
Tak Ada Jawaban 30 Hari, Permohonan Restitusi Pajak Dianggap Disetujui
IKPI, Jakarta: Proses penetapan Wajib Pajak untuk memperoleh restitusi dipercepat kini dibatasi waktu. Pemerintah menetapkan tenggat maksimal bagi otoritas pajak untuk memberikan keputusan atas permohonan