
Pemanfaatan Tarif PPh Final Koperasi Kini Dibatasi Maksimal Empat Tahun
IKPI, Jakarta: Pemerintah melakukan penyesuaian ketentuan pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi koperasi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.