DJP Catat 6,68 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan, Target 15 Juta Hingga Akhir Maret

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) terus bertambah menjelang batas waktu penyampaian. Hingga Senin, 9 Maret 2026, tercatat sebanyak 6,68 juta wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025.

Data tersebut menunjukkan peningkatan cukup signifikan dibandingkan posisi awal bulan. Pada 1 Maret 2026, jumlah SPT yang telah dilaporkan baru mencapai sekitar 5,1 juta laporan.

“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 8 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat sebanyak 6.691.081 SPT,” demikian keterangan resmi DJP yang disampaikan pada Senin (9/3/2026).

DJP sendiri menargetkan jumlah pelaporan SPT tahun ini dapat mencapai 15 juta wajib pajak. Untuk mencapai target tersebut, otoritas pajak berharap tren pelaporan terus meningkat menjelang tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya menyampaikan bahwa dalam beberapa waktu terakhir jumlah pelaporan SPT yang masuk melalui sistem perpajakan digital terus bertambah. Rata-rata laporan yang diterima setiap hari kerja bahkan sudah melampaui 250 ribu SPT.

“Jadi kami menargetkan kalau bisa setiap hari aktivitas wajib pajak yang melapor itu di atas 250 ribu,” ujar Bimo dalam media briefing di Jakarta pada Kamis, 5 Maret 2026.

Menurutnya, sistem administrasi perpajakan baru berbasis digital, yakni Coretax DJP, sejauh ini mampu mengantisipasi lonjakan laporan harian yang cukup tinggi dari para wajib pajak.

Selain itu, DJP juga memperluas kanal layanan dalam ekosistem Coretax guna mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Dua kanal tambahan yang diperkenalkan adalah Coretax Form dan Coretax Mobile atau M-Pajak.

Coretax Form merupakan fasilitas tambahan yang memungkinkan wajib pajak orang pribadi dengan status SPT nihil untuk melaporkan kewajiban pajaknya secara lebih fleksibel. Melalui kanal ini, wajib pajak dapat mengunduh formulir elektronik dari sistem Coretax, mengisinya secara offline, lalu mengunggah kembali dokumen tersebut ke dalam sistem.

Sementara itu, Coretax Mobile hadir sebagai aplikasi layanan perpajakan berbasis perangkat seluler. Melalui aplikasi ini, wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax sekaligus registrasi Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik (KOSE) secara lebih praktis melalui telepon genggam.

DJP berharap kehadiran berbagai kanal layanan tersebut dapat meningkatkan inklusivitas layanan perpajakan, terutama bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan akses internet atau tingkat literasi digital yang beragam. Dengan demikian, proses pelaporan SPT diharapkan semakin mudah diakses oleh seluruh wajib pajak di Indonesia.

Adapun batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak orang pribadi ditetapkan hingga 31 Maret 2026, sedangkan untuk wajib pajak badan hingga 30 April 2026. DJP mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pelaporan guna menghindari potensi kendala teknis akibat lonjakan akses menjelang tenggat waktu. (alf)

Sering Terjadi Tanpa Disadari, Ini Lima Kesalahan Pajak yang Kerap Dilakukan Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Meningkatnya kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan menjadi sinyal positif bagi penerimaan negara. Namun di balik itu, masih banyak wajib pajak yang tanpa disadari melakukan kesalahan administratif dalam menjalankan kewajibannya. Kesalahan tersebut umumnya bukan karena unsur kesengajaan, melainkan akibat kurangnya pemahaman terhadap aturan perpajakan yang berlaku.

Penyuluh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat, Hartono, mengungkapkan bahwa sejumlah kekeliruan yang sering dilakukan wajib pajak sebenarnya cukup sederhana, tetapi dapat berdampak pada munculnya sanksi administrasi jika tidak segera diperbaiki.

Kesalahan paling mendasar yang kerap terjadi adalah tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Banyak wajib pajak, khususnya karyawan, menganggap kewajiban pajaknya telah selesai setelah pajak penghasilan dipotong oleh perusahaan tempatnya bekerja.

Padahal, setiap wajib pajak tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas seluruh penghasilan yang diterima selama satu tahun pajak. Untuk wajib pajak orang pribadi, batas waktu pelaporan adalah 31 Maret, sedangkan wajib pajak badan memiliki tenggat hingga 30 April.

“Meskipun pajaknya sudah dipotong oleh perusahaan, pelaporan SPT tetap wajib dilakukan untuk memberikan gambaran utuh mengenai penghasilan selama setahun,” ujar Hartono.

Selain itu, kesalahan lain yang cukup sering terjadi adalah pelaporan penghasilan yang tidak lengkap. Banyak wajib pajak hanya mencantumkan penghasilan utama seperti gaji, tetapi mengabaikan penghasilan tambahan seperti honorarium, usaha sampingan, atau pendapatan dari investasi.

Menurut Hartono, ketentuan perpajakan mengatur bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak dapat menjadi objek pajak dan harus dilaporkan dalam SPT Tahunan. Ketidaklengkapan pelaporan ini berpotensi menimbulkan perbedaan data jika dilakukan pemeriksaan.

Keterlambatan membayar maupun melaporkan pajak juga masih menjadi persoalan yang sering ditemui. Setiap jenis pajak memiliki batas waktu pembayaran dan pelaporan yang telah ditetapkan. Jika melewati tenggat tersebut, wajib pajak dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kesalahan lainnya adalah salah menghitung besaran pajak terutang. Hal ini biasanya dipicu oleh kurangnya pemahaman mengenai tarif pajak, skema pajak final, maupun cara menghitung penghasilan kena pajak. Kekeliruan perhitungan bisa menyebabkan status kurang bayar atau lebih bayar yang pada akhirnya menimbulkan persoalan saat proses pemeriksaan pajak.

Di sisi lain, banyak wajib pajak juga kurang memperhatikan penyimpanan dokumen pendukung seperti bukti potong, faktur pajak, dan catatan transaksi. Padahal dokumen tersebut sangat penting sebagai bukti administrasi jika sewaktu-waktu dilakukan klarifikasi atau pemeriksaan oleh otoritas pajak.

Untuk meminimalisir berbagai kesalahan tersebut, Hartono mendorong wajib pajak memanfaatkan sistem administrasi perpajakan berbasis digital yang kini tersedia, termasuk melalui platform Coretax. Sistem ini diharapkan dapat membantu proses perhitungan, pembayaran, hingga pelaporan pajak secara lebih mudah dan terintegrasi.

“Jika masih ragu atau mengalami kesulitan, wajib pajak tidak perlu segan untuk berkonsultasi dengan penyuluh pajak atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat,” kata Hartono.

Ia menegaskan bahwa kepatuhan pajak bukan hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan negara. Penerimaan pajak menjadi sumber utama pembiayaan berbagai layanan publik, mulai dari sektor kesehatan, pendidikan, keamanan, hingga pembangunan infrastruktur.

Dengan pemahaman yang lebih baik terhadap aturan perpajakan, wajib pajak diharapkan dapat menjalankan kewajibannya secara benar sekaligus berkontribusi optimal bagi pembangunan nasional. (alf)

Wajib Pajak Antusias Tanya Hibah Properti Anak dalam Talk Show Coretax IKPI Kabupaten Tangerang

IKPI, Kabupaten Tangerang: Puluhan wajib pajak orang pribadi mengikuti talk show dan konsultasi perpajakan mengenai penggunaan sistem administrasi perpajakan baru, Coretax, yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kabupaten Tangerang di Maxx Box Lippo Village, Karawaci, Tangerang, Jumat (6/3/2025).

Kegiatan ini menghadirkan Ketua IKPI Cabang Kabupaten Tangerang Dhaniel Hutagalung dan Wakil Ketua IKPI Cabang Kabupaten Tangerang Indri Dhandria Alwi sebagai narasumber yang memberikan edukasi mengenai pelaporan pajak melalui sistem terbaru Direktorat Jenderal Pajak tersebut.

Selain sesi pemaparan, kegiatan juga diisi dengan diskusi interaktif yang dimanfaatkan peserta untuk menanyakan berbagai persoalan perpajakan yang mereka hadapi dalam kehidupan sehari-hari.

Salah satu peserta, Rudi Santoso, menanyakan kasus yang dialaminya terkait pembelian ruko atas nama anaknya, sementara pembayaran kredit masih ditanggung olehnya sebagai orang tua.

“Saya pernah membeli ruko atas nama anak saya. Sertifikatnya sudah atas nama anak, tetapi cicilan kreditnya masih saya yang bayar. Yang ingin saya tanyakan, itu dicatatnya bagaimana di SPT? Apakah di SPT saya atau di SPT anak?” ujarnya dalam sesi tanya jawab.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Indri Dhandria Alwi menjelaskan bahwa karena properti tersebut sudah menjadi milik anak, maka pencatatan hartanya sebaiknya masuk dalam SPT anak.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa kewajiban kredit yang masih berjalan dapat tetap dicatat dalam SPT orang tua yang membayar kewajiban tersebut kepada bank.

“Karena properti sudah dihibahkan kepada anak, maka hartanya dicatat di SPT anak. Tetapi jika utang kreditnya masih atas nama orang tua dan dibayarkan oleh orang tua, maka utangnya tetap dicatat di SPT orang tua,” jelas Indri.

Sementara itu, Dhaniel Hutagalung menambahkan bahwa dalam pelaporan tersebut yang paling penting adalah konsistensi antara sumber penghasilan dan kemampuan membayar kewajiban kredit.

Menurutnya, selama rasio antara penghasilan dan pembayaran cicilan masih masuk akal serta dapat dibuktikan, maka tidak akan menimbulkan persoalan dalam proses klarifikasi perpajakan.

Kegiatan diskusi tersebut menunjukkan tingginya antusiasme wajib pajak dalam memahami berbagai aspek teknis pelaporan pajak, khususnya yang berkaitan dengan kepemilikan aset keluarga dan kewajiban perpajakan dalam sistem Coretax. (bl)

KPP Pratama Depok Sawangan Apresiasi Kolaborasi dengan IKPI Depok dalam Layanan Pojok Pajak

IKPI, Depok: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Depok Sawangan mengapresiasi kolaborasi dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok dalam penyelenggaraan kegiatan Pojok Pajak yang membantu masyarakat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara gratis.

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Depok Sawangan  Bapak Andi Putranto menilai kegiatan yang digelar di Depok Mall sejak 2 hingga 8 Maret 2026 tersebut menjadi contoh sinergi yang baik antara otoritas pajak dan profesi konsultan pajak dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Menurut Andi, kolaborasi tersebut sangat penting terutama di tengah penerapan sistem administrasi perpajakan baru berbasis digital, Coretax, yang masih membutuhkan proses adaptasi bagi sebagian masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi inisiatif dan kolaborasi yang dilakukan IKPI Cabang Depok melalui kegiatan Pojok Pajak ini. Kegiatan seperti ini sangat membantu wajib pajak dalam memahami proses pelaporan SPT, terutama dengan adanya sistem baru Coretax,” kata Andi.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya juga turut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut dengan mengirimkan sejumlah pegawai untuk memberikan pendampingan kepada wajib pajak yang datang melaporkan SPT.

Pada salah satu hari pelaksanaan, KPP Pratama Depok Sawangan menurunkan sekitar lima petugas yang memberikan layanan konsultasi dan pendampingan langsung kepada wajib pajak selama kegiatan berlangsung.

“Kami mengirimkan perwakilan petugas untuk ikut mendampingi wajib pajak bersama rekan-rekan dari IKPI. Harapannya, wajib pajak bisa lebih mudah memahami cara pelaporan SPT melalui sistem yang baru,” ujarnya.

Andi menilai keterlibatan konsultan pajak dalam kegiatan edukasi seperti ini sangat membantu otoritas pajak dalam menjangkau lebih banyak wajib pajak. Konsultan pajak dinilai memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah dalam meningkatkan literasi perpajakan masyarakat.

Selain membantu proses pelaporan SPT, kegiatan tersebut juga menjadi sarana sosialisasi penggunaan Coretax agar wajib pajak lebih familiar dengan sistem digital yang kini digunakan dalam administrasi perpajakan.

“Kami melihat kegiatan ini tidak hanya membantu wajib pajak melaporkan SPT, tetapi juga menjadi media edukasi yang efektif untuk memperkenalkan Coretax kepada masyarakat,” kata Andi.

Ia berharap kolaborasi antara Direktorat Jenderal Pajak dan IKPI dapat terus diperkuat melalui berbagai kegiatan edukasi dan pendampingan kepada wajib pajak di daerah.

“Sinergi seperti ini sangat positif. Ke depan kami berharap kolaborasi dengan IKPI dan berbagai pemangku kepentingan lainnya dapat terus dilakukan untuk mendorong peningkatan kepatuhan pajak secara berkelanjutan,” ujarnya. (bl)

Pemkab Dharmasraya Bidik Pajak Air Permukaan Rp9,3 Miliar

IKPI, Jakarta: Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat, mulai menggenjot potensi penerimaan daerah dari sektor pajak air permukaan yang diperkirakan dapat mencapai Rp9,3 miliar per tahun. Langkah ini dilakukan melalui penegasan regulasi, sosialisasi kepada pelaku usaha, serta verifikasi langsung ke lapangan.

Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani mengatakan aturan mengenai pajak air permukaan sebenarnya sudah lama berlaku. Namun dalam praktiknya, pemanfaatan potensi penerimaan dari sektor tersebut masih belum optimal sehingga perlu dilakukan penguatan implementasi.

Menurutnya, pemerintah daerah saat ini kembali mengingatkan seluruh pihak yang memanfaatkan air permukaan agar memahami kewajiban perpajakan yang berlaku. Upaya ini tidak hanya sebatas sosialisasi, tetapi juga bagian dari strategi konkret untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Makanya kami mengingatkan kembali agar seluruh pihak memahami kewajiban dan mekanismenya. Ini bukan sekadar sosialisasi, tetapi langkah konkret agar potensi pendapatan daerah yang selama ini belum optimal benar-benar terealisasi,” ujar Annisa dalam keterangan resmi yang dikutip pada Minggu (8/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa angka potensi Rp9,3 miliar yang saat ini muncul masih bersifat estimasi awal. Nilai tersebut belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di lapangan karena masih ada sejumlah faktor teknis yang harus dihitung secara lebih detail.

Beberapa faktor yang masih perlu dianalisis antara lain jumlah titik pengambilan air (intake), dampak lingkungan dari pemanfaatan air, serta pengaruhnya terhadap masyarakat di sekitar lokasi pemanfaatan. Seluruh aspek tersebut akan dihitung secara komprehensif sebelum penetapan potensi pajak dilakukan secara final.

Sebagai tindak lanjut, tim teknis dari pemerintah provinsi bersama tim dari pemerintah kabupaten akan melakukan verifikasi lapangan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa perhitungan potensi pajak dilakukan secara akurat, transparan, dan adil bagi seluruh pihak.

Pemerintah daerah juga menargetkan proses verifikasi tersebut dapat diselesaikan dalam waktu dekat. Dengan demikian, laporan terkait potensi pajak air permukaan dapat segera disampaikan ke pemerintah pusat dan penerimaan daerah bisa mulai direalisasikan.

“Kami menargetkan proses ini dapat diselesaikan secepat mungkin agar pelaporan bulanan ke pusat berjalan lancar dan penerimaan bisa segera masuk sebagai bagian dari PAD,” kata Annisa.

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatra Barat Media Iswandi menjelaskan bahwa penghitungan potensi pajak air permukaan sebenarnya sudah dimulai sejak 2022. Pada tahap awal, program tersebut lebih difokuskan pada objek produksi seperti pabrik atau fasilitas pengolahan milik perusahaan.

Pada tahun ini, cakupan penghitungan diperluas dengan memasukkan sektor perkebunan non-rakyat sebagai objek pajak. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam regulasi yang menyatakan bahwa pemanfaatan air permukaan oleh sektor non-rakyat termasuk dalam basis pengenaan pajak daerah.

Menurut Media, estimasi awal sebesar Rp9,3 miliar masih didasarkan pada perhitungan dari satu titik pengambilan air utama. Karena itu, angka tersebut masih dapat berubah setelah proses verifikasi lapangan dilakukan secara menyeluruh.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan mekanisme penegakan hukum jika ditemukan ketidakpatuhan dalam pelaporan atau pembayaran pajak air permukaan. Mekanisme tersebut meliputi pemberian peringatan secara bertahap hingga pengenaan sanksi denda.

“Jika ditemukan ketidakpatuhan, telah tersedia mekanisme hukum berupa peringatan bertahap hingga sanksi denda, yang pelaksanaannya dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum untuk menjamin kepastian hukum,” ujarnya. (alf)

DJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak Tetap Terjaga Meski Akses Informasi Diperluas

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa kerahasiaan data wajib pajak tetap menjadi prioritas utama meskipun pemerintah memperluas akses penghimpunan data dan informasi melalui kebijakan terbaru. Otoritas pajak memastikan sistem keamanan data telah disiapkan secara berlapis untuk melindungi informasi perpajakan masyarakat.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa prinsip kerahasiaan wajib pajak telah menjadi bagian mendasar dalam sistem administrasi perpajakan. Hal tersebut juga menjadi landasan utama dalam pengelolaan data yang dihimpun DJP.

“Sudah pasti sesuai dengan Pasal 34 terkait kerahasiaan wajib pajak. Itu memang sudah menjadi ruh kami dan sudah tertanam dalam sistem yang kami gunakan,” ujar Bimo, dikutip, Minggu (8/3/2026).

Ia menjelaskan, penguatan perlindungan data tersebut juga telah melalui proses konsultasi dengan sejumlah lembaga negara yang memiliki otoritas di bidang keamanan digital. DJP, kata dia, berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk memastikan keamanan sistem.

Menurut Bimo, hasil konsultasi tersebut menunjukkan bahwa sistem teknologi informasi DJP memiliki kapasitas yang memadai untuk menjaga keamanan dan kedaulatan data wajib pajak. Hal ini termasuk perlindungan terhadap data transaksi kartu kredit yang cakupannya diperluas dalam kebijakan terbaru.

Selain pengujian internal, DJP juga melakukan uji keamanan sistem melalui penetration test yang melibatkan sejumlah lembaga independen. Pengujian tersebut turut melibatkan lembaga negara seperti Badan Intelijen Negara (BIN) serta Badan Intelijen Strategis (BAIS).

“Tidak hanya BSSN, tetapi juga sudah ada penetration test dari beberapa lembaga independen, termasuk BIN dan BAIS. Jadi kami menjamin sovereignty dan security-nya,” kata Bimo.

Perluasan akses data tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang merevisi PMK Nomor 228/2017. Aturan baru ini memperluas cakupan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) yang diwajibkan menyampaikan data dan informasi kepada DJP.

Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 27 Februari 2026. Pemerintah menyatakan aturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus memperjelas mekanisme penghimpunan data untuk mendukung optimalisasi penerimaan negara.

Dalam regulasi terbaru itu, cakupan lembaga penyelenggara kartu kredit yang wajib melaporkan data ke DJP juga diperluas. Jika sebelumnya hanya 23 entitas yang diwajibkan melaporkan data transaksi, kini jumlahnya meningkat menjadi 27 bank dan lembaga keuangan.

Beberapa bank besar yang termasuk dalam daftar tersebut antara lain PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, hingga PT Bank CIMB Niaga Tbk. Selain itu, sejumlah lembaga pembiayaan juga masuk dalam daftar seperti AEON Credit Services Indonesia dan Honest Financial Technologies.

Dalam ketentuan terbaru, seluruh lembaga tersebut diwajibkan mulai menyampaikan data dan informasi kepada DJP paling lambat pada Maret 2027. Penyampaian data dilakukan secara elektronik melalui sistem daring dan bersifat tahunan.

Data yang dilaporkan mencakup informasi penerimaan merchant dari transaksi pembayaran menggunakan kartu kredit. Informasi tersebut akan digunakan DJP untuk mendukung pengawasan kepatuhan perpajakan sekaligus memperkuat basis data perpajakan nasional.

Meski demikian, DJP menegaskan bahwa pemanfaatan data tersebut tetap berada dalam koridor hukum yang ketat, termasuk kewajiban menjaga kerahasiaan data wajib pajak sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan. (alf)

Begini Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Pajak Wajib Punya Akun

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menerapkan penggunaan sistem Coretax sebagai platform utama administrasi perpajakan, termasuk untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Mulai tahun 2026, wajib pajak diminta menggunakan akun Coretax untuk menyampaikan SPT Pajak Penghasilan (PPh).

Dengan sistem baru tersebut, proses pelaporan SPT kini terintegrasi dalam satu portal digital. Wajib pajak yang belum memiliki atau belum mengaktifkan akun Coretax perlu melakukan aktivasi terlebih dahulu sebelum dapat melaporkan SPT Tahunan.

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengakses laman https://coretaxdjp.pajak.go.id. Bagi wajib pajak yang sebelumnya sudah memiliki akun DJP Online dan nomor induk kependudukan (NIK) yang telah dipadankan dengan NPWP, proses aktivasi dapat dilakukan melalui menu “Lupa Kata Sandi”.

Selanjutnya, wajib pajak diminta memasukkan NIK pada kolom yang tersedia. Setelah itu, pilih metode konfirmasi melalui email atau nomor telepon genggam, kemudian ketik ulang alamat email serta nomor gawai yang digunakan. Setelah mengisi captcha dan mencentang pernyataan, pengguna dapat menekan tombol “Kirim”.

DJP kemudian akan mengirimkan tautan untuk mengubah kata sandi melalui email. Wajib pajak cukup membuka tautan tersebut dan membuat password baru. Setelah proses ini selesai, akun Coretax dapat digunakan untuk login menggunakan NIK dan kata sandi yang telah dibuat.

Setelah berhasil masuk ke sistem, wajib pajak perlu membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik yang akan digunakan saat menandatangani SPT secara digital. Caranya dengan membuka menu “Portal Saya”, kemudian memilih submenu “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.

Pada bagian “Jenis Sertifikat Digital”, pilih “Kode Otorisasi DJP”, kemudian buat passphrase sebagai kode keamanan. Setelah mencentang pernyataan yang tersedia, klik “Simpan” untuk menyelesaikan proses pembuatan kode otorisasi.

Setelah akun dan kode otorisasi siap, wajib pajak dapat mulai menyusun laporan SPT Tahunan melalui menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”. Dari menu tersebut, pilih submenu yang sama, kemudian klik “Buat Konsep SPT” dan pilih jenis “PPh Orang Pribadi”.

Selanjutnya, pilih “SPT Tahunan” pada jenis periode, lalu tentukan periode pajak Januari 2025 hingga Desember 2025. Setelah itu pilih model SPT “Normal”, kemudian klik “Buat Konsep SPT”. Sistem akan menampilkan konsep SPT yang dapat mulai diisi dengan menekan ikon pensil.

Pengisian SPT pada sistem Coretax dilakukan dengan menjawab pertanyaan dalam formulir induk SPT. Beberapa data identitas wajib pajak biasanya sudah terisi otomatis oleh sistem melalui mekanisme prepopulated, sehingga wajib pajak tidak perlu memasukkan kembali data tersebut.

Sebagai contoh, bagi karyawan yang hanya menerima penghasilan dari satu pemberi kerja, pengisian dimulai dengan menjawab pertanyaan mengenai sumber penghasilan dari pekerjaan. Setelah itu, wajib pajak akan diminta mengisi lampiran terkait penghasilan, termasuk memasukkan data dari bukti potong yang diberikan oleh perusahaan.

Pada bagian lain, wajib pajak juga diminta memilih status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), misalnya K/0 bagi wajib pajak yang sudah menikah tanpa tanggungan. Jika pajak yang terutang sama dengan pajak yang telah dipotong pemberi kerja, maka status SPT akan tercatat nihil.

Selain data penghasilan, wajib pajak juga wajib mengisi daftar harta dan utang pada lampiran yang tersedia. Pengisian daftar harta menjadi salah satu bagian penting karena bersifat wajib dalam pelaporan SPT Tahunan.

Setelah seluruh data selesai diisi, langkah terakhir adalah melaporkan SPT dengan menekan tombol “Bayar dan Lapor”. Pada tahap ini, wajib pajak perlu memilih Kode Otorisasi DJP sebagai metode penandatanganan digital dan memasukkan passphrase yang telah dibuat sebelumnya.

Jika proses berhasil, SPT akan tercatat sebagai telah dilaporkan. Wajib pajak dapat melihat status pelaporan pada menu “SPT Dilaporkan”, sekaligus mengunduh Bukti Penerimaan Surat (BPS) sebagai tanda resmi bahwa laporan pajak telah diterima oleh DJP.

Dengan sistem digital tersebut, DJP berharap pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan lebih cepat dan mudah tanpa harus datang ke kantor pajak, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan setiap tahun. (alf)

IKPI Depok Fasilitasi Wajib Pajak Lapor SPT Lewat Coretax, 130 Orang Sudah Terlayani

IKPI, Depok: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok kembali menggelar kegiatan Pojok Pajak untuk membantu Wajib Pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan orang pribadi secara gratis. Kegiatan yang berlangsung sejak 2 Maret hingga 8 Maret 2026 ini digelar di dua lokasi pusat perbelanjaan, yakni Depok Mall dan City Mall Cimanggis.

Ketua IKPI Cabang Depok Hendra Damanik mengatakan kegiatan tersebut merupakan agenda rutin tahunan organisasi yang dilaksanakan sebagai bentuk pengabdian profesi kepada masyarakat. Program ini juga merupakan tindak lanjut dari imbauan Ketua Umum IKPI agar para anggota memberikan layanan probono kepada wajib pajak, khususnya dalam membantu pengisian SPT orang pribadi dan pelaku UMKM.

“Seperti biasa kegiatan Pojok Pajak ini memang agenda rutin IKPI Depok setiap tahun. Kami memfasilitasi layanan gratis bagi wajib pajak untuk membantu pengisian SPT orang pribadi maupun UMKM,” kata Hendra.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Menurut dia, tahun ini menjadi tahun kedua IKPI Depok menggelar Pojok Pajak di dua lokasi yang sama. Pelaksanaan kegiatan melibatkan pengurus dan anggota IKPI Cabang Depok serta didukung relawan pajak dari Tax Center STIE MBI.

Selain itu, kegiatan tersebut juga mendapat dukungan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cimanggis dan KPP Pratama Depok Sawangan yang turut mengirimkan perwakilan petugas untuk membantu wajib pajak. Pada salah satu hari pelaksanaan, KPP Pratama Sawangan bahkan mengirimkan lima petugas yang membantu memberikan pendampingan.

“Tim pelaksana yg ikut berpartisipasi berasal dari pengurus dan anggota IKPI Cabang Depok, kemudian ada relawan pajak dari Tax Center STIE MBI. Kami juga mendapat dukungan dari KPP Pratama Cimanggis dan KPP Pratama Depok Sawangan,” ujarnya.

Hingga Sabtu, 7 Maret 2026, tercatat sekitar 130 wajib pajak telah memanfaatkan layanan tersebut untuk melaporkan SPT Tahunan mereka. Jumlah tersebut diperkirakan masih bertambah karena kegiatan masih berlangsung hingga Minggu, 8 Maret 2026.

Hendra menjelaskan bahwa salah satu tujuan utama kegiatan ini adalah mensosialisasikan penggunaan sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital, yakni Coretax, yang mulai digunakan dalam pelaporan pajak untuk tahun pajak 2025.

Menurutnya, sistem baru tersebut masih memerlukan proses adaptasi baik bagi wajib pajak maupun konsultan pajak. Karena itu, kehadiran Pojok Pajak menjadi sarana edukasi agar masyarakat dapat memahami bagaimana cara penggunaan sistem coretax tersebut.

“Tujuan kegiatan ini salah satunya untuk mensosialisasikan sistem digital baru Coretax, dan memberikan edukasi kepada wajib pajak tentang kewajiban pelaporan spt tahunan orang pribadi melalui sistem digital coretax, karena ini sistem yang benar-benar baru,” katanya.

Ia menilai secara teknis Coretax sebenarnya justru mempermudah proses pelaporan pajak. Melalui sistem tersebut, berbagai data perpajakan wajib pajak telah terintegrasi sehingga pelapor hanya perlu melakukan validasi sebelum menyampaikan SPT.

“Di Coretax, wajib pajak tidak perlu lagi bingung mencari bukti potong karena data sudah terintegrasi. Wajib pajak hanya perlu memvalidasi apakah datanya sudah benar atau belum, lalu melanjutkan pelaporan,” ujarnya.

Hendra juga mengungkapkan sebagian besar wajib pajak yang datang merupakan mereka yang tahun lalu pernah memanfaatkan layanan Pojok Pajak IKPI cabang depok. Hal itu menunjukkan adanya kepercayaan masyarakat terhadap layanan pendampingan yang diberikan oleh IKPI.

Meski demikian, ia menilai pendampingan tetap diperlukan karena pelaporan SPT merupakan kegiatan yang dilakukan setahun sekali sehingga banyak wajib pajak yang kembali membutuhkan bimbingan ketika musim pelaporan tiba.

“Karena pelaporan SPT ini hanya setahun sekali, biasanya wajib pajak lupa lagi prosesnya. Jadi mereka tetap membutuhkan bimbingan agar bisa melapor dengan benar,” kata Hendra. (bl)

IKPI Sebut Coretax Bisa Deteksi Penyalahgunaan NPWP

IKPI, Kabupaten Tangerang: Sistem administrasi perpajakan Coretax dinilai tidak hanya mempermudah pelaporan pajak, tetapi juga dapat membantu mendeteksi potensi penyalahgunaan data perpajakan. Wakil Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kabupaten Tangerang Indri Dhandria Alwi mengatakan sistem ini memungkinkan wajib pajak melihat berbagai transaksi perpajakan yang tercatat atas nama mereka.

Hal tersebut disampaikan dalam talk show dan konsultasi edukasi SPT Coretax yang diselenggarakan IKPI Cabang Kabupaten Tangerang di Maxx Box Lippo Village, Karawaci, Tangerang, Jumat (6/3/2025).

Indri menjelaskan bahwa melalui sistem Coretax, berbagai data transaksi perpajakan yang berkaitan dengan wajib pajak akan muncul secara otomatis di dalam akun masing-masing.

“Kalau ada transaksi yang tidak sesuai, itu akan muncul di Coretax. Tetapi kita tidak perlu panik. Jika transaksi tersebut bukan milik kita, maka kita bisa menyesuaikan atau tidak mengakuinya,” katanya.

Ia mencontohkan, dalam beberapa kasus seseorang bisa saja menemukan data transaksi yang sebenarnya tidak pernah ia lakukan, misalnya muncul bukti potong PPh Final atas penjualan aset padahal yang bersangkutan tidak pernah menjual rumah atau bangunan.

Dengan adanya sistem data yang terintegrasi tersebut, kondisi seperti itu dapat langsung terlihat oleh wajib pajak ketika membuka akun Coretax.

Menurut Indri, sistem ini justru memberikan perlindungan tambahan bagi wajib pajak karena mereka dapat segera mengetahui apabila terjadi penggunaan NPWP atau identitas perpajakan tanpa sepengetahuan mereka.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa prinsip dasar pelaporan SPT tetap tidak berubah.

“Dalam SPT juga dinyatakan bahwa dengan menyadari sepenuhnya segala akibatnya, termasuk sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, kita menyatakan bahwa apa yang diberitahukan dalam SPT adalah benar, lengkap, dan jelas,” ujarnya.

Indri menegaskan bahwa selama wajib pajak melaporkan penghasilan, harta, dan utangnya secara benar, lengkap, dan jelas, maka tidak perlu khawatir terhadap penggunaan sistem Coretax dalam pelaporan pajak. (bl)

IKPI Kabupaten Tangerang Ungkap Penyebab Kepanikan Wajib Pajak Saat Melihat Data Coretax

IKPI, Kabupaten Tangerang: Kemunculan data penghasilan yang terlihat sangat besar dalam sistem Coretax sempat membuat sebagian wajib pajak panik. Namun kondisi tersebut sering kali hanya disebabkan oleh cara sistem membaca data secara otomatis.

Hal ini dijelaskan Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kabupaten Tangerang Dhaniel Hutagalung dalam talk show dan konsultasi edukasi SPT Coretax yang digelar IKPI Cabang Kabupaten Tangerang di Maxx Box Lippo Village, Karawaci, Tangerang, Jumat (6/3/2025).

Menurut Dhaniel, salah satu kasus yang sering terjadi adalah ketika bukti potong milik istri terbaca dalam akun Coretax milik suami.

“Sekarang ini unik. Bukti potong istri bisa terbaca di Coretax suami. Ini sempat menimbulkan kepanikan. Ketika suami membuka Coretax, tiba-tiba terlihat penghasilannya besar sekali, padahal sebenarnya di dalamnya ada penghasilan istri,” jelasnya.

Ia menuturkan bahwa kondisi tersebut terjadi karena sistem Coretax membaca data perpajakan secara otomatis melalui mekanisme prepopulated data.

Meski demikian, Dhaniel menegaskan bahwa wajib pajak tidak perlu khawatir apabila menemukan kondisi tersebut.

“Kalau istri hanya bekerja dari satu pemberi kerja, tidak perlu khawatir. Penghasilan tersebut bisa dimasukkan sebagai penghasilan yang bersifat final. Jadi tidak akan menambah pajak yang kurang bayar,” ujarnya.

Menurutnya, kepanikan sering muncul karena angka kurang bayar langsung muncul ketika data pertama kali terbaca oleh sistem.

Padahal dalam banyak kasus, permasalahan tersebut hanya disebabkan oleh kesalahan penempatan pos penghasilan dalam sistem.

“Biasanya di Coretax itu hanya salah penempatan pos. Jadi tinggal dipindahkan saja ke bagian penghasilan yang bersifat final,” tambah Dhaniel.

Melalui kegiatan edukasi ini, IKPI berharap masyarakat dapat memahami cara membaca data pada sistem Coretax sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam proses pelaporan pajak. (bl)

id_ID