Ketua IKPI Palembang Sarankan WP Membangun Komunikasi Positif dengan Petugas Pajak. 

Ketua IKPI Palembang Andreas Budiman. (Foto: Departemen Humas-PP IKPI/Bayu Legianto)

IKPI, Jakarta: Baru baru ini Kota Palembang, Sumatera Selatan dihebohkan dengan pengusaha pempek yang ditagih pajak Rp16 miliar. Merasa memperoleh tagihan pajak tidak wajar, pengusaha itupun menggandeng kuasa hukum untuk menolak besaran tagihan pajak tersebut.

Langkah kuasa hukum untuk mengajukan keberatan pajak pun membuahkan hasil. Setelah mengajukan keberatan, kantor pajak akhirnya menurunkan tagihan itu menjadi Rp 3,1 miliar. Namun, angka tagihan pajak itu dinilai masih sangat besar untuk seorang pengusaha pempek, sehingga kuasa hukum masih mengajukan banding atas nilai tersebut.

Menanggapi kasus ini, konsultan pajak yang juga merupakan Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Palembang Andreas Budiman menyarankan agar wajib pajak hendaknya membangun komunikasi positif dengan petugas pajak.

Dia menjelaskan, karena dalam aturan tentang pemeriksaan pajak, apabila wajib pajak (WP) sedang diperiksa maka wajib baginya untuk meminjamkan semua dokumen pendukung yang menjadi dasar dalam menghitung Pajak Penghasilan (PPh).

Bukan hanya itu saja lanjut Andreas. terlebih lagi apabila wajib pajak tersebut sudah wajib menggunakan pembukuan. Dalam kasus ini, patut diduga kemungkinan ada kebuntuan komunikasi dan informasi dimana wajib pajak dan pemeriksa pajak harus saling berkomunikasi tentunya yg positif, serta memberikan informasi sejelas jelasnya supaya dalam pemeriksaan semua bisa berjalan lancar dan objektif.

“Tujuan pemeriksaan adalah untuk mengetahui keadaan sebenarnya wajib pajak baik dari segi proses bisnis sampai margin keuntungan,” kata Andreas melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Dia menegaskan, reformasi perpajakan sampai saat ini berjalan sangat baik. Banyak regulasi regulasi perpajakan yg sudah “memihak” terhadap wajib pajak, misalkan Pajak Masukan saat ditemukan dalam pemeriksaan boleh dikreditkan sehingga menjadi pengurang PPN terutang.

Bahkan kata dia, apabila wajib pajak tidak menyelenggarakan pembukuan, masih ada metode lain untuk menentukan pajak terutang; benchmarking usaha sejenis atau rasio laporan keuangan wajib pajak tahun tahun sebelumnya.

“Jadi, ibarat ayam pajak itu tidak akan mengambil ayamnya namun hanya mengambil telurnya saja. Ini dilakukan agar ayam tersebut bisa menghasilkan telur lagi,” ujarnya. (bl)

Disclaimer: Berita ini merupakan pendapat pribadi dan bukan cerminan sikap organisasi dimana saat ini dia bernaung.

 

 

id_ID