
Pajak Ekonomi Digital Melesat, DJP Kumpulkan Rp 54,71 Triliun
IKPI, Jakarta: Penerimaan pajak dari aktivitas ekonomi digital mencapai Rp 54,71 triliun hingga 30 Juni 2026. Realisasi tersebut ditopang oleh penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai

IKPI, Jakarta: Penerimaan pajak dari aktivitas ekonomi digital mencapai Rp 54,71 triliun hingga 30 Juni 2026. Realisasi tersebut ditopang oleh penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital, khususnya financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending dan transaksi aset

IKPI, Jakarta: Tokopedia mulai membuka pengajuan pembebasan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) bagi penjual di platformnya mulai 13 Juli 2026. Fasilitas ini diberikan kepada penjual perorangan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memanfaatkan data bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang diterbitkan marketplace sebagai instrumen baru

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan memanfaatkan data transaksi yang berasal dari marketplace sebagai instrumen baru untuk memperkuat pengawasan kepatuhan pajak para

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan potongan harga atau diskon yang diberikan penjual kepada pembeli tidak mengurangi dasar penghitungan Pajak Penghasilan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pedagang online yang memiliki banyak toko di berbagai marketplace tidak perlu membuat surat pernyataan omzet

IKPI, Jakarta: Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) mengungkapkan bahwa platform marketplace masih memanfaatkan masa transisi selama satu bulan yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mematangkan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan kebijakan penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 tidak menyasar pengemudi ojek online

IKPI, Jakarta: Penyelenggara marketplace akan memantau perkembangan omzet para penjual untuk menentukan kapan kewajiban pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% mulai diberlakukan. Mekanisme