Airlangga Pastikan AS Tunda Tarif 32% untuk Produk Indonesia

IKPI, Jakarta: Pemerintah Amerika Serikat (AS) menunda rencana penerapan tarif impor sebesar 32% terhadap produk asal Indonesia. Keputusan ini diumumkan setelah serangkaian negosiasi intensif yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dengan pejabat tinggi AS.

Penundaan itu merupakan hasil diplomasi ekonomi yang dilakukan Airlangga bersama Menteri Perdagangan AS Howard Lutnick dan Kepala Perwakilan Dagang AS (USTR) Jamieson Greer dalam pertemuan di Washington D.C., Rabu (9/7/2025).

“Waktunya (penerapan tarif) kita sebut pause. Jadi penundaan untuk menyelesaikan perundingan yang sudah ada,” ujar Airlangga dalam keterangan pers di Brussel, Belgia, Sabtu (12/7/2025), usai menghadiri rangkaian pertemuan lanjutan.

Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump secara mengejutkan mengumumkan pemberlakuan tarif 32% terhadap barang impor asal Indonesia yang sedianya berlaku mulai 1 Agustus 2025. Pengumuman tersebut sempat memicu kekhawatiran di kalangan pelaku usaha ekspor Indonesia.

Namun, hasil pertemuan bilateral itu membuka ruang negosiasi lanjutan. Selama tiga minggu ke depan, kedua negara akan melakukan proses penyelarasan akhir atau fine tuning terhadap proposal yang telah dipertukarkan. “Tiga minggu ini diharapkan menjadi masa finalisasi terhadap usulan dan detail perundingan,” jelas Airlangga.

Sebelum bertolak ke Washington, Airlangga turut mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) BRICS di Rio de Janeiro, Brasil. Langkah diplomasi berlapis ini menunjukkan strategi Indonesia dalam menjaga akses pasar ekspor di tengah ketidakpastian global.

Dengan adanya penundaan tersebut, Indonesia mendapat waktu strategis untuk memperkuat posisi tawar dan melindungi sektor ekspornya dari dampak tarif yang berpotensi besar menggerus daya saing produk nasional di pasar Amerika. (alf)

Kejar Rasio Pajak 11%, Dirjen Pajak Gagas Piagam Wajib Pajak 

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan komitmen kuat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meningkatkan rasio pajak nasional hingga mencapai 11%. Hal ini disampaikan dalam pidato upacara nasional peringatan Hari Pajak 2025 yang mengusung tema “Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh”, di Jakarta, Senin (14/7/2025).

Bimo menjadikan Hari Pajak tahun ini sebagai ajakan kolektif untuk memperkuat integritas, meningkatkan profesionalisme, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam membangun negeri melalui pajak.

“Kita tidak hanya mengelola penerimaan negara, kita mengelola kepercayaan rakyat. Pajak adalah wujud gotong royong bangsa dalam membiayai kesejahteraan bersama,” tegasnya.

Sebagai bagian dari strategi memperkuat hubungan negara dengan Wajib Pajak (WP), Bimo mengumumkan rencana peluncuran Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter). Inisiatif ini bertujuan untuk menghormati kontribusi WP sekaligus membangun hubungan yang adil dan bertanggung jawab antara otoritas pajak dan masyarakat.

“Piagam ini disusun secara partisipatif dengan melibatkan pelaku usaha, asosiasi, akademisi, konsultan pajak, hingga relawan perpajakan. Ini adalah bentuk pengakuan bahwa kepercayaan publik adalah fondasi keberlanjutan sistem perpajakan kita,” ujarnya.

Untuk mencapai target rasio pajak 11%, Bimo meminta seluruh jajaran DJP menjaga konsistensi serta memperkuat koordinasi lintas unit dalam membangun sistem perpajakan yang lebih efektif dan berintegritas. Upaya ini diperkuat melalui kerja sama strategis dengan berbagai lembaga penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, KPK, dalam wadah Tim Optimalisasi Penerimaan Negara serta Satgassus sektor prioritas, termasuk pertambangan dan perikanan.

Di saat yang sama, DJP juga meningkatkan koordinasi hukum guna memastikan perlindungan terhadap pegawai yang menjalankan tugas secara profesional. “Mereka yang berdedikasi harus diberi rasa aman. DJP tidak mentoleransi penyalahgunaan, namun juga wajib melindungi yang bekerja dengan benar,” kata Bimo.

Ia turut menyampaikan apresiasi terhadap kinerja pegawai DJP dalam mengejar target penerimaan pajak tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp2.189,3 triliun, naik 13,3% dibandingkan tahun sebelumnya.

“Penerimaan pajak bukan sekadar angka. Ia adalah amanah dari rakyat, dan harus dijalankan dengan kejujuran, keberanian, serta integritas menghadapi segala bentuk tekanan,” pungkasnya. (alf)

 

Hari Pajak 2025: Bimo Wijayanto Tegaskan Pajak Adalah Amanah Rakyat

IKPI, Jakarta,: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar peringatan Hari Pajak 2025 dengan semangat baru dan komitmen kuat terhadap integritas serta profesionalisme. Mengusung tema “Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh”, peringatan tahun ini menjadi pengingat bahwa pajak bukan sekadar angka, melainkan bentuk nyata gotong royong rakyat dalam membiayai negara.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam sambutannya menegaskan bahwa Hari Pajak bukan hanya seremoni, melainkan momentum untuk menjaga marwah institusi dan membangun kepercayaan publik.

“Kita tidak hanya mengelola penerimaan negara, kita mengelola kepercayaan rakyat. Pajak adalah wujud gotong royong bangsa dalam membiayai kesejahteraan bersama,” ujar Bimo diperingatan Hari Pajak 2025, Senin (14/7/2025).

Ia menyoroti pentingnya menjaga kesinambungan reformasi perpajakan yang telah berlangsung lebih dari empat dekade. Pembangunan Coretax System disebut sebagai inti dari modernisasi administrasi perpajakan yang terus disempurnakan sebagai bentuk tanggung jawab kepada para wajib pajak.

Menghadapi target penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp2.189,3 triliun naik 13,3% dari tahun sebelumnya, Bimo mengajak seluruh pegawai DJP untuk tetap berpegang pada etos kerja, dedikasi, dan integritas tinggi.

“Penerimaan pajak bukan hanya soal angka. Ia adalah amanah dari rakyat, dan harus dikelola dengan kejujuran serta keberanian menghadapi tekanan eksternal,” tegasnya.

DJP juga terus memperkuat nilai-nilai organisasi berbasis integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas. Setiap pegawai diharapkan menjadi penjaga etika sekaligus teladan dalam memberikan pelayanan publik yang adil dan berkeadilan.

Dalam pidatonya, Bimo turut menekankan perlunya perlindungan hukum bagi pegawai DJP yang menjalankan tugas sesuai aturan. Untuk itu, DJP aktif membangun koordinasi dengan aparat penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebagai bagian dari penguatan kelembagaan dan transparansi, DJP juga tengah merumuskan Taxpayers Charter atau Piagam Wajib Pajak. Dokumen ini merupakan bentuk penghormatan kepada para wajib pajak yang patuh dan bertanggung jawab. Penyusunannya dilakukan secara partisipatif bersama kalangan dunia usaha, asosiasi profesi, akademisi, dan konsultan pajak.

Menuju Tax Ratio 11 Persen

Menutup sambutannya, Bimo menyerukan pentingnya kerja kolektif untuk membangun sistem perpajakan nasional yang berintegritas dan efektif, demi mencapai target rasio pajak (tax ratio) sebesar 11% dalam waktu dekat.

“Semoga seluruh insan DJP diberi kekuatan dan keteguhan untuk menjalankan tugas mulia ini. Pajak yang tumbuh akan membawa Indonesia semakin tangguh,” pungkasnya.

Peringatan Hari Pajak 2025 ini menjadi simbol bahwa kerja otoritas pajak tak hanya soal kepatuhan fiskal, tetapi juga soal menjaga kepercayaan publik aset paling berharga dalam mengelola negara. (alf)

 

IKPI Denpasar Dukung Sinkronisasi Kurikulum Akuntansi Warmadewa dengan Dunia Kerja dan Tantangan Global

IKPI, Denpasar: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Denpasar, I Made Sujana, menegaskan pentingnya kolaborasi nyata antara dunia profesional dan akademik dalam menghadapi tantangan global, khususnya di bidang akuntansi dan perpajakan. Hal ini disampaikannya saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Warmadewa, Jumat (11/7/2025).

FGD yang mengangkat tema “Sinkronisasi Kurikulum Program Studi Akuntansi dengan Kebutuhan Kerja dan Tantangan Global” ini berlangsung di Ruang Sidang Sri Kesari Mandapa Universitas Warmadewa.

Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Ketua Program Studi Akuntansi Dr. A.A. Gede Krisna Murti, S.E., M.Si., serta jajaran pengurus IKPI Wilayah Bali dan Nusa Tenggara.

Dalam pernyataannya, Made Sujana menekankan bahwa lulusan akuntansi masa kini harus dibekali dengan keterampilan praktis yang sesuai dengan kebutuhan industri.

“Kami di IKPI sangat menyambut baik langkah Program Studi Akuntansi Warmadewa yang terbuka untuk menyelaraskan kurikulum dengan realita dunia kerja. Perubahan regulasi perpajakan yang dinamis, kemajuan teknologi, hingga tuntutan transparansi global membuat lulusan tidak bisa hanya mengandalkan teori,” ujarnya, Senin (14/7/2025).

Menurut Made Sujana, IKPI siap menjadi mitra strategis kampus dalam memberikan masukan berbasis pengalaman lapangan, termasuk peluang magang, dosen tamu dari kalangan praktisi, hingga kolaborasi riset dan pelatihan.

Senada dengan itu, Ketua Pengurus Daerah (Pengda) Bali dan Nusa Tenggara, I Kadek Agus Ardika, serta Sekretaris Daerah A.A. Sagung Widya Jayanti, turut menegaskan bahwa IKPI mendukung penuh penguatan sinergi dengan dunia pendidikan untuk mencetak sumber daya manusia yang adaptif dan berdaya saing tinggi.

Dengan dihadiri pula oleh pengurus lainnya seperti Anak Agung Gde Sedana (Bidang Hubungan Antar Anggota) dan Ni Made Galih Masari (Bidang Hubungan Antar Lembaga), kehadiran IKPI dalam FGD ini menjadi bukti nyata komitmen organisasi dalam mendampingi transformasi pendidikan tinggi di era globalisasi.

FGD ini diharapkan menjadi awal dari kerja sama yang lebih konkret antara Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Warmadewa dengan komunitas profesional, demi melahirkan lulusan yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga siap terjun dan bersaing di dunia kerja yang semakin kompetitif. (bl)

 

IKPI Palembang Siapkan Rangkaian Kegiatan Meriah Sambut HUT ke-60 dan PPL Juli

IKPI, Palembang: Dalam semangat menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) ke-60, Cabang Palembang menggelar Rapat Anggota pada Rabu, (9/7/2025), di Hotel Swarnadwipa. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua IKPI Cabang Palembang, Susanti, didampingi pengurus cabang lainnya yakni Andra (Bendahara), Rahmad, dan Eko.

Susanti mengungkapkan bahwa HUT IKPI tahun ini akan dimeriahkan dengan berbagai kegiatan nasional seperti Lomba Cedas Cermat Perpajakan, Gowes, Golf, Donor Darah, dan Seminar Nasional.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Palembang)

“Kami mengajak seluruh anggota di Palembang untuk ikut serta, terutama dalam Lomba Cerdas Cermat (LCC). Kami harap anggota membantu menyebarkan informasi ini agar banyak peserta dari Palembang yang ikut berpartisipasi,” ujarnya, Minggu (13/7/2025).

Rangkaian perayaan di Cabang Palembang sendiri akan dipusatkan pada kegiatan donor darah yang direncanakan serentak di seluruh cabang pada 24 Agustus 2025. Selain donor darah, akan diadakan juga pemeriksaan kesehatan gratis hasil kerja sama dengan Dinas Kesehatan, serta kegiatan senam bersama. Untuk itu, telah dibentuk tim panitia lokal yang dikoordinatori oleh Rahmad, Farida, dan Hendra (anggota Cabang Palembang).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Palembang)

“Kami berharap panitia bisa mematangkan konsep yang telah dirancang agar acara berjalan lancar dan semarak,” tambah Susanti.

Ia mengungkapkan, rapat anggota juga membahas peluang sponsorship, baik dari pusat maupun lokal, dan membuka ruang bagi anggota yang ingin turut berkontribusi.

Tak hanya fokus pada perayaan, IKPI Palembang juga mempersiapkan kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang akan digelar selama bulan Juli di Palembang. Cabang ini juga menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan PPL IKPI Cabang Lampung, dan berencana mengadakan outing bersama sebagai ajang mempererat tali silaturahmi antaranggota.
“Outing ini juga penting untuk penyegaran setelah rutinitas kerja yang padat. Kami menunjuk Ibu Shinta sebagai koordinator kegiatan di Lampung,” jelas Susanti.

Rapat ditutup dengan sesi diskusi. Berbagai masukan dari anggota mengenai kegiatan HUT dan outing, serta perkenalan dua anggota cabang baru, Anna dan Hastio, yang turut hadir langsung di pertemuan tersebut.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Palembang)

“Dengan semangat kolaborasi dan kebersamaan, IKPI Palembang terus berkomitmen menjadi bagian aktif dalam memajukan profesi konsultan pajak di Indonesia,” kata Susanti. (bl)

Sosialisasi PMK 168/2023: Dokter dan Tenaga Medis Wajib Lapor dan Bayar Pajak Sesuai Sumber Penghasilan

IKPI, Jakarta: Dokter dan tenaga medis yang memperoleh penghasilan dari berbagai sumber kini harus lebih cermat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 (PMK 168/2023) yang mengatur secara teknis pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadi, termasuk tenaga medis.

PMK ini menekankan bahwa setiap sumber penghasilan yang diterima tenaga medis—baik sebagai pegawai tetap, pekerja bebas, maupun dari kegiatan lain seperti honorarium narasumber atau praktik di luar instansi utama memiliki perlakuan perpajakan yang berbeda.

Contohnya, dokter PNS yang bekerja di rumah sakit milik pemerintah dikenakan PPh Pasal 21 dengan menggunakan skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER) berdasarkan klasifikasi gaji dan status tanggungan. Sementara itu, penghasilan dari praktik mandiri atau rumah sakit swasta dipotong pajak sesuai ketentuan umum PPh Pasal 21 sebagai bukan pegawai atau pihak ketiga.

Selain itu, PMK 168/2023 juga menekankan kewajiban pelaporan seluruh penghasilan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Penghasilan yang dikenai pajak tidak final seperti honor, jasa, atau penghasilan lain yang bukan dari final PPh harus diakumulasi dan dilaporkan dengan bukti potong dari pemberi penghasilan.

Kegagalan melaporkan penghasilan dengan benar dapat berdampak pada timbulnya kurang bayar atau sanksi administrasi akibat ketidaksesuaian pelaporan.

Dalam rangka meningkatkan pemahaman terhadap ketentuan ini, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tasikmalaya mengadakan sosialisasi kepada jajaran dokter dan tenaga medis di RSUD dr. Soekardjo, Kota Tasikmalaya, dikutip dari pajak.go id, Minggu (13/7/2025).

Kegiatan edukatif ini diisi oleh Penyuluh Pajak Danial Indrayana, yang mengupas peran penting PMK 168/2023 bagi kepatuhan pajak profesi medis.

Direktur RSUD dr. Soekardjo, Budi Tirmadi, menyatakan bahwa pihaknya sangat terbantu dengan adanya penjelasan ini. “Kami memerlukan sosialisasi ini agar kami dan seluruh tenaga medis dapat memahami ketentuan perpajakan yang berlaku,” ujarnya.

Dengan diberlakukannya PMK ini, para tenaga medis diharapkan semakin taat pajak dan dapat melaksanakan kewajibannya secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (alf)

 

Mau Lapor SPT di Coretax? Ini Cara Bikin Kode Otorisasi Digital-nya!

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengumumkan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 dan seterusnya akan dilakukan melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax mulai tahun 2026.

Namun, ada satu syarat penting sebelum wajib pajak bisa melaporkan SPT di platform baru ini: memiliki Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital (KO/SD). Tanpa KO/SD, wajib pajak tidak akan dapat menandatangani dan mengirimkan SPT secara elektronik.

“Mulai 2026, pelaporan SPT Tahunan PPh 2025 dilakukan lewat Coretax DJP. Setelah aktivasi akun, buat Kode Otorisasi/Sertifikat Digital (KO/SD) untuk menandatangani SPT,” tulis DJP dalam unggahan resminya di Instagram, Minggu (13/7/2025).

Apa Itu KO/SD?

Kode Otorisasi/Sertifikat Digital (KO/SD) berfungsi sebagai tanda tangan digital yang memverifikasi keabsahan pelaporan pajak seseorang di sistem Coretax. KO/SD ini menjadi syarat wajib dalam setiap proses pengiriman SPT melalui sistem baru tersebut.

Panduan Lengkap: Cara Membuat KO/SD di Coretax DJP

• Masuk ke Akun Coretax

Login ke akun Coretax DJP, lalu pilih menu “Portal Saya”, kemudian klik “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.

• Pilih Penyedia Sertifikat Digital

Gulir ke bawah pada halaman berikutnya dan isi bagian Rincian Sertifikat. Pilih penyedia sertifikat digital yang tersedia, termasuk yang dikelola langsung oleh DJP.

• Isi Data Penandatangan

Masukkan ID Penandatangan dan buat passphrase (semacam kata sandi tambahan) sebagai kode otorisasi.

• Setujui dan Kirim Permohonan

Baca pernyataan yang ditampilkan, beri tanda centang pada kotak persetujuan, lalu klik “Kirim”.

• Unduh Bukti Sertifikat

Jika permohonan berhasil, akan muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat!”. Unduh bukti tanda terima dan surat penerbitan KO/SD melalui tombol yang disediakan.

• Lanjutkan ke Validasi Sertifikat

Pastikan KO/SD yang telah dibuat divalidasi agar bisa digunakan.

Langkah Validasi KO/SD di Coretax DJP

• Masuk Menu “Profil Saya”

Klik “Portal Saya”, lalu pilih submenu “Profil Saya”.

• Akses Nomor Identifikasi Eksternal

Di sisi kiri halaman, pilih menu “Nomor Identifikasi Eksternal”, kemudian buka tab “Digital Certificate”.

• Periksa Status Sertifikat

Cek kolom Status Kepemilikan. Jika tertulis VALID, berarti KO/SD sudah aktif. Jika INVALID, klik tombol “Periksa Status”.

• Aktifkan KO/SD

Setelah muncul notifikasi sukses, tombol “Menghasilkan” akan aktif. Klik tombol tersebut hingga muncul notifikasi Sukses.

• Akses Dokumen Resmi

Terakhir, buka menu “Dokumen Saya” di bagian “Portal Saya” untuk melihat dan mengunduh dokumen resmi KO/SD dari DJP.

DJP mengimbau wajib pajak yang mengalami kesulitan dapat:

• Menghubungi Kring Pajak 1500200

• Atau langsung datang ke Kantor Pajak tempat terdaftar

Dengan sistem Coretax dan penerapan KO/SD, DJP berupaya meningkatkan integritas dan keamanan pelaporan pajak di era digital. Jangan tunggu sampai 2026 aktivasi akun dan pengurusan KO/SD bisa dimulai lebih awal!

Catatan: Simpan baik-baik passphrase KO/SD Anda. Jangan dibagikan ke pihak lain untuk menghindari penyalahgunaan. (alf)

 

Trump Kenakan Tarif 30%, Eropa dan Meksiko Siap Balas

IKPI, Jakarta: Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali mengguncang arena perdagangan global dengan pengumuman tarif baru sebesar 30% terhadap impor dari Uni Eropa dan Meksiko. Kebijakan tersebut mulai berlaku 1 Agustus 2025 dan diumumkan langsung oleh Trump melalui akun Truth Social-nya pada Sabtu (12/7/2025) waktu setempat.

Dalam unggahan tersebut, Trump membagikan dua surat terpisah yang ditujukan kepada Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen dan Presiden Meksiko Claudia Sheinbaum. Kedua surat itu menegaskan pengenaan tarif tinggi sebagai respons atas defisit perdagangan yang menurut Trump sudah terlalu lama merugikan Amerika Serikat.

“Kami tidak akan tinggal diam jika ada balasan dari pihak Anda. Setiap tarif baru yang kalian kenakan akan langsung kami tambahkan ke beban 30% yang sudah diberlakukan,” tegas Trump dalam suratnya.

Kepada Sheinbaum, Trump mengakui kerja sama Meksiko dalam mengendalikan migrasi ilegal dan peredaran fentanil. Namun, ia menyindir bahwa Meksiko belum cukup keras mencegah wilayah Amerika Utara menjadi “taman perdagangan narkoba.”

Sementara kepada von der Leyen, Trump menyoroti ketidakseimbangan dagang yang menurutnya dihasilkan dari kebijakan protektif Eropa. “Hubungan dagang kita selama ini jauh dari saling menguntungkan,” tulisnya.

Selain Eropa dan Meksiko, Trump juga sebelumnya telah mengumumkan tarif baru terhadap negara-negara lain seperti Jepang, Korea Selatan, Kanada, Indonesia, dan Brasil. Khusus untuk tembaga, Trump memberlakukan tarif 50%.

Respons dari Eropa dan Meksiko

Presiden Claudia Sheinbaum menyatakan tetap optimistis bisa mencapai kesepakatan dengan Washington. Namun, ia menggarisbawahi bahwa kedaulatan Meksiko bukan untuk dinegosiasikan.

“Kami paham batas kerjasama dengan AS. Tapi kami juga tahu pasti apa yang tak bisa dinegosiasikan: kedaulatan negara kami,” ujarnya dalam sebuah acara publik di Sonora.

Dari Brussels, Ursula von der Leyen mengkritik keras langkah AS tersebut. Ia menyebut kebijakan tarif 30% akan merusak rantai pasok transatlantik dan merugikan kedua belah pihak.

“Uni Eropa akan mengambil semua langkah yang diperlukan untuk melindungi kepentingannya, termasuk penerapan tindakan balasan yang proporsional,” tegasnya.

Langkah Trump ini memicu kekhawatiran akan pecahnya gelombang baru perang dagang global. Analis memperingatkan bahwa eskalasi tarif balasan bisa berdampak pada kestabilan ekonomi dunia, terutama menjelang pemilihan presiden AS. (alf)

 

 

 

 

Indonesia Tawarkan Paket Rp547 Triliun demi Hindari Tarif Impor AS

IKPI, Jakarta: Pemerintah Indonesia mengajukan paket penawaran ekonomi senilai US$ 34 miliar atau sekitar Rp547 triliun kepada Amerika Serikat sebagai langkah negosiasi untuk mencegah pemberlakuan tarif impor sebesar 32% atas produk ekspor Indonesia mulai 1 Agustus 2025.

Penawaran tersebut disampaikan dalam pertemuan antara Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dengan Menteri Perdagangan AS Howard Lutnick dan Perwakilan Dagang AS (USTR) Jamieson Greer di Washington pada 9 Juli lalu. Rincian paket mencakup pembelian komoditas agrikultur AS senilai US$ 15,5 miliar serta investasi sejumlah BUMN dan perusahaan Indonesia di sektor-sektor strategis di Amerika.

“Proposal yang kami ajukan merupakan bentuk konkret dari komitmen Indonesia untuk menyeimbangkan neraca dagang, sekaligus menjaga hubungan ekonomi yang saling menguntungkan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Minggu (13/7/2025).

Langkah ini ditempuh untuk mengatasi defisit neraca dagang AS terhadap Indonesia yang saat ini mencapai US$ 19 miliar. Selain pembelian komoditas, investasi dari pihak Indonesia juga dirancang agar berdampak langsung terhadap industri dan lapangan kerja di AS.

Pihak AS, menurut Airlangga, telah menyepakati agar usulan Indonesia diproses lebih lanjut hingga akhir Juli. Pemerintah berharap kesepakatan final bisa dicapai sebelum tenggat waktu 1 Agustus yang ditetapkan Presiden Donald Trump untuk pemberlakuan tarif baru. (alf)

 

 

 

 

Bayar Bertahap? Begini Cara Isi Faktur Pajak Termin Sesuai PER-11/PJ/2025

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui layanan contact center Kring Pajak memberikan panduan teknis terbaru terkait tata cara pengisian keterangan dalam pembuatan faktur pajak atas transaksi pembayaran secara bertahap atau termin. Panduan ini ditujukan untuk memudahkan wajib pajak dalam menyesuaikan penginputan data faktur pajak di sistem administrasi perpajakan Coretax DJP, sesuai ketentuan PER-11/PJ/2025.

Dalam unggahan resminya di media sosial pada Minggu (13/7/2025), Kring Pajak menjelaskan bahwa setiap kali terjadi pembayaran termin, wajib pajak harus menerbitkan faktur pajak tersendiri untuk masing-masing termin.

“Untuk uang muka pertama (DP 1), wajib pajak perlu mencentang kolom uang muka, tidak perlu mengisi nomor faktur, serta mengisi harga satuan dengan nilai penuh per unit barang atau jasa. Kemudian, centang DPP Nilai Lain dan isikan 11/12 dari total harga jual atau penggantian. Setelah menyimpan detail barang/jasa, kolom uang muka diisi dengan nilai nominal DP yang diterima,” terang Kring Pajak.

Prosedur Pembuatan Faktur Pajak Pelunasan dan Termin Lanjutan

Pada saat pembayaran akhir atau pelunasan, pengguna diminta mencentang kolom pelunasan dan mengisi kolom nomor faktur dengan nomor seri faktur uang muka sebelumnya. Sistem akan otomatis menghitung sisa nilai pembayaran. Selebihnya, pengisian mengikuti proses pembuatan faktur pajak sebagaimana biasa.

Apabila terdapat pembayaran termin kedua, ketiga, dan seterusnya sebelum pelunasan, wajib pajak kembali mencentang opsi uang muka, menginput nomor faktur uang muka terakhir, lalu mengisi data transaksi sesuai format penginputan uang muka sebelumnya.

Keterangan pada Kolom Nama BKP/JKP Juga Diatur

PER-11/PJ/2025 juga mengatur format pengisian kolom Nama Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) dalam faktur pajak. Bila transaksi dilakukan dengan skema uang muka atau termin, kolom tersebut harus mencantumkan informasi tambahan yang menjelaskan jenis pembayaran dan rincian barang atau jasa.

Contoh:

Untuk uang muka:

“Uang muka Rp1.000.000,00 untuk pembelian komputer merek ABC dengan harga jual Rp5.000.000,00.”

Untuk pelunasan:

“Pelunasan sebesar Rp4.000.000,00 untuk pembelian komputer merek ABC dengan harga jual sebesar Rp5.000.000,00.”

Tujuan Aturan Ini

Panduan ini bertujuan memastikan keseragaman dan akurasi dalam pelaporan faktur pajak termin agar sesuai dengan ketentuan perpajakan terbaru. Dengan implementasi penuh Coretax DJP, sistem semakin menuntut presisi administratif, termasuk dalam pengisian faktur elektronik.

Wajib pajak yang memerlukan bantuan lebih lanjut dapat menghubungi Kring Pajak melalui saluran resmi, baik melalui telepon 1500200 maupun kanal media sosial DJP. (alf)

 

 

id_ID