
Punya Banyak Toko Online? DJP Tegaskan Surat Pernyataan Pajak Cukup Satu
IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pedagang online yang memiliki banyak toko di berbagai marketplace tidak perlu membuat surat pernyataan omzet