IKPI Surati Presiden Prabowo Minta Percepatan Perubahan PP 55/2022

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) secara resmi menyurati Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk meminta percepatan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 terkait pengaturan Pajak Penghasilan, khususnya mengenai masa penerapan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Surat yang ditandatangani Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld bersama Sekretaris Umum IKPI Edy Gunawan telah dikirimkan ke Kantor Sekretariat Presiden pada 4 Maret 2026. Dalam surat itu, IKPI menilai percepatan perubahan regulasi diperlukan agar wajib pajak memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan kewajiban perpajakan mereka.

Vaudy Starworld menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menerima banyak pertanyaan dari masyarakat mengenai kepastian masa penerapan tarif PPh Final 0,5 persen bagi UMKM dengan peredaran bruto tertentu sebagaimana diatur dalam PP 55 Tahun 2022.

“Kami masih menerima banyak pertanyaan dari masyarakat umum terkait kepastian masa penerapan tarif PPh Final dimaksud,” ujar Vaudy dalam surat tersebut.

Menurutnya, kepastian mengenai kelanjutan kebijakan tersebut menjadi penting karena tahun pajak 2025 telah berakhir dan tahun pajak 2026 telah berjalan, sementara para wajib pajak membutuhkan kejelasan dalam menentukan mekanisme pembayaran dan pelaporan pajak mereka.

IKPI menilai kepastian terkait masa penerapan tarif PPh Final akan membantu meningkatkan kepatuhan pajak. Dengan adanya regulasi yang jelas, wajib pajak dapat lebih mudah melaksanakan kewajiban perpajakan baik dalam hal penyetoran maupun pelaporan.

Karena itu, IKPI mendorong pemerintah untuk memperpanjang masa penerapan tarif PPh Final 0,5 persen tanpa dibatasi waktu, khususnya bagi wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM.

Selain itu, organisasi profesi konsultan pajak tersebut juga meminta pemerintah segera mempercepat pengundangan perubahan PP 55 Tahun 2022 sebagai dasar hukum perpanjangan kebijakan tersebut.

IKPI menilai langkah tersebut mendesak dilakukan mengingat batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 semakin dekat, sementara kepastian mengenai mekanisme pelaporan dan pembayaran pajak terkait PPh Final tersebut belum sepenuhnya jelas.

Dalam surat tersebut, Vaudy juga menyampaikan bahwa IKPI siap memberikan penjelasan maupun kajian tambahan kepada pemerintah apabila diperlukan dalam proses penyusunan kebijakan tersebut.

Sekadar informasi, sebagai organisasi profesi konsultan pajak terbesar di Indonesia, IKPI saat ini menaungi lebih dari 8.000 anggota yang tersebar di berbagai daerah. Organisasi ini juga aktif mendukung pemerintah dalam edukasi perpajakan kepada masyarakat, termasuk kepada pelaku UMKM. (bl)

DJP Bisa Minta Data Tambahan dari Instansi Jika Data Pajak Tidak Lengkap

IKPI, Jakarta: Pemerintah memberikan kewenangan lebih luas kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memperoleh data tambahan dari berbagai instansi apabila informasi yang dimiliki belum memadai. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 tentang perubahan atas PMK Nomor 228/PMK.03/2017 mengenai rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data yang berkaitan dengan perpajakan.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain pada prinsipnya wajib menyampaikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP. Data tersebut dapat berupa berbagai dokumen atau informasi yang dapat memberikan gambaran mengenai penghasilan, kekayaan, maupun kegiatan usaha wajib pajak. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) PMK Nomor 8 Tahun 2026. 

Namun dalam praktiknya, data yang diterima DJP tidak selalu cukup untuk menggambarkan kondisi perpajakan wajib pajak secara utuh. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah melalui aturan baru ini memberikan kewenangan kepada DJP untuk menghimpun data tambahan dari berbagai pihak yang relevan.

Ketentuan ini diatur secara khusus dalam Pasal 5B ayat (1) yang menyatakan bahwa dalam hal data dan informasi yang diterima tidak mencukupi, Direktur Jenderal Pajak berwenang menghimpun data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan sehubungan dengan suatu peristiwa yang terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak. 

Lebih lanjut, Pasal 5B ayat (2) menjelaskan bahwa data dan informasi yang dapat diminta tersebut mencakup data yang menggambarkan kegiatan usaha, peredaran usaha, penghasilan, maupun kekayaan wajib pajak. Informasi tersebut diperlukan untuk memastikan kewajiban perpajakan dilaksanakan secara benar dan sesuai ketentuan. 

Proses permintaan data tambahan tersebut dilakukan melalui surat permintaan data dan informasi kepada pimpinan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, atau pihak lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 5B ayat (3). Dalam surat tersebut DJP wajib menjelaskan data yang diminta, format penyampaian data, serta alasan dilakukannya permintaan tersebut.

Selanjutnya, Pasal 5B ayat (7) mengatur bahwa instansi atau pihak yang menerima permintaan data wajib memberikan data yang sesuai dengan keadaan sebenarnya paling lama satu bulan sejak tanggal diterimanya permintaan tersebut. Penyampaian data dapat dilakukan secara daring maupun disampaikan langsung kepada DJP.

Selain itu, peraturan ini juga memungkinkan Direktur Jenderal Pajak untuk melimpahkan kewenangan penghimpunan data tersebut kepada pejabat di lingkungan DJP. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 5C ayat (1) yang menyebutkan bahwa pelimpahan kewenangan dapat diberikan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani kebijakan data perpajakan maupun kepada Kepala Kantor Wilayah DJP. 

Dengan penguatan kewenangan ini, pemerintah berharap integrasi data perpajakan dari berbagai instansi dapat berjalan lebih optimal. Pemanfaatan data lintas lembaga dinilai menjadi salah satu instrumen penting dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat basis data perpajakan nasional. (alf)

Bea Cukai Ingatkan Maraknya Penipuan Belanja Online Jelang Lebaran

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan belanja online yang kerap meningkat menjelang Hari Raya Idulfitri. Momentum tingginya aktivitas belanja daring sering dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan dengan mengatasnamakan instansi pemerintah tersebut.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo mengatakan pola penipuan ini hampir selalu muncul setiap tahun menjelang Lebaran. Pelaku biasanya memanfaatkan meningkatnya transaksi belanja online serta kondisi masyarakat yang cenderung kurang waspada saat berbelanja.

“Data historis menunjukkan penipuan mengatasnamakan Bea Cukai dengan modus online shop meningkat menjelang libur Hari Raya Idulfitri. Pelaku memanfaatkan tingginya aktivitas belanja masyarakat dan kondisi psikologis yang cenderung kurang waspada,” ujar Budi, dikutip dari laman resmi old.beacukai.go.id, Jumat (27/2/2026).

Dalam praktiknya, pelaku biasanya menyamar sebagai penjual atau toko online fiktif. Setelah korban melakukan transaksi pembelian barang, korban kemudian diminta membayar sejumlah uang tambahan dengan alasan biaya bea masuk atau biaya penahanan paket oleh Bea Cukai.

Bea Cukai mencatat bahwa tren penipuan tersebut pernah meningkat signifikan pada 2025. Laporan pengaduan terkait modus toko online palsu melonjak dari 342 laporan pada Februari menjadi 505 laporan pada Maret, yang bertepatan dengan periode menjelang Hari Raya Idulfitri.

Untuk meyakinkan korban, pelaku biasanya mengirimkan tangkapan layar faktur palsu, resi pengiriman fiktif, hingga email yang mencantumkan logo Bea Cukai. Setelah itu korban didesak segera melakukan transfer dengan ancaman paket akan disita atau dikembalikan apabila pembayaran tidak dilakukan.

Bea Cukai menegaskan bahwa seluruh pembayaran kewajiban kepabeanan hanya dilakukan melalui mekanisme resmi negara, bukan melalui transfer ke rekening pribadi. Instansi tersebut juga memastikan tidak pernah meminta pembayaran melalui rekening individu dalam menjalankan tugas kedinasan.

Budi menegaskan bahwa permintaan pembayaran yang dilakukan secara mendesak dan tidak melalui prosedur resmi merupakan salah satu indikasi kuat adanya penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai.

Sebagai langkah pencegahan, Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk menerapkan gerakan STOP, CEK, LAPOR sebelum melakukan pembayaran apa pun yang mengatasnamakan instansi tersebut.

“Kami mengajak masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan sebelum melakukan pembayaran apa pun yang mengatasnamakan Bea Cukai. Jangan ragu untuk melapor jika menemukan indikasi penipuan,” ujar Budi.

Informasi mengenai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai serta kanal pelaporan dapat diakses melalui situs resmi beacukai.go.id/amanbersama. (alf)

IKPI Sumbagsel Hadiri Spectaxcular Kanwil DJP Sumsel Babel

IKPI, Palembang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) menghadiri undangan kegiatan Ngabuburit Spectaxcular 2026: Yuk Lapor Pajak Pakai Coretax! yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung pada Selasa, (3/3/2026).

Kehadiran IKPI Sumbagsel dalam kegiatan tersebut diwakili langsung oleh Ketua IKPI Pengda Sumbagsel, Nurlena, sebagai bentuk dukungan organisasi profesi konsultan pajak terhadap upaya Direktorat Jenderal Pajak dalam meningkatkan literasi dan kepatuhan perpajakan di masyarakat.

Acara yang digelar di Ampera Room Gedung Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Palembang, ini dikemas dalam bentuk talkshow dan buka puasa bersama yang mengangkat tema pemanfaatan sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax DJP.

Kegiatan Spectaxcular tersebut juga menjadi ruang diskusi antara otoritas pajak dan para pemangku kepentingan, termasuk konsultan pajak, untuk memperkuat pemahaman mengenai pelaporan pajak menggunakan sistem Coretax yang kini tengah diimplementasikan secara luas.

Nurlena mengatakan, kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antara DJP dan para konsultan pajak dalam memberikan edukasi perpajakan kepada masyarakat.

“Kami mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan Kanwil DJP Sumsel dan Babel ini. Melalui forum seperti ini, konsultan pajak dapat terus memperbarui pemahaman terkait sistem perpajakan terbaru sekaligus memperkuat sinergi dengan DJP dalam mendampingi wajib pajak,” ujar Nurlena, Rabu (4/3/2026).

Menurutnya, penerapan sistem Coretax merupakan langkah penting dalam modernisasi administrasi perpajakan. Oleh karena itu, para konsultan pajak juga perlu memahami sistem tersebut agar dapat memberikan pendampingan yang tepat kepada wajib pajak.

“Konsultan pajak pada dasarnya adalah mitra strategis pemerintah. Dengan pemahaman yang baik terhadap sistem Coretax, kami dapat membantu wajib pajak beradaptasi dengan sistem baru secara lebih mudah,” ujarnya.

Selain menjadi ajang berbagi informasi, kegiatan ngabuburit ini juga menjadi sarana mempererat hubungan antara DJP dan komunitas profesi perpajakan di wilayah Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung.

Melalui kolaborasi yang semakin kuat antara otoritas pajak dan para mitra strategis, diharapkan upaya peningkatan kepatuhan pajak sukarela di masyarakat dapat terus diperkuat seiring dengan transformasi digital di bidang perpajakan. (bl)

DJP Jawa Barat III Kukuhkan 517 Relawan Pajak untuk Bantu Edukasi Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III mengukuhkan sebanyak 517 Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) yang berasal dari 14 tax center perguruan tinggi di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi. Pengukuhan tersebut dilakukan pada Senin, 3 Februari 2026, sebagai bagian dari upaya memperkuat edukasi dan pendampingan perpajakan kepada masyarakat.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III, Romadhaniah, mengatakan para relawan pajak memiliki peran strategis dalam menjembatani komunikasi antara otoritas pajak dan masyarakat. Menurutnya, keberadaan relawan menjadi salah satu cara efektif untuk memperluas pemahaman masyarakat mengenai kewajiban perpajakan.

“Melalui pendekatan yang persuasif dan humanis, relawan diharapkan mampu membantu wajib pajak memahami kewajiban perpajakan sekaligus menumbuhkan kesadaran untuk memenuhi kewajiban tersebut secara benar dan tepat waktu,” ujar Romadhaniah, dikutip Rabu (4/3/2026).

Program Renjani merupakan agenda tahunan DJP yang melibatkan mahasiswa maupun nonmahasiswa untuk berpartisipasi dalam kegiatan edukasi dan asistensi perpajakan. Sebelum resmi dikukuhkan, para relawan terlebih dahulu mengikuti pembelajaran mandiri melalui e-learning serta menjalani leveling test melalui Learning Management System (LMS) di laman edukasi.pajak.go.id sebagai bentuk penjaminan kualitas kompetensi.

Setelah pengukuhan, para relawan juga mendapatkan pembekalan lanjutan dari Kanwil DJP Jawa Barat III. Materi yang diberikan antara lain terkait penggunaan sistem Coretax DJP, penguatan nilai integritas, serta peningkatan keterampilan komunikasi layanan.

Pembekalan tersebut bertujuan agar relawan mampu memberikan pendampingan yang solutif dan ramah kepada masyarakat, khususnya di 11 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat III.

Dalam pelaksanaan tugasnya, para Renjani akan terlibat langsung dalam berbagai kegiatan asistensi perpajakan. Di antaranya pendampingan penggunaan sistem Coretax DJP, mulai dari aktivasi akun wajib pajak, registrasi kode otorisasi DJP, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Selain itu, relawan pajak juga turut berkontribusi dalam kegiatan Business Development Services (BDS) dengan memberikan pendampingan dan peningkatan kapasitas bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Program ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha memahami aspek perpajakan sekaligus mengembangkan usaha mereka secara lebih berkelanjutan.

Tidak hanya di bidang layanan, relawan juga dilibatkan dalam kegiatan kehumasan DJP, baik secara daring maupun luring. Mereka berperan dalam produksi dan penyebaran konten edukasi perpajakan di media sosial serta mendukung berbagai kegiatan kampanye kesadaran pajak di masyarakat.

Romadhaniah menegaskan bahwa keberhasilan program Renjani tidak semata-mata diukur dari jumlah wajib pajak yang dibantu, melainkan dari perubahan perilaku yang muncul setelah mendapatkan pendampingan.

“Relawan pajak kami dorong untuk menjadi agen perubahan yang membangun kepercayaan dan menumbuhkan kepatuhan perpajakan sukarela melalui pendekatan edukatif yang berkelanjutan,” katanya.

Di sisi lain, program Renjani juga memberikan manfaat bagi para relawan. Pengalaman serta kompetensi yang diperoleh selama menjalankan tugas dinilai menjadi bekal penting untuk pengembangan karier di masa depan, baik di dunia industri, perusahaan konsultan pajak, maupun kantor akuntan publik. (alf)

Pengadilan Pajak Tetapkan Reses Sidang Idulfitri 16–27 Maret 2026

IKPI, Jakarta: Pengadilan Pajak menetapkan masa reses persidangan dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah yang berlangsung mulai 16 Maret hingga 27 Maret 2026. Penetapan ini diumumkan melalui Pengumuman Nomor PENG-2/SP/2026 tentang Penetapan Masa Reses Sidang Pengadilan Pajak dalam rangka Idulfitri.

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-1/PP/2026 tertanggal 2 Februari 2026 yang mengatur jadwal penghentian sementara kegiatan persidangan menjelang perayaan Idulfitri.

Dalam pengumuman tersebut disebutkan bahwa masa reses sidang Pengadilan Pajak ditetapkan selama hampir dua pekan, yakni dari Senin, 16 Maret 2026 sampai dengan Jumat, 27 Maret 2026.

“Dalam rangka pelaksanaan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-1/PP/2026 tanggal 2 Februari 2026 tentang Penetapan Masa Reses Sidang Pengadilan Pajak dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1447 H, dengan ini disampaikan masa reses sidang Pengadilan Pajak ditetapkan tanggal 16 Maret 2026 sampai dengan 27 Maret 2026,” demikian kutipan dalam pengumuman tersebut.

Selama periode reses, seluruh kegiatan persidangan di Pengadilan Pajak untuk sementara waktu tidak dilaksanakan. Hal ini berlaku untuk semua agenda persidangan yang biasanya digelar untuk memeriksa dan memutus sengketa perpajakan antara wajib pajak dengan otoritas pajak.

Meski demikian, Pengadilan Pajak menegaskan bahwa aktivitas kelembagaan tidak sepenuhnya berhenti. Unit kerja dan pegawai di lingkungan Pengadilan Pajak tetap menjalankan tugas administratif dan pekerjaan nonpersidangan sesuai dengan jam kerja yang berlaku.

Kegiatan operasional tersebut hanya akan menyesuaikan dengan hari libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah dalam rangka perayaan Idulfitri.

Setelah masa reses berakhir, kegiatan persidangan di Pengadilan Pajak dijadwalkan kembali berjalan normal mulai Senin, 30 Maret 2026. Dengan demikian, proses pemeriksaan dan penyelesaian sengketa pajak dapat kembali dilanjutkan sesuai agenda sidang yang telah ditetapkan sebelumnya.

Penetapan masa reses ini merupakan praktik rutin yang dilakukan lembaga peradilan menjelang hari besar keagamaan, sekaligus memberikan kepastian jadwal bagi para pihak yang tengah menjalani proses sengketa di Pengadilan Pajak. (alf)

THR Pekerja Swasta Tetap Dipotong Pajak, Ini Cara Hitungnya

IKPI, Jakarta: Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapatkan fasilitas pajak ditanggung pemerintah pada THR dan gaji ke-13, pekerja swasta tetap mengalami pemotongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa saat ini perhitungan PPh Pasal 21 menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER). Skema ini diterapkan untuk menyederhanakan penghitungan pajak penghasilan pegawai dalam satu bulan tertentu, termasuk saat menerima penghasilan tambahan seperti THR.

Pegawai DJP, Yolanda Permata Yanra, mengatakan bahwa THR termasuk kategori penghasilan tidak rutin sehingga mekanisme pemotongannya berbeda dengan gaji bulanan yang diterima secara tetap setiap bulan.

“THR merupakan penghasilan tidak rutin sehingga penghitungan pajaknya mengikuti skema tarif efektif rata-rata. Sistem ini bertujuan untuk memberikan simplifikasi penghitungan pajak dalam satu bulan tertentu,” ujar Yolanda dalam penjelasannya.

Dengan menggunakan metode TER, perhitungan pajak didasarkan pada estimasi penghasilan tahunan pegawai. Mekanisme ini membuat potongan pajak pada bulan ketika pekerja menerima THR tidak melonjak terlalu tinggi meskipun ada tambahan penghasilan.

Dalam praktiknya, THR bagi pekerja swasta dihitung berdasarkan masa kerja. Pekerja yang telah bekerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji penuh, yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap.

Sementara itu, bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, besaran THR dihitung secara proporsional. Rumusnya adalah masa kerja dalam bulan dibagi 12, kemudian dikalikan satu bulan gaji.

Sebagai ilustrasi, seorang pekerja dengan gaji Rp5 juta per bulan yang menerima THR sebesar satu bulan gaji akan memperoleh penghasilan Rp10 juta pada bulan tersebut. Jika pekerja tersebut masuk kategori TER sebesar 2 persen, maka pajak yang dipotong dari total penghasilan bulan tersebut adalah sekitar Rp200 ribu.

Meski demikian, penghitungan pajak secara final tidak berhenti pada pemotongan bulanan. Pada akhir tahun pajak, penghasilan pegawai akan dihitung kembali menggunakan tarif progresif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan untuk memastikan jumlah pajak yang dibayar sesuai dengan total penghasilan tahunan.

Dengan adanya penjelasan ini, pemerintah berharap pekerja dapat memahami mekanisme pemotongan pajak atas THR. Di sisi lain, perusahaan juga diingatkan untuk menyiapkan pembayaran THR tepat waktu agar memenuhi kewajiban ketenagakerjaan dan terhindar dari sanksi administratif. (alf)

IKPI Bitung Buka Klinik Pajak Gratis di Paris Superstore

IKPI, Bitung: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bitung membuka Klinik Pajak Gratis di Paris Superstore, Kota Kotamobagu, pada Rabu–Kamis, 25–26 Februari 2026. Kegiatan ini digelar sebagai respons atas meningkatnya antrean wajib pajak di berbagai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan.

Ketua IKPI Cabang Bitung, Dr. Denny F. Makisanti mengatakan banyak wajib pajak yang datang ke KPP karena belum memahami mekanisme pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi Coretax.

“Kami melihat langsung kondisi di lapangan. Banyak wajib pajak belum familiar dengan pelaporan melalui Coretax. Karena itu, IKPI Cabang Bitung terpanggil untuk ikut membantu melakukan sosialisasi dan pendampingan,” ujar Denny.

Menurutnya, Klinik Pajak atau Pojok Pajak ini sengaja ditempatkan di lokasi strategis dan ramai, yakni Paris Superstore, agar lebih mudah dijangkau masyarakat tanpa harus datang ke kantor pajak.

Selama dua hari pelaksanaan, antusiasme warga Kotamobagu dan sekitarnya terlihat tinggi. Wajib pajak datang untuk berkonsultasi sekaligus meminta pendampingan dalam pengisian dan pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax.

Pengurus dan anggota IKPI Cabang Bitung secara sigap melayani setiap wajib pajak yang hadir. Pendampingan dilakukan secara langsung dengan pendekatan edukatif, sehingga wajib pajak tidak hanya selesai melapor, tetapi juga memahami prosesnya.

Denny menegaskan bahwa layanan ini diberikan secara gratis sebagai bentuk kontribusi nyata organisasi profesi kepada masyarakat.

“Ini bukan sekadar membantu pelaporan, tetapi bagian dari edukasi. Kami ingin wajib pajak semakin paham dan mandiri dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” tegasnya.

Ia menambahkan, sinergi antara konsultan pajak dan otoritas pajak menjadi kunci dalam mendorong kepatuhan yang lebih baik. Dengan meningkatnya literasi perpajakan, diharapkan kepatuhan sukarela wajib pajak juga semakin meningkat.

Melalui Klinik Pajak Gratis ini, IKPI Cabang Bitung menunjukkan peran aktifnya sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan sekaligus meningkatkan kesadaran pajak di tengah masyarakat. (bl)

IKPI Jakbar adakan Seminar TOT di Cengkareng

IKPI, Jakarta Barat: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Barat mengadakan Seminar Training of Trainers (ToT) yang digelar di Gereja Kristen Kalam Kudus, Kosambi Baru, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (28/3/2026). Kegiatan berlangsung pukul 08.00 hingga 12.00 WIB dan diikuti jemaat gereja serta warga sekitar dengan jumlah peserta lebih dari 50 orang.

Ketua IKPI Cabang Jakarta Barat, Teo Takismen, mengatakan seminar ini dirancang tidak sekadar memberikan materi, tetapi membekali peserta agar mampu menjadi perpanjangan tangan edukasi di lingkungannya masing-masing serta sekaligus memperkenalkan IKPI sebagai asosiasi Konsultan Pajak yang terbesar agar dikenal oleh masyarakat.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Barat)

“Melalui konsep Training of Trainers, kami berharap peserta tidak hanya memahami materi, tetapi juga dapat menyampaikan kembali kepada komunitasnya. Dampaknya bisa lebih luas,” ujar Teo, Selasa (3/3/2026).

Ia menegaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen IKPI untuk mendekatkan diri kepada masyarakat melalui jalur edukasi dan kolaborasi komunitas.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Barat)

Sebanyak lima pengurus IKPI Cabang Jakarta Barat hadir sebagai narasumber, yakni Teo Takismen, Lim Ferry, Willianto Wongsodihardja, Hanry Soegiharto, dan Evina Sandy. Kelima narasumber menyampaikan materi secara bergantian disertai sesi diskusi interaktif serta masing-masing memandu pengisian SPT OP kepada peserta.

Suasana seminar berlangsung dinamis. Para peserta sangat antusias mengajukan pertanyaan mulai dari pelaporan harta dan kewajiban yang paling banyak ditanyakan, pemisahan pelaporan suami dan istri, warisan, hibah, sampai pengisian di coretax dan ada yang sampai lapor SPT nya pada saat itu juga.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Barat)

Teo menambahkan, pemilihan lokasi di lingkungan gereja menjadi bagian dari strategi menjangkau komunitas secara langsung dan sekaligus memperkenalkan IKPI sebagai asosiasi Konsultan Pajak yang sudah bertaraf internasional.

“Kami ingin IKPI hadir dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas. Edukasi harus dilakukan secara kolaboratif dan berkesinambungan,” katanya.

Melalui seminar ToT ini, IKPI Cabang Jakarta Barat berharap terbangun jejaring edukator di tingkat komunitas, sekaligus memperkuat peran organisasi dalam mendukung peningkatan literasi masyarakat tentang pajak secara lebih luas. (bl)

PMK 79 Tahun 2024: Menakar Kepastian Hukum dalam Pemajakan KSO

Pendahuluan

Peraturan Menteri Keuangan No. PMK 79 Tahun 2024tentang Ketentuan Perpajakan atas Kerja Sama Operasi (KSO) telah berlaku efektif sejak diundangkan pada tanggal 18 Oktober 2024. Latar belakang terbitnya PMK tersebut tercantum dengan jelas dalam konsiderans “Menimbang”, yaitu perlunya mengatur perlakuan perpajakan bagi kerja sama operasi dalam satu ketentuan yang komprehensif. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan kesederhanaan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) serta Pajak Penghasilan (PPh) terhadap pengaturan bersama berbentuk kerja sama operasi.

Ketentuan yang komprehensif dimaksudkan di sini adalah penggabungan regulasi PPN dan PPnBM serta PPh atas kerja sama operasi dalam satu ketentuan yang selama ini tidak terintegrasi. Pertanyaannya adalah, apakah PMK 79 Tahun 2024 benar-benar telah menghadirkan kepastian hukum? 

Dari aspek PPN, telah ada ketentuan sebelumnya, yaitu Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa KSO termasuk bagian dari pengertian bentuk badan lainnya yang diwajibkan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam hal KSO melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak atas nama bentuk kerja sama operasi. Kemudian, PP No. 44 Tahun 2022 yang mencabut PP No. 1 Tahun 2012 menegaskan kembali hal yang telah diatur sebelumnya, bahkan dalam penjelasan Pasal 3 ayat (2) diberikan contoh konkret KSO yang wajib PKP dan yang tidak wajib PKP.

Sementara itu dari aspek PPh, sebelumnya terdapat Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020 yang mencantumkan kerja sama operation (joint operation) dalam definisi Badan sehingga mempunyai kewajiban PPh Badan. Definisi ini berbeda dengan definisi menurut UU KUP, UU PPh dan UU PPN, di mana kerja sama operasi tidak tercantum dalam cakupan definisi Badan. Kemudian PER-04/PJ/2020 dicabut dengan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025 dengan tidak lagi mencantumkan kerja sama operasi dalam definisi Badan.

Meskipun demikian, PER-7/PJ/2025 mengatur kewajiban  Wajib Pajak Badan berbentuk Kerja Sama Operasi untuk mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak.  Pasal 1 angka 21 dari PER-7/PJ/2025 memberi definisi Kerja Sama Operasi sebagai Badan yang berbentuk pengaturan bersama antaranggota kerja sama operasi yang mengatur bahwa anggota kerja sama operasi memiliki pengendalian bersama atau memiliki hak atas aset dan kewajiban terhadap liabilitas, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. 

Tulisan ini akan membahas beberapa isu dalam PMK 79 Tahun 2024 dilihat dari perspektif kepastian  dalam implementasinya. 

Form vs Substance: Parameter Penentu Status WP KSO

PMK 79 Tahun 2024 mengatur perlakuan perpajakan bagi KSO yang wajib dan yang tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sebagai Wajib Pajak Badan dan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Dalam Pasal 3 ayat (1) PMK tersebut dinyatakan bahwa KSO wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sebagai Wajib Pajak Badan apabila perjanjian kerja sama KSO atau pelaksanaan kerja samanya memenuhi 3 (tiga) kriteria, yaitu dalam hal atas nama KSO: (1) melakukan penyerahan barang dan/atau jasa; (2) menerima atau memperoleh penghasilan; dan/atau (3) mengeluarkan biaya atau membayarkan penghasilan kepada pihak lain. Kemudian Pasal 18 ayat (1) menegaskan sebaliknya bahwa KSO tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dalam hal perjanjian kerja sama KSO atau pelaksanaan kerja samanya tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).

Penggunaan kata “atau” dalam Pasal 3 ayat (1) bermakna alternatif, bukan kumulatif. Jadi, apabila salah satu terpenuhi, yaitu dalam hal perjanjian kerja sama KSO memuat ketiga kriteria (form) atau realisasi pelaksanaannya (substance) memenuhi ketiga kriteria meskipun dalam perjanjian kerja sama KSO tidak menunjukkan adanya kriteria tersebut, maka KSO demikian diperlakukan sebagai Wajib Pajak Badan yang wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Alternatif pertama menekankan bahwa sepanjang perjanjian kerja sama suatu KSO memenuhi ketiga kriteria dimaksud, KSO tersebut merupakan Wajib Pajak Badan. Dalam hal ini, yang diutamakan adalah isi perjanjiannya (form). Sementara itu, pada alternatif kedua, yang diutamakan adalah realisasi atau substansinya dibandingkan dengan isi perjanjiannya (substance over form).

Timbul pertanyaan, bagaimana jika perjanjian kerja sama operasi menunjukkan adanya ketiga kriteria dimaksud, namun dalam pelaksanaannya berbeda dari perjanjian dan tidak memenuhi ketiga kriteria tersebut? Artinya, realisasi tidak sesuai dengan perjanjian. Apakah KSO tersebut tetap diperlakukan sebagai Wajib Pajak Badan? Misalnya, dalam pelaksanaan suatu pekerjaan konstruksi, faktanya masing-masing anggota KSO melakukan penyerahan jasa, menagih dan mengeluarkan biaya atas nama masing-masing anggota KSO kepada pemilik proyek, bukan atas nama KSO, meskipun dalam perjanjian kerja sama operasi menunjukkan adanya ketiga kriteria tersebut, yaitu dilakukan atas nama KSO.

Hal ini dalam praktik bisa saja terjadi sepanjang disetujui oleh pemilik proyek. Lalu, apakah dapat diperlakukan bahwa KSO tersebut bukan Wajib Pajak Badan yang wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP? PMK 79 Tahun 2024 tidak mengatur hal ini sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam implementasinya, apakah sesungguhnya yang diutamakan adalah isi perjanjian (form) atau fakta realisasi pelaksanaannya (substance) dalam menentukan status KSO sebagai Wajib Pajak Badan. Ketentuan perpajakan atas KSO seyogianya dapat memberi kepastian agar tidak memicu sengketa pajak dalam implementasinya.

Ketika Nilai Kontribusi Tidak Lazim dalam Praktik KSO

Dalam PMK 79 Tahun 2024, penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh KSO kepada pelanggan juga dianggap seolah terdapat penyerahan dari anggota KSO ke KSO. Anggota KSO yang merupakan PKP wajib membuat Faktur Pajak paling lambat pada saat KSO membuat Faktur Pajak atas penyerahan kepada pelanggan. PPN yang dipungut oleh anggota KSO kepada KSO merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh KSO.

Pasal 6 ayat (3) PMK 79 Tahun 2024 mengatur bahwa dasar pengenaan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh anggota kepada KSO menggunakan nilai lain berupa nilai kontribusi yang disepakati oleh tiap Anggota yang tercantum dalam perjanjian kerja sama dan/atau dokumen kesepakatan. Kemudian dalam Pasal 6 ayat (4) dinyatakan bahwa besarnya nilai kontribusi yang disepakati oleh tiap Anggota dirinci berdasarkan jenis Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan oleh Anggota.

Definisi atau pengertian Nilai Kontribusi tidak tercantum secara eksplisit dalam PMK 79 Tahun 2024. Namun, dari contoh-contoh yang disajikan dalam lampiran PMK tersebut, dapat disimpulkan bahwa kontribusi yang dimaksud adalah berupa penyerahan aktiva, barang dagangan dan jasa oleh masing-masing anggota sebagai kontribusinya kepada KSO yang nilainya ditetapkan berdasarkan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian kerja sama KSO.

Nilai kontribusi tersebut kemudian menjadi basis dalam penentuan dasar pengenaan PPN oleh anggota KSO ke KSO, sekaligus menjadi penghasilan yang wajib diakui oleh masing-masing anggota KSO. Nilai kontribusi yang disepakati sebagaimana dalam contoh-contoh bukan merupakan nilai buku atau nilai perolehan, melainkan nilai penyerahan  dari anggota KSO ke KSO yang tentunya telah memperhitungkan biaya-biaya terkait serta laba yang diharapkan (expected profit) oleh masing-masing anggota KSO. Dengan demikian, tampak masuk akal jika kemudian nilai kontribusi tersebut menjadi dasar pengenaan PPN dari anggota KSO ke KSO dan diakui sebagai penghasilan bagi masing-masing anggota KSO. Pasal 6 ayat (4) PMK 79 Tahun 2024 mengatur bahwa besarnya nilai kontribusi yang disepakati oleh tiap anggota KSO dirinci berdasarkan jenis Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan oleh anggota.

Dalam praktiknya, istilah Nilai Kontribusi tidak lazim digunakan dalam perjanjian kerja sama operasi (joint operation agreement). Umumnya yang dicantumkan dalam perjanjian KSO adalah partisipasi dan kewajiban (participation interest and liabilities) yang dinyatakan dalam persentase (%), misalnya PT A 65% dan PT B 35%, untuk kemudian menjadi basis dalam pembagian revenue (revenue sharing) atau pembagian laba (profit sharing). Lingkup pekerjaan masing-masing anggota KSO diatur dengan jelas dalam perjanjian KSO dengan mengacu pada lingkup pekerjaan yang tercantum dalam kontrak KSO dengan pelanggan (pemilik proyek).

Pengakuan penghasilan oleh anggota KSO dikaitkan langsung dengan proporsinya dari nilai kontrak antara KSO dan pelanggan. Sementara itu, penghasilan yang diakui oleh anggota JO berdasarkan PMK 79 Tahun 2024 adalah nilai kontribusi yang tidak terkait langsung dengan nilai kontrak dengan pelanggan. Selain itu, dalam praktiknya, jarang dikenal adanya perjanjian KSO yang merinci Nilai Kontribusi berdasarkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana diatur dalam PMK 79 Tahun 2024, karena umumnya bersifat rahasia dan tidak selalu harus transparan. Yang lebih penting adalah anggota KSO mengerjakan semua detail yang tercakup dalam lingkup pekerjaan (scope of work) masing-masing sesuai kesepakatan. 

Timbul pertanyaan, apa konsekuensinya jika suatu perjanjian KSO tidak menggunakan Nilai Kontribusi, melainkan berdasarkan persentase dari nilai kontrak dengan pelanggan sebagai basis pembagian sekaligus pengakuan penghasilan? Apakah harus dibuat lagi suatu perjanjian KSO terpisah hanya untuk memenuhi PMK 79 Tahun 2024? Atau apakah perjanjian KSO harus memuat nilai kontribusi dalam setiap perjanjian KSO?  PMK ini seyogianya memberi kepastian dengan mempertimbangkan keberadaan Pasal 1338 (1) KUH Perdata yang menganut Asas Kebebasan Berkontrak di mana semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (pacta sunt servanda).

Ketentuan Peralihan: Bagaimana dengan Tahun-Tahun Pajak Sebelumnya?

Pasal 23 dari PMK 79 Tahun 2024 antara lain mengatur ketentuan peralihan dimana bagi KSO yang telah memiliki NPWP sebelum PMK tersebut  mulai berlaku dan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib melakukan pemenuhan kewajiban, berupa: (1) pemungutan PPN atau PPnBM untuk masa pajak setelah berlakunya PMK (berarti sejak Masa Pajak November 2024 karena PMK 79 Tahun 2024 berlaku tanggal 18 Oktober 2024; (2) pemotongan dan/atau pemungutan PPh sejak masa pajak Januari 2025; dan (3) menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan PPh sejak Tahun Pajak 2025.

Timbul pertanyaan, bagaimana dengan perlakuan perpajakan KSO untuk tahun-tahun pajak sebelumnya? Dalam praktiknya, bisa saja ada KSO yang sebelumnya sudah mempunyai NPWP atas nama KSO tetapi hanya untuk keperluan pemungutan PPN dan kewajiban pemotongan PPh, bukan sebagai Wajib Pajak Badan sehingga tidak melaporkan SPT PPh Badan atas nama KSO. Padahal, KSO tersebut menyerahkan barang dan/atau jasa selama ini kepada pelanggan atas nama KSO.

Apakah KSO tersebut diwajibkan atau tidak diwajibkan melaporkan penghasilannya sebagai Wajib Pajak Badan mengingat sebelumnya sudah ada Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020 (berlaku sejak 13 Maret 2020) yang mewajibkan KSO untuk memenuhi kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak Badan? Lagi-lagi, PMK 79 Tahun 2024 perlu memberi kepastian agar tidak menjadi sengketa pajak di kemudian hari. Tanpa penegasan bahwa kewajiban PPh Badan KSO berlaku prospektif dan tidak dimaksudkan untuk diberlakukan terhadap tahun-tahun pajak sebelumnya, ruang sengketa tetap terbuka

Penutup

PMK 79 Tahun 2024 merupakan langkah penting menuju integrasi pengaturan perpajakan atas KSO. Namun, kepastian hukum tidak hanya ditentukan oleh adanya regulasi yang komprehensif, melainkan juga oleh kejelasan parameter implementasinya. Tanpa kejelasan mengenai form atau substance, definisi nilai kontribusi, serta perlakuan atas tahun-tahun pajak sebelumnya, regulasi ini berpotensi menimbulkan sengketa. Di sinilah pentingnya penyempurnaan melalui pedoman teknis atau penegasan administratif.

Penulis adalah Presiden AOTCA, Ketua Umum IKPI 2022-2024, Praktisi Perpajakan dan Akademisi

Dr. Ruston Tambunan, Ak., CA., S.H., M.Si., M.Int.Tax

Email: ruston@citasco.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Catatan: Tulisan ini sudah pernah diterbitkan di website Ortax, 3 Maret 2026.

 

id_ID