Insentif Pajak di Financial Center Dipastikan Tak Ganggu KEK

IKPI, Jakarta: Pemerintah menegaskan pengembangan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) atau tidak akan menjadi pesaing bagi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Sebaliknya, konsep yang tengah disusun justru mengintegrasikan kedua skema agar saling memperkuat dalam menarik investasi.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengungkapkan, hasil pembahasan awal pemerintah mengarah pada penempatan kawasan PFII di dalam KEK.

Langkah tersebut dinilai akan mempercepat implementasi berbagai kebijakan karena KEK telah memiliki perangkat regulasi dan insentif yang siap digunakan.

“Ini agak beda, kalau ini IFC kan secara khusus, ini kan kawasan ini, jadi bersinergi. Bahkan hasil review awal kemarin, sebaiknya posisi IFC nanti di Bali juga ada di dalam kawasan ekonomi khusus, jadi saling melengkapi,” kata Susiwijono di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (6/7).

Menurut Susiwijono, PFII merupakan program yang memiliki karakteristik berbeda dengan KEK. Jika KEK dibangun berdasarkan kawasan dengan berbagai fasilitas investasi, PFII difokuskan sebagai pusat aktivitas jasa keuangan internasional.

Meski demikian, keberadaan PFII di dalam KEK dinilai akan mempermudah pelaksanaan berbagai kebijakan pendukung karena seluruh ekosistem insentif sudah tersedia.

“Kalau ini berbasis kawasan, kalau ini tadi kan satu program PFII atau IFC, dan itu memang akan lebih mudah kalau posisinya di dalam kawasan ekonomi khusus,” ujarnya.

Ia menjelaskan pemerintah masih mengkaji lokasi akhir pembangunan PFII. Namun, memanfaatkan KEK yang telah beroperasi dianggap sebagai alternatif paling efisien untuk mempercepat realisasi proyek tersebut.

Pasalnya, KEK telah menawarkan beragam fasilitas fiskal dan nonfiskal, mulai dari tax holiday, pembebasan bea masuk, kemudahan perpajakan atas arus barang, hingga berbagai insentif bagi tenaga kerja asing.

Susiwijono menambahkan, pendekatan tersebut juga diperlukan agar pemerintah dapat memenuhi tenggat pembentukan regulasi PFII sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“Kalau mau cepat, karena amanat Undang-Undang P2SK itu tiga bulan untuk undang-undang IFC-nya. Nanti untuk implementasinya kalau yang paling cepat dan tepat ya berada di kawasan KEK,” tuturnya.

Dalam draf Rancangan Undang-Undang PFII, pemerintah memang menyiapkan paket insentif yang cukup luas untuk meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.

Fasilitas tersebut antara lain berupa pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan hingga 100% bagi pelaku usaha tertentu.

Kemudian ada juga insentif PPh untuk tenaga ahli asing, pembebasan PPh atas penghasilan investasi, fasilitas PPN tidak dipungut untuk barang dan jasa tertentu, pembebasan PPnBM bagi hunian mewah di kawasan PFII, serta pembebasan bea masuk untuk barang yang digunakan dalam pembangunan dan pengembangan kawasan. (ds)

en_US