Pakistan Hapus Pajak Pembalut, Akhiri Status Produk Menstruasi sebagai Barang Mewah

IKPI, Jakarta: Pemerintah Pakistan resmi menghapus pajak penjualan sebesar 18 persen atas produk menstruasi dan alat kontrasepsi dalam Anggaran 2026–2027. Kebijakan yang selama ini dijuluki sebagai menstrual tax atau pajak menstruasi itu disambut luas oleh pegiat hak perempuan karena dinilai menjadi langkah penting dalam mengurangi kemiskinan menstruasi sekaligus memperluas akses perempuan terhadap produk kesehatan yang layak.

Keputusan tersebut diumumkan Menteri Keuangan Pakistan Muhammad Aurangzeb setelah bertahun-tahun produk menstruasi diperlakukan sebagai barang non-esensial sehingga dikenai pajak penjualan 18 persen. Ditambah bea masuk impor sebesar 25 persen, harga pembalut dan produk sanitasi lainnya meningkat hingga sekitar 40 persen, membuatnya sulit dijangkau oleh jutaan perempuan, terutama dari keluarga berpenghasilan rendah.

Salah satu yang merasakan dampaknya adalah Bushra Mahnoor (26), perempuan asal Attock, Provinsi Punjab. Ia mengenang bagaimana keluarganya harus menghemat penggunaan pembalut karena harganya yang mahal. Di rumahnya, persediaan pembalut harus dibagi untuk enam perempuan yang telah mengalami menstruasi.

“Saya merasa seperti kami saling bersaing untuk mendapatkan persediaan itu,” ujarnya.

Bushra juga mengaku tumbuh di tengah berbagai mitos mengenai menstruasi, mulai dari anggapan bahwa perempuan tidak boleh mandi saat haid hingga stigma bahwa menstruasi merupakan sesuatu yang tidak suci. Minimnya pendidikan kesehatan reproduksi membuat pembahasan mengenai menstruasi nyaris tidak pernah dilakukan, baik di sekolah maupun di lingkungan keluarga.

Kondisi tersebut masih menjadi persoalan besar di Pakistan. Data Bank Dunia 2025 menunjukkan perempuan mencakup sekitar 49,3 persen dari total penduduk Pakistan. Namun, hanya 12 persen yang menggunakan produk sanitasi komersial karena keterbatasan akses dan tingginya harga. Bahkan, hanya 27 persen perempuan yang memahami menstruasi sebagai proses biologis yang normal.

Perwakilan UNICEF di Pakistan menyebut penghapusan pajak tersebut merupakan langkah penting dalam mengakui produk menstruasi sebagai kebutuhan dasar kesehatan, bukan lagi sebagai barang mewah.

“Ini merupakan langkah bermakna untuk mengatasi kemiskinan menstruasi dengan mengakui produk menstruasi sebagai barang kesehatan dan kebersihan yang esensial, bukan barang mewah,” kata UNICEF.

Kebijakan tersebut tidak lahir begitu saja. Perubahan itu merupakan hasil perjuangan aktivis hak perempuan sekaligus pengacara hak asasi manusia Mahnoor Omer bersama pengacara pajak Ahsan Jahangir Khan.

Pada Januari 2025, keduanya mengajukan petisi konstitusional yang menggugat pengenaan pajak atas produk menstruasi dengan alasan bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan martabat perempuan. Kampanye daring yang mereka jalankan juga berhasil mengumpulkan ribuan dukungan dari masyarakat.

Mahnoor mengatakan selama mendampingi perempuan di berbagai komunitas berpenghasilan rendah, ia menyaksikan langsung dampak mahalnya harga pembalut. Banyak perempuan terpaksa menggunakan potongan kain bekas yang dicuci dan dipakai berulang kali, sehingga meningkatkan risiko infeksi dan gangguan kesehatan.

Ia menilai persoalan menstruasi selama ini kurang mendapat perhatian dalam proses penyusunan kebijakan publik.

“Di Provinsi Punjab yang wilayahnya sangat luas, menstruasi belum pernah dibahas secara terbuka di majelis provinsi. Isu perempuan sering kali kurang terwakili dalam pembahasan kebijakan,” ujarnya.

Meski penghapusan pajak dinilai sebagai kemajuan besar, para pegiat menegaskan perjuangan mewujudkan keadilan menstruasi di Pakistan belum selesai. Selain memastikan harga produk sanitasi semakin terjangkau, mereka juga mendorong peningkatan edukasi kesehatan reproduksi serta penghapusan stigma budaya yang selama ini membuat menstruasi menjadi topik yang tabu untuk dibicarakan. (bl)

en_US