IKPI, Jakarta: DPR RI bersama pemerintah mulai mempercepat proses pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) alias Financial Center guna memenuhi tenggat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.
Kedua pihak menargetkan beleid tersebut resmi disahkan menjadi undang-undang pada 21 Juli 2026, atau sehari sebelum masa sidang DPR berakhir.
Target tersebut disepakati setelah Rapat Paripurna DPR RI menyetujui usulan pemerintah untuk memasukkan RUU PFII ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026, Kamis (2/7).
Persetujuan itu membuka jalan bagi Komisi XI DPR untuk segera memulai pembahasan substansi rancangan undang-undang.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menjelaskan, pembahasan di tingkat Komisi XI ditargetkan selesai pada 20 Juli 2026. Setelah itu, RUU PFII akan dibawa ke rapat paripurna untuk memperoleh persetujuan tingkat II pada 21 Juli.
“Jadi saya hanya akan menyampaikan bahwa tanggal 21 harus sudah disetujui di tingkat II (Rapat Paripurna), tanggal 20 ditingkat I )komisi XI),” ujar Misbakhun dalam rapat kerja bersama pemerintah dan Komisi XI, Kamis (2/7).
Menurutnya, jadwal yang padat tidak dapat dihindari karena pembentukan RUU PFII merupakan amanat UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Regulasi tersebut memberikan waktu tiga bulan bagi pemerintah dan DPR untuk menyelesaikan pembentukan payung hukum pusat finansial internasional sejak UU P2SK diundangkan pada Juni 2026.
“Ini harus kita selesaikan di masa sidang DPR yang akan berakhir 22 Juli nanti. Ada 20 hari yang harus kita atur ritmenya sehingga pembahasan yang panjang dan substansial dapat diselesaikan sesuai amanat UU P2SK,” kata Misbakhun.
Sebagai langkah awal, Komisi XI langsung membentuk panitia kerja (panja) yang akan membahas materi RUU secara lebih rinci. Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Gerindra Mohamad Hekal dipercaya memimpin panitia kerja tersebut.
Meski dikejar waktu, DPR memastikan proses legislasi tetap membuka ruang partisipasi publik. Misbakhun mengatakan, berbagai pemangku kepentingan akan diundang memberikan masukan dalam pembahasan melalui mekanisme meaningful public participation.
Daftar pihak yang akan dilibatkan akan diputuskan dalam rapat panja.
Sementara itu, pemerintah menilai kehadiran RUU PFII menjadi langkah strategis untuk memperkuat daya saing sektor keuangan nasional.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan regulasi tersebut akan menjadi dasar hukum pengembangan pusat finansial internasional yang mengedepankan tata kelola yang baik, kepastian hukum, serta tetap menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Pemerintah berharap pembahasan RUU tentang PFII dapat berlangsung secara konstruktif dan dapat diselesaikan sesuai amanat UU Nomor 4 Tahun 2026,” ujar Purbaya.
Dengan waktu efektif pembahasan yang kurang dari tiga pekan, RUU PFII menjadi salah satu prioritas legislasi sektor keuangan yang dipercepat pada masa sidang kali ini.
Penyelesaian regulasi tersebut dinilai penting sebagai pijakan Indonesia dalam mengembangkan pusat finansial internasional yang mampu menarik investasi dan meningkatkan daya saing di tingkat global. (ds)