DJP Bisa Cabut Status Wajib Pajak Patuh jika Terdapat Pelanggaran

IKPI, Jakarta: Fasilitas restitusi dipercepat tidak bersifat permanen. Pemerintah membuka kemungkinan pencabutan status Wajib Pajak kriteria tertentu apabila terjadi pelanggaran tertentu.

Ketentuan tersebut diatur dalam PMK 28 Tahun 2026 melalui Pasal 5.

Pencabutan dapat dilakukan jika Wajib Pajak tidak lagi memenuhi standar kepatuhan yang dipersyaratkan.

Salah satu indikator utama adalah keterlambatan pelaporan. Keterlambatan SPT Tahunan atau SPT Masa dalam pola tertentu dapat menjadi dasar pencabutan status.

Selain itu, kepatuhan pembayaran juga diawasi ketat. Adanya utang pajak yang tidak dilunasi pada saat jatuh tempo dapat berujung pada hilangnya status tersebut.

Dari sisi laporan keuangan, status dapat dicabut apabila laporan tidak lagi diaudit atau tidak memperoleh opini wajar tanpa pengecualian.

Ketentuan juga mencakup kondisi apabila laporan keuangan mengalami koreksi signifikan atau disajikan ulang akibat kesalahan.

Aspek penegakan hukum turut menjadi pertimbangan. Status dapat dicabut apabila Wajib Pajak masuk dalam proses pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan tindak pidana perpajakan.

Pencabutan dilakukan melalui keputusan resmi dan disampaikan kepada Wajib Pajak.

Meski demikian, Wajib Pajak tetap diberikan kesempatan untuk mengajukan kembali permohonan setelah kembali memenuhi persyaratan. (bl)

Tak Ada Jawaban 30 Hari, Permohonan Restitusi Pajak Dianggap Disetujui

IKPI, Jakarta: Proses penetapan Wajib Pajak untuk memperoleh restitusi dipercepat kini dibatasi waktu. Pemerintah menetapkan tenggat maksimal bagi otoritas pajak untuk memberikan keputusan atas permohonan yang diajukan.

Ketentuan ini diatur dalam PMK 28 Tahun 2026, tepatnya pada Pasal 4. Wajib Pajak diwajibkan mengajukan permohonan penetapan melalui portal DJP paling lambat tanggal 10 Januari.

Dalam kondisi tertentu, pengajuan juga dapat dilakukan secara langsung atau melalui jasa pengiriman ke Kantor Pelayanan Pajak.

Setelah permohonan diterima, Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian atas pemenuhan kriteria yang telah ditentukan.

Aturan ini menetapkan batas waktu 30 hari kerja bagi DJP untuk mengambil keputusan. Dalam periode tersebut, permohonan harus disetujui atau ditolak secara resmi.

Apabila batas waktu terlampaui tanpa adanya keputusan, permohonan dianggap dikabulkan. Dalam kondisi ini, otoritas pajak tetap wajib menerbitkan keputusan penetapan.

Pengaturan ini memberi kepastian bagi Wajib Pajak, sekaligus menempatkan kewajiban ketepatan waktu pada administrasi otoritas pajak. (bl)

Pelaporan SPT di Sumbar–Jambi Tembus 459 Ribu, Dekati Target Tahunan

IKPI, Jakarta: Kinerja pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di wilayah Sumatera Barat dan Jambi menunjukkan capaian yang cukup kuat menjelang akhir April 2026. Hingga 30 April 2026 pukul 17.00 WIB, sebanyak 459.140 SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah diterima.

Jumlah tersebut sudah mendekati 90 persen dari target tahunan sebesar 494.990 SPT. Angka ini mencerminkan tingkat kepatuhan wajib pajak yang terus membaik, meskipun di saat yang sama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menjalankan transformasi sistem administrasi perpajakan.

Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi, Tarmizi, menyebut capaian ini tidak terlepas dari berbagai upaya pendampingan yang dilakukan sepanjang tahun terakhir.

“Sejak awal 2025 kami intensif melakukan edukasi, konsultasi, hingga bimbingan teknis untuk membantu wajib pajak beradaptasi dengan sistem baru,” ujar Tarmizi melalui keterangan tertulisnya, Minggu (3/5/2026).

Transformasi yang dimaksud adalah penerapan Coretax, sistem administrasi perpajakan terintegrasi yang mulai digunakan secara luas. Meski membawa kemudahan dalam jangka panjang, proses transisi tidak sepenuhnya berjalan mulus di tahap awal.

Sejumlah wajib pajak, terutama dari kalangan UMKM, masih menghadapi kendala teknis, mulai dari aktivasi akun hingga gangguan sistem saat pelaporan. Untuk mengantisipasi hal tersebut, DJP memperluas layanan, termasuk membuka pelayanan di akhir pekan pada kantor wilayah, KPP Pratama, dan KP2KP.

Langkah tersebut dinilai cukup efektif dalam menjaga momentum pelaporan. Tarmizi menilai tren positif ini menjadi sinyal bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak tetap terjaga di tengah perubahan sistem.

“Ini menunjukkan bahwa dengan pendampingan yang tepat, wajib pajak tetap bisa memenuhi kewajibannya meskipun ada penyesuaian sistem,” katanya.

Selain capaian pelaporan, pemerintah juga memberikan ruang tambahan bagi wajib pajak badan melalui kebijakan relaksasi batas waktu penyampaian SPT hingga 31 Mei 2026. Kebijakan ini sekaligus memberikan penghapusan sanksi administratif dalam periode tertentu.

Dengan tren yang ada saat ini, DJP optimistis jumlah pelaporan SPT Tahunan di wilayah Sumatera Barat dan Jambi akan melampaui capaian tahun sebelumnya. Fokus ke depan diarahkan pada penguatan layanan dan pemanfaatan sistem yang semakin terintegrasi.

“Yang kami bangun bukan hanya angka pelaporan, tetapi fondasi kepatuhan jangka panjang,” kata Tarmizi. (bl)

Analisis PMK 118 Tahun 2024 atas Pengurangan Sanksi Administratif Pajak: Kepastian Tata Cara dan Ruang Keadilan bagi Wajib Pajak

Pasal 36 ayat (1) UU KUP memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk mengajukan pengurangan atau penghapusan atas sanksi administratif. Hak ini penting karena sanksi dalam praktik tidak selalu lahir dari sikap tidak patuh yang disengaja. Ada kalanya sanksi muncul karena kekhilafan, perbedaan penafsiran, keterbatasan administrasi, atau keadaan usaha yang sedang tidak baik.

Sejak 1 Januari 2025, PMK 118 Tahun 2024 menjadi rujukan baru untuk beberapa tata cara di bidang perpajakan. Aturan ini mencabut, antara lain, PMK 8/PMK.03/2013; PMK 9/2013; PMK 11/2013; PMK 253/2014 dan PMK 81/2017. Dari sisi penataan aturan, PMK 118/2024 memang lebih lengkap karena mengumpulkan beberapa prosedur dalam satu peraturan. Namun, bagi Wajib Pajak dan konsultan pajak, yang perlu dicermati adalah apakah penataan itu juga memberi ruang keadilan yang cukup ketika Wajib Pajak mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi.

Analisis atas Perubahan yang Perlu Dicermati

Dari perbandingan di atas terlihat bahwa PMK 118 Tahun 2024 tidak mencabut hak Wajib Pajak untuk meminta pengurangan atau penghapusan sanksi. Hak itu tetap ada. Tetapi jalan untuk menggunakan hak tersebut menjadi lebih ketat, terutama ketika permohonan menyangkut denda administratif PBB. Dalam PMK 8/2013, ruang pertimbangan masih terasa lebih longgar karena kesulitan likuiditas cukup dikaitkan dengan dampaknya terhadap kelangsungan usaha. Dalam PMK 118/2024, ukurannya menjadi lebih formal dan harus dibuktikan dengan keadaan keuangan tertentu.

Bagian yang paling perlu diperhatikan adalah ketentuan pembayaran proporsional. Dalam praktik, banyak Wajib Pajak membayar dengan keyakinan bahwa pembayaran tersebut dipakai lebih dahulu untuk melunasi pokok PBB. Namun Pasal 23 ayat (6) PMK 118/2024 membuka kemungkinan bahwa pembayaran sebelum bulan permohonan dibagi antara pokok dan denda. Akibatnya, Wajib Pajak dapat berada pada posisi yang kurang menguntungkan: secara niat sudah membayar pokok, tetapi secara administrasi belum dianggap melunasi pokok secara penuh.

Di sisi lain, Pasal 23 ayat (7) PMK 118/2024 memberikan ruang yang perlu dibaca dengan cermat. Jika pembayaran dilakukan pada bulan yang sama dengan bulan disampaikannya permohonan, pembayaran tersebut diperlakukan sebagai pembayaran pokok pajak atau pokok PBB. Bagi praktisi pajak, ketentuan ini penting sekali. Waktu pembayaran dan waktu pengajuan permohonan tidak boleh dilihat sebagai urusan administrasi biasa. Keduanya dapat menentukan apakah permohonan dianggap memenuhi syarat atau justru dipersoalkan.

Perubahan lain yang juga cukup berat adalah syarat kesulitan keuangan. Dalam PMK 8/2013, Wajib Pajak dapat menggunakan alasan kesulitan likuiditas apabila keadaan itu memengaruhi kelangsungan usaha. Dalam PMK 118/2024, untuk Wajib Pajak badan yang menyelenggarakan pembukuan, kesulitan keuangan dikaitkan dengan kerugian komersial dan kesulitan likuiditas selama dua tahun berturut-turut. Indikator yang digunakan untuk megukur likuiditas adalah Current Ratio < 1.

Di sinilah asas keadilan Adam Smith menjadi relevan. Pajak yang adil seharusnya mempertimbangkan kemampuan Wajib Pajak. Dalam konteks sanksi administratif, keadilan tidak cukup hanya dilihat dari apakah sanksi tercantum dalam SKP atau STP. Yang juga perlu dilihat adalah apakah Wajib Pajak memiliki itikad baik, apakah pokok pajak telah diupayakan untuk dibayar, apakah keterlambatan terjadi karena keadaan usaha, dan apakah sanksi tersebut masih seimbang dengan kemampuan Wajib Pajak.

Karena itu, PMK 118/2024 sebaiknya tidak dipahami hanya sebagai daftar syarat administratif. Bagi DJP, aturan ini perlu diterapkan dengan tetap membuka ruang penilaian atas keadaan nyata Wajib Pajak. Bagi konsultan pajak, aturan ini menuntut permohonan yang lebih kuat: bukan hanya narasi, tetapi juga bukti pembayaran, laporan keuangan, arus kas, rasio likuiditas, daftar piutang, kewajiban lancar, serta penjelasan penyebab timbulnya sanksi.

Dengan demikian, PMK 118/2024 memang memberi kepastian tata cara. Namun, kepastian tersebut perlu diimbangi dengan keadilan dalam penerapannya. Jika tidak, hak Wajib Pajak untuk mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dapat berubah menjadi hak yang tersedia di atas kertas, tetapi sulit digunakan dalam praktik.

Contoh STP 2024 PBB-P3 dengan Pokok Rp. 1.5M dan sanksi Rp.400juta. Wajib pajak sudah membayar Pokok sebesar Rp. 2M dan 400juta akan dimintakan pengurangan/penghapusan sanksi sesuai Pasal 36 UU KUP. Maka aturan PMK 118/2024 diberlakukan secara proportional untuk Pokok  adalah 79% dan Sanksi 21%.Sehingga dana Rp. 1.5M yg dibayar wajib pajak harus diproportionalkan ke Pokok sebesar Rp.1.5M x 79% = Rp.1.185.000.000 dan Rp.315.000.000 ke sanksi. Sehingga Pokok masih harus dilunasin dahulu sebesar Rp.315.000.000 dan wajib pajak baru bisa mengajukan pengurangan / penghapusan sanksi sebesar (Rp.400juta-315jt) Rp.85juta. Nilai yang kurang material dibandingkan Rp. 315juta.

Catatan Praktis untuk Konsultan Pajak

Pastikan terlebih dahulu jenis permohonan: pengurangan/penghapusan sanksi administratif, pengurangan denda administratif PBB, pengurangan/pembatalan ketetapan yang tidak benar, atau pembatalan hasil pemeriksaan.
Susun kertas kerja pembayaran untuk membuktikan posisi pokok pajak dan sanksi, terutama jika ada pembayaran sebelum bulan pengajuan permohonan.
Untuk alasan kesulitan keuangan, jangan hanya melampirkan laporan laba rugi. Lengkapi dengan arus kas, rasio likuiditas, piutang usaha, utang lancar, dan penjelasan keadaan usaha.
Gunakan argumentasi keadilan secara terukur: kekhilafan, itikad baik, kemampuan membayar, dan ketidakseimbangan antara sanksi dan keadaan nyata Wajib Pajak.

Dasar Pasal yang Menjadi Rujukan

• PMK 118 Tahun 2024: Pasal 21 huruf a, Pasal 23, Pasal 27, dan ketentuan pencabutan pada bagian penutup.

• PMK 8/PMK.03/2013: Pasal 2, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 12, dan ketentuan terkait tata cara permohonan.

• UU KUP: Pasal 36 ayat (1) sebagai dasar hak Wajib Pajak mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.

Penulis adalah Wakil Ketua Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

Dr. Agoestina Mappadang

Email: gustinam7808@gmail.com

Isi artikel ini sepenuhnya merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mencerminkan posisi resmi asosiasi terkait.

id_ID