
DJP Ubah Mekanisme Restitusi, Wajib Pajak Harus Adaptasi dengan Coretax
IKPI, Jakarta: Implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 menandai era baru dalam proses pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Aturan yang mulai berlaku