DPR Targetkan RUU Finansial Center Disahkan 21 Juli 2026, Pembahasan Dikebut

IKPI, Jakarta: DPR RI bersama pemerintah mulai mempercepat proses pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) alias Financial Center guna memenuhi tenggat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.

Kedua pihak menargetkan beleid tersebut resmi disahkan menjadi undang-undang pada 21 Juli 2026, atau sehari sebelum masa sidang DPR berakhir.

Target tersebut disepakati setelah Rapat Paripurna DPR RI menyetujui usulan pemerintah untuk memasukkan RUU PFII ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026, Kamis (2/7).

Persetujuan itu membuka jalan bagi Komisi XI DPR untuk segera memulai pembahasan substansi rancangan undang-undang.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menjelaskan, pembahasan di tingkat Komisi XI ditargetkan selesai pada 20 Juli 2026. Setelah itu, RUU PFII akan dibawa ke rapat paripurna untuk memperoleh persetujuan tingkat II pada 21 Juli.

“Jadi saya hanya akan menyampaikan bahwa tanggal 21 harus sudah disetujui di tingkat II (Rapat Paripurna), tanggal 20 ditingkat I )komisi XI),” ujar Misbakhun dalam rapat kerja bersama pemerintah dan Komisi XI, Kamis (2/7).

Menurutnya, jadwal yang padat tidak dapat dihindari karena pembentukan RUU PFII merupakan amanat UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Regulasi tersebut memberikan waktu tiga bulan bagi pemerintah dan DPR untuk menyelesaikan pembentukan payung hukum pusat finansial internasional sejak UU P2SK diundangkan pada Juni 2026.

“Ini harus kita selesaikan di masa sidang DPR yang akan berakhir 22 Juli nanti. Ada 20 hari yang harus kita atur ritmenya sehingga pembahasan yang panjang dan substansial dapat diselesaikan sesuai amanat UU P2SK,” kata Misbakhun.

Sebagai langkah awal, Komisi XI langsung membentuk panitia kerja (panja) yang akan membahas materi RUU secara lebih rinci. Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Gerindra Mohamad Hekal dipercaya memimpin panitia kerja tersebut.

Meski dikejar waktu, DPR memastikan proses legislasi tetap membuka ruang partisipasi publik. Misbakhun mengatakan, berbagai pemangku kepentingan akan diundang memberikan masukan dalam pembahasan melalui mekanisme meaningful public participation.

Daftar pihak yang akan dilibatkan akan diputuskan dalam rapat panja.

Sementara itu, pemerintah menilai kehadiran RUU PFII menjadi langkah strategis untuk memperkuat daya saing sektor keuangan nasional.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan regulasi tersebut akan menjadi dasar hukum pengembangan pusat finansial internasional yang mengedepankan tata kelola yang baik, kepastian hukum, serta tetap menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Pemerintah berharap pembahasan RUU tentang PFII dapat berlangsung secara konstruktif dan dapat diselesaikan sesuai amanat UU Nomor 4 Tahun 2026,” ujar Purbaya.

Dengan waktu efektif pembahasan yang kurang dari tiga pekan, RUU PFII menjadi salah satu prioritas legislasi sektor keuangan yang dipercepat pada masa sidang kali ini.

Penyelesaian regulasi tersebut dinilai penting sebagai pijakan Indonesia dalam mengembangkan pusat finansial internasional yang mampu menarik investasi dan meningkatkan daya saing di tingkat global. (ds)

Pendapatan Negara 2027 Naik, DPR Minta Basis Pajak Diperluas

IKPI, Jakarta: Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah menyepakati kenaikan target pendapatan negara dalam postur awal Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.

Peningkatan target tersebut diiringi dorongan agar pemerintah memperkuat kepatuhan wajib pajak, memperluas basis perpajakan, dan mengoptimalkan potensi penerimaan dari ekonomi digital.

Ketua Banggar DPR RI, Wihadi Wijanto, mengatakan pendapatan negara pada 2027 disepakati berada pada kisaran 12,01% hingga 12,40% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan usulan awal pemerintah dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) yang mematok kisaran 11,82% hingga 12,40% PDB.

Sementara itu, target penerimaan perpajakan juga dinaikkan menjadi 10,16% hingga 10,50% PDB, dari usulan awal pemerintah sebesar 10,02% hingga 10,50% PDB.

Adapun target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) disepakati berada pada kisaran 1,85% hingga 1,89% PDB.

Menurut Wihadi, arah kebijakan pendapatan negara pada 2027 ditujukan untuk meningkatkan penerimaan secara bertahap dan berkelanjutan guna mendukung target pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.

“Kebijakan di bidang pendapatan negara tahun 2027 diarahkan untuk mendorong peningkatan pendapatan negara secara bertahap dan berkelanjutan,” ujar Wihadi dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (2/7).

Ia menjelaskan, peningkatan rasio pendapatan negara akan ditempuh melalui penguatan administrasi perpajakan, peningkatan kualitas layanan kepada wajib pajak, peningkatan kepatuhan perpajakan, serta perluasan basis pajak.

Selain itu, Banggar juga menekankan pentingnya optimalisasi sistem perpajakan agar mampu mengikuti perkembangan ekonomi digital dan dinamika perpajakan global.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut tetap harus memperhatikan iklim investasi. Oleh karena itu, pemerintah diminta mengedepankan penegakan hukum yang berkeadilan, pemberian insentif fiskal yang lebih terukur, serta menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha.

Menurut Banggar, strategi tersebut diharapkan mampu memperkuat kredibilitas APBN sekaligus menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan negara dan keberlangsungan aktivitas ekonomi.

Wihadi menegaskan, penyesuaian kebijakan perpajakan juga perlu diselaraskan dengan perkembangan ekonomi digital dan sistem perpajakan global agar Indonesia dapat memanfaatkan sumber-sumber penerimaan baru tanpa mengurangi daya saing investasi.

“Dengan demikian, optimalisasi pendapatan negara diharapkan mampu mendukung APBN yang kolaboratif, kredibel, dan berkelanjutan,” katanya. (ds)

RAPBN 2027 Disepakati! Pendapatan Naik, Belanja Ikut Diperbesar

IKPI, Jakarta: DPR RI resmi menyetujui postur awal Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 bersama pemerintah sebagai hasil pembahasan pendahuluan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF).

Kesepakatan tersebut akan menjadi pijakan pemerintah dalam menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2027 beserta Nota Keuangan.

Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Wihadi Wijanto, menjelaskan pembahasan dilakukan secara intensif bersama Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, dan Bank Indonesia selama Juni 2026 sebelum disahkan dalam rapat kerja pada 29 Juni 2026.

“Seluruh laporan panja telah disampaikan dan disepakati sebagai hasil pembahasan Banggar dengan Pemerintah dan Bank Indonesia dalam rangka pembahasan pembicaraan RAPBN tahun anggaran 2027 dan RKP 2027 yang akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menyusun RUU APBN 2027 beserta nota keuangannya,” kata Wihadi dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (2/7).

Dalam kesepakatan tersebut, DPR dan pemerintah menaikkan batas bawah target pendapatan negara menjadi 12,01% terhadap produk domestik bruto (PDB), lebih tinggi dibandingkan usulan awal pemerintah yang sebesar 11,82% PDB. Adapun batas atas target tetap dipertahankan pada level 12,40% PDB.

Target penerimaan perpajakan juga mengalami penyesuaian. Banggar menyepakati rasio penerimaan pajak berada pada kisaran 10,16%-10,50% PDB, lebih tinggi dari usulan awal pemerintah sebesar 10,02%-10,50% PDB.

Sementara itu, target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ditetapkan sebesar 1,85%-1,89% PDB, sedangkan hibah tetap diproyeksikan berada pada kisaran 0,002%-0,003% PDB.

Pada sisi belanja, DPR menyetujui kenaikan batas bawah belanja pemerintah pusat menjadi 11,26% PDB dari usulan semula 11,07% PDB.

Dengan demikian, belanja pemerintah pusat dipatok pada rentang 11,26%-12,01% PDB. Sementara itu, transfer ke daerah disepakati berada pada kisaran 2,55%-2,70% PDB.

Banggar menekankan alokasi belanja pemerintah pusat harus difokuskan untuk mendukung program prioritas nasional, memperkuat daya beli masyarakat, mempercepat pengentasan kemiskinan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mendorong hilirisasi dan industrialisasi.

Selain itu, DPR meminta penyusunan anggaran kementerian dan lembaga menggunakan pendekatan logical frameworkagar terdapat keterkaitan yang jelas antara kebijakan, program, alokasi anggaran, dan target kinerja yang ingin dicapai.

Di sisi fiskal, DPR dan pemerintah mempertahankan target defisit APBN 2027 pada kisaran 1,80%-2,40% PDB sebagai upaya menjaga keberlanjutan fiskal.

Rasio utang pemerintah diperkirakan berada di rentang 40,31%-40,64% PDB dengan strategi pembiayaan yang tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, inovatif, dan berkelanjutan.

Adapun asumsi dasar ekonomi makro yang disepakati meliputi pertumbuhan ekonomi sebesar 5,8%-6,5%, inflasi 1,5%-3,5%, nilai tukar rupiah di kisaran Rp16.800-Rp17.500 per dolar AS, serta imbal hasil Surat Berharga Negara (SBN) tenor 10 tahun sebesar 6,5%-7,3%.

Sementara itu, asumsi sektor energi menetapkan harga minyak mentah Indonesia (ICP) berada pada kisaran US$70-US$95 per barel, lifting minyak sebesar 605.000-620.000 barel per hari, dan lifting gas 951.000-990.000 barel setara minyak per hari. (ds)

SAL Pemerintah Menyusut Jadi Rp 438,26 Triliun, Purbaya Sebut Masih Aman

IKPI, Jakarta: Pemerintah menutup tahun anggaran 2025 dengan posisi Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp 438,26 triliun.

Nilai tersebut lebih rendah sekitar Rp 19,28 triliun dibandingkan posisi awal tahun yang mencapai Rp 457,54 triliun setelah sebagian dana dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, sepanjang 2025 pemerintah menggunakan SAL senilai Rp 93,15 triliun untuk membantu pembiayaan APBN.

Namun, penurunan tersebut sebagian tertahan oleh adanya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp 72,40 triliun serta sejumlah penyesuaian lainnya sehingga saldo akhir SAL tetap berada di level Rp 438,26 triliun.

Menurut Purbaya, besaran SAL tersebut masih mencukupi untuk menjalankan fungsi utamanya sebagai cadangan fiskal pemerintah dalam menghadapi berbagai potensi gejolak ekonomi.

“Saldo ini tetap berada pada level yang memadai dan berfungsi sebagai penyangga fiskal dalam menghadapi berbagai risiko dan ketidakpastian ke depan,” ujar Purbaya dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (2/7).

SAL merupakan dana yang disiapkan pemerintah sebagai cadangan untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan APBN. Dana tersebut dapat dimanfaatkan ketika penerimaan negara mengalami tekanan atau kebutuhan pembiayaan meningkat.

Selain memaparkan posisi SAL, pemerintah juga menyampaikan kondisi neraca keuangan negara hingga 31 Desember 2025.

otal aset pemerintah tercatat mencapai Rp 14.600,98 triliun, sedangkan total kewajiban sebesar Rp 11.527,29 triliun. Dengan demikian, ekuitas pemerintah atau kekayaan bersih negara mencapai Rp 3.073,69 triliun.

Purbaya menilai posisi tersebut menunjukkan fondasi fiskal pemerintah masih cukup kuat untuk mendukung pembiayaan program pembangunan secara berkelanjutan.

Dari sisi laporan operasional, pendapatan pemerintah sepanjang 2025 tercatat sebesar Rp 3.006,42 triliun, sementara total beban operasional mencapai Rp 3.429,51 triliun. Selisih keduanya menghasilkan defisit operasional sebesar Rp 423,09 triliun.

Selain itu, aktivitas non-operasional juga membukukan defisit Rp 109,91 triliun, sehingga total defisit dalam laporan operasional sepanjang tahun lalu mencapai Rp 532,99 triliun.

Pada laporan arus kas, aktivitas operasi masih mencatat arus kas bersih negatif Rp 243,90 triliun. Aktivitas investasi juga mencatat arus kas negatif Rp 712,07 triliun, sementara aktivitas transitoris mengalami arus kas negatif Rp 44,16 triliun.

Meski demikian, aktivitas pendanaan mampu menghasilkan arus kas positif sebesar Rp 828,37 triliun yang membantu menopang kebutuhan pembiayaan pemerintah.

Purbaya menegaskan, arus kas investasi yang masih negatif tidak mencerminkan pelemahan kondisi fiskal. Menurutnya, kondisi tersebut justru menunjukkan pemerintah tetap menjalankan belanja dan investasi produktif sebagai bagian dari upaya mempercepat pembangunan nasional. (ds)

DJP Tegaskan Diskon Tak Kurangi Dasar Hitung Pajak 0,5% di Marketplace

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan potongan harga atau diskon yang diberikan penjual kepada pembeli tidak mengurangi dasar penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% yang dipungut melalui marketplace.

Kepastian tersebut tertuang dalam dokumen Frequently Asked Questions (FAQ) atas PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang diterbitkan DJP sebagai panduan pelaksanaan kebijakan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa pungutan PPh Pasal 22 dikenakan sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri sebagaimana tercantum dalam dokumen tagihan.

DJP menegaskan bahwa yang dimaksud dengan peredaran bruto adalah seluruh imbalan atau nilai pengganti berupa uang maupun yang dapat dinilai dengan uang yang diperoleh dari kegiatan usaha sebelum dikurangi berbagai jenis potongan.

“Yang dimaksud peredaran bruto adalah imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis,” tulis DJP dalam dokumen FAQ PMK Nomor 37 Tahun 2025, Kamis (2/7).

Artinya, apabila suatu produk dijual dengan diskon, nilai potongan tersebut tidak mengurangi dasar pengenaan PPh Pasal 22 yang dipungut oleh marketplace.

Sebaliknya, komponen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak menjadi bagian dari dasar penghitungan pajak tersebut.

Melalui PMK Nomor 37 Tahun 2025, pemerintah menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) atau marketplace sebagai pihak yang memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi di platform digital.

Dalam mekanisme tersebut, marketplace bertanggung jawab melakukan pemungutan, penyetoran, serta pelaporan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

DJP juga kembali menekankan bahwa kebijakan ini bukan merupakan pengenaan pajak baru terhadap pedagang online. Regulasi tersebut hanya mengubah tata cara pemungutan pajak, sehingga kewajiban yang sebelumnya dilakukan secara mandiri oleh pedagang kini dipungut langsung oleh marketplace yang telah ditunjuk pemerintah.

Pajak yang dipungut melalui mekanisme ini nantinya tetap dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak bagi wajib pajak yang menggunakan skema umum maupun sebagai bagian dari pelunasan PPh final bagi wajib pajak yang masih menggunakan rezim pajak final sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun DJP memberikan masa transisi selama satu bulan sehingga para marketplace akan mulai memungut pajak pedagang online pada 1 Agustus 2026. (ds)

Menkeu Purbaya: APBN 2025 Tetap Sehat, Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,11 Persen

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 tetap dikelola secara sehat, kredibel, dan berkelanjutan, sehingga mampu menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah meningkatnya ketidakpastian global. Kinerja fiskal tersebut turut menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mencapai 5,11 persen sepanjang 2025.

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya saat menyampaikan Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

“Ekonomi pada tahun 2025 tumbuh 5,11 persen secara tahunan (year on year). Hal ini mencerminkan fundamental ekonomi yang resilien dalam menghadapi dinamika global,” ujar Purbaya.

Ia menjelaskan bahwa sepanjang 2025, perekonomian global masih dibayangi oleh fragmentasi perdagangan, eskalasi ketegangan geopolitik, gangguan rantai pasok global, serta meningkatnya risiko terhadap stabilitas pasar keuangan dan investasi. Namun demikian, berbagai indikator ekonomi nasional tetap menunjukkan kondisi yang terjaga.

Menurut Purbaya, pertumbuhan ekonomi didukung oleh konsumsi rumah tangga yang tumbuh sebesar 4,98 persen serta pembentukan modal tetap bruto (PMTB) sebesar 5,09 persen. Sementara itu, inflasi berhasil dipertahankan pada level 2,92 persen, masih berada dalam kisaran sasaran pemerintah.

Ia menegaskan bahwa capaian tersebut tidak terlepas dari peran APBN yang berfungsi sebagai shock absorber untuk melindungi masyarakat, menjaga stabilitas ekonomi, serta mendukung pembangunan nasional.

“APBN 2025 dilaksanakan secara efisien, efektif, dan akuntabel. APBN tetap dikelola secara sehat, kredibel, dan berkelanjutan guna mendukung agenda pembangunan jangka menengah dan panjang,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, realisasi pendapatan negara mencapai Rp2.765,13 triliun, yang terdiri atas penerimaan perpajakan sebesar Rp2.218,17 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp541,53 triliun, serta hibah sebesar Rp5,43 triliun.

Di sisi belanja, realisasi mencapai Rp3.435,46 triliun, yang terdiri atas belanja pemerintah pusat sebesar Rp2.586,42 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp949,04 triliun. Pemerintah juga melakukan efisiensi belanja sebesar Rp306,7 triliun, sekaligus mengalokasikan tambahan anggaran sebesar Rp206,4 triliun untuk mendukung berbagai program prioritas.

Dengan realisasi tersebut, defisit APBN 2025 tercatat sebesar Rp670,34 triliun atau setara dengan 2,81 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), yang dinilai masih berada dalam batas aman.

Sepanjang 2025, pemerintah juga menyalurkan paket stimulus ekonomi senilai Rp110,7 triliun untuk menjaga daya beli masyarakat, memperkuat konsumsi domestik, mendukung UMKM dan sektor padat karya, program magang, pemberian diskon tiket pada masa liburan, serta pemberdayaan generasi muda.

Purbaya menambahkan bahwa efektivitas kebijakan fiskal turut tercermin dari membaiknya sejumlah indikator sosial. Tingkat pengangguran menurun menjadi 4,85 persen pada Agustus 2025 dari 4,91 persen pada Agustus 2024, sementara tingkat kemiskinan turun dari 8,57 persen pada September 2024 menjadi 8,25 persen pada September 2025.

Menurut Purbaya, APBN 2025 memiliki arti strategis karena merupakan APBN transisi yang disusun pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan dilaksanakan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. APBN tersebut dirancang untuk menjaga kesinambungan pembangunan sekaligus mengakselerasi pelaksanaan berbagai program prioritas nasional. (bl)

Purbaya Sebut Penerimaan Pajak 2025 Tembus Rp2.218 Triliun Meski Hadapi Tantangan Global

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan penerimaan perpajakan sepanjang 2025 mencapai Rp2.218,17 triliun di tengah berbagai tantangan ekonomi global dan penyesuaian sejumlah kebijakan fiskal di dalam negeri. Capaian tersebut menjadi kontributor terbesar terhadap pendapatan negara yang pada akhir 2025 terealisasi sebesar Rp2.765,13 triliun.

Hal itu disampaikan Purbaya saat menyampaikan Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Purbaya mengatakan, upaya menghimpun penerimaan negara sepanjang 2025 tidak berlangsung mudah. Selain dipengaruhi ketidakpastian ekonomi global, pemerintah juga melakukan sejumlah penyesuaian kebijakan perpajakan yang berdampak terhadap penerimaan negara.

“Upaya optimalisasi pendapatan negara pada tahun 2025 sangat menantang. Tidak hanya dipengaruhi oleh gejolak ekonomi global, namun juga penyesuaian PPN pada barang mewah, percepatan resolusi pajak guna menjaga likuiditas dunia usaha, serta pengalihan pengelolaan dividen ke dana antara,” ujarnya.

Ia merinci, realisasi pendapatan negara mencapai Rp2.765,13 triliun yang berasal dari penerimaan perpajakan sebesar Rp2.218,17 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp541,53 triliun, dan penerimaan hibah Rp5,43 triliun.

Menurut Purbaya, berbagai tantangan tersebut tidak mengurangi komitmen pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan negara dan keberlanjutan aktivitas ekonomi. Karena itu, sejumlah kebijakan ditempuh dengan mempertimbangkan kondisi dunia usaha dan stabilitas perekonomian nasional.

Di sisi lain, pemerintah tetap menjalankan kebijakan fiskal ekspansif untuk mendukung pembiayaan pembangunan. Realisasi belanja negara mencapai Rp3.435,46 triliun, sehingga defisit APBN 2025 tercatat sebesar Rp670,34 triliun atau setara 2,81 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), yang menurut pemerintah masih berada dalam batas aman.

Purbaya menegaskan, pemerintah akan terus memperkuat kualitas pengelolaan fiskal agar penerimaan negara tetap terjaga sekaligus mampu mendukung pembiayaan pembangunan secara berkelanjutan di tengah dinamika ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian. (bl)

IKPI Apresiasi Kinerja DJP Dongkrak Penerimaan Pajak, Ingatkan Pentingnya Kepastian Hukum bagi Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengapresiasi kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berhasil menjaga pertumbuhan penerimaan pajak pada semester I 2026. Capaian tersebut dinilai mencerminkan membaiknya aktivitas ekonomi, meningkatnya kepatuhan wajib pajak, serta terus berjalannya reformasi administrasi perpajakan.

Berdasarkan data DJP, penerimaan pajak hingga akhir Juni 2026 tumbuh sekitar 23 persen secara tahunan (year-on-year) dan telah mencapai sekitar 45 persen dari target APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun. Capaian tersebut menjadi sinyal positif bagi upaya pemerintah menjaga penerimaan negara untuk membiayai pembangunan.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld mengatakan, pertumbuhan penerimaan pajak tersebut patut diapresiasi karena menunjukkan berbagai langkah perbaikan yang dilakukan pemerintah mulai memberikan hasil.

“Pertumbuhan penerimaan pajak merupakan kabar baik bagi negara. Kami mengapresiasi kerja keras DJP beserta seluruh jajarannya dalam menjaga penerimaan negara di tengah tantangan perekonomian yang masih dinamis,” ujar Vaudy, Kamis (2/7/2026).

Meski demikian, Vaudy mengingatkan bahwa keberhasilan meningkatkan penerimaan pajak perlu diimbangi dengan penguatan kepastian hukum bagi wajib pajak. Menurutnya, kepastian hukum menjadi salah satu faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan sekaligus mendorong kepatuhan sukarela dalam jangka panjang.

“Penerimaan negara memang penting, tetapi yang tidak kalah penting adalah membangun kepercayaan wajib pajak. Kepastian hukum akan memberikan rasa aman bagi masyarakat dan dunia usaha dalam menjalankan hak serta memenuhi kewajiban perpajakannya,” katanya.

Ia menjelaskan, kepastian hukum tidak hanya berkaitan dengan kejelasan regulasi, tetapi juga mencakup konsistensi penerapan aturan, pelayanan administrasi yang cepat, serta kesamaan perlakuan terhadap wajib pajak dalam menghadapi berbagai persoalan perpajakan.

Menurut Vaudy, reformasi perpajakan yang sedang dijalankan pemerintah akan semakin efektif apabila diiringi dengan pelayanan yang semakin berkualitas. Penyempurnaan sistem digital, percepatan penyelesaian layanan administrasi, serta komunikasi yang terbuka kepada wajib pajak dinilai menjadi bagian penting dalam memperkuat kepercayaan publik.

“Ketika wajib pajak memperoleh pelayanan yang baik dan kepastian dalam penerapan aturan, tingkat kepatuhan akan meningkat secara alami. Hal itu pada akhirnya juga akan berdampak positif terhadap penerimaan negara,” ujarnya.

IKPI juga mendorong agar setiap kebijakan perpajakan baru selalu disertai sosialisasi yang memadai sehingga tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di lapangan. Organisasi profesi, asosiasi dunia usaha, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya dinilai perlu terus dilibatkan dalam proses edukasi kepada masyarakat.

Sebagai organisasi yang menaungi profesi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia, IKPI menegaskan komitmennya untuk terus mendukung reformasi perpajakan melalui edukasi, pendampingan, serta pemberian masukan konstruktif terhadap berbagai kebijakan. IKPI meyakini sinergi antara pemerintah, konsultan pajak, dan wajib pajak akan menjadi fondasi penting dalam membangun sistem perpajakan yang adil, memberikan kepastian hukum, serta mampu menopang penerimaan negara secara berkelanjutan.

“IKPI siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan. Dengan keseimbangan antara optimalisasi penerimaan negara, kepastian hukum, dan pelayanan yang semakin baik, kami optimistis sistem perpajakan Indonesia akan semakin kuat dan dipercaya masyarakat,” kata Vaudy. (bl)

Punya Banyak Toko Online? DJP Tegaskan Surat Pernyataan Pajak Cukup Satu

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pedagang online yang memiliki banyak toko di berbagai marketplace tidak perlu membuat surat pernyataan omzet secara terpisah untuk setiap akun.

Melalui dokumen Frequently Asked Questions (FAQ) PMK Nomor 37 Tahun 2025, DJP menjelaskan bahwa satu surat pernyataan cukup digunakan untuk seluruh akun marketplace yang dimiliki sepanjang menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama.

Ketentuan tersebut berlaku bagi pedagang dalam negeri orang pribadi yang memanfaatkan fasilitas batas omzet Rp 500 juta dalam satu tahun pajak. Surat pernyataan tersebut dapat disampaikan kepada seluruh marketplace tempat pedagang berjualan.

“Surat Pernyataan peredaran bruto untuk satu Pedagang Dalam Negeri (satu NPWP/NIK) dapat digunakan untuk semua akun yang dimiliki dan dapat disampaikan kepada semua Marketplace/Lokapasar,” demikian penjelasan DJP dalam dokumen FAQ tersebut, Kamis (2/7).

Sebagai contoh, apabila seorang pedagang memiliki beberapa toko di Shopee, Tokopedia, Lazada maupun platform lainnya, pedagang tersebut cukup membuat satu surat pernyataan yang mencakup seluruh peredaran bruto usahanya.

Surat yang sama kemudian dapat digunakan untuk seluruh marketplace tersebut.

Kebijakan ini diharapkan dapat menyederhanakan administrasi bagi pelaku usaha yang menjalankan bisnis melalui lebih dari satu platform perdagangan elektronik.

Namun demikian, DJP mengingatkan bahwa kemudahan administrasi tersebut tidak berarti perhitungan omzet dilakukan secara terpisah di setiap marketplace.

Dalam FAQ yang sama dijelaskan bahwa batas omzet Rp 500 juta dihitung berdasarkan akumulasi seluruh peredaran bruto yang diperoleh wajib pajak, baik dari seluruh toko online maupun toko offline yang dimiliki.

Artinya, omzet dari berbagai akun marketplace tetap harus dijumlahkan untuk menentukan apakah wajib pajak masih berhak memperoleh fasilitas tersebut.

Selain itu, apabila pada tahun berjalan omzet pedagang telah melampaui Rp 500 juta, pedagang wajib menyampaikan surat pernyataan baru kepada marketplace yang menyatakan bahwa peredaran brutonya telah melebihi batas tersebut.

Surat tersebut harus disampaikan paling lambat pada akhir bulan ketika omzet melampaui Rp 500 juta. Setelah itu, marketplace akan mulai melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan PMK Nomor 37 Tahun 2025. (ds)

Sebulan Masa Transisi, Marketplace Kejar Kesiapan Pembenahan Sistem

IKPI, Jakarta: Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) mengungkapkan bahwa platform marketplace masih memanfaatkan masa transisi selama satu bulan yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mematangkan sistem pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5%.

Ketua Umum idEA periode 2026–2028, Budi Primawan, mengatakan masa transisi tersebut menjadi kesempatan bagi seluruh platform untuk menyelesaikan berbagai penyesuaian teknis sebelum kebijakan mulai diterapkan secara penuh.

“Sebenarnya waktu yang diberikan kepada kami itu satu bulan akan dipergunakan oleh platform untuk membaiki segala sesuatunya,” kata Budi dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Kamis (2/7).

Ia menjelaskan, berdasarkan koordinasi rutin antara asosiasi dan DJP, kesiapan sistem di masing-masing marketplace diperkirakan baru mencapai sekitar 50%.

Sejumlah penyesuaian masih diperlukan agar implementasi aturan dapat berjalan seragam di seluruh platform.

“Kalau dikirakan kita mungkin masing-masing platform sudah mencapai 50% karena dari meeting kami dengan DJP yang bulanan itu masih ada beberapa hal yang perlu diuruskan,” ujarnya.

Selain membenahi sistem, marketplace juga akan menggunakan masa transisi untuk memberikan sosialisasi kepada para pedagang yang berjualan di platform digital.

Langkah tersebut dinilai penting agar para penjual memahami mekanisme pemungutan pajak yang akan mulai diberlakukan.

Budi juga menyambut baik rencana DJP menerbitkan dokumen Frequently Asked Questions (FAQ) beserta nota dinas sebagai pedoman pelaksanaan.

Menurutnya, panduan tersebut akan membantu seluruh platform menerapkan aturan dengan pemahaman yang sama sehingga meminimalkan perbedaan interpretasi.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak resmi menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri.

Pajak tersebut dikenakan atas penghasilan di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Empat platform yang telah ditunjuk sebagai pemungut yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Penunjukan dilakukan setelah DJP menilai kesiapan masing-masing platform, mulai dari kemampuan sistem, besarnya volume transaksi, kapasitas administrasi, penggunaan rekening escrow, hingga kesiapan melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara elektronik.

Walaupun penunjukan resmi berlaku sejak 1 Juli 2026, DJP memberikan masa penyesuaian selama satu bulan kepada marketplace.

Dengan demikian, pemungutan PPh Pasal 22 oleh keempat platform tersebut baru akan mulai dilakukan pada 1 Agustus 2026 setelah seluruh penyesuaian sistem dinyatakan siap. (ds)

en_US