Coretax Integrasikan Data Transaksi, Manipulasi SPT Kian Sulit

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkuat pengawasan perpajakan melalui pemanfaatan sistem Coretax yang mampu mengintegrasikan berbagai data transaksi wajib pajak.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan langkah ini membuat ruang manipulasi dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) semakin sempit.

Menurut Bimo, Coretax kini dilengkapi fitur pre-populated yang memungkinkan data perpajakan terisi otomatis berdasarkan informasi dari berbagai sumber. Data tersebut mencakup transaksi dari lawan transaksi, pemberi kerja, pemasok, konsumen, hingga lembaga jasa keuangan.

Ia menjelaskan, integrasi data tersebut memungkinkan DJP melakukan pencocokan silang (cross-check) secara lebih cepat dan akurat. Setiap laporan wajib pajak dapat langsung dibandingkan dengan data yang telah terekam dalam sistem, sehingga potensi ketidaksesuaian dapat segera terdeteksi.

“Dengan itu saja kita bisa melihat, teman-teman bisa mendapat pengalaman bahwa SPT sudah sulit untuk dalam tanda kutip di sekayasa. Karena informasi-informasi terkait dengan transaksi sudah ada di situ semua,” ujar Bimo dalam keterangannya, dikutip Minggu (3/5).

Selain memperkuat pengawasan, sistem ini juga meningkatkan efisiensi administrasi. Petugas pajak di lapangan kini dapat lebih fokus pada upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak, tanpa terbebani pekerjaan administratif yang tidak berdampak langsung terhadap penerimaan.

Bimo menambahkan, peningkatan kepatuhan menjadi kunci utama dalam mendongkrak penerimaan negara. Dengan dukungan sistem digital yang terintegrasi, DJP optimistis dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan dan akuntabel. (ds)

id_ID