Jangan Keliru! DJP Tegaskan Pajak Sewa Properti Bukan Pajak Baru

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meluruskan informasi mengenai pengenaan pajak atas penghasilan dari sewa properti yang dikaitkan dengan kebijakan perpajakan pada 2027. DJP menegaskan, pajak atas penghasilan sewa tanah dan/atau bangunan bukan merupakan jenis pajak baru.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, penghasilan yang diperoleh dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya telah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

“Penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, hal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru,” kata Inge dalamnketerangan tertulisnya dikutip, Selasa (11/8/2026).

Menurut Inge, pembahasan mengenai penghasilan dari penyewaan properti muncul dalam konteks arah kebijakan umum perpajakan, khususnya terkait upaya memperkuat basis perpajakan dan meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan yang telah ada.

Dia menjelaskan, penyusunan rencana program kerja DJP untuk 2027 masih mempertimbangkan berbagai aspek. Di antaranya parameter pelaksanaan program kerja, analisis risiko, kesiapan sistem, serta kondisi ekonomi dan masyarakat.

Hingga saat ini, kata Inge, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa.

“DJP memahami bahwa karakteristik pemilik rumah kontrakan sangat beragam, termasuk masyarakat yang memiliki rumah kontrakan dalam skala kecil sebagai salah satu sumber penghasilan,” ujarnya.

Dalam menjalankan fungsi pengawasan kepatuhan, DJP menggunakan pendekatan berbasis data dan analisis risiko. Pengawasan dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan, proporsionalitas, serta kondisi ekonomi masyarakat.

Karena itu, pengawasan tidak dilakukan semata-mata berdasarkan kepemilikan rumah kontrakan. DJP juga mempertimbangkan profil dan tingkat risiko kepatuhan Wajib Pajak secara menyeluruh.

Inge menegaskan, pelaksanaan pengawasan dilakukan secara terukur dan proporsional. DJP juga mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif dalam mendorong Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakannya. (bl)

PMK 44/2026 Ubah Aturan Kuasa Wajib Pajak, IKPI Surabaya Soroti Tantangan Penerapan

IKPI, Jakarta: Perubahan aturan mengenai pemberian kuasa kepada pihak lain dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan menjadi perhatian para praktisi setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026.

Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surabaya, Enggan Nursanti, mengulas perubahan tersebut dalam podcast IAI JATIM TV bertajuk “Kupas Tuntas Aturan Baru Kuasa Wajib Pajak (PMK 44 Tahun 2026) — Solusi Kepastian Hukum atau Tantangan Baru bagi Wajib Pajak?” yang digelar pada 23 Juli 2026.

Dalam podcast tersebut, Enggan tampil bersama Wan Juli, Dewan Pengawas IKPI sekaligus pengurus IAI Jawa Timur. Diskusi dipandu Dr. Elia Mustikasari, Ketua Bidang Akuntan Perpajakan IAI Jawa Timur, Direktur C Tax Airlangga Institute of Learning and Growth, Pengawas Pertapsi, serta dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga.

Enggan mengatakan, salah satu hal penting yang perlu diperhatikan dari PMK 44 Tahun 2026 adalah perubahan pengaturan mengenai pihak yang dapat menerima kuasa dari Wajib Pajak.

“Perubahan ini perlu dipahami bukan hanya dari sisi aturan, tetapi juga bagaimana penerapannya dalam praktik,” ujar Enggan dalam podcast tersebut.

PMK 44 Tahun 2026 mengelompokkan penerima kuasa Wajib Pajak ke dalam beberapa kategori, yakni konsultan pajak, pihak lain, dan keluarga. Masing-masing kategori memiliki persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat menjalankan kuasa Wajib Pajak.

Menurut Enggan, perubahan tersebut membuat pemahaman terhadap ketentuan pemberian kuasa menjadi semakin penting bagi Wajib Pajak.

“Wajib Pajak perlu memahami siapa yang dapat diberikan kuasa dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima kuasa,” katanya.

Pembahasan dalam podcast juga menyinggung ketentuan mengenai masa tunggu bagi pensiunan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ketentuan tersebut menjadi salah satu aspek yang turut diperhatikan dalam melihat implementasi aturan baru mengenai kuasa Wajib Pajak.

Selain membedah ketentuan dalam PMK 44 Tahun 2026, diskusi juga mengangkat persoalan yang mungkin dihadapi Wajib Pajak ketika aturan tersebut diterapkan dalam praktik.

Enggan menekankan pentingnya edukasi, terutama bagi Wajib Pajak yang belum memahami secara detail mekanisme pemberian kuasa.

“Edukasi kepada Wajib Pajak menjadi penting agar mereka memahami ketentuan pemberian kuasa secara tepat,” ujarnya.

Hal tersebut juga dinilai relevan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dalam menjalankan kegiatan usahanya dapat menggunakan bantuan pihak lain untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

Perbedaan perspektif antara konsultan pajak dan profesi akuntansi dalam diskusi tersebut membuat pembahasan PMK 44 Tahun 2026 tidak berhenti pada aspek normatif. Para narasumber turut membahas bagaimana ketentuan tersebut dipahami dan dijalankan dalam praktik.

Bagi Enggan, pemahaman yang utuh diperlukan agar perubahan ketentuan mengenai kuasa Wajib Pajak tidak menimbulkan kekeliruan dalam pelaksanaannya.

Podcast IAI JATIM TV yang telah memiliki lebih dari 5.000 subscriber tersebut menjadi ruang edukasi bagi masyarakat untuk mengikuti perkembangan regulasi perpajakan. Pembahasan mengenai substansi PMK 44 Tahun 2026 dan pandangan para narasumber dapat disaksikan melalui tayangan lengkap IAI JATIM TV.

Dikatakan Enggan, diskusi tersebut sekaligus memperlihatkan pentingnya kolaborasi antarprofesi dalam membahas perubahan regulasi perpajakan. Pertukaran perspektif antara konsultan pajak, akuntan, akademisi, dan praktisi menjadi bagian dari pembahasan untuk memahami ketentuan baru secara lebih menyeluruh. (bl)

Bahas Kuasa Wajib Pajak, ConsulTalk IKPI Surabaya Ditonton 2.400 Kali

IKPI, Surabaya: Pembahasan mengenai ketentuan kuasa Wajib Pajak dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 menarik perhatian masyarakat. Hal itu terlihat dari tayangan ConsulTalk 2nd Session 2026 yang digelar IKPI Cabang Surabaya melalui Instagram Live pada 30 Juli 2026 dan telah ditonton lebih dari 2.400 kali.

ConsulTalk kali ini secara khusus mengupas ketentuan mengenai kuasa dalam urusan perpajakan. Topik tersebut dibahas karena pemberian kuasa merupakan bagian dari praktik perpajakan ketika Wajib Pajak memberikan kewenangan kepada pihak lain untuk membantu menangani urusan perpajakannya.

Ketua IKPI Cabang Surabaya, Enggan Nursanti, menjadi salah satu pembicara dalam kegiatan tersebut bersama pengurus IKPI Cabang Surabaya, Arief Satrya Budianto. Diskusi dipandu Steven Teguh sebagai host.

Enggan mengatakan, ketentuan mengenai kuasa perlu dipahami secara utuh oleh Wajib Pajak maupun pihak yang menerima kuasa. Pemahaman tersebut mencakup ketentuan mengenai siapa yang dapat menjadi kuasa, ruang lingkup kewenangan, serta pelaksanaan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Ketentuan mengenai kuasa ini penting untuk dipahami karena dalam praktiknya Wajib Pajak dapat memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menjalankan urusan perpajakannya. Karena itu, baik pemberi maupun penerima kuasa perlu memahami batasan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Enggan dalam ConsulTalk.

Arief turut memberikan penjelasan dari sisi praktik mengenai pelaksanaan kuasa dalam urusan perpajakan. Pembahasan dikemas dalam format dialog sehingga ketentuan yang bersifat teknis dapat disampaikan dengan bahasa yang lebih mudah dipahami oleh peserta.

Pemilihan Instagram Live sebagai medium ConsulTalk juga membuat pembahasan dapat diikuti masyarakat tanpa harus hadir secara langsung. Tayangan kegiatan tetap dapat diakses setelah siaran berakhir.

Jumlah tayangan yang telah menembus lebih dari 2.400 kali menunjukkan bahwa pembahasan mengenai ketentuan perpajakan melalui kanal digital mendapat perhatian dari masyarakat.

IKPI Cabang Surabaya sebelumnya juga menggunakan ConsulTalk sebagai ruang komunikasi untuk membahas isu-isu perpajakan dengan menghadirkan praktisi dan pengurus organisasi. Format tersebut memungkinkan pembahasan aturan perpajakan disampaikan secara lebih interaktif dan dekat dengan persoalan yang ditemui dalam praktik.

Bagi IKPI Cabang Surabaya, edukasi perpajakan melalui kanal digital menjadi salah satu bentuk kontribusi organisasi yang menaungi profesi konsultan pajak dalam memberikan informasi kepada masyarakat.

Melalui ConsulTalk 2nd Session 2026, masyarakat tidak hanya memperoleh informasi mengenai ketentuan kuasa dalam PMK 44/2026, tetapi juga dapat memahami aspek pelaksanaannya dari perspektif profesional perpajakan.

“Dari konsultan pajak untuk edukasi, dari edukasi untuk kepatuhan, dan dari kepatuhan untuk kemajuan bangsa,” ujar Enggan. (bl)

Mobil Hybrid Tak Masuk Rencana Insentif Pajak, Pemerintah Fokus Kendaraan Listrik

IKPI, Jakarta: Pemerintah tengah memfinalisasi skema insentif kendaraan listrik yang akan diberikan pada 2026. Dalam pembahasan tersebut, kendaraan listrik berbasis baterai menjadi fokus, sementara mobil hybrid belum masuk dalam rencana pemberian tambahan insentif pajak.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah masih mematangkan mekanisme pemberian insentif kendaraan listrik, termasuk cakupan kendaraan yang akan memperoleh fasilitas. Program tersebut salah satunya ditujukan untuk sekitar 500.000 sepeda motor listrik.

“Masih didiskusikan, tapi dalam waktu dekat akan dikeluarkan. Sebentar lagi. Untuk 500 ribu motor,” kata Purbaya saat mengunjungi pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) di Tangerang, Selasa (4/8/2026).

Selain sepeda motor listrik, pemerintah juga menyiapkan insentif untuk mobil listrik. Namun, Purbaya belum membeberkan besaran insentif, jumlah mobil yang menjadi sasaran, maupun mekanisme pemberiannya.

Menurut Purbaya, pemerintah masih membahas sejumlah aspek teknis, termasuk cakupan kendaraan listrik dengan teknologi baterai berbasis nikel maupun lithium.

Ia menyebut paket insentif tersebut akan segera diumumkan. Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menyampaikan langsung kebijakan tersebut dalam sekitar dua hingga tiga pekan.

Hybrid Belum Masuk Skema

Di tengah persiapan insentif kendaraan listrik tersebut, Purbaya memastikan belum ada rencana tambahan insentif bagi kendaraan hybrid.

“Saya belum dengar rencana itu. Yang ada rencananya adalah EV saja,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sejalan dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang menyebut pemerintah belum memberikan tambahan insentif untuk mobil hybrid electric vehicle (HEV).

Airlangga menjelaskan, perkembangan industri kendaraan hybrid di Indonesia sudah menunjukkan pertumbuhan, baik dari sisi penjualan maupun produksi. Sebagian besar kendaraan hybrid yang dipasarkan di Indonesia juga telah diproduksi di dalam negeri.

“Sekarang hybrid penjualannya naik karena dengan infrastruktur terbatas, teknologi ini jadi solusi bagi masyarakat sebelum masuk ke BEV (battery electric vehicle),” kata Airlangga saat mengunjungi GIIAS 2026 di ICE BSD, Tangerang, Jumat (7/8/2026).

Airlangga mengatakan tujuan pemberian insentif untuk kendaraan hybrid sebelumnya antara lain mendorong produksi lokal dan meningkatkan kandungan dalam negeri. Menurut dia, tujuan tersebut telah tercapai seiring meningkatnya produksi kendaraan hybrid di dalam negeri.

Dengan demikian, dalam skema insentif yang tengah dimatangkan pemerintah untuk 2026, kendaraan listrik menjadi sasaran utama, sedangkan mobil hybrid belum memperoleh tambahan fasilitas insentif. (bl)

IKPI Jakarta Utara Beri Masukan Strategis dalam FGD Co-operative Compliance Kanwil DJP

IKPI, Jakarta Utara: IKPI Cabang Jakarta Utara menyampaikan masukan strategis dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara yang membahas penerapan co-operative compliance. Forum tersebut menjadi ruang bagi organisasi profesi untuk memberikan perspektif konsultan pajak terhadap pengembangan kebijakan dan praktik perpajakan.

FGD digelar di Kantor Kanwil DJP Jakarta Utara, Senin (10/8/2026). IKPI Cabang Jakarta Utara diwakili Ketua Cabang Franky Foreson dan Sekretaris Cabang Rian Sumarta. Sementara Pengurus Daerah IKPI DKJ turut hadir dengan diwakili Herry Juwana.

Selain IKPI, diskusi juga diikuti sejumlah asosiasi profesi konsultan pajak, antara lain Perkoppi, P3KPI, serta perwakilan Danny Darussalam Tax Center (DDTC).

Ketua IKPI Cabang Jakarta Utara Franky Foreson menjadi salah satu perwakilan organisasi profesi yang menyampaikan pandangan dalam forum tersebut. Masukan yang disampaikan mencakup perspektif praktisi yang selama ini berinteraksi langsung dengan wajib pajak dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara Untung Supardi meminta masing-masing asosiasi menyampaikan pandangan, pengalaman, serta masukan mengenai berbagai hal yang perlu diperhatikan dalam penerapan co-operative compliance.

Bagi IKPI, keterlibatan dalam FGD tersebut menjadi bagian dari kontribusi organisasi dalam memberikan masukan terhadap pengembangan kebijakan dan praktik perpajakan. Konsultan pajak memiliki posisi yang bersentuhan langsung dengan wajib pajak sehingga pengalaman praktisi menjadi salah satu perspektif yang dapat disampaikan kepada otoritas pajak.

Pembahasan co-operative compliance dalam forum tersebut tidak hanya melihat hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak, tetapi juga mempertimbangkan peran konsultan pajak sebagai bagian dari ekosistem perpajakan.

Pendekatan co-operative compliance menekankan hubungan yang lebih terbuka dan kolaboratif antara otoritas pajak dan wajib pajak. Karena itu, komunikasi, transparansi, dan kepercayaan menjadi bagian yang turut dibahas dalam forum.

Sejumlah aspek implementasi menjadi bahan diskusi, termasuk pentingnya membangun komunikasi yang efektif, memberikan kepastian kepada wajib pajak, serta menciptakan mekanisme kerja sama yang tetap menjaga fungsi pengawasan otoritas pajak.

Dari perspektif profesi, konsultan pajak memiliki pengalaman langsung dalam mendampingi wajib pajak menghadapi berbagai persoalan perpajakan. Posisi tersebut memungkinkan organisasi profesi menyampaikan masukan berdasarkan kondisi dan praktik yang ditemui di lapangan.

Franky sebelumnya juga menegaskan posisi IKPI sebagai mitra DJP dalam berbagai kegiatan perpajakan. Hubungan tersebut antara lain diwujudkan melalui kegiatan edukasi, sosialisasi, dan diskusi yang mempertemukan konsultan pajak, wajib pajak, dan otoritas pajak.

Keterlibatan IKPI Jakarta Utara dalam FGD tersebut sekaligus melanjutkan ruang komunikasi antara organisasi profesi dan Kanwil DJP Jakarta Utara. Forum dialog semacam ini memberikan kesempatan kepada asosiasi untuk menyampaikan aspirasi profesi sekaligus memberikan perspektif terhadap penerapan kebijakan perpajakan.

Melalui FGD tersebut, masing-masing asosiasi menyampaikan pandangan dari perspektif profesi. Masukan tersebut menjadi bagian dari pembahasan bersama mengenai arah penerapan co-operative compliance serta aspek-aspek yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaannya.

Bagi IKPI Jakarta Utara, keikutsertaan dalam forum tersebut merupakan bentuk peran aktif organisasi profesi dalam memberikan masukan terhadap perkembangan administrasi perpajakan sekaligus membangun komunikasi dengan otoritas pajak. (bl)

id_ID