“NGOTAK” Bareng IKPI Jakarta Pusat: Kupas Cara Hindari Jerat Pidana Pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat kembali menggelar seri diskusi edukatif “Ngobrol Tentang Perpajakan” (NGOTAK) yang kali ini telah memasuki edisi ke-5. Bertempat di Hotel Ibis Jakarta Harmoni, kegiatan yang digelar pada Senin, 30 Juni 2025 ini mengangkat tema “Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan Vol. 2: Bagaimana Caranya Terhindar dari Jerat Pasal Alpa dan/atau Turut Serta dalam Tindak Pidana Perpajakan?”.

Acara ini dihadiri oleh 35 anggota IKPI Jakarta Pusat, yang secara aktif mengikuti jalannya diskusi mulai pukul 13.30 hingga 17.30 WIB.

(Foto: DOK. IKPI Jakarta Pusat)

Meski bersifat free alias tanpa pungutan biaya, kegiatan ini dikemas secara profesional dan menarik. Hadir sebagai pembicara utama adalah Hendri Tumbur, praktisi dan ahli di bidang penegakan hukum perpajakan. Diskusi dimoderatori oleh Heri Purwanto, dengan pembawa acara Edwin yang turut menjaga suasana acara tetap interaktif.

Ketua IKPI Jakarta Pusat, Suryani, menyampaikan bahwa NGOTAK Vol. 5 menjadi momentum penting untuk membekali para konsultan pajak dalam menghadapi tantangan praktik perpajakan, khususnya dalam konteks pemeriksaan bukti permulaan dan potensi penyidikan pajak.

(Foto: DOK. IKPI Jakarta Pusat)

“Topik ini sangat krusial. Konsultan pajak harus memahami batasan profesional agar tidak terseret dalam perkara pidana, baik karena kealpaan, kelalaian, maupun karena dianggap turut serta dalam rekayasa pajak klien. Melalui forum NGOTAK ini, kami ingin memberi ruang belajar dan diskusi yang praktis, aplikatif, dan relevan dengan realita di lapangan,” ungkap Suryani, Kamis (3/7/2025).

Ia menambahkan, pemahaman yang mendalam terhadap aspek hukum dalam perpajakan bukan hanya melindungi konsultan pajak secara pribadi, tetapi juga memperkuat integritas dan kepercayaan publik terhadap profesi ini.

(Foto: DOK. IKPI Jakarta Pusat)

“Tantangan profesi konsultan pajak saat ini semakin kompleks. Kesalahan kecil bisa berdampak besar, termasuk ancaman pidana. Karena itu, peningkatan kapasitas dan pengetahuan harus dilakukan secara terus menerus. NGOTAK adalah salah satu bentuk komitmen kami terhadap hal itu,” tambahnya.

Kegiatan ini pun disambut antusias oleh peserta. Diskusi berlangsung dinamis, dengan sesi tanya-jawab yang menunjukkan tingginya minat anggota terhadap isu perlindungan hukum bagi konsultan pajak.

Suryani menegaskan bahwa IKPI Jakarta Pusat akan terus menghadirkan forum-forum serupa secara berkala, tidak hanya untuk memperkuat kompetensi teknis, tetapi juga memperluas wawasan etika dan hukum bagi para anggotanya.

“Kami ingin agar anggota IKPI tidak hanya andal dalam menghitung pajak, tapi juga cerdas dalam bersikap, bijak dalam bertindak, dan aman dari risiko hukum yang bisa muncul sewaktu-waktu,” ujarnya.

(Foto: DOK. IKPI Jakarta Pusat)

Usai kegiatan, seluruh peserta memberikan kejutan kepada salah satu anggota (Tara) yang saat itu berulang tahun. Sebagai rasa sukur dan kebersamaan, mereka merayakan hari kelahiran Tara tersebut dengan makan bersama di restoran Padang. (bl)

IKPI Jakarta Pusat Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum dalam Pemeriksaan Pajak 

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat kembali menggelar forum diskusi perpajakan bertajuk NGOTAK (Ngobrol Tentang Perpajakan) Ke-4 yang berlangsung di Hotel Ibis Jakarta Harmoni, Jumat (13/5/2025). Acara yang dihadiri 45 anggota ini mengangkat tema krusial: “Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan: Dimanakah Batas Antara Kesalahan Administratif dan Tindak Pidana Perpajakan?”

Ketua IKPI Jakarta Pusat, Suryani, dalam paparannya menekankan urgensi adanya batas yang jelas dan tegas antara kesalahan administratif dan dugaan tindak pidana pajak. Menurutnya, ketidakjelasan batas ini dapat memicu ketidakpastian hukum, memperbesar potensi kriminalisasi, serta menimbulkan rasa tidak aman bagi Wajib Pajak dan konsultan pajak.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

“Kita tidak bisa terus membiarkan abu-abunya batas antara kekeliruan administratif dan unsur pidana. Konsultan pajak butuh kepastian agar bisa menjalankan tugasnya secara profesional ,” ujar Suryani, Minggu (25/5/2025).

Diskusi berlangsung interaktif dengan dimoderatori anggota Cabang Jakarta Pusat yakni, Heri Purwanto dan Dharmawan, serta menghadirkan pandangan dari berbagai anggota seperti Welvin, Edwin, Santoso, Petrus, I Made Elvin dan Lucia. Mereka berbagi pengalaman lapangan, termasuk tantangan saat mendampingi klien yang diperiksa atas bukti permulaan, meskipun kemudian tidak terbukti melakukan pelanggaran pidana.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Menurut Suryani, acara NGOTAK ini menjadi ruang penting bagi para konsultan pajak untuk memperkuat pemahaman terhadap praktik pemeriksaan pajak, serta memperjuangkan perlindungan profesi di tengah tantangan perpajakan yang semakin kompleks.

Suryani meyatakan, bahwa IKPI Jakarta Pusat terus menegaskan komitmennya untuk mengedepankan profesionalisme, integritas, dan perlindungan terhadap anggotanya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

(bl)

IKPI Jakarta Pusat Gelar Bimbingan SPT Tahunan Badan, Dukung Kepatuhan Pajak Lewat Edukasi Langsung

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan literasi perpajakan dengan menggelar kegiatan Bimbingan Pengisian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2024 yang dilaksanakan di Lobby LG, North Tower, Citra Tower, Rabu (23/4/2025).

Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat, Suryani, mengungkapkan rasa bangganya atas terselenggaranya acara ini yang dihadiri oleh sembilan peserta, meskipun satu di antaranya berhalangan hadir.

(Foto: DOK. IKPI Jakarta Pusat)

“Saya merasa bangga bisa berpartisipasi sebagai sukarelawan, mendampingi para wajib pajak dalam proses pengisian SPT Tahunan Badan. Kegiatan ini tidak hanya memberikan edukasi teknis, tetapi juga membuka ruang interaksi yang solutif antara peserta dan para konsultan pajak profesional,” ujar Heri yang didampingi Risky selaku penyuluh.

Dalam kegiatan ini, para peserta mendapatkan panduan langsung dari para konsultan pajak, yang memberikan pemahaman mendalam terkait pengisian SPT Badan, serta menjawab berbagai persoalan teknis yang mereka hadapi.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Para peserta menyambut baik inisiatif ini, menyebutnya sangat membantu dalam memahami kewajiban perpajakan mereka. Namun, sebagian menyayangkan karena kegiatan ini hanya berlangsung satu hari.

Dikatakan Suryani, para peserta berharap kegiatan ini bisa menjadi agenda rutin tahunan dengan durasi pelaksanaan yang lebih panjang.

Selain itu, ia juga menyampaikan terima kasih kepada manajemen Citra Tower yang telah memfasilitasi tempat kegiatan ini. Harapannya, akan terjalin kerja sama yang lebih erat di masa mendatang.

Dengan kolaborasi antara organisasi profesi, sukarelawan, dan wajib pajak, IKPI Jakarta Pusat membuktikan bahwa pendekatan edukatif dan partisipatif adalah kunci membangun ekosistem perpajakan yang sehat, transparan, dan berkelanjutan. (bl)

Pengda dan Pengcab IKPI se-DKJ Bahas Ekonomi dan Masa Depan Perpajakan bersama Kanwil WP Besar

IKPI, Jakarta: Dalam rangka mempererat hubungan kelembagaan dan memperkuat sinergi antara konsultan pajak dan otoritas perpajakan, IKPI Pengda DKI Jakarta bersama tujuh Pengcab melakukan kunjungan halal bihalal ke Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar Direktorat Jenderal Pajak. Kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus diskusi ringan mengenai kondisi ekonomi dan perpajakan Indonesia ke depan.

Rombongan IKPI disambut oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Humas (P2 Humas) Wahyu Santosa, yang didampingi dua orang kepala bidang lainnya, Agus Prasetyo Budi, Kabid DP3 merangkap Plt Kabid P2IP dan Nirmala Rustini Kabag Umum. Sayangnya, Kepala Kanwil WP Besar, Yunirwansyah, berhalangan hadir dalam pertemuan tersebut.

(Foto: Istimewa)

Menurut Ketua Bidang Humas IKPI Pengda DKJ, Hery Juwana, kunjungan ini tidak hanya menjadi ajang ramah tamah, tetapi juga momen penting untuk berdiskusi tentang tantangan dan peluang dalam sektor perpajakan di tengah dinamika perekonomian nasional.

“Dalam suasana yang penuh kehangatan dan canda tawa, kami juga membicarakan kondisi perekonomian Indonesia saat ini dan dampaknya terhadap penerimaan pajak. Ada banyak insight menarik yang kami dapatkan,” ungkap Hery.

(Foto: Istimewa)

Wahyu Santosa menyambut baik inisiatif IKPI untuk menjalin silaturahmi dan menyampaikan apresiasi atas kontribusi para konsultan pajak dalam mendukung pelaksanaan administrasi perpajakan di sektor wajib pajak besar. Ia juga menekankan pentingnya kerja sama yang sinergis antara DJP dan IKPI untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Acara yang berlangsung dalam suasana santai ini diakhiri dengan sesi foto bersama, menandai semangat kolaborasi antara IKPI dan DJP yang semakin erat demi masa depan perpajakan Indonesia yang lebih baik. (bl)

 

Serunya Buka Puasa Bareng 48 Anggota IKPI Jakarta Pusat

IKPI, Jakarta: Sebanyak 48 anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) cabang Jakarta Pusat mengikuti acara buka puasa bersama (Bukber) yang diselenggarakan di Hotel Ibis, Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025). Acara ini berlangsung usai kegiatan seminar “Ngobrol Pajak” yang digelar sebelumnya di lokasi yang sama.

Ketua IKPI Jakarta Pusat, Suryani, menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan anggota tentang perpajakan tetapi juga sebagai sarana untuk mempererat hubungan antaranggota IKPI, khususnya di cabang Jakarta Pusat.

“Acara ini menjadi momen yang baik untuk mempererat silaturahmi antaranggota. Selain menambah wawasan melalui seminar, kami juga ingin menciptakan suasana yang akrab dan penuh kehangatan,” ujar Suryani.

Suasana buka puasa berlangsung sangat cair dan penuh canda tawa. Baik anggota maupun pengurus cabang tampak menikmati kebersamaan tersebut, menciptakan keakraban yang diharapkan semakin memperkuat kerja sama di masa mendatang.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen IKPI untuk terus mendukung pengembangan pengetahuan perpajakan sekaligus membangun solidaritas di antara para konsultan pajak yang bernaung di bawah organisasi tersebut.

Pada kesempatan yang sama, seluruh peserta memberikan kejutan berupa dua buah kue tart serta menyanyikan lagu ucapan selamat kepada Hirwan Tjahjadi, salah satu anggota yang saat itu berulang tahun.

(Foto: DOK. Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Karyawan, Pelaku UMKM, Arsitek hingga Dokter Ikuti Konsultasi Perpajakan Gratis IKPI Jakarta Pusat

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat menggelar acara konsultasi perpajakan gratis di Vihara Palmerah, Minggu (16/3/2025) . Kegiatan tersebut, sukses menarik perhatian masyarakat dari berbagai wilayah. Acara ini dihadiri oleh 66 peserta yang datang dari Slipi, Grogol, Tanah Abang, Sunter, Gunung Sahari, Kapuk, Tangerang, Taman Alfa Indah, dan sekitarnya.

Peserta yang hadir berasal dari beragam latar belakang, di antaranya karyawan swasta, pelaku usaha UMKM, dokter, arsitek, agen asuransi, pengurus koperasi, hingga mahasiswa. Mereka memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan panduan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan konsultasi pajak langsung dengan para ahli.

Dalam acara tersebut, Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat, Suryani, turut hadir bersama Trie, anggota bidang Pengembangan Profesi dan Forum Group Discussion (PPL & FGD). Selain itu, tiga staf IKPI Jakarta Pusat juga turut dikerahkan untuk membantu peserta dalam proses pengisian SPT.

Kegiatan ini mendapat sambutan hangat dari peserta yang mengaku sangat terbantu dengan bimbingan langsung dari konsultan pajak berpengalaman. IKPI Jakarta Pusat berharap acara ini dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai kewajiban perpajakan mereka. (Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Foto: Ngobrol Pajak & Buka Puasa Bersama Bareng IKPI Jakarta Pusat

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat mengadakan kegiatan diskusi bertajuk “Strategi, Peluang, dan Tantangan bagi Konsultan Pajak dalam Menghadapi Pemeriksaan Pajak Pasca Kebijakan PMK 15 Tahun 2025” di IBIS Hotel, Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025).

Acara ini dihadiri oleh 48 peserta dari anggota IKPI se-DKI Jakarta dengan narasumber Dr. Arles Parulian Ompusunggu, yang merupakan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, yang berbagi wawasan berharga tentang kebijakan terbaru dan strategi menghadapi tantangan pemeriksaan pajak.

Dalam sambutannya, Ketua IKPI Jakarta Pusat Suryani, menyampaikan apresiasi atas antusiasme para peserta dan menegaskan pentingnya pemahaman mendalam terkait kebijakan PMK 15 Tahun 2025.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap para konsultan pajak dapat lebih siap menghadapi pemeriksaan pajak dengan strategi yang tepat, serta memanfaatkan peluang yang ada,” ujar Suryani.

Diskusi yang penuh wawasan ini diakhiri dengan momen kebersamaan saat berbuka puasa, mempererat silaturahmi di bulan penuh berkah ini. Semoga ilmu yang didapat bermanfaat bagi para konsultan pajak dalam menghadapi dinamika perpajakan yang terus berkembang. (Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

#NgobrolPajak #IKPIJakartaPusat #PMK15Tahun2025 #KonsultanPajak #BukaPuasaBersama”

Pajak Minimum Global: Peluang dan Tantangan bagi Indonesia

Penerapan pajak minimum global (global minimum tax) yang digagas oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) merupakan langkah monumental dalam reformasi perpajakan internasional. Aturan ini bertujuan untuk mencegah penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional (multinational enterprises/MNEs) dengan menetapkan tarif pajak minimum sebesar 15%. Indonesia, sebagai bagian dari komunitas global, tentu akan merasakan dampak dari implementasi aturan ini.

Dari sudut pandang praktisi perpajakan, terdapat sejumlah dampak positif dan negatif yang perlu dicermati. Salah satu manfaat utama dari pajak minimum global adalah pengurangan praktik penghindaran pajak.

Sebelumnya, banyak perusahaan multinasional yang memanfaatkan yurisdiksi dengan tarif pajak rendah untuk mengalihkan laba (profit shifting). Dengan adanya pajak minimum global, celah untuk melakukan strategi ini semakin sempit, sehingga potensi penerimaan pajak bagi negara seperti Indonesia meningkat.

Penerapan pajak minimum global berpotensi meningkatkan penerimaan pajak Indonesia, terutama dari perusahaan multinasional yang sebelumnya membayar pajak rendah di negara lain. Dengan mekanisme “top-up tax”, Indonesia berpeluang memungut pajak tambahan dari entitas yang sebelumnya mengalihkan laba ke negara dengan tarif pajak lebih rendah dari 15%.

Regulasi ini membantu menciptakan persaingan usaha yang lebih adil antara perusahaan domestik dan perusahaan multinasional. Sebelumnya, perusahaan lokal kerap dirugikan karena harus membayar pajak lebih tinggi dibandingkan MNEs yang bisa menghindari pajak dengan berbagai skema agresif. Dengan aturan baru, persaingan usaha menjadi lebih setara.

Bagi praktisi perpajakan, adanya standar global mengenai tarif pajak minimum dapat meningkatkan transparansi dan kepastian hukum dalam sistem perpajakan Indonesia. Hal ini berpotensi mengurangi ketidakpastian bagi investor yang ingin menjalankan bisnisnya di Indonesia tanpa khawatir terhadap perubahan kebijakan perpajakan yang mendadak.

Meskipun pajak minimum global bertujuan untuk menciptakan keadilan pajak, implementasi aturan ini dapat membuat Indonesia kurang menarik bagi investor asing. Negara-negara yang selama ini menawarkan insentif pajak untuk menarik investasi harus meninjau kembali kebijakan mereka.

Jika insentif tersebut tidak lagi efektif, investor bisa mencari negara lain dengan faktor produksi yang lebih murah atau keuntungan lain di luar pajak.

Indonesia memiliki berbagai skema insentif pajak, seperti pembebasan atau pengurangan pajak di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan insentif untuk industri tertentu. Jika tarif pajak minimum harus diterapkan, maka efektivitas insentif-insentif ini akan dihilangkan. Hal ini dapat berdampak negatif pada sektor-sektor yang bergantung pada kebijakan fiskal sebagai daya tarik investasi.

Selain itu, pemerintah juga memberikan pengurangan dalam menghitung global income sebagai dasar penghitungan pajak minimum global. Adapun, persentase biaya gaji sebagai pengurang SBIE di th 2023 sebesar 10% dan sampai dengan tahun 2033 sebesar 5%. Sedangkan persentase harta berwujud sebagai pengurang SBIE di tahun 2023 sebesar Rp 8% dan hingga tahun 2033 sebesar 5%.

Artinya, Substance Based Income Exclusion yang selanjutnya disingkat SBIE adalah pengecualian pengenaan pajak tambahan atas Laba GloBE Bersih yang dihitung dengan formula tertentu. Sedangkan SBIE merupakan jumlah kumulatif dari pengecualian

berdasarkan biaya gaji dan pengecualian berdasarkan jumlah tercatat harta berwujud untuk setiap Entitas Konstituen yang bukan merupakan entitas investasi di negara atau yurisdiksi tersebut.

Dengan demikian, pajak minimum global merupakan kebijakan yang kompleks dan membutuhkan kesiapan regulasi di tingkat domestik. Implementasinya akan memerlukan perubahan signifikan dalam peraturan perpajakan Indonesia, termasuk harmonisasi dengan aturan OECD serta penyusunan kebijakan teknis seperti perhitungan “top-up tax”. Hal ini bisa menambah beban administrasi bagi otoritas pajak dan wajib pajak.

Dalam dunia perpajakan internasional, setiap perubahan kebijakan dapat memicu reaksi dari negara lain. Beberapa negara yang selama ini menjadi tujuan pengalihan laba bisa mengambil langkah retaliasi atau menciptakan skema baru yang tetap memberikan keuntungan bagi MNEs. Jika tidak diantisipasi dengan baik, hal ini bisa mengurangi efektivitas dari kebijakan pajak minimum global.

Dari perspektif praktisi perpajakan, penerapan pajak minimum global di Indonesia memiliki sisi positif dan negatif yang harus diperhitungkan dengan cermat. Di satu sisi, kebijakan ini dapat meningkatkan penerimaan pajak, mengurangi praktik penghindaran pajak, dan menciptakan iklim persaingan yang lebih adil. Namun, di sisi lain, ada tantangan besar terkait daya saing investasi, efektivitas insentif pajak, serta kompleksitas implementasi regulasi baru.

Pemerintah Indonesia perlu mengambil langkah strategis untuk memaksimalkan manfaat dan meminimalkan dampak negatif dari aturan ini. Salah satu cara yang bisa ditempuh adalah dengan menyesuaikan kebijakan insentif pajak agar tetap menarik bagi investor tanpa melanggar ketentuan global.

Selain itu, kesiapan regulasi dan sistem administrasi perpajakan juga menjadi kunci dalam menghadapi perubahan ini. Dengan pendekatan yang tepat, Indonesia dapat mengambil manfaat maksimal dari kebijakan pajak minimum global sambil tetap menjaga daya saing ekonominya di kancah internasional.

Penulis: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat

Suryani

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

 

 

Anggota IKPI Jakarta Pusat Antusias “NGOTAK” Bahas Pajak Minimum Global

IKPI, Jakarta Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat menggelar acara NGOTAK (Ngobrol  Tentang Pajak) di The Royal Springs Hills Residence, Kamis (27/2/2025). Acara yang membahas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global ini, menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Subagio Effendi.

Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat Suryani, menyampaikan bahwa acara NGOTAK yang dihadiri oleh puluhan pengurus dan anggota kali ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman anggota IKPI mengenai kebijakan perpajakan terbaru, khususnya terkait penerapan Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax/GMT).

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Global Minimum Tax diterapkan dengan tarif efektif sebesar 15% bagi perusahaan multinasional yang memiliki pendapatan konsolidasi global di atas 750 juta EURO. Jika suatu negara mengenakan tarif pajak efektif di bawah 15%, maka negara asal perusahaan dapat mengenakan pajak tambahan untuk mencapai tarif minimum tersebut. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan PMK 136 Tahun 2024 untuk menyesuaikan kebijakan pajak di Indonesia dengan prinsip global ‘If you don’t tax, then I will tax’,” kata Suryani mengutip pernyataan Subagio Effendi di acara tersebut.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Menurut Suryani, dalam paparannya, Subagio menjelaskan bahwa penentuan global income sebesar 750 juta EURO dihitung minimal dua kali dalam lima tahun ke belakang dari tahun 2024 sebagai tested year. Aturan ini mulai berlaku untuk tahun pajak 2025.

Adapun dalam perhitungan Effective Tax Rate (ETR) dalam GMT sesuai Pilar 2 OECD, digunakan rumus sebagai berikut:

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

ETR = (Covered Taxes / GloBE Income) x 100%

Dimana:

• Covered Taxes mencakup pajak yang masuk dalam cakupan GMT, seperti pajak penghasilan badan, withholding tax, dan pajak minimum tambahan.

• GloBE Income adalah laba bersih setelah disesuaikan berdasarkan standar GMT.

Jika ETR suatu yurisdiksi kurang dari 15%, maka negara asal perusahaan dapat mengenakan pajak tambahan (top-up tax) untuk mencapai tarif minimum tersebut.

Selain bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai kebijakan pajak terkini, Suryani menambahkan bahwa acara NGOTAK akan diadakan setiap bulan sekali untuk mempererat ikatan antar anggota IKPI Cabang Jakarta Pusat.

“Acara ini tidak hanya menjadi ajang diskusi dan berbagi ilmu mengenai pajak, tetapi juga untuk mempererat hubungan antar anggota IKPI, sehingga semakin solid dalam menjalankan profesi sebagai konsultan pajak,” kata Suryani.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Dengan adanya kegiatan NGOTAK, diharapkan para anggota IKPI khususnya cabang Jakarta Pusat, dapat terus mengikuti perkembangan regulasi perpajakan baik di tingkat nasional maupun global demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada klien dan masyarakat luas. (bl)

Di Rakorda Pengda DKJ 2025, Ketua IKPI Jakarta Pusat Paparkan Rumusan Proker Strategis

IKPI, Jakarta: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat, Suryani, memaparkan program kerja cabang dalam acara Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) IKPI Pengurus Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang diselenggarakan di Hotel Aston Kartika, Grogol, Jakarta Barat. Rakorda ini menjadi momentum penting bagi IKPI Jakarta Pusat dalam merumuskan program kerja (proker) strategis untuk memperkuat organisasi di tahun 2025.

Dalam pemaparannya, Suryani menegaskan bahwa IKPI memiliki visi untuk menjadi organisasi konsultan pajak kelas dunia. Untuk mewujudkan visi tersebut, IKPI mengusung misi menjadi asosiasi konsultan pajak yang mandiri dan profesional.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme anggota dan menjalin kerja sama yang lebih erat dengan berbagai pihak terkait, termasuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP),” ujar Suryani di lokasi acara.

Struktur Kepengurusan 

Sekadar informasi, IKPI Cabang Jakarta Pusat memiliki struktur kepengurusan yang solid, dengan Suryani sebagai Ketua, Santoso Kasoema Aliwarga sebagai Sekretaris, dan Rissiana Setiawati Tabaraka sebagai Bendahara.

Suryani menegaskan, di dalam struktur kepengurusan, peran sekretaris dalam memastikan kelancaran administrasi organisasi juga menjadi sorotan. Beberapa tugas utama sekretaris meliputi:

• Memastikan keakuratan notulen pertemuan.

• Menjaga kearsipan dalam kepengurusan cabang.

• Membantu bidang-bidang dalam menjalankan program kerja.

• Mewakili pengurus cabang dalam berbagai undangan dari pihak luar, termasuk DJP.

Program Kerja 2025

Dalam Rakorda ini, IKPI Jakarta Pusat juga mengumumkan berbagai program kerja yang akan dilaksanakan sepanjang tahun 2025. Berikut adalah rangkaian program kerja yang telah dirancang:

1. Bidang Keuangan (Bendahara)

• Mengelola administrasi keuangan cabang dengan lebih baik melalui aplikasi administrasi.

• Mensosialisasikan pembayaran iuran anggota melalui aplikasi IKPI Smart.

• Menyusun laporan aktivitas keuangan secara berkala.

2. Bidang Pendidikan dan Forum Diskusi (Sie PPL & FGD)

• PPL Reguler (4 kali setahun): Pelatihan mendalam terkait hard skill dan soft skill yang dibutuhkan anggota. Sesi terakhir diupayakan dilakukan di luar kota untuk meningkatkan keakraban.

• Ngobrol Tentang Pajak (NGOTAK): Forum diskusi santai bulanan membahas isu perpajakan tanpa biaya bagi anggota.

• Coaching Clinic: Sesi konsultasi perpajakan sesuai kebutuhan anggota dengan sumbangan sukarela untuk kas organisasi.

• Keterlibatan Aktif Anggota dalam Program PPL: Mendorong partisipasi anggota non-pengurus dalam kepanitiaan PPL serta sebagai sukarelawan dalam program NGOTAK dan Coaching Clinic.

3. Bidang Keanggotaan

• Memperbarui data anggota baru dan keluar.

• Mencatat keaktifan anggota dalam berbagai kegiatan cabang.

• Mempersiapkan seragam baru bagi anggota.

• Menampung aspirasi dan kendala anggota yang berkaitan dengan organisasi.

4. Bidang Humas

• Berkolaborasi dengan pihak swasta dalam pengembangan program edukasi perpajakan.

• Menjalin kerja sama dengan Humas IKPI Pusat dan Pengda dalam penyelenggaraan acara tertentu.

• Bekerja sama dengan DJP dalam penyuluhan pelaporan SPT tahunan.

• Berkolaborasi dengan divisi PPL untuk menyukseskan program NGOTAK.

Harapan dan Komitmen IKPI Jakarta Pusat

Pada kesempatan tersebut, Suryani menekankan pentingnya kolaborasi antara pengurus, anggota, dan pihak eksternal dalam menjalankan program kerja. “Kami berharap seluruh anggota IKPI Jakarta Pusat dapat berperan aktif dalam menyukseskan program yang telah dirancang. Dengan kerja sama yang solid, kita bisa menjadikan IKPI sebagai organisasi konsultan pajak yang lebih profesional dan diakui secara global,” ujarnya.

Rakorda IKPI Pengda DKJ ini kata Suryani, diharapkan bisa menjadi ajang koordinasi yang strategis bagi setiap cabang untuk memastikan bahwa program kerja yang disusun dapat berjalan dengan baik dan berdampak positif bagi anggota serta sektor perpajakan secara luas. (bl)

id_ID