IKPI, Jakarta Utara: IKPI Cabang Jakarta Utara menyampaikan masukan strategis dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara yang membahas penerapan co-operative compliance. Forum tersebut menjadi ruang bagi organisasi profesi untuk memberikan perspektif konsultan pajak terhadap pengembangan kebijakan dan praktik perpajakan.
FGD digelar di Kantor Kanwil DJP Jakarta Utara, Senin (10/8/2026). IKPI Cabang Jakarta Utara diwakili Ketua Cabang Franky Foreson dan Sekretaris Cabang Rian Sumarta. Sementara Pengurus Daerah IKPI DKJ turut hadir dengan diwakili Herry Juwana.
Selain IKPI, diskusi juga diikuti sejumlah asosiasi profesi konsultan pajak, antara lain Perkoppi, P3KPI, serta perwakilan Danny Darussalam Tax Center (DDTC).
Ketua IKPI Cabang Jakarta Utara Franky Foreson menjadi salah satu perwakilan organisasi profesi yang menyampaikan pandangan dalam forum tersebut. Masukan yang disampaikan mencakup perspektif praktisi yang selama ini berinteraksi langsung dengan wajib pajak dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara Untung Supardi meminta masing-masing asosiasi menyampaikan pandangan, pengalaman, serta masukan mengenai berbagai hal yang perlu diperhatikan dalam penerapan co-operative compliance.

Bagi IKPI, keterlibatan dalam FGD tersebut menjadi bagian dari kontribusi organisasi dalam memberikan masukan terhadap pengembangan kebijakan dan praktik perpajakan. Konsultan pajak memiliki posisi yang bersentuhan langsung dengan wajib pajak sehingga pengalaman praktisi menjadi salah satu perspektif yang dapat disampaikan kepada otoritas pajak.
Pembahasan co-operative compliance dalam forum tersebut tidak hanya melihat hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak, tetapi juga mempertimbangkan peran konsultan pajak sebagai bagian dari ekosistem perpajakan.
Pendekatan co-operative compliance menekankan hubungan yang lebih terbuka dan kolaboratif antara otoritas pajak dan wajib pajak. Karena itu, komunikasi, transparansi, dan kepercayaan menjadi bagian yang turut dibahas dalam forum.
Sejumlah aspek implementasi menjadi bahan diskusi, termasuk pentingnya membangun komunikasi yang efektif, memberikan kepastian kepada wajib pajak, serta menciptakan mekanisme kerja sama yang tetap menjaga fungsi pengawasan otoritas pajak.
Dari perspektif profesi, konsultan pajak memiliki pengalaman langsung dalam mendampingi wajib pajak menghadapi berbagai persoalan perpajakan. Posisi tersebut memungkinkan organisasi profesi menyampaikan masukan berdasarkan kondisi dan praktik yang ditemui di lapangan.
Franky sebelumnya juga menegaskan posisi IKPI sebagai mitra DJP dalam berbagai kegiatan perpajakan. Hubungan tersebut antara lain diwujudkan melalui kegiatan edukasi, sosialisasi, dan diskusi yang mempertemukan konsultan pajak, wajib pajak, dan otoritas pajak.
Keterlibatan IKPI Jakarta Utara dalam FGD tersebut sekaligus melanjutkan ruang komunikasi antara organisasi profesi dan Kanwil DJP Jakarta Utara. Forum dialog semacam ini memberikan kesempatan kepada asosiasi untuk menyampaikan aspirasi profesi sekaligus memberikan perspektif terhadap penerapan kebijakan perpajakan.
Melalui FGD tersebut, masing-masing asosiasi menyampaikan pandangan dari perspektif profesi. Masukan tersebut menjadi bagian dari pembahasan bersama mengenai arah penerapan co-operative compliance serta aspek-aspek yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaannya.
Bagi IKPI Jakarta Utara, keikutsertaan dalam forum tersebut merupakan bentuk peran aktif organisasi profesi dalam memberikan masukan terhadap perkembangan administrasi perpajakan sekaligus membangun komunikasi dengan otoritas pajak. (bl)
