RUU APBN 2027 Singgung Pajak Sewa Properti, DJP Beri Penjelasan

IKPI, Jakarta: Isu pemungutan pajak atas pemilik rumah kontrakan atau properti yang disewakan pada 2027 mencuat dalam Forum Komunikasi Publik RUU APBN 2027. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun memberikan penjelasan terkait isu tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya telah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Dengan demikian, pengenaan pajak atas penghasilan sewa properti bukan merupakan jenis pajak baru yang akan diberlakukan pada 2027.

“Pemerintah terus berupaya memperkuat kepatuhan perpajakan dan mengoptimalkan penerimaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Inge dalam keterangannya, Senin (10/8).

Menurutnya, penyewaan properti merupakan salah satu contoh yang disampaikan dalam forum tersebut dalam konteks arah kebijakan umum perpajakan, khususnya untuk memperkuat basis perpajakan dan meningkatkan kepatuhan atas kewajiban perpajakan yang telah ada.

Meski demikian, Inge menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa.

Penyusunan rencana program kerja DJP untuk 2027, kata dia, dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek. Di antaranya parameter pelaksanaan program kerja, analisis risiko, kesiapan sistem, serta kondisi ekonomi dan masyarakat.

DJP juga memastikan pengawasan kepatuhan tidak dilakukan semata-mata berdasarkan kepemilikan rumah kontrakan.

Pengawasan dilakukan menggunakan pendekatan berbasis data dan analisis risiko dengan melihat profil serta tingkat risiko kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh.

“Dalam menjalankan fungsi pengawasan kepatuhan, DJP menggunakan pendekatan berbasis data dan analisis risiko dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan, proporsionalitas, serta kondisi ekonomi masyarakat,” kata Inge.

Ia menambahkan, DJP memahami karakteristik pemilik rumah kontrakan sangat beragam. Tidak sedikit masyarakat yang memiliki rumah kontrakan dalam skala kecil sebagai salah satu sumber penghasilan.

Oleh karena itu, pelaksanaan pengawasan akan dilakukan secara terukur dan proporsional. DJP juga akan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif dalam mendorong kepatuhan perpajakan.

“DJP terus mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan,” pungkas Inge. (sw)

id_ID