IKPI Ingatkan Konsultan Pajak Dilarang Korbankan Integritas demi Kepentingan Klien

IKPI, Kota Tangerang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengingatkan seluruh anggotanya untuk tidak mengorbankan integritas profesional demi memenuhi kepentingan klien. Dalam menjalankan profesinya, konsultan pajak wajib berpegang teguh pada kode etik, menjaga independensi, serta menolak tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pesan tersebut disampaikan Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika IKPI, Robert Hutapea, saat memberikan diseminasi Kode Etik IKPI di sela Seminar Perpajakan IKPI Cabang Kota Tangerang di Hotel Harris Gading Serpong, Sabtu (4/7/2026).

Robert mengatakan, diseminasi kode etik merupakan salah satu program kerja Pengurus Pusat IKPI melalui Departemen Keanggotaan dan Etika yang dilaksanakan secara berkelanjutan di berbagai cabang. Tujuannya untuk mengingatkan seluruh anggota agar senantiasa menjaga marwah profesi dengan mematuhi kode etik organisasi.

“Kode etik bukan sekadar aturan organisasi, tetapi pedoman moral dan profesional yang harus menjadi pegangan setiap konsultan pajak dalam menjalankan profesinya. Integritas tidak boleh dikompromikan hanya demi memenuhi kepentingan klien,” ujar Robert.

Menurutnya, tantangan profesi konsultan pajak semakin kompleks seiring perkembangan regulasi perpajakan dan dinamika dunia usaha. Dalam situasi tersebut, konsultan pajak dituntut tetap bersikap independen, objektif, dan profesional ketika memberikan jasa kepada wajib pajak.

Ia menegaskan, anggota IKPI harus mampu menjaga keseimbangan antara memberikan pelayanan terbaik kepada klien dengan tetap mematuhi ketentuan hukum dan kode etik profesi.

“Konsultan pajak harus memberikan pendapat dan saran berdasarkan ketentuan yang berlaku, bukan berdasarkan keinginan klien. Kepercayaan terhadap profesi akan terjaga apabila setiap anggota menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme,” katanya.

Robert menambahkan, melalui diseminasi ini, Pengurus Pusat ingin membangun kesadaran bahwa reputasi organisasi tidak hanya ditentukan oleh kemampuan teknis anggotanya, tetapi juga oleh komitmen dalam menjaga etika profesi.

Karena itu, ia mengajak seluruh anggota IKPI untuk terus memahami, menghayati, dan menerapkan setiap ketentuan dalam Kode Etik IKPI sebagai pedoman dalam memberikan layanan kepada wajib pajak.

“Keahlian perpajakan memang penting, tetapi integritas adalah fondasi utama profesi konsultan pajak. Tanpa integritas, kepercayaan masyarakat terhadap profesi akan sulit dipertahankan,” tegasnya.

Diseminasi Kode Etik IKPI menjadi bagian dari rangkaian Seminar Perpajakan IKPI Cabang Kota Tangerang yang diikuti sekitar 120 anggota. Kegiatan tersebut merupakan implementasi program kerja Departemen Keanggotaan dan Etika Pengurus Pusat IKPI untuk memperkuat pemahaman anggota terhadap nilai-nilai etika dan profesionalisme dalam menjalankan profesi konsultan pajak. (bl)

en_US