IKPI, Jakarta: Kinerja penghimpunan pajak Indonesia kembali menjadi sorotan. Laporan terbaru Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) menunjukkan rasio pajak terhadap produk domestik bruto (tax-to-GDP ratio) Indonesia pada 2024 hanya mencapai 11,8 persen, menempatkan Indonesia sebagai negara dengan rasio pajak terendah ketiga di kawasan Asia dan Pasifik.
Temuan tersebut tertuang dalam laporan Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2026 yang mencakup 38 negara di kawasan. Indonesia hanya berada di atas Timor-Leste yang mencatat rasio pajak 10 persen dan Bangladesh sebesar 6,7 persen.
Capaian Indonesia juga masih tertinggal jauh dari rata-rata rasio pajak kawasan Asia-Pasifik yang mencapai 19,7 persen pada 2024. Jika dibandingkan dengan kawasan lain, selisihnya bahkan lebih lebar. Rata-rata rasio pajak terhadap PDB di negara anggota OECD tercatat sebesar 34,1 persen, kawasan Amerika Latin dan Karibia 21,7 persen, sedangkan Afrika mencapai 16,1 persen pada 2023.
Laporan tersebut menunjukkan 16 dari 38 negara yang disurvei berhasil mencatatkan rasio pajak di atas rata-rata Asia-Pasifik. Di kelompok negara Asia, Jepang menjadi salah satu yang tertinggi dengan rasio 33,7 persen (data 2023), disusul Mongolia 29,5 persen, Maladewa 26,3 persen, Korea Selatan 25,3 persen, Georgia 25 persen, Azerbaijan 22,9 persen, Armenia 22,7 persen, dan Kyrgyzstan 21,9 persen.
Sementara itu, Australia dan Selandia Baru juga mencatatkan kinerja yang jauh lebih tinggi dibandingkan Indonesia, masing-masing dengan rasio pajak terhadap PDB sebesar 29,9 persen (2023) dan 32,9 persen.
OECD menjelaskan bahwa rasio pajak terhadap PDB merupakan salah satu indikator utama untuk mengukur kemampuan suatu negara memobilisasi penerimaan domestik. Meski demikian, organisasi tersebut mengingatkan bahwa indikator tersebut tidak dapat berdiri sendiri dalam menggambarkan kapasitas fiskal suatu negara.
Karena itu, OECD melengkapinya dengan indikator pendapatan pajak per kapita berdasarkan purchasing power parity (PPP) atau paritas daya beli. Pendekatan ini memperhitungkan perbedaan tingkat harga antarnegara sehingga dinilai lebih mencerminkan daya beli riil pemerintah dalam membiayai layanan publik dan pembangunan infrastruktur.
Menurut OECD, negara dengan rasio pajak terhadap PDB yang relatif sama belum tentu memiliki kemampuan fiskal yang setara. Sebaliknya, negara dengan rasio pajak yang rendah dapat memiliki pendapatan pajak per kapita yang lebih tinggi apabila tingkat pendapatan masyarakatnya juga lebih besar.
Fenomena tersebut terlihat pada Indonesia. Meskipun rasio pajaknya hanya 11,8 persen atau jauh di bawah rata-rata kawasan, pendapatan pajak per kapitanya relatif setara dengan sejumlah negara yang memiliki rasio pajak terhadap PDB di atas 20 persen.
Dalam laporannya, OECD mencatat pendapatan pajak per kapita Indonesia pada 2024 mencapai sekitar US$1.969 (PPP), tidak jauh berbeda dengan Samoa yang sebesar US$2.043. Padahal, Samoa memiliki rasio pajak terhadap PDB sekitar 22 persen, hampir dua kali lipat lebih tinggi dibandingkan Indonesia. (bl)
