
Bayar Bertahap? Begini Cara Isi Faktur Pajak Termin Sesuai PER-11/PJ/2025
IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui layanan contact center Kring Pajak memberikan panduan teknis terbaru terkait tata cara pengisian keterangan dalam pembuatan faktur pajak