.

“Semoga kebersamaan seperti ini terus terjaga. Kami pulang ke Palembang bukan hanya membawa pengalaman dari Gowes, tetapi juga membawa semangat kebersamaan untuk terus aktif dalam kegiatan IKPI,” kata Susanti. (bl)

id_ID