IKPI, Jakarta: Shopee dan Tokopedia mulai memproses pengembalian Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang sempat dipungut dari penjual (seller) setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunda pemberlakuan kebijakan pemungutan pajak melalui marketplace.
Kedua platform memastikan proses refund dilakukan secara otomatis tanpa memerlukan pengajuan dari penjual.
Shopee dalam pengumuman yang diterbitkan pada 8 Agustus 2026 menyatakan telah menghentikan sementara pemungutan PPh Pasal 22 sejak 6 Agustus 2026 pukul 00.00 WIB.
Langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas arahan DJP yang menunda implementasi kewajiban marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22.
Perusahaan menjelaskan dana pajak yang telah dipungut dari transaksi pada 1–5 Agustus 2026 akan dikembalikan melalui penyesuaian Saldo Penjual. Proses pengembalian dijadwalkan berlangsung secara bertahap mulai 14 Agustus hingga 30 September 2026.
“Pengembalian dilakukan secara otomatis dan bertahap melalui penyesuaian Saldo Penjual mulai 14 Agustus – 30 September 2026,” tulis Shopee dalam keterangannya, dikutip Minggu (9/8).
Shopee mengingatkan bahwa waktu pengembalian dapat berbeda pada setiap akun karena menyesuaikan proses penyelesaian transaksi, termasuk pengembalian barang maupun dana.
Setelah proses selesai, dana hasil penyesuaian dapat dilihat melalui menu Saldo Saya di Seller Centre maupun aplikasi Seller Centre Shopee.
Di sisi lain, Tokopedia juga menghentikan pemotongan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% untuk transaksi penjual di platformnya. Penghentian tersebut berlaku mulai 6 Agustus 2026 pukul 17.00 WIB mengikuti arahan terbaru pemerintah.
Tokopedia menyatakan seluruh dana yang sebelumnya telah dipotong akan dikembalikan kepada penjual paling lambat pada 30 September 2026.
Proses pengembalian dilakukan secara otomatis sehingga penjual tidak perlu melakukan permohonan atau langkah administratif tambahan.
Perusahaan menambahkan waktu masuknya dana ke akun penjual dapat berbeda-beda bergantung pada proses pemrosesan internal.
Setelah selesai, penyesuaian dapat dilihat melalui akun maupun riwayat transaksi yang relevan.
Baik Shopee maupun Tokopedia menegaskan akan terus mengikuti kebijakan pemerintah dan menyesuaikan sistem mereka apabila terdapat arahan lebih lanjut dari otoritas perpajakan.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak memutuskan menunda pemberlakuan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace hingga 31 Oktober 2026.
Dengan demikian, implementasi kebijakan yang semula dijadwalkan mulai Agustus diundur menjadi 1 November 2026. Pemerintah menegaskan penundaan tersebut hanya berkaitan dengan waktu pelaksanaan, sementara ketentuan pokok dalam kebijakan tetap berlaku. (sw)
