Underinvoicing dan Aktivitas Ilegal Bayangi Target PNBP di 2027

IKPI, Jakarta: Pemerintah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada 2027 di tengah berbagai tantangan yang masih membayangi penerimaan negara.

Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027, pemerintah menyoroti risiko volatilitas harga komoditas, praktik underinvoicing dan underreporting, hingga aktivitas ilegal yang berpotensi menggerus penerimaan negara.

Selain itu, pemerintah juga menilai kualitas layanan yang belum merata dan inklusif serta belum terintegrasinya data layanan secara penuh menjadi tantangan yang perlu segera diatasi untuk mendukung optimalisasi PNBP.

“Beberapa tantangan pada tahun 2027 perlu direspons dengan kebijakan strategis,” dikutip dari dokumen tersebut, Rabu (3/7).

Sebagai respons atas berbagai tantangan tersebut, pemerintah menetapkan tiga arah kebijakan utama PNBP 2027.

Pertama, optimalisasi pengelolaan sumber daya alam (SDA) melalui penyempurnaan kebijakan dan tata kelola, termasuk penguatan Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian/Lembaga (SIMBARA).

Kebijakan ini juga diarahkan untuk mendukung peningkatan nilai tambah komoditas dan pemenuhan kebutuhan dalam negeri dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.

Kedua, pemerintah akan meningkatkan kualitas layanan yang lebih inklusif melalui standardisasi, inovasi, digitalisasi, dan simplifikasi layanan.

Ketiga, peningkatan kepatuhan akan ditempuh melalui penguatan sinergi pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum. Pemerintah juga akan mengoptimalkan penagihan piutang PNBP, salah satunya dengan memperluas implementasi Automatic Blocking System (ABS).

Pemerintah mencatat target PNBP pada 2026 ditetapkan sebesar Rp 459,2 triliun atau setara 1,8% produk domestik bruto (PDB). Angka ini lebih rendah dibandingkan realisasi PNBP 2025 yang mencapai Rp 541,4 triliun.

Penurunan target tersebut terutama dipengaruhi oleh berkurangnya target setoran dividen badan usaha milik negara (BUMN) serta menurunnya potensi penerimaan yang bersifat tidak rutin, termasuk pendapatan hasil penegakan hukum.

Meski demikian, realisasi PNBP sepanjang kuartal I 2026 menunjukkan perkembangan positif. Hingga akhir Maret 2026, penerimaan telah mencapai Rp 112,1 triliun atau sekitar 24,4% dari target yang ditetapkan dalam APBN 2026. (ds)

id_ID