Hoaks Sensus Ekonomi untuk Pajak Bikin Warga Menolak Didata, BPS Pastikan Data Tidak Diserahkan ke DJP

IKPI, Jakarta: Beredarnya narasi di media sosial yang mengaitkan Sensus Ekonomi 2026 dengan kepentingan pemungutan pajak mulai berdampak terhadap pelaksanaan pendataan di lapangan. Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan masih adanya masyarakat yang menolak berpartisipasi karena khawatir data yang mereka berikan akan diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kepala BPS Provinsi Jawa Tengah, Ali Said, mengatakan pihaknya menerima laporan mengenai penolakan warga untuk mengikuti Sensus Ekonomi 2026. Menurutnya, penolakan tersebut dipicu oleh konten-konten di media sosial yang membangun narasi keliru seolah-olah sensus dilakukan untuk kepentingan perpajakan.

“Masih ada masyarakat yang menolak memberikan informasi. Salah satu penyebabnya adalah konten di media sosial yang mengaitkan Sensus Ekonomi dengan isu pajak,” kata Ali dikutip, Senin (6/7/2026).

Ia menegaskan, anggapan tersebut tidak benar. Sensus Ekonomi 2026 bukan merupakan kegiatan pendataan wajib pajak maupun sarana untuk menghimpun data bagi kepentingan perpajakan.

Ali memastikan seluruh data yang dikumpulkan BPS dijamin kerahasiaannya dan tidak akan diberikan kepada Direktorat Jenderal Pajak maupun instansi pemerintah lainnya.

“Perlu saya sampaikan, data yang kami kumpulkan tidak akan diberikan kepada kantor pajak atau instansi lain,” ujarnya.

Menurut Ali, jaminan kerahasiaan tersebut juga telah diatur dalam ketentuan yang berlaku. Bahkan, dalam regulasi Kementerian Keuangan terdapat pengecualian yang menyatakan BPS tidak memiliki kewajiban menyerahkan data individu hasil sensus kepada Kementerian Keuangan.

Ia menambahkan, hasil Sensus Ekonomi yang dipublikasikan hanya berupa data statistik secara agregat, bukan data pribadi atau identitas masing-masing responden.

“Kami bisa menjamin keamanan data atau informasi yang diberikan responden secara individual. Data tersebut tetap kami jaga kerahasiaannya,” tegasnya.

Ali juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak menyikapi informasi yang beredar di media sosial. Menurutnya, karena Sensus Ekonomi merupakan kegiatan berskala nasional, berbagai informasi yang tidak benar mudah menyebar dan memengaruhi persepsi masyarakat.

“Nah, ini memengaruhi masyarakat. Sementara masyarakat kita belum semuanya mampu menyaring apakah informasi itu benar atau tidak,” katanya.

Senada dengan itu, Kepala BPS Kabupaten Bangka Tengah, Ketut Martayasa, juga menegaskan bahwa Sensus Ekonomi 2026 tidak bertujuan mendata objek pajak maupun menghitung kewajiban perpajakan masyarakat.

Menurut Ketut, sensus dilakukan untuk memetakan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat secara menyeluruh sehingga pemerintah memiliki data yang akurat sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan.

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa kegiatan ini bukan untuk mendata wajib pajak,” ujarnya.

Ia menjelaskan, petugas sensus dibekali identitas resmi saat melakukan pendataan sehingga masyarakat dapat memastikan keabsahan petugas sebelum memberikan informasi.

Ketut menambahkan, data yang dikumpulkan BPS bersifat rahasia. Informasi individu tidak dipublikasikan dan hanya diolah menjadi data statistik dalam bentuk agregat.

“Data hasil sensus merupakan data publik dalam bentuk agregat, sedangkan data individu tetap dirahasiakan dan tidak dipublikasikan,” katanya.

Menurutnya, apabila terdapat program pemerintah yang membutuhkan hasil sensus, data yang diberikan berupa hasil pengolahan statistik, bukan data pribadi responden.

BPS juga menegaskan bahwa Sensus Ekonomi 2026 merupakan bagian dari upaya memperbarui basis data ekonomi nasional. Pendataan tersebut mencakup berbagai aktivitas usaha, mulai dari usaha rumah tangga, UMKM, pasar tradisional, toko kelontong, warung makan, hingga perusahaan besar. (bl)

en_US