IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pedagang online yang memiliki banyak toko di berbagai marketplace tidak perlu membuat surat pernyataan omzet secara terpisah untuk setiap akun.
Melalui dokumen Frequently Asked Questions (FAQ) PMK Nomor 37 Tahun 2025, DJP menjelaskan bahwa satu surat pernyataan cukup digunakan untuk seluruh akun marketplace yang dimiliki sepanjang menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama.
Ketentuan tersebut berlaku bagi pedagang dalam negeri orang pribadi yang memanfaatkan fasilitas batas omzet Rp 500 juta dalam satu tahun pajak. Surat pernyataan tersebut dapat disampaikan kepada seluruh marketplace tempat pedagang berjualan.
“Surat Pernyataan peredaran bruto untuk satu Pedagang Dalam Negeri (satu NPWP/NIK) dapat digunakan untuk semua akun yang dimiliki dan dapat disampaikan kepada semua Marketplace/Lokapasar,” demikian penjelasan DJP dalam dokumen FAQ tersebut, Kamis (2/7).
Sebagai contoh, apabila seorang pedagang memiliki beberapa toko di Shopee, Tokopedia, Lazada maupun platform lainnya, pedagang tersebut cukup membuat satu surat pernyataan yang mencakup seluruh peredaran bruto usahanya.
Surat yang sama kemudian dapat digunakan untuk seluruh marketplace tersebut.
Kebijakan ini diharapkan dapat menyederhanakan administrasi bagi pelaku usaha yang menjalankan bisnis melalui lebih dari satu platform perdagangan elektronik.
Namun demikian, DJP mengingatkan bahwa kemudahan administrasi tersebut tidak berarti perhitungan omzet dilakukan secara terpisah di setiap marketplace.
Dalam FAQ yang sama dijelaskan bahwa batas omzet Rp 500 juta dihitung berdasarkan akumulasi seluruh peredaran bruto yang diperoleh wajib pajak, baik dari seluruh toko online maupun toko offline yang dimiliki.
Artinya, omzet dari berbagai akun marketplace tetap harus dijumlahkan untuk menentukan apakah wajib pajak masih berhak memperoleh fasilitas tersebut.
Selain itu, apabila pada tahun berjalan omzet pedagang telah melampaui Rp 500 juta, pedagang wajib menyampaikan surat pernyataan baru kepada marketplace yang menyatakan bahwa peredaran brutonya telah melebihi batas tersebut.
Surat tersebut harus disampaikan paling lambat pada akhir bulan ketika omzet melampaui Rp 500 juta. Setelah itu, marketplace akan mulai melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan PMK Nomor 37 Tahun 2025. (ds)
