Tunggak Pajak? Kendaraan di NTT Tak Bisa Isi BBM Bersubsidi

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memperketat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor dengan menerapkan sanksi yang menyentuh langsung aktivitas sehari-hari masyarakat. Kendaraan yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kini dilarang membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di seluruh SPBU di wilayah NTT.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat yang ditandatangani Gubernur NTT Melkiades Laka Lena pada 24 Maret 2025.

Regulasi ini diterbitkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah dari PKB, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan Pajak Alat Berat (PAB).

Dalam Pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa kendaraan bermotor yang belum melunasi PKB dilarang menggunakan BBM bersubsidi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Larangan tersebut berlaku di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di NTT sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2).

Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan efektif, pemerintah daerah menerapkan dua metode identifikasi kendaraan, yakni secara manual dan elektronik. Sistem elektronik dilakukan melalui integrasi data (host to host) antara Badan Pendapatan Daerah (BPAD) dengan badan usaha penyedia BBM sehingga status pembayaran pajak kendaraan dapat diverifikasi saat pengisian BBM bersubsidi.

Tak hanya kendaraan yang menunggak pajak, kendaraan berpelat nomor luar NTT juga dikenai pembatasan serupa. Pasal 6 Pergub tersebut mengatur bahwa kendaraan dari luar daerah dilarang membeli BBM bersubsidi di seluruh SPBU yang berada di wilayah Provinsi NTT.

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan, Pemerintah Provinsi NTT bersama jajaran Bapenda melakukan sosialisasi dan pemeriksaan di sejumlah SPBU. Kendaraan yang belum melunasi pajak dipasangi stiker merah sebagai penanda, sedangkan kendaraan yang telah memenuhi kewajibannya diberi stiker biru sehingga memudahkan petugas SPBU melakukan verifikasi saat pengisian BBM bersubsidi.

Dalam konsiderannya, Pergub Nomor 13 Tahun 2025 menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mendongkrak penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan dan pajak bahan bakar. (bl)

Pendaftaran Calon Hakim Pengadilan Pajak Ditutup 13 Juli, Pelamar Diimbau Segera Lengkapi Persyaratan

IKPI, Jakarta: Panitia Pusat Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Tahun Anggaran 2026 mengingatkan masyarakat yang berminat mengikuti seleksi agar segera melengkapi seluruh persyaratan administrasi sebelum masa pendaftaran berakhir pada 13 Juli 2026.

Hingga batas waktu tersebut, pelamar masih dapat mendaftarkan diri secara daring melalui laman resmi https://rekrutmenhpp.kemenkeu.go.id.

Panitia mengimbau calon peserta tidak menunda proses registrasi maupun pengunggahan dokumen hingga hari terakhir guna menghindari kendala teknis yang berpotensi menghambat proses pendaftaran.

Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Tahun Anggaran 2026 dibuka untuk memenuhi kebutuhan hakim pada Pengadilan Pajak. Kesempatan tersebut terbuka bagi putra-putri terbaik Indonesia yang memiliki kompetensi, pengalaman, serta integritas di bidang perpajakan dan memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.

Berdasarkan pengumuman Panitia Pusat Rekrutmen, pelamar harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 45 tahun dan paling tinggi 60 tahun per 31 Desember 2026, memiliki keahlian dan pengalaman di bidang perpajakan sekurang-kurangnya 10 tahun atau memiliki pengalaman sebagai hakim pada Mahkamah Agung dalam membantu menangani sengketa perpajakan sekurang-kurangnya lima tahun. Pelamar juga harus memiliki integritas tinggi, memahami hukum, serta mampu bekerja dengan dukungan teknologi informasi.

Selain memenuhi persyaratan tersebut, peserta wajib mengunggah sejumlah dokumen, seperti KTP, pasfoto terbaru, surat lamaran, daftar riwayat hidup, ijazah dan transkrip nilai, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan sehat, surat keterangan tidak pernah dipidana, bukti penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi tahun 2023, 2024, dan 2025, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan. Khusus pelamar berstatus PNS, terdapat persyaratan tambahan berupa surat usulan dari instansi asal dan dokumen kepegawaian.

Setelah tahap administrasi, peserta yang dinyatakan lolos akan mengikuti seleksi substansi yang meliputi tes pengetahuan perpajakan dan praktik pembuatan putusan. Selanjutnya, peserta akan menjalani seleksi kelayakan dan kepatutan berupa penelusuran rekam jejak, asesmen, psikotes, tes kesehatan dan kejiwaan, hingga tahap wawancara. Setiap tahapan seleksi menggunakan sistem gugur.

Panitia menegaskan proses rekrutmen ini tidak dipungut biaya. Seluruh informasi resmi mengenai rekrutmen hanya disampaikan melalui laman https://rekrutmenhpp.kemenkeu.go.id, sehingga masyarakat diimbau mewaspadai segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan panitia seleksi.  (bl)

IKPI Ingatkan Konsultan Pajak Dilarang Korbankan Integritas demi Kepentingan Klien

IKPI, Kota Tangerang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengingatkan seluruh anggotanya untuk tidak mengorbankan integritas profesional demi memenuhi kepentingan klien. Dalam menjalankan profesinya, konsultan pajak wajib berpegang teguh pada kode etik, menjaga independensi, serta menolak tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pesan tersebut disampaikan Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika IKPI, Robert Hutapea, saat memberikan diseminasi Kode Etik IKPI di sela Seminar Perpajakan IKPI Cabang Kota Tangerang di Hotel Harris Gading Serpong, Sabtu (4/7/2026).

Robert mengatakan, diseminasi kode etik merupakan salah satu program kerja Pengurus Pusat IKPI melalui Departemen Keanggotaan dan Etika yang dilaksanakan secara berkelanjutan di berbagai cabang. Tujuannya untuk mengingatkan seluruh anggota agar senantiasa menjaga marwah profesi dengan mematuhi kode etik organisasi.

“Kode etik bukan sekadar aturan organisasi, tetapi pedoman moral dan profesional yang harus menjadi pegangan setiap konsultan pajak dalam menjalankan profesinya. Integritas tidak boleh dikompromikan hanya demi memenuhi kepentingan klien,” ujar Robert.

Menurutnya, tantangan profesi konsultan pajak semakin kompleks seiring perkembangan regulasi perpajakan dan dinamika dunia usaha. Dalam situasi tersebut, konsultan pajak dituntut tetap bersikap independen, objektif, dan profesional ketika memberikan jasa kepada wajib pajak.

Ia menegaskan, anggota IKPI harus mampu menjaga keseimbangan antara memberikan pelayanan terbaik kepada klien dengan tetap mematuhi ketentuan hukum dan kode etik profesi.

“Konsultan pajak harus memberikan pendapat dan saran berdasarkan ketentuan yang berlaku, bukan berdasarkan keinginan klien. Kepercayaan terhadap profesi akan terjaga apabila setiap anggota menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme,” katanya.

Robert menambahkan, melalui diseminasi ini, Pengurus Pusat ingin membangun kesadaran bahwa reputasi organisasi tidak hanya ditentukan oleh kemampuan teknis anggotanya, tetapi juga oleh komitmen dalam menjaga etika profesi.

Karena itu, ia mengajak seluruh anggota IKPI untuk terus memahami, menghayati, dan menerapkan setiap ketentuan dalam Kode Etik IKPI sebagai pedoman dalam memberikan layanan kepada wajib pajak.

“Keahlian perpajakan memang penting, tetapi integritas adalah fondasi utama profesi konsultan pajak. Tanpa integritas, kepercayaan masyarakat terhadap profesi akan sulit dipertahankan,” tegasnya.

Diseminasi Kode Etik IKPI menjadi bagian dari rangkaian Seminar Perpajakan IKPI Cabang Kota Tangerang yang diikuti sekitar 120 anggota. Kegiatan tersebut merupakan implementasi program kerja Departemen Keanggotaan dan Etika Pengurus Pusat IKPI untuk memperkuat pemahaman anggota terhadap nilai-nilai etika dan profesionalisme dalam menjalankan profesi konsultan pajak. (bl)

en_US