Ketua IKPI Palembang Sarankan WP Membangun Komunikasi Positif dengan Petugas Pajak. 

IKPI, Jakarta: Baru baru ini Kota Palembang, Sumatera Selatan dihebohkan dengan pengusaha pempek yang ditagih pajak Rp16 miliar. Merasa memperoleh tagihan pajak tidak wajar, pengusaha itupun menggandeng kuasa hukum untuk menolak besaran tagihan pajak tersebut.

Langkah kuasa hukum untuk mengajukan keberatan pajak pun membuahkan hasil. Setelah mengajukan keberatan, kantor pajak akhirnya menurunkan tagihan itu menjadi Rp 3,1 miliar. Namun, angka tagihan pajak itu dinilai masih sangat besar untuk seorang pengusaha pempek, sehingga kuasa hukum masih mengajukan banding atas nilai tersebut.

Menanggapi kasus ini, konsultan pajak yang juga merupakan Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Palembang Andreas Budiman menyarankan agar wajib pajak hendaknya membangun komunikasi positif dengan petugas pajak.

Dia menjelaskan, karena dalam aturan tentang pemeriksaan pajak, apabila wajib pajak (WP) sedang diperiksa maka wajib baginya untuk meminjamkan semua dokumen pendukung yang menjadi dasar dalam menghitung Pajak Penghasilan (PPh).

Bukan hanya itu saja lanjut Andreas. terlebih lagi apabila wajib pajak tersebut sudah wajib menggunakan pembukuan. Dalam kasus ini, patut diduga kemungkinan ada kebuntuan komunikasi dan informasi dimana wajib pajak dan pemeriksa pajak harus saling berkomunikasi tentunya yg positif, serta memberikan informasi sejelas jelasnya supaya dalam pemeriksaan semua bisa berjalan lancar dan objektif.

“Tujuan pemeriksaan adalah untuk mengetahui keadaan sebenarnya wajib pajak baik dari segi proses bisnis sampai margin keuntungan,” kata Andreas melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Dia menegaskan, reformasi perpajakan sampai saat ini berjalan sangat baik. Banyak regulasi regulasi perpajakan yg sudah “memihak” terhadap wajib pajak, misalkan Pajak Masukan saat ditemukan dalam pemeriksaan boleh dikreditkan sehingga menjadi pengurang PPN terutang.

Bahkan kata dia, apabila wajib pajak tidak menyelenggarakan pembukuan, masih ada metode lain untuk menentukan pajak terutang; benchmarking usaha sejenis atau rasio laporan keuangan wajib pajak tahun tahun sebelumnya.

“Jadi, ibarat ayam pajak itu tidak akan mengambil ayamnya namun hanya mengambil telurnya saja. Ini dilakukan agar ayam tersebut bisa menghasilkan telur lagi,” ujarnya. (bl)

Disclaimer: Berita ini merupakan pendapat pribadi dan bukan cerminan sikap organisasi dimana saat ini dia bernaung.

 

 

Serunya PPL IKPI Pengda DKI, 158 Peserta Padati Ballroom Hotel Avenzel Cibubur

IKPI, Jakarta: Sebanyak 158 peserta hadir memadati Ballroom Hotel Avenzel Cibubur 23-25 Februari 2024 untuk mengikuti kegiatan PPL terstruktur yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda DKI Jakarta.

“Peserta yang hadir berjumlah 158 dari IKPI Cabang Jakarta Barat 22 peserta, Jakarta Utara 11 peserta, Jakarta Pusat 8 peserta, Jakarta Timur 17 peserta, Jakarta Selatan 9 peserta, Depok 4 peserta, Bekasi 42 peserta, Bogor 6 peserta, Jambi 1 peserta, Kota Tangerang 5 peserta, Padang 1 peserta, Pangkal Pinang 1 peserta, Pekanbaru 2 peserta, Pontianak 1 peserta, Surabaya 1 peserta, Surakarta 1 peserta, Tangerang Selatan 1 peserta, dan peserta umum ada 24 orang,” kata Ketua IKPI Pengda DKI Jakarta Emanuel Ali, Selasa (27/2/2024).

(Foto: Dok. IKPI Pengda DKI Jakarta)

Ali menceritakan, kegiatan PPL Pengda DKI Jakarta kali ini sekaligus dalam rangka mengakhiri masa kepengurusan yang habis di tahun 2024. Tentu dia mengharapkan adanya kegiatan tersebut dapat memberikan kesan bagi anggota IKPI dalam periode
kepengurusan 2019-2024, khususnya buat Pengcab yang koordinasinya ada di Pengda DKI Jakarta.

Diungkapkannya, dengan berbagai acara yang telah disiapkan pengurus Pengda DKI dalam kegiatan ini nampak seluruh peserta larut dan gembira dengan kegiatan non-formal yang diberikan seperti merayakan hari Cap Go Meh, berolahraga bersama sama, pembagian doorprize dan banyak lagi.

(Foto: Dok. IKPI Pengda DKI Jakarta)

“Acara intinya adalah seminar perpajakan yang pastinya sangat disukai oleh peserta, dikarenakan para narasumber yang memberikan materi seminar merupakan favorit para peserta yakni Bapak Anwar H, Bapak Lukman dan Bapak Sapto,” ujarnya.

Menurut Ali, dalam acara seminar ini peserta diberikan waktu prioritas untuk mendiskusikan materi seminar tersebut sehingga acara seminar ini berjalan sangat menarik interaktif
antar sesama peserta dan narasumber.

Dia menjelaskan, adapun tema yang diambil dalam seminar ini adalah “ Persiapan Kertas Kerja SPT OP & SPT Badan, Persiapan dan Kertas Kerja SP2DK, Pemeriksaan Bukper, dan Update Regulasi & Manajemen Pajak 2024. “Tema yang diangkat sangat membantu para peserta yang merupakan para konsultan pajak dalam mempersiapkan kertas kerja pelaporan SPT Tahun 2023, yang mana banyak berhubungan dengan aturan aturan baru yang dapat menjadi perhatian para konsultan pajak menjalankan profesi mereka dalam rangka memberikan Jasa kepada Wajib Pajak,” kata Ali.

(Foto: Dok. IKPI Pengda DKI Jakarta)

Selain itu, sebagai lanjutannya jika sudah SPT Tahunan yang disampaikan atau di submit dalam pelaporan, maka Para Konsultan Pajak harus juga memahami atau mempersiapkan kertas kerja dalam menghadapi SP2DK, Pemeriksaan dan Bukti Permulaan jika dikemudian hari nanti pihak fiskus meminta penjelasan dan/atau keterangan maupun pemeriksaan pajak dalam rangka pengujian kepatuhan dari Wajib Pajak para Konsultan Pajak sudah siap.

Menurut Ali, dalam seminar ini ada hal hal baru apa saja yang mana aturan baru dilaksanakan tahun pajak 2024 ini serta bagaimana mengatur manajemen perpajakan dan dampaknya yang timbul dari aturan aturan baru tersebut, hal tersebut juga didiskusikan dalam kegiatan ini.

“Topik pembahasan dalam seminar ini, Pengda DKI merasa ada hal-hal yang penting
yang harus diketahui dan dipahami oleh para anggota IKPI sebagai profesi Konsultan Pajak serta juga bagi peserta umum non Konsultan Pajak,” katanya.

Ali menggambarkan antusiasme peserta dalam kegiatan tersebut seperti, setiap topik serta terlibat interaksi dengan narasumber, sehingga seminar ini terlihat sangat hidup walaupun waktu kegiatan tersebut yang sangat padat disusun oleh panitia. Dengan banyaknya diskusi interaktif bahkan melebihi batas waktu yang pengurus jadwalkan/tetapkan, di mana panitia mengingatkan waktu istirahat/break bagi peserta yang masih meminta tambahan waktunya yang mana hal ini pengda melakukan antisipasi dengan menyediakan Coffee break dalam ruangan seminar agar peserta tetap fokus dalam menyimak materi pemaparan dari narasumber berikan.

(Foto: Dok. IKPI Pengda DKI Jakarta)

Lebih lanjut Ali berharap, seminar ini dapat menambah pengetahuan/skill para peserta dalam menjalan profesi Konsultan Pajak sehingga dapat membantu wajib pajak maupun pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara bidang pajak, sedangkan bagi peserta non konsultan pajak dapat menambah pengalaman dari peserta sehingga diharapkan dapat diaplikasikan dalam kegiatan perusahaan tempat mereka bekerja.

Disamping itu kata dia, keakraban sesama anggota dapat terjalin dan saling mengenal sesama khususnya anggota IKPI. “Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Ruston Tambunan selaku Ketua Umum IKPI di mana di bawah kepemimpinan beliau dan jajaran pengurus pusat IKPI memberikan arah kepada Pengda DKI dalam melaksanakan kegiatan ini dengan sukses, dimana para peserta menyatakan kepuasannya baik materi, makanan dan para narasumber,” ujarnya.

Disamping itu Ali mengungkapkan, kegiatan ini pengda DKI pun memutuskan untuk memberikan potongan harga bagi pengurus Cabang dibawah koordinasi pengda DKI yang partisipasi dalam seminar ini sebesar 50%. “Apabila pemasukan dari seminar ini mengalami surplus, maka anggarannya akan dialokasikan untuk kas cabang dengan pembagian proporsional atau sesuai keanggotaan yang ikut. Harapannya, dengan pembagian hasil surplus ini dapat mendorong pengurus cabang dan anggotanya untuk dikemudian hari aktif mengikuti kegiatan pengda dki selanjutnya yang dilakukan oleh pengurus daerah periode berikutnya” ujarnya

Tak lupa Pengda DKI juga mengucapkan terima kasih sebesar besar kepada sponsor, baik dari perusahaan maupun perorangan. “Sebagai Ketua Pengda DKI saya mengucapkan terimakasih dan penghargaan setinggi-tinggi buat rekan-rekan pengurus periode 2019-2024 yang bersedia mengorbankan waktu dan finansialnya demi suksesnya acara seminar ini,” kata Ali. (bl)

 

Sukseskan Kongres Bali, Ini Harapan Tiga Ketua Cabang IKPI

IKPI, Jakarta: Tidak lama lagi tepatnya pada Agustus 2024, Provinsi Bali akan kembali menjadi lokasi bersejarah ajang demokrasi lima tahunan bagi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). Pada hari itu, ribuan anggota dari 42 cabang se-Indonesia akan berkumpul untuk memilih pasangan ketua dan wakil ketua umum untuk masa bakti 2024-2029.

Tentu banyak harapan yang dititipkan anggota IKPI kepada kepada para calon ketua umum-nya. Salah satu aspirasinya adalah agar pemimpin mereka bisa mengimplementasikan terbitnya Undang Undang Konsultan Pajak.

Ketua Cabang IKPI Bekasi Iman Julianto menyampaikan harapannya agar Kongres ke-XII IKPI di Bali bisa memilih pasangan ketua umum yang memiliki figur kuat, baik itu dikalangan para anggota maupun di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai mitra strategis IKPI.

Selain itu lanjut Iman, ketua umum IKPI tentunya harus bisa mempersatukan seluruh anggota dan ketua cabang, di mana saat ini IKPI mempunyai 42 cabang yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Yang sangat penting, ketua umum harus bisa mewujudkan harapan serta cita cita anggota untuk terbitnya UU Konsultan Pajak,” kata Iman di Jakarta, Jumat (23/2/2024).

Lebih lanjut Iman mengatakan, hasil kongres tersebut diharapkan bisa melahirkan pemimpin yang dapat mengakomodir perkembangan zaman, baik itu teknologi, budaya, politik dan tata kelola negara yang bisa adaptable terhadap perkembangan nasional. Karena konsultan pajak harus bisa beradaptasi secara cepat terhadap perkembangan zaman.

Hal senada juga diungkapkan Ketua IKPI Cabang Palembang Andreas Budiman. Dia berharap siapapun ketua umum terpilih bisa melanjutkan perjuangan untuk meng-golkan UU Konsultan Pajak.

Karena kata Andreas, memperjuangkan terbitnya UU tersebut merupakan amanat dari kongres Makassar dan kongres Batu Malang. “Jadi siapapun ketua umumnya amanat kongres itu harus terus diperjuangkan,” ujarnya.

Andreas juga menunggu langkah konkret Tim Task Force UU Konsultan Pajak, untuk segera untuk menjalankan langkah-langkah aksinya.

“Saat ini sudah ada jingle lagu konsultan pajak. Bahkan sudah dibuatkan hak ciptanya, tetapi jingle ini belum dipergunakan,” ujarnya.

Dengan adanya kongres Bali, dia berharap setidaknya bisa mengingatkan kembali perjuangan untuk menerbitkan UU Konsultan Pajak.

“Kita membutuhkan UU itu agar IKPI semakin dikenal, kuat, disegani dan kompeten,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua IKPI Cabang Depok Nuryadi Rahman berharap pembukaan untuk pendaftaran pasangan ketua umum dan sekretaris umum sudah bisa dilakukan lebih awal atau 4-5 bulan sebelum kongres. Kemudian kesempatan itu diumumkan kepada seluruh ketua cabang IKPI di Indonesia, sehingga mereka dapat menyosialisasikan kepada anggotanya.

“Siapa tahu ada anggota dari cabang tersebut yang ingin mencalonkan diri menjadi ketua umum, sehingga mereka bisa mempersiapkan diri dari jauh hari,” katanya.

Nuryadin juga menyampaikan, dalam kongres nanti dirinya tidak ingin ketua umum hanya menyampaikan visi-misinya hanya pada saat kongres. Menurutnya, visi misi calon ketua umum bisa disampaikan paling tidak lima bulan sebelum kongres, sehingga anggota bisa memilih siapa calon ketua umumnya dengan lebih cermat.

Dia juga berharap, calon ketua umum bisa memberikan program program dan langkah strategis dalam membawa IKPI untuk 5 tahun kedepan, terutama mengenai target realisasi UU Konsultan Pajak, sehingga anggota nantinya berangkat ke kongres Bali sudah mengantongi calon ketua umum yang akan dipilih.

“Jadi bukan hanya mendengar visi misi pada saat kongres. Jadi anggota anggota semangat untuk hadir, karena mereka ingin memperjuangkan nama calon yang sudah mereka kantongi,” ujarnya. (bl)

 

 

Ramaikan Kongres ke-XII Bali, IKPI Depok Siapkan Subsidi Biaya Transportasi Anggota

IKPI, Jakarta: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Depok Nuryadin Rahman, menyatakan pihaknya siap memeriahkan Kongres ke-XII IKPI yang akan digelar di Bali pada Agustus 2024.

“Saya juga akan memberikan subsidi biaya transportasi kepada anggota IKPI Depok yang mau berangkat ke kongres. Targetnya minimal kami bisa memberangkatkan 50 anggota,” kata Nuryadin di Jakarta, Rabu (21/2/2024).

Menurutnya, IKPI adalah sebuah wadah organisasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia. Maka sangat wajar jika hajat lima tahunan itu dilakukan dengan meriah, semangat kekeluargaan, serta adil dalam pengambilan setiap keputusan.

Berkaca kepada pemilihan presiden 2024 kata Nuryadin, demokrasi di negeri ini terus mendapatkan tantangan yang berat, di mana para kontestan dan pendukung saling menjatuhkan dan bermusuhan khususnya pada saat penyampaian visi-misi dan debat terbuka.

“Debat, penyampaian argumen dan visi-misi boleh saja dilakukan dengan cara masing-masing. Tetapi jangan ada gesekan-gesekan pendukung yang nanti berakhir dengan permusuhan bahkan hingga perpecahan organisasi,” katanya.

Lahirnya organisasi baru konsultan pajak pajak pasca kongres, menurut Nuryadin sudahlah cukup menjadi pembelajaran untuk para anggota IKPI lebih bersikap dewasa dalam berpikir dan bijak menerima hasil kontestasi nanti.

Dengan demikian Nuryadin berharap pembukaan calon pasangan ketua dan sekretaris umum IKPI bisa dilakukan lebih awal. Artinya, para pemilih bisa melihat dan mengetahui lebih dahulu visi-misi dari pasangan calon yang akan berkontestasi.

“Jadi tidak semuanya harus dilakukan pada saat kongres, selain akan membutuhkan waktu yang cukup panjang dan menguras energi, pemilih juga tidak banyak waktu untuk menimbang siapa calon yang mereka anggap pantas untuk memimpin IKPI lima tahun kedepan,” kata Nuryadin.

Saat ditanya apakah dia akan mencalonkan diri dalam kontestasi nanti, Nuryadin hanya menjawab bahwa setiap kemungkinan itu ada. Artinya selama itu diperbolehkan dalam AD/ART dan adanya dukungan dari banyak anggota di Indonesia itu bisa saja terjadi.

“Jadi semuanya masih cair dan dinamis. Karena kemungkinan itu selalu ada,” ujarnya. (bl)

 

 

IKPI Palembang Bahas Pemilihan Ketua Cabang hingga Kongres ke-XII

IKPI, Palembang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Palembang menggelar rapat anggota di Hotel Swarna Dwipa, Kambang Iwak, Palembang, Senin (12/2/2024). Dalam rapat tersebut para pengurus dan puluhan anggota yang hadir banyak berdiskusi dan beradu argumentasi mengenai penyewaan kantor kesekretariatan hingga persiapan pemilihan ketua cabang untuk masa bakti 2024-2029.

Ketua IKPI Palembang Andreas Budiman mengatakan antusiasme peserta rapat sangat tinggi, khususnya saat membahas mengenai persiapan pemilihan ketua cabang IKPI Palembang periode 2024-2029. “Tadi disosialisasikan persyaratan untuk ikut berkontestasi menjadi ketua cabang dan pengurus cabang sesuai AD/ART IKPI Kongres Malang. Yang terpenting Calon Ketua Cabang Harus Loyal dan aktif terhadap Kegiatan kegiatan IKPI .Ternyata antusiasme anggota sangat besar,” kata Andreas melalui keterangan tertulisnya, Selasa (13/2/2024).

(Foto: Dok. IKPI Cabang Palembang)

Andreas berharap, dalam pemilihan ketua cabang nanti seluruh anggota IKPI Palembang bisa ikut berpartisipasi dan menentukan pilihan mereka. “Partisipasi dan pilihan anggota kepada calon ketua cabang sangat menentukan eksistensi IKPI selama lima tahun kedepan, khususnya di wilayah Palembang,” ujarnya.

Dalam hajatan besar, kongres nanti IKPI Palembang ini kata Andreas, di dalam rapat tersebut juga diputuskan bahwa peserta Kongres harus berpenampilan menarik. Dengan demikian, nantinya seluruh peserta kongres di bawah Pengda Sumabgsel Babel akan menggunakan seragam batik. “Untuk urusan pengadaan seragam, kami telah menunjuk ibu Natalia, ibu lenny , ibu Isnaini, ibu Hermaini sebagai PIC seragam pengda,” katanya.

Lebih lanjut Andreas mengatakan bahwa masa penyewaan kantor kesekretariatan IKPI Palembang akan habis pada 28 Februari 2024. “Ada beberapa opsi yang ditawarkan, tetapi kami menyarankan agar kantor kesekretariatan tetap ada,” ujarnya.

(Foto: Dok. IKPI Cabang Palembang)

Andreas juga menyatakan bahwa jajaran pengurus dan anggota IKPI Palembang sangat mencintai organisasi yang mereka naungi tersebut. “Untuk menunjukan kecintaan kami kepada IKPI, Cabang Palembang menargetkan 55 anggota bisa ikut berpartisipasi dalam Kongres ke-XII IKPI di Bali pada Agustus tahun ini,” ujarnya.

Optimisme bisa menghadirkan puluhan orang itu disampaikan Andreas adalah berkaca dari Kongres IKPI di Malang lima tahun lalu, di mana IKPI Palembang mampu menghadirkan 33 anggotanya untuk ikut berpartisipasi dalam hajatan besar lima tahunan tersebut.

“Untuk Kongres ke-XII, IKPI Palembang akan memberikan kejutan. Sedangkan untuk pemilihan ketua cabang, saya berharap ada figur calon ketua yang bisa melanjutkan program ketua cabang lama”, ujarnya. (bl)

Kegiatan PPL IKPI Palembang “Dibanjiri” Peserta

IKPI, Jakarta: Kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) terstruktur Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Palembang bertema “Perhitungan Teknis PPh 21 berdasarkan PP 58/2023 dan Optimalisasi Kepatuhan Formal dan Material Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan” pada Sabtu (27/1/2024) di Hotel Harper, Palembang “dibanjiri” peserta.

“Target kami hanya 100 peserta, tetapi yang ikut dalam kegiatan ini totalnya ada 144 peserta. Ada peserta umum, anggota IKPI Palembang dan anggota lain di luar cabang Palembang,” kata Ketua IKPI Palembang Andreas Budiman melalui keterangan tertulisnya, Minggu (28/1/2024).

(Foto: Dok IKPI Cabang Palembang)

Menurut Andreas, banyaknya peserta PPL ini tidak terlepas dari dukungan anggota IKPI Palembang dalam mempromosikan kegiatan tersebut. “Kami juga membuat kebijakan menarik, di mana setiap anggota yang bisa menjual 2 tiket atau lebih undangan, maka akan mendapatkan gratis untuk mengikuti PPL ini,” ujarnya.

Namun demikian, ketertarikan peserta dirasa Andreas bukan hanya dari ajakan panitia melainkan tema yang dibawakan dalam PPL kali ini sangat menarik dan merupakan kebijakan yang memang ingin diketahui para konsultan pajak mengenai pelaksanaan teknisnya.

(Foto: Dok IKPI Cabang Palembang)

Lebih lanjut Andreas mengungkapkan dalam kebijakan ini, dari simulasi yang dilakukan memang ada sisi yang memberatkan terutama Penghasilan Karyawan Dibawah PTKP yang semula tidak kena Pajak Penghasilan (PPh) 21 sekarang dikenakan, sehingga menimbulkan lebih bayar.

“Namun, kabar baiknya adalah kedua peraturan ini teknisnya sangat simpel karena semua otomatis terhitung sendiri,” ujarnya.

(Foto: Dok IKPI Cabang Palembang)

Andreas mengatakan, pajak itu dinamis sebagai pelaku dibidang perpajakan dia mengimbau hendaklah konsultan pajak khususnya anggota IKPI selalu mengupdate peraturan-peraturan yang berlaku untuk meminimalisir kesalahan.

Sekadar informasi, dalam kegiatan tersebut peserta juga melihat video klip Jingle UU KP. “ Ini perdana ditayangkan dan diputar sebelum dimulai acara. Tanggapan peserta sangat positif dan mendukung adanya UU KP,” ujarnya. (bl)

IKPI Palembang Ajak Konsultan dan Wajib Pajak Pahami Teknis PP 58/2023

IKPI, Jakarta: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Palembang Andreas Budiman, mengungkapkan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi, menjadikan banyaknya perubahan teknis pada pelaporan dan penghitungan yang harus disesuaikan oleh wajib pajak. 

“Atas dasar tersebut, kami IKPI Palembang mengajak teman-teman konsultan pajak untuk ikut berpartisipasi dalam Seminar Perpajakan dengan tema ‘Teknis Perhitungan PPh 21 Berdasarkan PP 58/2023 dan Optimalisasi Kepatuhan Formal dan Material Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan’, yang akan diselenggarakan di Hotel Harper, Palembang, Sabtu (27/1/2024),” kata Andreas.

(Foto: Dok Pribadi)

Menurut Andreas, perubahan ini harus segera dipahami oleh seluruh konsultan pajak khususnya anggota IKPI. “Tema ini menarik, karena sifatnya dasar yakni teknis pelaporan dan penghitungan semuanya menjadi berubah. Jadi kalau tidak dipelajari, kita bisa salah hitung dan tentunya akan merugikan klien,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, kebijakan ini seperti kembali ke tahun 2010 di mana aturan TER untuk menghitung sementara masa pajak Januari-November dan kemudian di Desember akan dihitung ulang berapa pajak yang dikurangi dengan yang sudah disetor pada bulan-bulan sebelumnya.

“Kebijakan ini menurut saya sangat simpel dan lebih mudah dipahami oleh wajib pajak. Wajib pajak tinggal mencocokan tarifnya berdasarkan tabel di PP 58 nya,” kata Andreas.

Menurut Andreas, selama ini yang sering timbul adalah kelebihan potong, di mana ketika karyawan yang pajaknya dipotong lebih, tentu akan menganggap yang telah dihitung salah. “Mudah-mudahan aturan ini akan meminimalisir kelebihan potong tadi,” katanya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, tentunya dalam seminar perpajakan ini pembahasan tema PP 58/2023 adalah hal menarik, karena setiap perusahaan akan terimbas langsung dengan peraturan ini.

Dia berharap bisa menjaring 100 wajib pajak untuk bisa berpartisipasi dalam seminar ini, serta anggota IKPI khsusnya cabang Palembang. “Kami juga ada kebijakan untuk anggota IKPI yang menjual 2 undangan, bisa digratiskan mengikuti seminar ini dan mendapatkan SKPLL,” katanya..

Andreas juga mengimbau kepada rekan-rekannya di Cabang Palembang untuk bisa  mendukung dan menyukseskan setiap kegiatan cabang. Karena, dengan diadakan kegiatan di cabang maka IKPI akan semakin dikenal oleh masyarakat di Sumatera Selatan. (bl)

 

IKPI Bali Sebut Penerapan Pajak Hiburan Berpotensi Gerus Sektor Pariwisata

IKPI, Bali: Ketua Pengurus Daerah Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (Pengda IKPI) Bali Adi Krisna, mengungkapkan penerapan pajak hiburan sebesar 40-75 persen berpotensi menggerus sektor pariwisata, khususnya di Bali.

“Menurut pandangan saya, tarif pajak hiburan khusus sebesar 40 persen ini sangat besar dan akan sangat berdampak pada sektor pariwisata, di mana itu merupakan andalan pendapatan asli daerah Provinsi Bali. Karena, penyediaan hiburan tidak bisa dipisahkan dari penyediaan jasa pariwisata lainnya seperti kamar hotel, restaurant, tour, dan sebagainya,” kata Adi melalui keterangan tertulisnya, Rabu (10/1/2024).

Selain itu lanjut Adi, ancaman kebangkrutan bagi pelaku usaha di sektor ini juga sangat tinggi, karena kenaikan pajak yang signifikan (sebelumnya 15 persen) menjadi 40-75 persen akan mempengaruhi tingkat kunjungan wisatawan ke lokasi hiburan.

“Pelaku jasa di Bali banyak didominasi UMKM khususnya untuk usaha mandi uap (SPA). Jelas, konsumen akan berpikir ribuan kali mengunjungi SPA karena mereka harus membayar pajak minimal 40 persen,” katanya.

Dengan demikian kata Adi, pelaku UMKM akan berpikir untuk melanjutkan usahanya dan lebih memilih menutup dan otomatis memberhentikan seluruh pekerja. “Usaha SPA di Bali sangat banyak menyerap tenaga kerja, saya tidak tahu persis berapa jumlahnya tetapi mencapai ratusan orang,” ujarnya. 

Adi menuturkan, dirinya sudah menerima Surat Edaran dari beberapa Pemda di Bali yang memberitahukan penerapan pajak Hiburan Khusus sebesar 40 persen. Atas surat tersebut, dia mengaku ada beberapa kliennya yang bergerak dalam bisnis ini sudah mulai memikirkan dampak yang akan mereka terima setelah penerapan Perda yang baru ini.

“Pemprov Bali mengambil batas bawah atas pungutan pajak hiburan tersebut, yakni sebesar 40 persen. Namun, kabarnya itu masih akan diperjuangkan lagi ke pemerintah pusat agar bisnis hiburan dan sektor pariwisata di bali tetap kondusif,” ujarnya.

Diceritakan Adi, kebijakan ini berawal dari Undang-Undang No. 1 tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang diundangkan tanggal 5 Januari 2022.

Dalam Pasal 58 ayat 2 disebutkan Khusus Tarif PBJT (Pajak Barang Jasa Tertentu) atas jasa hiburan pada Diskotik, Karaoke, Klub Malam, Bar, dan Mandi Uap/Spa ditetapkan paling rendah  40% dan paling tinggi 75%.

Kemudian, aturan ini diperjelas lagi dalam pasal 94 UU No 1 2022 disebutkan untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 Perda dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah.

Tentunya, berdasarkan pasal tersebut masing-masing kabupaten dan kota menetapkan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, semisal di Kota Denpasar telah menetapkan Perda Kota Denpasar No 5 Tahun 2023 22 Desember 2023 dan berlaku di awal tahun 2024.

“Dari tarif yang diamanatkan oleh UU No. 1 tahun 2022 antara 40- 75 persen Pemprov Bali menetapkan tarif batas bawah yaitu 40 persen,” ujarnya. (bl)

 

Catatan: Berita ini merupakan tanggapan pribadi Adi Krisna, dan bukan merupakan tanggapan resmi dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).

Konsultan Hingga Pakar Pemeriksaan dan Penghitungan Pajak Ikuti PPL IKPI Pekanbaru

IKPI, Pekanbaru: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Pekanbaru baru-baru ini menggelar Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) dengan tema “Overview Kertas Kerja Pemeriksa, Laporan Hasil Pemeriksaan, dan Nota Perhitungan dalam Menghadapi Hasil Pemeriksaan Pajak” di Hotel Arya Duta Pekanbaru.

Ketua IKPI Pekanbaru Lilisen mengungkapkan, kebutuhan akan sharing seputar pemeriksaan pajak merupakan topik hangat. Berdasarkan itu, mereka beranggapan perlu mengadakan PPL untuk membahas dan mengundang pembicara yang pakar untuk bidang tersebut.

(Foto: Dok. IKPI Cabang Pekanbaru)

Dia menjelaskan, adanya gray area dalam beberapa peraturan perpajakan terkadang menyebabkan wajib pajak diperiksa. Ini tentunya merugikan wajib pajak, sehingga konsultan pajak harus memutar otak bagaimana menyelesaikan proses pemeriksaan ini dengan baik.

“Jadi, banyak wajib pajak menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), dan biasanya mereka panik sehingga kami harus membantu mereka,” kata Lilisen melalui keterangan tertulisnya, Rabu (6/12/2023).

Diceritakan Lilisen, sebanyak 44 peserta terlihat sangat antusias dengan kegiatan ini. Hal itu bisa dilihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan.

“Namun, karena keterbatasan waktu. Tidak semua peserta mendapatkan kesempatan bertanya,” ujarnya.

Ada pertanyaan menarik dari peserta mengenai aturan yang beda pendapat dengan pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP). “Menurut narasumber (Nur Hidayat) konsultan pajak bisa menulis surat ke DJP untuk meminta penegasan mengenai hal tersebut,” ujarnya. (bl)

 

 

 

Wakil Dekan IPB Sebut Kerja Sama dengan IKPI untuk Kemajuan Kompetensi Mahasiswa

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia bersama IPB University, sepakat menandatangani kerja sama bidang pendidikan perpajakan. Penandatanganan dilakukan Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan dan Wakil Dekan Sekolah Vokasi IPB Rina Martini di Swiss-Bellin, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (25/11/2023).

Dalam kesempatan itu Ruston mengatakan, kerja sama di bidang pendidikan antara IKPI dengan kampus-kampus negeri dan swasta di seluruh Indonesia terus mereka lakukan, dan total sudah mencapai 46 institusi pendidikan termasuk lembaga kursus dan tax center.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Salah satu tujuannya adalah membekali mahasiswa dengan keterampilan atau kompetensi yang dibutuhkan dalam menapaki dunia kerja setelah lulus nanti. Kerja sama yang dilakukan bisa berupa magang di kantor konsultan pajak anggota IKPI, interview terkait pendalaman materi skripsi atau tulisan akhir mahasiswa,  pendidikan brevet pajak, penyediaan tenaga pengajar maupun peneitian bersama d bidang perpajakan ” kata Ruston di lokasi acara.

Karenanya Ruston menyatakan dirinya menyambut baik kerja sama dengan IPB ini, dan harapannya segera ada implementasi konkret. “Jadi bukan hanya tanda tangan MoU, terus macet tak ada kelanjutan. Harus segera ada implementasi, kira-kira kegiatan apa yang bisa dilaksanakan dalam waktu dekat,” ujarnya.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Lebih lanjut Ruston mengatakan, dunia pendidikan sangat memerlukan asosiasi profesi untuk saling bekerja sama. Karena, sampai dengan saat ini tidak ada kurikulum pendidikan di perguruan tinggi yang secara spesifik ditujukan untuk menghasilkan profesi konsultan pajak.

“Jadi, secara teori mahasiswa bisa saja mendapatkan ilmunya dari perguruan tinggi. Tetapi secara praktik, harus ada kerja sama yang dilakukan dengan asosiasi profesi, dan itu seperti yang dilakukan IPB saat ini,” katanya.

“Menjadi konsultan pajak itu bukan hanya dibutuhkan knowledge base, tetapi juga keahlian atau kompetensi praktikal. Nah maka dari itu kerja sama seperti ini penting dilakukan,” ujarnya.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Pernyataan senada juga disampaikan Rina Martini. Dia mengaku sepakat untuk segera mengimplementasikan MoU tersebut menjadi sebuah kegiatan konkrit, untuk memberikan asupan ilmu kepada para mahasiswanya.

Menurut Rina, kerja sama itu dilakukan karena mahasiswa vokasi IPB tidak hanya dididik untuk sekadar memahami teori saja, tetapi mereka harus memahami praktik atas teori yang mereka pelajari. Berdasarkan hal itu, kerja sama dengan asosiasi merupakan hal yang tepat bagi IPB agar mahasiswa mereka mendapatkan pengalaman praktik.

Dia mengungkapkan, dalam rangka program merdeka belajar yang digagas oleh Kementerian Pendidikan, kerja sama IPB dengan IKPI ini sangat berkorelasi sekali dengan kemajuan kompetensi dari mahasiswa. (bl)

id_ID