IKPI Jakarta Pusat Sosialisasikan Pelaporan SPT OP via Coretax, Banyak Peserta Tanyakan Pelaporan Aset Berutang

IKPI, Jakarta Pusat: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat menggelar kegiatan sosialisasi pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax pada Kamis, (6/3/2026). Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara Bank UOB dan PT Treemas Solusi Utama, yang menghadirkan edukasi langsung bagi para wajib pajak, khususnya kalangan karyawan.

Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat, Suryani, mengatakan kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman praktis kepada wajib pajak mengenai tata cara pelaporan SPT tahunan menggunakan sistem administrasi perpajakan terbaru, yaitu Coretax Administration System. Menurutnya, sistem ini menjadi bagian dari modernisasi administrasi perpajakan yang menuntut wajib pajak untuk semakin memahami proses pelaporan secara digital.

“Kegiatan ini kami lakukan untuk membantu para wajib pajak memahami cara pelaporan SPT orang pribadi melalui Coretax secara lebih jelas dan praktis,” kata Suryani, Minggu (8/3/2026).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Kegiatan yang digelar di kantor PT Treemas Solusi Utama di kawasan Jelupang, Serpong Utara, Tangerang Selatan ini diikuti sekitar 70 peserta. Sebagian besar peserta merupakan karyawan yang ingin memastikan pelaporan pajak mereka telah dilakukan dengan benar, terutama terkait pelaporan aset dalam SPT tahunan.

Dalam sesi diskusi, Suryani menyebutkan banyak peserta mengajukan pertanyaan terkait pelaporan aset yang diperoleh melalui fasilitas utang, baik dari bank maupun dari pengembang properti. Menurutnya, pertanyaan ini cukup dominan karena banyak karyawan yang memiliki aset seperti rumah atau kendaraan yang masih dalam proses cicilan.

“Peserta cukup banyak menanyakan bagaimana cara melaporkan aset yang dibeli menggunakan fasilitas kredit bank atau cicilan dari developer. Ini penting dipahami agar pelaporan di SPT tetap sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ujarnya.

Selain itu, muncul pula pertanyaan mengenai penggunaan nama oleh anggota keluarga untuk pembelian aset. Beberapa peserta mengaku aset tertentu dibeli menggunakan nama mereka, namun sebenarnya digunakan atau dimiliki oleh saudara.

“Ada juga peserta yang menyampaikan bahwa nama mereka dipinjam oleh saudara untuk membeli aset. Hal-hal seperti ini perlu dijelaskan agar pelaporan dalam SPT tetap transparan dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” jelas Suryani.

Pertanyaan lain yang muncul berkaitan dengan kepemilikan aset secara bersama atau joint ownership, misalnya pembelian rumah atau properti yang dicatat atas dua nama dalam satu sertifikat. Peserta ingin mengetahui bagaimana mekanisme pelaporan yang tepat dalam SPT masing-masing wajib pajak.

Suryani menambahkan, melalui kegiatan sosialisasi seperti ini, IKPI berharap dapat membantu meningkatkan literasi perpajakan masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak dalam melaporkan kewajiban perpajakannya.

Ia menegaskan bahwa peran konsultan pajak tidak hanya membantu dalam penyelesaian masalah perpajakan, tetapi juga memberikan edukasi agar wajib pajak memahami aturan dan mekanisme pelaporan yang benar sejak awal. Dengan demikian, proses pelaporan melalui sistem Coretax diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan minim kesalahan. (bl)

Wakil Bupati Buleleng Kunjungi Stan IKPI di Car Free Day, Warga Antusias Konsultasi SPT Tahunan via Coretax

IKPI, Buleleng: Kegiatan edukasi perpajakan yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Buleleng di kawasan Car Free Day Taman Kota Singaraja, Buleleng, Bali, pada Minggu (8/3/2026), mendapat perhatian dari pemerintah daerah. Wakil Bupati Buleleng, Gede Supriatna bahkan menyempatkan diri mengunjungi stan konsultasi IKPI yang memberikan layanan konsultasi pelaporan SPT Tahunan kepada masyarakat.

Kunjungan tersebut menjadi salah satu momen menarik dalam kegiatan yang dikemas dengan konsep santai melalui senam bersama dan layanan konsultasi perpajakan gratis bagi masyarakat yang hadir di kawasan Car Free Day Taman Kota Singaraja.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Bulele)

Ketua IKPI Cabang Buleleng, I Made Susila Darma, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya IKPI untuk memberikan edukasi perpajakan secara langsung kepada masyarakat, khususnya terkait pelaporan SPT Tahunan 2025 melalui sistem Coretax.

Menurutnya, pemilihan lokasi Car Free Day dilakukan agar layanan konsultasi pajak dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas dalam suasana yang santai dan terbuka.

“Giat pagi ini berupa konsultasi pelaporan SPT Tahunan 2025 melalui Coretax dan senam bersama di Taman Kota Singaraja, Buleleng. Kegiatan berlangsung lancar dan animo masyarakat sangat luar biasa,” ujar I Made Susila.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Bulele)

Ia menjelaskan, masyarakat yang datang ke kawasan Car Free Day tidak hanya mengikuti kegiatan senam bersama, tetapi juga memanfaatkan kesempatan untuk berkonsultasi langsung mengenai kewajiban perpajakan mereka.

Banyak warga yang mendatangi stan IKPI Cabang Buleleng untuk menanyakan berbagai hal terkait pelaporan SPT Tahunan, mulai dari tata cara pengisian, pelaporan penghasilan, hingga pemanfaatan sistem Coretax yang kini menjadi bagian dari transformasi digital administrasi perpajakan.

Seluruh layanan konsultasi tersebut diisi langsung oleh anggota IKPI Cabang Buleleng yang memberikan penjelasan serta pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam memahami proses pelaporan SPT Tahunan.

“Pengunjung yang berhasil dibantu sampai sukses lapor SPT tahunannya mendapatkan merchandise tshirt IKPI Buleleng. Ini sebagai apresiasi sudah mengunjungi stan dan berhasil lapor SPT Tahunan. 2025,” ujarnya.

Lebih lanjut I Made Susila mengungkapkan, pendekatan edukasi perpajakan di ruang publik seperti Car Free Day terbukti efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan pajak.

Ia menilai banyak masyarakat yang sebenarnya ingin memahami kewajiban perpajakan mereka, namun masih membutuhkan penjelasan yang praktis dan mudah dipahami.

Kehadiran Wakil Bupati Buleleng yang menyempatkan diri mampir ke stan konsultasi IKPI juga memberikan dukungan moral bagi kegiatan edukasi tersebut. Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati berinteraksi dengan para anggota IKPI dan berfoto bersama di stan konsultasi yang melayani masyarakat.

Ia berharap kegiatan edukasi perpajakan seperti ini dapat terus dilakukan secara berkala, terutama menjelang batas waktu pelaporan SPT Tahunan, sehingga masyarakat memiliki kesempatan untuk mendapatkan informasi yang benar mengenai kewajiban perpajakan mereka.

Menurutnya, keterlibatan organisasi profesi seperti IKPI dalam memberikan edukasi perpajakan kepada masyarakat merupakan bagian penting dalam mendukung upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Dengan pendekatan yang lebih dekat kepada masyarakat, kami berharap pemahaman mengenai pelaporan SPT, khususnya melalui sistem Coretax, dapat semakin meningkat sehingga kepatuhan pajak juga semakin baik,” ujarnya. (bl)

IKPI Sidoarjo Gelar Bimtek SPT Orang Pribadi via Coretax, Diikuti 96 Peserta

IKPI, Sidoarjo: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sidoarjo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) SPT Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan Orang Pribadi secara daring pada Sabtu, (7/3/2026). Kegiatan edukasi perpajakan ini diikuti oleh anggota IKPI Sidoarjo serta masyarakat umum yang ingin memahami tata cara pelaporan SPT melalui sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax.

Acara yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB tersebut diikuti 96 peserta. Jumlah ini dinilai cukup membanggakan oleh panitia, mengingat publikasi kegiatan baru dilakukan sekitar empat hari sebelumnya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Sidoarjo)

Ketua IKPI Cabang Sidoarjo Budi Tjiptono mengatakan tingginya minat peserta menunjukkan masih banyak wajib pajak yang membutuhkan pemahaman mengenai pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 melalui kanal baru Coretax.

“Antusiasme peserta cukup tinggi meskipun waktu publikasi kegiatan relatif singkat. Ini menunjukkan masih banyak masyarakat yang membutuhkan pendampingan dan pemahaman terkait pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax,” ujar Budi, Minggu (8/3/2026).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Sidoarjo)

Ia menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen IKPI Sidoarjo untuk terus memberikan edukasi perpajakan kepada masyarakat, khususnya dalam masa transisi penggunaan sistem Coretax yang mulai digunakan dalam administrasi perpajakan.

Dalam kegiatan tersebut, IKPI Sidoarjo menghadirkan dua narasumber, yakni Edy Setiawan dan Ali Tofan, yang memberikan pemaparan mengenai mekanisme pengisian dan pelaporan SPT melalui Coretax. Materi disampaikan secara sederhana dan praktis agar mudah dipahami oleh para peserta, terutama wajib pajak yang baru pertama kali menggunakan sistem tersebut.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Sidoarjo)

Para narasumber juga memaparkan langkah-langkah pelaporan SPT secara sistematis, mulai dari proses akses akun, pengisian data penghasilan, hingga penyampaian SPT melalui platform Coretax.

Sesi diskusi berlangsung interaktif dengan banyaknya pertanyaan dari peserta yang berkaitan dengan pengalaman di lapangan dalam menggunakan Coretax. Berbagai kendala teknis yang ditemui saat pelaporan SPT menjadi topik utama dalam sesi tanya jawab tersebut.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Sidoarjo)

Menurut Budi, interaksi dua arah antara narasumber dan peserta menjadi bagian penting dalam kegiatan edukasi ini karena dapat memberikan solusi langsung terhadap persoalan yang dihadapi wajib pajak.

“Harapan kami, melalui kegiatan seperti ini para wajib pajak dapat lebih memahami cara pelaporan SPT secara benar melalui Coretax sehingga tingkat kepatuhan juga dapat meningkat,” kata Budi.

Di akhir kegiatan, sejumlah peserta menyampaikan bahwa bimbingan teknis tersebut sangat membantu mereka dalam memahami proses pelaporan SPT melalui sistem baru tersebut.

Menanggapi permintaan peserta, IKPI Sidoarjo berencana kembali menyelenggarakan Bimbingan Teknis SPT PPh Tahunan Badan secara daring pada April 2026.

Budi berharap kegiatan edukasi perpajakan yang dilakukan IKPI Sidoarjo dapat semakin mendekatkan organisasi profesi tersebut dengan masyarakat sekaligus mendukung upaya peningkatan penerimaan negara melalui pelaporan pajak yang benar, lengkap, dan jelas. (bl)

IKPI Samarinda Salurkan Bantuan ke Rumah Singgah Kanker dan Pondok Pesantren

IKPI, Samarinda: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Samarinda menggelar kegiatan bakti sosial dalam rangka mengisi bulan suci Ramadan 1447 Hijriah dengan menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan. Kegiatan ini dilaksanakan dalam dua tahap di lokasi berbeda pada 6–7 Maret 2026.

Ketua IKPI Cabang Samarinda, Maya Zulfani, mengatakan kegiatan sosial tersebut merupakan bentuk kepedulian para konsultan pajak terhadap masyarakat sekaligus bagian dari semangat berbagi di bulan yang penuh berkah.

“Kegiatan ini dilaksanakan dengan dana yang bersumber dari sumbangan para pengurus dan anggota IKPI Cabang Samarinda. Kami ingin berbagi dengan masyarakat yang membutuhkan, sekaligus menjalankan semangat kebersamaan di bulan Ramadan,” ujar Maya, Minggu (8/3/2026).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Samarinda)

Tahap pertama bakti sosial dilaksanakan pada 6 Maret 2026 di Rumah Singgah Kanker Etam Samarinda. Rumah singgah tersebut menyediakan tempat tinggal sementara secara gratis bagi pasien kanker dari luar daerah beserta keluarganya yang sedang menjalani pengobatan namun memiliki keterbatasan ekonomi.

Dalam kegiatan tersebut, pengurus dan anggota IKPI Samarinda menyerahkan bantuan berupa paket sembako serta kebutuhan pasien. Bantuan ini diharapkan dapat membantu meringankan kebutuhan operasional rumah singgah yang selama ini menjadi tempat berlindung bagi pasien dan keluarga yang sedang menghadapi perjuangan melawan penyakit kanker.

Kegiatan bakti sosial kemudian dilanjutkan pada tahap kedua pada 7 Maret 2026 di Pondok Pesantren Hidayatullah Samarinda. Pesantren ini menampung para santri penghafal Al-Qur’an serta memiliki yayasan yang menaungi anak-anak yatim piatu.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Samarinda)

Pada kesempatan tersebut, IKPI Cabang Samarinda menyalurkan bantuan berupa sembako, kebutuhan operasional pondok pesantren, serta santunan uang tunai. Dana tersebut juga digunakan untuk membantu penyediaan makanan berbuka puasa bagi para santri selama Ramadan.

Selain itu, santunan juga diberikan kepada para santri yatim piatu yang berada di bawah naungan pesantren tersebut sebagai bentuk dukungan moral dan kepedulian sosial dari para anggota IKPI.

Maya menjelaskan bahwa kegiatan bakti sosial ini juga merupakan bagian dari dukungan IKPI Cabang Samarinda terhadap program sosial yang digagas oleh IKPI Pusat, sekaligus menjadi wadah bagi anggota untuk menyalurkan kepedulian kepada masyarakat.

“Bakti sosial ini bukan hanya kegiatan rutin, tetapi juga bentuk komitmen IKPI untuk mempererat hubungan dengan masyarakat sekitar. Kami berharap kegiatan ini membawa manfaat dan menjadi berkah bagi semua pihak,” kata Maya.

Melalui kegiatan tersebut, IKPI Samarinda berharap nilai-nilai solidaritas dan kepedulian sosial dapat terus tumbuh di kalangan para konsultan pajak, sekaligus memperkuat peran organisasi profesi dalam memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat. (bl)

IKPI Pekanbaru Gelar Edukasi Pengisian SPT Tahunan Coretax untuk Wajib Pajak UMKM

IKPI, Pekanbaru: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Pekanbaru menggelar kegiatan Edukasi Pengisian SPT Tahunan Coretax PPh Orang Pribadi Wajib Pajak UMKM secara nasional yang berlangsung di Mal Pekanbaru, Sabtu (8/3/2026).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), mengenai tata cara pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax yang mulai diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam kegiatan ini, para konsultan pajak yang tergabung dalam IKPI Pekanbaru memberikan pendampingan langsung kepada wajib pajak dalam mengisi dan melaporkan SPT Tahunan mereka. Peserta dapat berkonsultasi secara langsung mengenai berbagai kendala yang sering dihadapi dalam proses pelaporan pajak.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Pekanbaru)

Ketua IKPI Cabang Pekanbaru Rubialam Sitorus Pane menyampaikan bahwa kegiatan edukasi ini merupakan bentuk kontribusi nyata profesi konsultan pajak dalam mendukung peningkatan kepatuhan pajak masyarakat.

“Kami ingin membantu masyarakat, khususnya pelaku UMKM, agar lebih memahami cara pelaporan pajak yang benar, sekaligus memberikan pendampingan langsung agar mereka tidak merasa kesulitan dalam mengisi SPT Tahunan,” ujarnya.

Kegiatan ini juga mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Mal Pekanbaru, IMA Chapter Pekanbaru, AOTCA, serta Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).

Selama kegiatan berlangsung, antusiasme masyarakat terlihat tinggi. Banyak wajib pajak memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan edukasi sekaligus bantuan teknis dalam pengisian SPT Tahunan secara langsung dari para konsultan pajak profesional.

Melalui kegiatan ini, IKPI Pekanbaru berharap dapat membantu meningkatkan literasi perpajakan masyarakat serta mendorong kepatuhan pajak secara sukarela, khususnya di kalangan pelaku UMKM.

Sekum IKPI: Coretax Permudah Lapor SPT Orang Pribadi, IKPI Kabupaten Tangerang Gelar Edukasi dan Bagi Takjil

IKPI, Kabupaten Tangerang: Sekretaris Umum (Sekum) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Assoc Prof Edy Gunawan, menegaskan bahwa Coretax menjadi langkah modernisasi administrasi perpajakan yang mempermudah pelaporan SPT Tahunan orang pribadi. Acara edukasi pengisian SPT melalui Coretax yang diselenggarakan IKPI Cabang Kabupaten Tangerang di Maxx Box Lippo Village, Karawaci, Tangerang, Sabtu (7/3/2026). Kegiatan ini juga diisi dengan pembagian takjil dan buka puasa bersama sebagai bagian dari kegiatan sosial dan keagamaan.

Coretax sebagai solusi digital

Edy Gunawan menjelaskan bahwa konsep prepopulated data dalam Coretax membuat data perpajakan yang diperlukan telah tersedia otomatis di dalam sistem. Wajib pajak hanya perlu melakukan verifikasi dan memastikan akurasinya, sehingga proses pengisian SPT Orang Pribadi menjadi lebih efisien dibandingkan cara konvensional yang mengandalkan entri data manual.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Kabupaten Tangerang)

Sistem yang terintegrasi memungkinkan bukti potong dari pemberi kerja maupun pihak lain langsung terlihat dalam akun wajib pajak, meningkatkan transparansi dan akurasi pelaporan.

Menurut Edy, Coretax dirancang untuk mempermudah kepatuhan pajak tanpa mengurangi prinsip kejujuran dan kelengkapan data. Wajib pajak tetap perlu melaporkan penghasilan, harta, dan kewajiban secara benar sesuai kondisi sebenarnya.

Pandangan narasumber dan tujuan edukasi

Edy menegaskan bahwa inti perubahan adalah kemudahan pelaporan yang tetap berlandaskan integritas data. Kegiatan edukasi melalui IKPI Cabang Kabupaten Tangerang bertujuan meningkatkan pemahaman publik tentang penggunaan Coretax sehingga SPT Tahunan orang pribadi dapat dilaporkan dengan lebih mudah dan tepat.

Sesi talk show dan konsultasi edukasi turut menekankan bahwa meski teknologi memudahkan, prinsip kejujuran dan kelengkapan data tetap menjadi fondasi pelaporan pajak.

Nilai tambah untuk warga dan keluarga

Dalam konteks keluarga, edukasi perpajakan melalui Coretax diharapkan mendorong warga untuk lebih peduli terhadap dokumen keuangan keluarga secara teratur, sehingga tidak ada kejutan di saat pelaporan.

Program edukasi juga menjadi contoh bagaimana teknologi dapat meningkatkan literasi keuangan publik dengan pendekatan yang praktis.

Acara sosial: takzill dan buka puasa

Acara ini juga disertai pembagian takzill sebagai bagian dari kegiatan sosial yang menumbuhkan rasa kebersamaan antara profesional pajak dan masyarakat.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Kabupaten Tangerang)

Buka puasa bersama menjadi momen untuk mempererat silaturahmi sekaligus melanjutkan upaya literasi perpajakan melalui Coretax dalam suasana kekeluargaan.

Diharapkan penggunaan Coretax dapat membuat pelaporan SPT Tahunan orang pribadi lebih mudah, akurat, dan tepat waktu, sehingga wajib pajak dapat fokus pada hal-hal produktif tanpa kehilangan kewajiban hukum.

IKPI Cabang Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk terus menyelenggarakan edukasi publik tentang manfaat data pra-lengkap Coretax dan cara memanfaatkannya secara benar.

“Intinya, Coretax dirancang agar proses pelaporan pajak menjadi lebih praktis. Wajib pajak tidak perlu lagi mengumpulkan banyak dokumen secara manual seperti sebelumnya,” ujar Edy Gunawan.

Kegiatan edukasi ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kepatuhan pajak melalui peningkatan literasi, penggunaan data pra-lengkap, dan penghimpunan partisipasi publik yang lebih luas. Dengan demikian, pelaporan SPT Tahunan orang pribadi dapat berjalan lebih mudah, tepat, dan transparan. (bl)

Bank Dunia: Ambang Batas PKP Rp4,8 Miliar Terlalu Tinggi, Hambat Integrasi UMKM ke Ekonomi Formal

IKPI, Jakarta: Kebijakan ambang batas Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Indonesia kembali menjadi sorotan World Bank atau Bank Dunia. Dalam laporan terbarunya, lembaga tersebut menilai batas omzet Rp4,8 miliar per tahun untuk kewajiban memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terlalu tinggi dan berpotensi menghambat transformasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi bisnis yang lebih formal dan berkembang.

Sorotan tersebut tertuang dalam laporan berjudul Reformasi untuk Indonesia yang Formal dan Makmur. Bank Dunia menyebut kebijakan ambang batas PKP sebagai salah satu hambatan struktural dalam sistem perpajakan yang secara tidak langsung mendorong banyak UMKM tetap berada dalam sektor informal.

Menurut Bank Dunia, tingginya batas omzet tersebut membuat sebagian pelaku usaha justru memilih untuk tidak memperbesar usahanya. Alih-alih naik kelas, mereka cenderung menjaga skala usaha tetap di bawah batas PKP agar tidak terbebani kewajiban administrasi dan kepatuhan pajak yang lebih kompleks.

Laporan itu juga mencatat bahwa ambang batas PKP di Indonesia mencapai hampir enam kali lipat lebih tinggi dibandingkan rata-rata batas pendaftaran PPN di negara-negara maju yang tergabung dalam Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Kondisi ini dinilai mempersempit basis pemungutan PPN di Indonesia.

Akibat dari kebijakan tersebut, kontribusi pelaku usaha kecil terhadap penerimaan PPN menjadi sangat terbatas. Bank Dunia mencatat saat ini hanya sekitar 0,3 persen usaha kecil di Indonesia yang terdaftar dan berkontribusi dalam sistem PPN.

Laporan yang dipimpin oleh dua ekonom senior Bank Dunia, William Seitz dan Wael Mansour, menjelaskan bahwa ambang batas yang terlalu tinggi membuat jumlah usaha menengah yang masuk dalam sistem PPN menjadi sangat sedikit. Hal ini pada akhirnya berdampak pada kurang optimalnya efisiensi pengumpulan pajak.

“Karena ambang batas PPN jauh lebih tinggi dibandingkan pendapatan usaha mikro dan kecil di Indonesia, ambang batas yang tinggi ini terutama membatasi jumlah usaha menengah yang terdaftar dalam sistem PPN, sehingga mengurangi efisiensi pengumpulan pajak,” tulis laporan tersebut.

Di sisi lain, Bank Dunia mengakui bahwa pembebasan dari kewajiban PPN memang memberi manfaat bagi sebagian besar UMKM. Tanpa status PKP, pelaku usaha tidak perlu menanggung beban administratif dan biaya kepatuhan yang biasanya melekat pada kewajiban pemungutan dan pelaporan PPN.

Namun, kebijakan ini juga memiliki konsekuensi lain. UMKM yang tidak berstatus PKP tidak dapat menerbitkan faktur PPN, sehingga seringkali dianggap kurang menarik sebagai mitra bisnis bagi perusahaan besar yang membutuhkan faktur pajak untuk mengkreditkan pajak masukan mereka.

Kondisi administratif tersebut pada akhirnya menghambat terbentuknya hubungan rantai pasok antara sektor informal dan sektor formal. Padahal, keterhubungan dengan perusahaan besar dan akses ke pasar yang lebih luas menjadi faktor penting bagi pertumbuhan UMKM.

Bank Dunia menilai keterkaitan dalam rantai pasok merupakan salah satu indikator kuat bagi peningkatan kinerja usaha. Oleh karena itu, lembaga tersebut menilai ambang batas PKP yang terlalu tinggi justru menimbulkan dampak ganda bagi perekonomian.

“Ambang batas PPN yang tinggi tidak hanya menurunkan potensi penerimaan pajak, tetapi juga menghambat integrasi UMKM ke dalam ekonomi formal, sehingga membatasi potensi pertumbuhan dan kontribusi UMKM terhadap pembangunan ekonomi,” demikian kesimpulan Bank Dunia dalam laporan tersebut. (alf)

IKPI Depok Bagikan 500 Paket Takjil di Margonda, Habis dalam 30 Menit

IKPI, Depok: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok membagikan 500 paket takjil kepada para pengguna jalan di Jalan Raya Margonda, tepatnya di depan Depok Mall, pada Sabtu (7/3/2026). Kegiatan berbagi di bulan Ramadan ini disambut antusias oleh masyarakat yang melintas di kawasan pusat kota Depok tersebut.

Ketua IKPI Cabang Depok, Hendra Damanik mengatakan kegiatan pembagian takjil ini merupakan bentuk kepedulian sosial para konsultan pajak kepada masyarakat, khususnya mereka yang masih berada di jalan menjelang waktu berbuka puasa. Melalui kegiatan ini, IKPI ingin hadir lebih dekat dengan masyarakat sekaligus menebarkan semangat berbagi di bulan penuh berkah.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Ramadan adalah momentum untuk berbagi. Kami ingin berbagi kebahagiaan dengan masyarakat, terutama para pekerja yang masih beraktivitas di jalan saat waktu berbuka tiba,” ujar Ketua IKPI Cabang Depok di sela kegiatan Pojok Pajak yang juga digelar bersamaan.

Pembagian takjil tersebut juga dihadiri langsung oleh Wakil Ketua Umum IKPI, Nuryadin Rahman, yang turut turun ke jalan bersama para pengurus untuk membagikan paket makanan berbuka kepada para pengendara dan pejalan kaki.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Sejumlah pengurus IKPI Cabang Depok juga ikut terlibat langsung dalam kegiatan ini. Mereka berdiri di sepanjang tepi Jalan Margonda untuk membagikan takjil kepada pengendara roda dua, pengemudi angkutan umum, hingga masyarakat yang melintas di sekitar lokasi.

Antusiasme masyarakat terlihat tinggi. Hanya dalam waktu sekitar 30 menit, sebanyak 500 paket takjil yang disiapkan panitia langsung habis dibagikan kepada para pengguna jalan.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Tak hanya pengendara, berbagai kalangan turut menikmati takjil yang dibagikan. Mulai dari sopir angkot, pengemudi ojek online, petugas keamanan mall, hingga pedagang asongan dan pemulung yang berada di sekitar kawasan tersebut.

Ketua IKPI Cabang Depok berharap kegiatan berbagi ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus memperkuat semangat kebersamaan di bulan Ramadan. Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan sosial seperti ini akan terus didorong sebagai bagian dari kontribusi organisasi kepada masyarakat.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Kami berharap kegiatan sederhana ini bisa membawa kebahagiaan bagi mereka yang sedang menjalankan ibadah puasa. Semoga kebersamaan dan kepedulian seperti ini terus terjaga,” ujarnya. (bl)

IKPI Cabang Depok Gelar Pojok Pajak, Waketum Nuryadin Rahman Turun Langsung Bantu Isi SPT Tahunan

IKPI, Depok: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok menggelar layanan Pojok Pajak untuk membantu masyarakat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan orang pribadi. Kegiatan yang berlangsung di D’Mall Depok ini memberikan pendampingan pengisian SPT secara gratis kepada wajib pajak.

Program Pojok Pajak tersebut telah digelar sejak 2 Maret 2026 dan dijadwalkan berlangsung hingga 8 Maret 2026. Selama periode tersebut, para konsultan pajak dari IKPI Cabang Depok memberikan layanan konsultasi sekaligus pendampingan pengisian SPT kepada masyarakat yang datang.

Dalam kegiatan pada Sabtu (7/3/2026), Wakil Ketua Umum IKPI Nuryadin Rahman turut turun langsung memberikan pelayanan kepada wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan mereka. Ia bersama para pengurus dan anggota IKPI Cabang Depok membantu masyarakat memahami proses pelaporan pajak sekaligus mendampingi pengisian SPT melalui sistem administrasi perpajakan digital Coretax.

Nuryadin mengatakan kegiatan Pojok Pajak merupakan bentuk kontribusi nyata IKPI dalam mendukung upaya pemerintah meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak di Indonesia. Menurutnya, pendampingan langsung kepada masyarakat menjadi salah satu cara efektif untuk membantu wajib pajak memahami kewajiban perpajakan mereka.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen IKPI untuk membantu pemerintah meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan pendampingan yang tepat agar pelaporan SPT dapat dilakukan dengan mudah,” ujarnya di sela kegiatan.

Ia menjelaskan, melalui kegiatan probono seperti ini, IKPI ingin mendekatkan layanan perpajakan kepada masyarakat. Dengan membuka layanan di pusat perbelanjaan, masyarakat dapat berkonsultasi sekaligus mendapatkan bantuan pengisian SPT tanpa harus datang ke kantor pajak.

Selain membantu pengisian SPT, para konsultan pajak juga memberikan edukasi singkat mengenai kewajiban perpajakan serta tata cara pelaporan pajak secara elektronik melalui sistem Coretax. Edukasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap sistem administrasi perpajakan yang semakin digital.

Antusiasme masyarakat terlihat dari banyaknya wajib pajak yang datang untuk memanfaatkan layanan tersebut. Mereka berkonsultasi mengenai pelaporan SPT sekaligus memastikan data yang dilaporkan telah sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Melalui kegiatan Pojok Pajak ini, IKPI Cabang Depok berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya melaporkan pajak tepat waktu. Mengingat batas akhir pelaporan SPT Tahunan orang pribadi jatuh pada 31 Maret, masyarakat diimbau untuk segera menyampaikan laporan pajaknya.

IKPI juga menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif sebagai mitra pemerintah dalam meningkatkan literasi dan kepatuhan perpajakan masyarakat melalui berbagai kegiatan edukasi agar tercipta kepatuhan sukarela. (bl)

Ekonom: Kebijakan Perluasan Pelaporan Data Transaksi Kartu Kredit Perkuat Kepatuhan Pajak

IKPI, Jakarta: Ekonom menilai kebijakan pemerintah yang memperluas kewajiban pelaporan data transaksi kartu kredit dapat memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026 yang mewajibkan bank serta lembaga penyelenggara kartu kredit melaporkan data transaksi merchant kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance Eko Listiyanto mengatakan kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam memanfaatkan data transaksi keuangan sebagai alat untuk memantau kepatuhan wajib pajak.

“Ini bagian dari upaya untuk melihat kepatuhan wajib pajak melalui proksi transaksi kartu kreditnya,” ujar Eko, Minggu (1/3/2026).

Menurutnya, transaksi kartu kredit dapat mencerminkan aktivitas ekonomi seseorang maupun suatu usaha. Dengan memanfaatkan data tersebut, otoritas pajak dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai potensi kewajiban pajak wajib pajak.

Eko menilai kebijakan ini sejalan dengan tren penguatan administrasi perpajakan yang semakin berbasis data. Melalui integrasi data transaksi keuangan, pengawasan pajak dapat dilakukan lebih efektif tanpa harus selalu mengandalkan pemeriksaan langsung.

Meski demikian, ia mengakui kebijakan ini berpotensi memengaruhi perilaku sebagian masyarakat dalam menggunakan kartu kredit, terutama untuk transaksi bernilai besar.

Namun, menurutnya masyarakat tidak perlu khawatir selama transaksi dilakukan secara wajar dan tidak bertujuan untuk menghindari kewajiban pajak.

“Jika tujuan transaksinya normal, bukan untuk menghindari pajak, maka sebenarnya tidak perlu khawatir,” kata Eko.

Dalam aturan tersebut, pemerintah juga memperluas daftar bank dan lembaga pembiayaan yang wajib menyampaikan data transaksi kartu kredit. Secara keseluruhan terdapat 27 entitas yang masuk dalam daftar wajib lapor, meningkat dari 23 entitas yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228 Tahun 2017.

Data yang wajib dilaporkan meliputi identitas bank atau lembaga, identitas merchant, tahun settlement transaksi, total nilai transaksi settlement, hingga jumlah transaksi yang dibatalkan. Pelaporan dilakukan secara elektronik dengan batas waktu pertama paling lambat Maret 2027 dan selanjutnya setiap akhir Maret pada tahun berikutnya. (alf)

id_ID