IKPI, Jakarta: Tren utang kelebihan pembayaran pendapatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan peningkatan tajam dalam tiga tahun terakhir.
Setelah mencapai titik terendah pada 2022 sebesar Rp 9,46 triliun, nilainya melonjak menjadi Rp 26,85 triliun pada 2023, kemudian Rp 61,70 triliun pada 2024, dan kembali naik menjadi Rp 70,25 triliun pada 2025.
Tren tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan DJP Audited yang memuat data utang kelebihan pembayaran pendapatan sepanjang 2020–2025.
Adapun utang kelebihan pembayaran pendapatan tersebut merupakan jumlah ketetapan atau keputusan pajak yang mengakibatkan lebih bayar, termasuk SKPIB/SPMKP/SPMIB, yang sampai dengan periode tersebut belum diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Dengan demikian, angka tersebut menggambarkan kewajiban kelebihan pembayaran yang tercatat dalam laporan keuangan DJP dan belum sampai pada tahap penerbitan SP2D.
Data laporan keuangan DJP menunjukkan pola yang cukup kontras dalam enam tahun terakhir.
Pada 2020, utang kelebihan pembayaran pendapatan tercatat sebesar Rp 26,04 triliun. Angka tersebut kemudian turun menjadi Rp 20,12 triliun pada 2021, atau berkurang 22,73%.
Penurunan berlanjut pada 2022. Nilainya anjlok 52,99% menjadi hanya Rp 9,46 triliun, yang merupakan posisi terendah dalam periode 2020-2025.
Namun, tren tersebut berbalik pada 2023. Utang kelebihan pembayaran melonjak 183,95% menjadi Rp 26,85 triliun.
Kenaikan semakin tajam pada 2024, ketika nilainya mencapai Rp 61,70 triliun, atau tumbuh 129,79% dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada 2025, kenaikan masih berlanjut meskipun dengan laju yang lebih moderat, yakni 13,85% menjadi Rp 70,25 triliun.
Dengan demikian, dalam tiga tahun sejak 2022, nilai utang kelebihan pembayaran pendapatan DJP telah meningkat sekitar 7,4 kali lipat.
Bahkan jika dibandingkan dengan posisi 2020, nilainya pada 2025 sudah meningkat sekitar 169,8%.
Dari rincian 2025, utang kelebihan pembayaran Pajak PPN/PPnBM menjadi komponen terbesar dengan nilai Rp 52,26 triliun.
Nilai tersebut naik Rp1 0,84 triliun atau 26,18% dibandingkan posisi 2024 yang sebesar Rp 41,42 triliun.
Sementara itu, utang kelebihan pembayaran PPh justru turun. Pada 2025 nilainya tercatat Rp 17,25 triliun, dibandingkan Rp 20,26 triliun pada 202 4. Artinya, terjadi penurunan Rp3,01 triliun atau 14,84%.
Komponen lainnya justru mengalami lonjakan.
Utang kelebihan pembayaran PBB naik dari Rp 19,34 miliar pada 2024 menjadi Rp 242,71 miliar pada 2025, atau meningkat sekitar 1.154,64%.
Adapun utang kelebihan bayar pajak lainnya meningkat dari Rp 2,47 miliar menjadi Rp 489,93 miliar, atau melonjak 19.746,10%.
Meski pertumbuhan persentasenya sangat tinggi, dua komponen tersebut masih jauh lebih kecil dibandingkan PPN/PPnBM dan PPh secara nominal.
Jika melihat tren tahunan, 2024 menjadi titik lonjakan paling besar secara nominal. Utang kelebihan pembayaran naik sekitar Rp 34,85 triliun dalam satu tahun, dari Rp 26,85 triliun pada 2023 menjadi Rp 61,70 triliun.
Pada 2025, kenaikan masih terjadi sebesar Rp 8,55 triliun, tetapi kecepatannya jauh lebih rendah dibandingkan dua tahun sebelumnya.
Pola ini menunjukkan bahwa meskipun tekanan kenaikan mulai melandai pada 2025, posisi utang kelebihan pembayaran pendapatan masih berada pada level yang jauh lebih tinggi dibandingkan periode sebelum 2023. (sw)
