
PMK 28/2026: Restitusi Pajak Kini Syaratkan WTP Tanpa Catatan
IKPI, Jakarta: Pemerintah memperketat persyaratan restitusi pajak pendahuluan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Salah satu perubahan paling signifikan adalah penegasan bahwa