
Penerima Tax Holiday dan Tax Allowance Tak Bisa Lagi Gunakan Tarif UMKM 0,5 Persen
IKPI, Jakarta: Pemerintah mempertegas batasan penggunaan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu melalui Peraturan Pemerintah (PP)