PP 19/2026 Terbit, Kewenangan Danantara Kini Diperluas

IKPI, Jakarta: Pemerintah melakukan penyempurnaan tata kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2026.

Aturan ini merevisi sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 10 Tahun 2025 yang sebelumnya menjadi dasar organisasi dan pengelolaan Danantara.

Perubahan regulasi tersebut mencakup perluasan kewenangan Danantara, penguatan fungsi pengawasan, serta penataan struktur holding yang berada di bawah pengelola investasi negara tersebut.

Pemerintah juga memperkenalkan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) sebagai regulator yang bertugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap perusahaan milik negara.

“Bahwa untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan organisasi dan tata kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, diperlukan penyesuaian pengaturan mengenai kewenangan, mekanisme tata kelola, dan akuntabilitas pelaksanaan tugas Badan,” bunyi pertimbangan beleid tersebut, dikutip Rabu (3/6).

Melalui perubahan sejumlah pasal, Danantara kini memiliki kewenangan lebih luas dalam mengelola dividen yang berasal dari holding investasi, holding operasional, maupun BUMN sesuai dengan porsi kepemilikan saham yang dimiliki.

Selain itu, lembaga ini juga dapat menyetujui perubahan penyertaan modal, membentuk holding baru, hingga memberikan persetujuan atas penghapusan aset BUMN melalui mekanisme hapus buku maupun hapus tagih.

Regulasi terbaru juga memberikan ruang bagi Danantara untuk melakukan aktivitas pendanaan, termasuk memberikan dan menerima pinjaman serta menjaminkan aset dengan persetujuan Presiden.

Di sisi lain, Danantara dapat bertindak sebagai penjamin bagi holding investasi setelah memperoleh persetujuan dari Dewan Pengawas.

Peran Dewan Pengawas dalam struktur Danantara turut diperkuat. Organ ini kini memiliki kewenangan menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan, melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja, menerima laporan pertanggungjawaban Badan Pelaksana, hingga memberikan persetujuan atas rencana pinjaman dan penjaminan yang dilakukan Danantara.

Salah satu perubahan penting dalam PP 19/2026 adalah dibukanya peluang pembentukan lebih dari satu holding investasi maupun holding operasional.

Seluruh saham perusahaan holding tersebut tetap dimiliki oleh Danantara, sementara pendiriannya harus memperoleh persetujuan Presiden.

“Badan dapat mendirikan lebih dari satu holding investasi dan holding operasional dengan persetujuan Presiden,” bunyi Pasal 29B.

Aturan tersebut juga mengatur bahwa holding investasi dapat dibentuk berdasarkan tujuan yang berbeda.

Pemerintah membaginya menjadi holding investasi yang berorientasi pada keuntungan komersial, holding yang mendukung pembangunan nasional dan pelayanan publik, serta kategori lain yang ditetapkan dengan persetujuan Presiden.

Khusus untuk holding investasi yang menjalankan fungsi pembangunan nasional dan pelayanan publik, pemerintah membuka peluang pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) yang berasal dari APBN.

Bentuk PMN dapat berupa dana segar, barang milik negara, piutang negara, maupun aset negara lainnya. Holding yang menerima PMN akan berstatus sebagai BUMN dan berfungsi sebagai instrumen fiskal pemerintah.

Sementara itu, holding investasi yang berorientasi pada pengelolaan investasi komersial ditetapkan dijalankan oleh PT Danantara Investment Management.

Ketentuan ini memperjelas pembagian fungsi antara investasi yang mengejar imbal hasil dan investasi yang mendukung program pembangunan negara.

Dalam penjelasan regulasi, pemerintah menyatakan
perubahan aturan dilakukan sebagai tindak lanjut atas terbitnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN.

Penyesuaian tersebut diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum, meningkatkan efektivitas pelaksanaan kewenangan, serta memperkuat akuntabilitas pengelolaan investasi negara dan perusahaan pelat merah. (ds)

Underinvoicing dan Aktivitas Ilegal Bayangi Target PNBP di 2027

IKPI, Jakarta: Pemerintah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada 2027 di tengah berbagai tantangan yang masih membayangi penerimaan negara.

Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027, pemerintah menyoroti risiko volatilitas harga komoditas, praktik underinvoicing dan underreporting, hingga aktivitas ilegal yang berpotensi menggerus penerimaan negara.

Selain itu, pemerintah juga menilai kualitas layanan yang belum merata dan inklusif serta belum terintegrasinya data layanan secara penuh menjadi tantangan yang perlu segera diatasi untuk mendukung optimalisasi PNBP.

“Beberapa tantangan pada tahun 2027 perlu direspons dengan kebijakan strategis,” dikutip dari dokumen tersebut, Rabu (3/7).

Sebagai respons atas berbagai tantangan tersebut, pemerintah menetapkan tiga arah kebijakan utama PNBP 2027.

Pertama, optimalisasi pengelolaan sumber daya alam (SDA) melalui penyempurnaan kebijakan dan tata kelola, termasuk penguatan Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian/Lembaga (SIMBARA).

Kebijakan ini juga diarahkan untuk mendukung peningkatan nilai tambah komoditas dan pemenuhan kebutuhan dalam negeri dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.

Kedua, pemerintah akan meningkatkan kualitas layanan yang lebih inklusif melalui standardisasi, inovasi, digitalisasi, dan simplifikasi layanan.

Ketiga, peningkatan kepatuhan akan ditempuh melalui penguatan sinergi pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum. Pemerintah juga akan mengoptimalkan penagihan piutang PNBP, salah satunya dengan memperluas implementasi Automatic Blocking System (ABS).

Pemerintah mencatat target PNBP pada 2026 ditetapkan sebesar Rp 459,2 triliun atau setara 1,8% produk domestik bruto (PDB). Angka ini lebih rendah dibandingkan realisasi PNBP 2025 yang mencapai Rp 541,4 triliun.

Penurunan target tersebut terutama dipengaruhi oleh berkurangnya target setoran dividen badan usaha milik negara (BUMN) serta menurunnya potensi penerimaan yang bersifat tidak rutin, termasuk pendapatan hasil penegakan hukum.

Meski demikian, realisasi PNBP sepanjang kuartal I 2026 menunjukkan perkembangan positif. Hingga akhir Maret 2026, penerimaan telah mencapai Rp 112,1 triliun atau sekitar 24,4% dari target yang ditetapkan dalam APBN 2026. (ds)

Waktu Pendaftaran Tersisa Sebulan, IKPI Ajak Anggota dan Masyarakat Ikuti Lomba Karya Tulis Ilmiah Nasional 2026

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengajak anggota maupun masyarakat umum untuk segera mendaftarkan diri dalam Lomba Nasional Karya Tulis Ilmiah (KTI) yang diselenggarakan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 IKPI. Ajakan tersebut disampaikan mengingat masa pendaftaran akan berakhir pada 30 Juni 2026.

Koordinator Lomba Karya Tulis Ilmiah Nasional HUT ke-61 IKPI, Yulia Yanto Anang, mengatakan kompetisi tersebut menjadi wadah bagi peserta untuk menyampaikan gagasan, analisis, dan rekomendasi berbasis riset terkait perpajakan dan akuntansi yang relevan dengan tantangan pembangunan nasional.

“Kami mengundang seluruh anggota IKPI dan masyarakat umum untuk berpartisipasi dalam Lomba Nasional Karya Tulis Ilmiah HUT ke-61 IKPI. Ini merupakan kesempatan untuk menuangkan ide, analisis, dan inovasi terbaik dalam bidang perpajakan dan akuntansi yang dapat memberikan kontribusi nyata bagi Indonesia,” ujar Yulia, Rabu (3/6/2026).

Lomba tahun ini mengangkat tema “Sinergi Reformasi Pajak dan Akuntansi untuk Kepatuhan Berkelanjutan dan Penguatan Ekosistem Investasi Menuju Indonesia Emas 2045.” Tema tersebut dipilih untuk mendorong lahirnya berbagai gagasan yang dapat mendukung agenda reformasi perpajakan sekaligus memperkuat iklim investasi nasional.

Menurut Yulia, waktu yang tersisa menuju penutupan pendaftaran perlu dimanfaatkan sebaik mungkin oleh calon peserta. Ia mengingatkan bahwa batas akhir pengumpulan karya tulis ditetapkan hanya sehari setelah penutupan pendaftaran, yakni pada 1 Juli 2026.

“Waktu pendaftaran tinggal sampai 30 Juni 2026. Karena itu kami mengajak masyarakat yang berminat untuk segera mendaftarkan diri dan mulai menyiapkan karya terbaiknya agar seluruh tahapan dapat diikuti dengan baik,” katanya.

Setelah proses penilaian, panitia akan mengumumkan finalis pada 1 Agustus 2026. Para finalis selanjutnya akan mempresentasikan karya mereka pada babak final yang dijadwalkan berlangsung pada 23 Agustus 2026.

Selain menjadi ajang kompetisi ilmiah, lomba ini juga menawarkan hadiah dengan total puluhan juta rupiah. Juara pertama akan memperoleh hadiah sebesar Rp10 juta, juara kedua Rp8 juta, dan juara ketiga Rp6 juta. Panitia juga menyediakan hadiah bagi Juara Harapan I sebesar Rp3,5 juta, Juara Harapan II sebesar Rp2,5 juta, serta penghargaan Presenter Terbaik sebesar Rp2 juta.

Yulia mengatakan seluruh peserta yang mengikuti kompetisi akan memperoleh sertifikat sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi mereka dalam kegiatan ilmiah yang diselenggarakan IKPI.

Tidak hanya itu, karya-karya terpilih juga berpeluang memperoleh rekomendasi untuk diterbitkan pada jurnal ilmiah terindeks Sinta 2 hingga Sinta 4. Menurut Yulia, kesempatan tersebut diharapkan dapat menjadi nilai tambah bagi peserta, khususnya akademisi, mahasiswa, dan praktisi yang ingin mengembangkan hasil kajiannya ke tingkat yang lebih luas.

“Selain hadiah bagi para pemenang, selected paper akan direkomendasikan untuk diterbitkan pada jurnal terindeks Sinta 2 sampai Sinta 4. Ini menjadi kesempatan yang baik bagi peserta untuk memperluas manfaat dari karya ilmiah yang disusun,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa setiap peserta tetap harus mengikuti proses review dan memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh masing-masing publisher. Karena itu, panitia mendorong peserta untuk menyusun karya yang orisinal, analitis, dan memiliki kontribusi nyata terhadap pengembangan kebijakan perpajakan maupun akuntansi.

“Kami berharap lomba ini dapat melahirkan gagasan-gagasan konstruktif yang mendukung reformasi perpajakan, peningkatan kepatuhan, dan penguatan ekosistem investasi menuju Indonesia Emas 2045,” kata Yulia. (bl)

Purbaya Janji Evaluasi DSI Jika Penerimaan Negara Tak Bertambah

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan melakukan evaluasi terhadap PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) apabila keberadaan perusahaan tersebut tidak mampu meningkatkan penerimaan negara dari sektor ekspor sumber daya alam (SDA).

Menurut Purbaya, pembentukan PT DSI bertujuan memperbaiki tata kelola ekspor dan menutup berbagai celah kebocoran yang selama ini berpotensi mengurangi pemasukan negara.

Oleh karena itu, pemerintah menaruh harapan besar agar perusahaan tersebut dapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan penerimaan.

Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak berencana mengubah atau menaikkan tarif pajak ekspor meskipun PT DSI mulai beroperasi. Sebaliknya, ia berharap optimalisasi pengawasan dan transparansi ekspor dapat menghasilkan penerimaan yang lebih besar.

“Semua pajak akan berlaku seperti biasa. Saya malah berharap nanti Pak Dony (COO Danantara) ngasih ke saya income yang lebih besar lagi karena penggelapan-penggelapan ekspor, under invoicing segala macam akan hilang,” ujar Purbaya di Wisma Danantara, dikutip Rabu (3/6).

Ia menjelaskan, praktik-praktik seperti manipulasi nilai ekspor dan berbagai bentuk penyimpangan lainnya selama ini menjadi salah satu faktor yang menyebabkan potensi penerimaan negara tidak optimal. Dengan kehadiran PT DSI, pemerintah berharap masalah tersebut dapat ditekan.

Purbaya bahkan menyatakan akan menaruh perhatian khusus terhadap kinerja perusahaan apabila target peningkatan penerimaan negara tidak tercapai. Menurutnya, berdasarkan berbagai data dan pengalaman yang dimiliki pemerintah, perbaikan tata kelola seharusnya mampu menghasilkan tambahan pemasukan bagi negara.

“Nanti kalau nggak naik, ya saya periksa DSI-nya, ada apa? Harusnya kan naik dari pengalaman atau data-data yang ada sekarang, yang kita miliki sekarang,” kata Purbaya.

Meski optimistis, Purbaya mengakui pemerintah masih belum dapat memastikan besaran tambahan penerimaan yang akan diperoleh dari operasional PT DSI. Perhitungan masih terus dilakukan mengingat kebijakan tersebut baru memasuki tahap awal implementasi.

Ia mengatakan dampak sesungguhnya terhadap penerimaan negara baru bisa diukur setelah perusahaan mulai menjalankan fungsinya secara penuh.

Oleh karena itu, pemerintah akan terus memantau perkembangan sekaligus mengevaluasi efektivitas kebijakan tersebut dalam meningkatkan kontribusi sektor SDA terhadap kas negara. (ds)

DJP Ubah Mekanisme Restitusi, Wajib Pajak Harus Adaptasi dengan Coretax

IKPI, Jakarta: Implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 menandai era baru dalam proses pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

Aturan yang mulai berlaku pada 1 Mei 2026 tersebut dirancang untuk menyederhanakan prosedur restitusi sekaligus meningkatkan akurasi data perpajakan melalui integrasi penuh dengan sistem Coretax DJP.

Penyuluh Pajak KPP Madya Malang, Mahendra Adhi mengatakan PMK Nomor 28 Tahun 2026 diterbitkan untuk menggantikan PMK Nomor 39 Tahun 2018 yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan sistem administrasi perpajakan modern.

“Perubahan aturan dilakukan untuk meningkatkan akurasi proses pengembalian pajak, memberikan kepastian hukum, serta menyesuaikan kebijakan dengan perkembangan administrasi perpajakan saat ini,” ujar Mahendra, dikutip dari situs DJP, Rabu (3/5).

Dalam regulasi baru tersebut, pemerintah membagi penerima fasilitas restitusi pendahuluan ke dalam tiga kategori, yakni wajib pajak kriteria tertentu, wajib pajak persyaratan tertentu, dan pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah. Pengelompokan ini dilakukan berdasarkan tingkat kepatuhan dan profil risiko masing-masing wajib pajak.

Salah satu perubahan utama yang diperkenalkan adalah digitalisasi seluruh proses permohonan melalui ekosistem Coretax DJP.

Bagi wajib pajak yang ingin memperoleh status wajib pajak kriteria tertentu, sejumlah persyaratan harus dipenuhi, termasuk tidak memiliki tunggakan pajak dan tidak pernah terlambat membayar utang pajak dalam lima tahun terakhir.

Selain itu, wajib pajak juga harus memenuhi persyaratan terkait laporan keuangan, antara lain memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) murni, mematuhi kewajiban merespons Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), memiliki koreksi fiskal maksimal 5%, serta mematuhi ketentuan rotasi akuntan publik.

Sementara itu, Penyuluh Pajak, Budiawan menjelaskan bahwa permohonan status wajib pajak kriteria tertentu dilakukan melalui portal wajib pajak di Coretax DJP paling lambat 10 Januari setiap tahun.

“Dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja DJP sudah harus memberikan keputusan. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada keputusan yang diterbitkan, permohonan dianggap dikabulkan secara otomatis,” kata Budiawan.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa status tersebut dapat dicabut apabila wajib pajak tidak lagi memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Beberapa penyebab pencabutan status antara lain keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), munculnya tunggakan pajak, hingga adanya pemeriksaan bukti permulaan.

Menurut Budiawan, kemudahan dalam memperoleh restitusi tetap diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang ketat. DJP akan terus melakukan validasi terhadap penghitungan pajak, bukti pemotongan pajak, Pajak Masukan, serta berbagai transaksi yang berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Melalui sistem administrasi perpajakan yang semakin terintegrasi, proses validasi data dilakukan secara lebih ketat untuk memastikan keakuratan informasi yang digunakan dalam pemberian restitusi,” katanya.

Sementara itu, Mahendra menambahkan PMK Nomor 28 Tahun 2026 juga memperjelas kelompok PKP yang dapat memperoleh status PKP berisiko rendah.

Kelompok tersebut meliputi perusahaan terbuka, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), mitra utama kepabeanan, Authorized Economic Operator (AEO), pabrikan, serta pedagang besar farmasi tertentu.

“Penegasan ini dilakukan agar fasilitas pengembalian pendahuluan hanya diberikan kepada PKP yang memiliki profil risiko rendah dan tingkat kepatuhan yang baik,” kata Mahendra.

Melalui penyempurnaan prosedur dan pemanfaatan penuh sistem Coretax DJP, KPP Madya Malang berharap wajib pajak dapat segera beradaptasi dengan ketentuan baru tersebut sehingga fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung likuiditas dan stabilitas keuangan usaha. (ds)

Penerima Tax Holiday dan Tax Allowance Tak Bisa Lagi Gunakan Tarif UMKM 0,5 Persen

IKPI, Jakarta: Pemerintah mempertegas batasan penggunaan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Salah satu perubahan yang diatur dalam regulasi tersebut adalah pengecualian bagi wajib pajak yang telah memperoleh fasilitas perpajakan tertentu, termasuk tax holiday dan tax allowance.

Ketentuan tersebut dimuat dalam perubahan Pasal 57 PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Melalui pengaturan baru ini, pemerintah memperjelas kelompok wajib pajak yang tidak dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final atas peredaran bruto tertentu.

Berdasarkan PP 20 Tahun 2026, fasilitas PPh Final 0,5 persen hanya dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak badan berbentuk Perseroan Perorangan atau koperasi yang memenuhi persyaratan, termasuk memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Namun demikian, regulasi tersebut juga menetapkan sejumlah pengecualian. Salah satunya adalah wajib pajak yang memperoleh fasilitas perpajakan tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan maupun fasilitas tertentu yang diberikan di Kawasan Ekonomi Khusus.

Dalam praktiknya, kelompok ini mencakup penerima berbagai insentif perpajakan strategis, termasuk tax holiday dan tax allowance yang selama ini diberikan untuk mendorong investasi pada sektor atau kegiatan usaha tertentu.

Selain penerima fasilitas perpajakan tertentu, PP 20 Tahun 2026 juga mengecualikan wajib pajak yang memilih menggunakan tarif umum Pajak Penghasilan, Perseroan Perorangan yang didirikan oleh tenaga ahli yang memberikan jasa pekerjaan bebas, Bentuk Usaha Tetap (BUT), serta wajib pajak yang telah melampaui batas peredaran bruto yang ditentukan.

Perubahan tersebut menjadi bagian dari penataan ulang penerima fasilitas PPh Final UMKM yang dilakukan pemerintah melalui PP 20 Tahun 2026. Regulasi ini juga memperjelas bahwa fasilitas PPh Final ditujukan bagi kelompok wajib pajak tertentu yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Selain mengatur kembali penerima fasilitas, PP 20 Tahun 2026 juga memperkenalkan perubahan dalam mekanisme penghitungan batas omzet melalui pendekatan substansi ekonomi. Dalam ketentuan tersebut, peredaran bruto tidak hanya dihitung berdasarkan omzet dari satu entitas usaha, tetapi juga dapat mencakup omzet yang memiliki keterkaitan ekonomi sesuai pengaturan dalam Pasal 58.

Di sisi lain, pemerintah juga mempertegas daftar profesi yang tidak termasuk dalam cakupan fasilitas PPh Final atas peredaran bruto tertentu. Profesi tersebut antara lain meliputi pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, PPAT, penilai, aktuaris, hingga profesi digital seperti influencer, blogger, vlogger, dan content creator.

PP Nomor 20 Tahun 2026 ditetapkan pada 22 April 2026 sebagai perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022. Dalam konsideransnya, pemerintah menyebutkan bahwa perubahan dilakukan untuk mendukung praktik usaha yang sehat, memberikan kesederhanaan administrasi yang tepat sasaran, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi formal, serta menciptakan kepastian hukum dalam pengenaan Pajak Penghasilan bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu. (bl)

 

PMK 33/2026 Buka Peluang Pengenaan Tarif PNBP hingga Nol Rupiah

IKPI, Jakarta: Pemerintah membuka peluang pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga Rp0 atau 0 persen melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak Terkait dengan Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 2 PMK 33/2026 yang menyebutkan bahwa dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP yang diatur dalam regulasi itu dapat dikenakan sampai dengan Rp0,00 atau 0 persen. Namun, besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif tersebut tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  

PMK 33/2026 diterbitkan untuk mengatur jenis dan tarif PNBP kebutuhan mendesak yang berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan profesi keuangan di lingkungan Kementerian Keuangan. Regulasi ini disusun sebagai tindak lanjut perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan, khususnya pada unit yang menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan profesi keuangan.  

Dalam Pasal 1, pemerintah menetapkan tiga kelompok PNBP yang menjadi objek pengaturan, yaitu biaya perizinan, biaya persetujuan, dan denda administratif. Jenis dan tarif masing-masing layanan kemudian dirinci dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari PMK tersebut.  

Untuk kelompok biaya perizinan, PMK 33/2026 menetapkan tarif izin akuntan publik sebesar Rp1 juta per permohonan. Tarif yang sama juga berlaku untuk perpanjangan izin akuntan publik. Sementara itu, izin usaha kantor akuntan publik dikenakan tarif mulai Rp1,5 juta hingga Rp6 juta per permohonan, tergantung jumlah rekan dalam kantor akuntan publik yang bersangkutan.  

Selain biaya perizinan, regulasi tersebut juga mengatur biaya persetujuan. Persetujuan pencantuman nama kantor akuntan publik asing atau organisasi audit asing bersama nama kantor akuntan publik dikenakan tarif Rp5 juta per permohonan. Adapun persetujuan pendaftaran kantor akuntan publik asing atau organisasi audit asing dikenakan tarif Rp10 juta per permohonan.  

PMK 33/2026 juga menetapkan sejumlah denda administratif. Di antaranya denda keterlambatan perpanjangan izin akuntan publik sebesar Rp1 juta per keterlambatan, serta denda keterlambatan penyampaian laporan kegiatan usaha, laporan keuangan, dan laporan pendidikan profesional berkelanjutan sebesar Rp100 ribu per hari kerja dengan batas maksimum Rp2 juta.  

Dalam regulasi yang sama, pemerintah menegaskan seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian Keuangan wajib disetor ke Kas Negara. Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk memastikan seluruh penerimaan dari layanan pembinaan dan pengawasan profesi keuangan tercatat sebagai penerimaan negara sesuai ketentuan yang berlaku.  (bl)

 

Pemanfaatan Tarif PPh Final Koperasi Kini Dibatasi Maksimal Empat Tahun

IKPI, Jakarta: Pemerintah melakukan penyesuaian ketentuan pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi koperasi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan bahwa koperasi hanya dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final dalam jangka waktu tertentu sejak terdaftar sebagai wajib pajak.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari perubahan pengaturan penerima fasilitas PPh Final atas peredaran bruto tertentu yang diatur dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 57, fasilitas PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dapat dimanfaatkan oleh koperasi yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Namun, pemanfaatan fasilitas tersebut kini dibatasi hanya sampai empat tahun pajak sejak koperasi terdaftar.

Pengaturan tersebut menempatkan koperasi sebagai salah satu bentuk badan usaha yang masih dapat menggunakan fasilitas PPh Final, bersama Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam regulasi.

Selain menetapkan batas waktu pemanfaatan fasilitas, PP 20 Tahun 2026 juga mengatur sejumlah syarat dan pembatasan lain bagi wajib pajak yang ingin menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen. Salah satunya adalah ketentuan mengenai batas peredaran bruto sebesar Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Pemerintah juga menegaskan bahwa fasilitas tersebut tidak dapat digunakan oleh wajib pajak yang memilih menggunakan tarif umum Pajak Penghasilan, memperoleh fasilitas perpajakan tertentu seperti tax holiday atau tax allowance, maupun pihak-pihak lain yang secara khusus dikecualikan dalam peraturan.

Perubahan ini merupakan bagian dari penataan ulang penerima fasilitas PPh Final agar pemanfaatannya lebih terarah sesuai tujuan kebijakan. Dalam konsiderans PP 20 Tahun 2026 disebutkan bahwa perubahan dilakukan untuk mendukung praktik usaha yang sehat, memberikan kesederhanaan administrasi yang tepat sasaran, serta menciptakan kepastian hukum dalam pengenaan Pajak Penghasilan bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.

Meski menetapkan pembatasan baru bagi koperasi yang akan memanfaatkan fasilitas ke depan, PP 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan peralihan. Melalui aturan transisi tersebut, koperasi yang sebelumnya telah memanfaatkan fasilitas PPh Final tetap diberikan kesempatan untuk melanjutkan penggunaan fasilitas sesuai jangka waktu yang telah ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan peralihan tersebut menjadi bagian dari pengaturan transisi dalam implementasi PP 20 Tahun 2026 agar perubahan kebijakan dapat berjalan tanpa mengganggu hak wajib pajak yang telah memanfaatkan fasilitas sebelum regulasi baru diterbitkan.

Selain mengatur kembali pemanfaatan fasilitas PPh Final oleh koperasi, PP 20 Tahun 2026 juga memuat sejumlah perubahan lain, antara lain penegasan bahwa pengeluaran berupa suap dan gratifikasi tidak dapat menjadi biaya fiskal, penataan kembali kelompok wajib pajak penerima fasilitas PPh Final, serta penerapan pendekatan substansi ekonomi dalam penghitungan batas peredaran bruto. (bl)

PP 20/2026 Beri Kepastian bagi Wajib Pajak yang Sudah Bayar dan Lapor Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah mengatur ketentuan peralihan bagi Wajib Pajak pengguna Pajak Penghasilan (PPh) Final atas peredaran bruto tertentu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Ketentuan tersebut memberikan dasar hukum bagi penggunaan fasilitas PPh Final oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang masa pemanfaatan fasilitasnya berakhir pada Tahun Pajak 2024 dan Tahun Pajak 2025.

Aturan peralihan tersebut tercantum dalam Pasal II PP Nomor 20 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 22 April 2026. Dalam ketentuan tersebut diatur bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi yang masa penggunaan fasilitas PPh Final berakhir pada Tahun Pajak 2024 tetap dapat menggunakan fasilitas tersebut pada Tahun Pajak 2025 dan Tahun Pajak 2026.

Selain itu, Wajib Pajak Orang Pribadi yang masa penggunaan fasilitasnya berakhir pada Tahun Pajak 2025 juga tetap dapat memanfaatkan PPh Final pada Tahun Pajak 2026.

PP Nomor 20 Tahun 2026 juga mengatur bahwa Surat Keterangan yang telah dimiliki Wajib Pajak tetap berlaku sepanjang persyaratan penggunaan fasilitas masih dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari pengaturan transisi atas perubahan kebijakan PPh Final bagi Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu. Sebelum PP Nomor 20 Tahun 2026 diterbitkan, pengaturan mengenai keberlanjutan pemanfaatan fasilitas bagi Wajib Pajak yang masa fasilitasnya berakhir pada Tahun Pajak 2024 dan 2025 belum diatur secara khusus.

Dengan berlakunya ketentuan peralihan tersebut, penggunaan fasilitas PPh Final oleh Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tetap dapat dilakukan sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam PP Nomor 20 Tahun 2026.

Selain mengatur ketentuan transisi, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat sejumlah perubahan lain, antara lain penegasan bahwa pengeluaran berupa suap dan gratifikasi tidak dapat menjadi biaya fiskal, penataan kembali penerima fasilitas PPh Final 0,5 persen, serta perubahan mekanisme penghitungan batas peredaran bruto melalui pendekatan substansi ekonomi.

Pemerintah juga menetapkan bahwa fasilitas PPh Final 0,5 persen hanya dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak badan berbentuk Perseroan Perorangan atau koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut. (bl)

 

PP 20 Tahun 2026: Berakhirnya Era Tarif Final 0,5 Persen bagi CV dan PT Apakah Selalu Merugikan?

Penerbitan PP Nomor 20 Tahun 2026 membawa perubahan penting dalam sistem Pajak Penghasilan bagi pelaku usaha dengan peredaran bruto tertentu. Salah satu perubahan yang paling banyak diperbincangkan tak lama setelah PP 20/2026 terbit adalah dibatasinya pihak yang dapat memanfaatkan tarif PPh Final UMKM 0,5%.

Sebelumnya, dalam PP 55 Tahun 2022, badan usaha berbentuk CV, firma, PT, perseroan perorangan, koperasi, dan beberapa bentuk badan lainnya masih dapat menggunakan tarif final 0,5% sepanjang memenuhi persyaratan omzet tertentu. Dengan berlakunya PP 20 Tahun 2026, fasilitas tersebut pada prinsipnya hanya diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak (Pasal 57 PP 20 Tahun 2026).

Sementara itu, CV dan PT yang baru didirikan setelah PP 20 Tahun 2026 terbit harus menggunakan mekanisme penghitungan Pajak Penghasilan berdasarkan tarif normal, yaitu laba bersih dengan tarif Pasal 17 UU Pajak Penghasilan atau fasilitas Pasal 31E apabila memenuhi syarat.

Perubahan ini menjadi isu yang mendapat perhatian dari pelaku usaha. Banyak pelaku usaha langsung berasumsi bahwa hilangnya tarif final 0,5% otomatis akan meningkatkan beban pajak mereka. Namun, apabila dianalisis lebih mendalam, asumsi tersebut tidak selalu benar. Terdapat kondisi di mana pengenaan pajak berdasarkan tarif normal atas laba bersih justru lebih menguntungkan dibandingkan tarif final 0,5%.

Mengapa Pemerintah Mengubah Ketentuan Ini?

Dari sudut pandang pembuat kebijakan, fasilitas tarif final 0,5% pada awalnya dirancang sebagai instrumen penyederhanaan administrasi bagi usaha kecil. Ketika fasilitas tersebut juga dinikmati oleh usaha dengan tingkat profitabilitas yang sangat tinggi, muncul pertanyaan mengenai kesesuaian antara tujuan fasilitas dengan manfaat yang diterima wajib pajak. Pertimbangan inilah yang tampaknya menjadi salah satu alasan pemerintah melakukan penyesuaian melalui PP 20 Tahun 2026.

Dalam Penjelasan PP 20 Tahun 2026, pemerintah menyebutkan bahwa terdapat wajib pajak yang menggunakan tarif final dalam rangka penghindaran pajak sehingga diperlukan penyesuaian pengaturan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan meningkatkan kepastian hukum.

Apakah Tarif Normal Selalu Lebih Berat?

Jawabannya tidak.

Perbedaan mendasar antara kedua sistem adalah objek yang dikenakan pajak.

Dengan tarif final 0,5%, pajak dihitung dari omzet tanpa memperhatikan apakah perusahaan untung besar, untung kecil, atau bahkan tidak memperoleh laba.

Sebaliknya, dengan tarif normal, pajak dihitung berdasarkan laba kena pajak. Semakin kecil margin keuntungan suatu usaha, semakin kecil pula pajak yang harus dibayar.

Dalam simulasi ini diasumsikan Penghasilan Kena Pajak memperoleh fasilitas Pasal 31E sehingga tarif efektif yang digunakan sebesar 11%.

Karena itu, terdapat titik tertentu di mana perhitungan pajak dengan tarif normal justru lebih menguntungkan dibandingkan menggunakan tarif final 0,5%.

Mari kita coba mencari titik impas (break even point).

Misalkan:

  • Omzet = Rp4.800.000.000
  • Tarif final = 0,5% dari omzet
  • Tarif efektif Pasal 31E = 11% dari laba

Titik impas terjadi ketika pajak yang dibayar dengan menggunakan kedua metode tersebut menghasilkan angka yang sama.

0.5% \times Omzet = 11% \times Laba

Hasil perhitungannya menunjukkan bahwa titik impas berada pada margin laba sekitar 4,55%.

Artinya, jika margin laba di bawah 4,55%, penggunaan tarif normal akan lebih menguntungkan. Sebaliknya, jika margin laba di atas 4,55%, penggunaan tarif final 0,5% akan lebih menguntungkan.

Simulasi Usaha dengan Margin Rendah

Misalkan sebuah CV distributor bahan bangunan memiliki omzet Rp4,8 miliar dengan margin laba 3%.

Laba bersih = Rp4.800.000.000 × 3% = Rp144.000.000

Apabila menggunakan tarif final:

PPh = 0,5% × Rp4.800.000.000 = Rp24.000.000

Apabila menggunakan Pasal 31E:

PPh = 11% × Rp144.000.000 = Rp15.840.000

Dalam hal ini, penggunaan tarif normal menghasilkan penghematan pajak sebesar Rp8.160.000.

Dengan kata lain, hilangnya fasilitas tarif final justru memberikan keuntungan bagi usaha yang memiliki margin laba tipis.

Simulasi Content Creator Berbentuk PT

Sekarang kita lihat contoh lain yang berbeda.

Sebuah PT yang bergerak di bidang konten digital memiliki omzet Rp4 miliar per tahun dengan margin laba bersih 40%.

Laba bersih = Rp4.000.000.000 × 40% = Rp1.600.000.000

Jika menggunakan tarif final 0,5%:

PPh = Rp20.000.000

Jika menggunakan tarif Pasal 31E:

PPh = 11% × Rp1.600.000.000 = Rp176.000.000

Terjadi kenaikan pajak sebesar Rp156.000.000.

Perbedaan yang sangat signifikan ini menunjukkan bahwa penggunaan tarif final memberikan manfaat yang sangat besar bagi bisnis dengan tingkat profitabilitas tinggi.

Dari sudut pandang pelaku usaha, perubahan ini mungkin dianggap sebagai pengurangan fasilitas. Namun, dari perspektif kebijakan perpajakan, perubahan tersebut merupakan upaya mengembalikan fungsi tarif final kepada tujuan awalnya, yaitu memberikan kemudahan administrasi bagi usaha kecil yang memang membutuhkan penyederhanaan dalam hal perpajakannya.

Perubahan PP 20 Tahun 2026 tidak dapat dinilai secara hitam putih sebagai kebijakan yang merugikan seluruh pelaku usaha. Dampaknya sangat bergantung pada karakteristik bisnis masing-masing usaha.

Bagi usaha perdagangan, distribusi, manufaktur, atau sektor lain yang memiliki margin laba relatif rendah, penggunaan tarif normal Pasal 17 jo. Pasal 31E justru berpotensi menurunkan beban pajak.

Sebaliknya, bagi usaha berbasis keahlian, personal branding, dan intellectual capital seperti content creator, digital marketer, influencer, atau bisnis jasa profesional lainnya yang memiliki margin laba tinggi, berakhirnya fasilitas tarif final 0,5% akan meningkatkan beban pajak secara signifikan.

Oleh karena itu, isu yang sesungguhnya bukanlah apakah tarif final dihapus atau tidak, melainkan pada tingkat profitabilitas berapa suatu usaha lebih diuntungkan jika menggunakan tarif final atau tarif normal.

Dari hasil simulasi di atas, cukup jelas bahwa titik impas berada pada margin laba sekitar 4,55%. Di bawah angka tersebut penggunaan tarif normal lebih menguntungkan, sedangkan di atas angka tersebut penggunaan tarif final 0,5% lebih menguntungkan.

Perubahan dalam PP 20 Tahun 2026 menunjukkan adanya pergeseran paradigma dalam kebijakan pajak UMKM yang sebelumnya fokus utamanya adalah penyederhanaan administrasi melalui tarif berbasis omzet. Kini arah kebijakan mulai bergerak menuju pengenaan pajak yang lebih mencerminkan kemampuan ekonomis wajib pajak. Pergeseran ini menandai transisi dari pendekatan simplicity menuju fairness, tanpa menghilangkan tujuan utama untuk tetap memberikan kemudahan bagi pelaku usaha berskala kecil.

Penulis adalah Sekretaris Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Selatan

Faryanti Tjandra

Email: faryanti.tjandra@gmail.com

Artikel ini merupakan opini profesional dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis, serta tidak merepresentasikan sikap, pandangan, maupun posisi resmi IKPI.

id_ID