Sri Mulyani: Penerimaan Pajak 2022 Dekati Target

IKPI, Jakarta: Penerimaan pajak Indonesia hingga akhir Oktober 2022, sudah hampir memenuhi target. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, penerimaan pajak selama 10 bulan berjalan mencapai Rp 1.446,2 triliun, atau 97,5% dari target yang sebesar Rp 1.485 triliun.

Bila melihat dari sektor lapangan usaha, sektor manufaktur menjadi sektor dengan sumbangan penerimaan pajak terbanyak.

“Sektor manufaktur dengan kontribusi terbesar. Kontribusinya mencapai 29,4% dari total penerimaan pajak,” terang Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa yang dikutip dari Kontan.co.id, Jumat (25/11) secara daring.

Dengan kontribusi tersebut, kinerja industri pengolahan dari Januari 2022 hingga Oktober 2022 terpantau tumbuh 43,7% secara tahunan alias year on year (YoY) atau lebih tinggi dari pertumbuhan periode sama tahun sebelumnya yang sebesar 14,9% YoY.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Penghasilan Meningkat, Faktor PHK Jadi Salah Satu Pemicunya

Namun, bila menilik pertumbuhan pada bulan Oktober 2022 yang sebesar 13,4% YoY, pertumbuhan ini nampak melambat dari bulan sebelumnya. Sri Mulyani bilang, perlambatan pertumbuhan ini karena peningkatan restitusi pajak.

Sektor penyumbang penerimaan pajak kedua terbesar adalah sektor perdagangan. Dengan kontribusi sebesar 24,8%, sektor ini berhasil tumbuh 64,4% YoY atau lebih tinggi dari pertumbuhan periode sama tahun 2021 yang sebesar 25,3%.

Sri Mulyani mengatakan, pertumbuhan perdagangan yang kuat karena mobilitas masyarakat yang makin meningkat.

“Apalagi menjelang akhir tahun, masyarakat mulai berbelanja. Ini menunjukkan sesuatu yang positif,” tambahnya.

Kontributor terbesar ketiga adalah sektor jasa keuangan dan asuransi. Dengan pertumbuhan mencapai 64,4% YoY, sektor ini memberi sumbangan pada penerimaan pajak periode Januari 2022 hingga Oktober 2022 sebesar 10,6%.

Baca Juga: Sri Mulyani: Pajak Penghasilan Tumbuh Positif di Tengah Badai PHK

Sedangkan kontributor selanjutnya ada sektor pertambangan dengan kontribusi 8,5%. Pertumbuhannya mencapai 188,9% YoY atau jauh lebih tinggi dari pertumbuhan tahun sebelumnya yang sebesar 42,6%. Pertumbuhan ini didorong oleh harga komoditas yang masih tinggi.

Lebih lanjut, kontributor selanjutnya adalah penerimaan pajak dari sektor konstruksi dan real estat sebesar 4,0%, sektor transportasi dan pergudangan dengan sumbangan 3,7%, sektor informasi dan komunikasi sebesar 3,6%, serta jasa perusahaan dengan sumbangan 2,9%.(bl)

Konsultan dari Berbagai Negara Hadiri Seminar Perpajakan Internasional

IKPI, Bali: Lebih dari 600 konsultan pajak dari berbagai negara menghadiri seminar Asia Oceania Tax Consultants Association (AOTCA) yang dilaksanakan di bali pada 22-25 November 2022. Pertemuan rutin tahunan itu membahas isu-isu perpajakan internasional, dimana nantinya isu tersebut bisa menjadi bahan perbandingan dalam menangani kasus-kasus perpajakan, khususnya di Indonesia.

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan menyatakan, pertemuan AOTCA Bali 2022 ini adalah kali kedua yang dilaksanakan di Indonesia, karena pada tahun 2011 pertemuan ini juga pernah diadakan di Pulau Dewata ini.

Menurut Ruston, 11 tahun merupakan penantian yang panjang bagi Indonesia untuk kembali menghadiri pertemuan AOTCA ini. Karena, setiap tahun peraturan dan isu perpajakan internasional dan domestik terus mengalami perkembangan, untuk itu ajang AOTCA ini tempat para konsultan pajak dunia untuk bertukar informasi.

“Banyak hal yang bisa dilakukan oleh para konsultan pajak di AOTCA Bali 2022, bukan hanya untuk menambah wawasan, tetapi membangun jaringan internasional juga di sinilah tempatnya,” kata Ruston, Senin (21/11/2022).

Bukan hanya itu lanjut Ruston, dalam pertemuan kali ini ada dua efek manfaat yang bisa dirasakan. Yang pertama adalah efek manfaat yang didapatkan oleh konsultan pajak peserta AOTCA, di mana visi yang digaungkan oleh setiap konsultan pajak adalah menjadi konsultan kelas dunia.

“Jika tidak melebarkan sayap pergaulan bagaimana mereka bisa menjadi konsultan kelas dunia. Kesimpulannya, pergaulan global itu sangat dibutuhkan,” ujarnya.

Nah dengan pengetahuan-pengetahuan seperti itu juga bisa merangsang semua anggota untuk bergaul, sehingga banyak sekali juga dari mereka yang melakukan pertukaran klien. Saya juga mengalami pertukaran klien dengan konsultan dari China yang mempunyai klien di Indonesia yang kemudian dibantu oleh Ruston.

Jadi banyak manfaat yang bisa didapatkan anggota, dengan pergaulan global bisa memacu mereka untuk melanjutkan sekolah agar bisa mengasah kemampuan, dan mendapatkan klien dari perusahaan multinasional.

Kalau keuntungan buat negara juga sangat jelas, dengan terus menerus mengikuti perkembangan perpajakan internasional, IKPI sebagai mitra strategis Direktorat Jeneral Pajak bisa memberikan kontribusi kepada pemerintah dalam memberikan edukasi Wajib Pajak terhadap aspek perpajakan internasional yang akan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak  dan pada akhirnya berdampak positif kepada penerimaan negara.

Sementara itu, Ketua Panitia AOTCA Bali 2022 T Arsono mengungkapkan seminar ini merupakan hajat bagi AOTCA di mana IKPI berada di dalam asosiasi tersebut.

Arsono berharap, AOTCA Bali ini bisa menjadi kegiatan yang mencerdaskan serta bermanfaat bagi dunia perpajakan khususnya di Indonesia. Menurutnya, Indonesia sebagai salah satu negara besar di dunia juga bisa mengambil peran lebih besar dalam kegiatan AOTCA di masa-masa mendatang.

“Kami berharap kedepannya IKPI bisa berkontribusi lebih besar lagi di ajang AOTCA, khususnya dalam mendatangkan jumlah peserta. Karena, sesungguhnya kita tidak kalah dengan negara lain, seperti China dan Vietnam yang juga mempunyai kontribusi besar pada ajang pertemuan AOTCA di berbagai negara,” kata Arsono.

Sekedar diketahui, AOTCA didirikan pada tahun 1992 oleh 8 badan profesional pajak yang berlokasi di kawasan Asia dan Oseania. Ini telah diperluas untuk merangkul 19 organisasi terkemuka dari 13 negara/wilayah.

Landasan AOTCA dikaitkan dengan keberadaan Confédération Fiscale Européenne (CFE), organisasi internasional untuk penasihat pajak di Eropa dengan sejarah panjang sejak 1959.

Pada tanggal 6 November 1992 diadakan pertemuan pengukuhan di Tokyo Jepang dengan dihadiri oleh perwakilan organisasi anggota pendiri dari 8 negara dan wilayah. Sejak itu AOTCA telah berkembang menjadi keanggotaan 19 badan profesional dari yurisdiksi termasuk Australia, Cina, Tionghoa Taipei, Hong Kong, Indonesia, Jepang, Korea, Malaysia, Mongolia, Pakistan, Filipina, Singapura, Vietnam, Nepal dan dua anggota asosiasi dari Bangladesh dan Srilanka.

Selama bertahun-tahun para profesional pajak di wilayah Asia dan Oseania bangga menjadi bagian dari badan profesional internasional ini dan pencapaiannya. (bl)

India Hapus Pajak Ekspor Produk Baja

IKPI, Jakarta: India menghapus pajak ekspor atas berbagai produk baja yang dikenakan pada bulan Mei lalu. India tengah berupaya meningkatkan pengiriman ke luar negeri yang selama ini dibatasi oleh pungutan tersebut.

Dikutip dari Kontan.co.id dan Bloomberg, pajak atas besi kasar, pelet bijih besi dan berbagai produk baja datar dan panjang kembali ke nol mulai Sabtu (19/11/2022), menurut pemberitahuan Departemen Keuangan India yang dirilis Jumat malam.

Bijih besi dengan kandungan logam kurang dari 58% dapat diekspor bebas bea. Sedangkan bahan dengan kandungan besi lebih dari 58% akan dikenakan pajak ekspor 30%.

Menurut AS Firoz, penasihat kebijakan independen di New Delhi dan mantan ekonom di Kementerian Federal Baja, pajak membuat industri di India kehilangan kesepakatan yang menguntungkan di pasar luar negeri.

Sementara harga melonjak karena ketatnya pasokan yang disebabkan oleh invasi Rusia ke Ukraina. “Sebuah kesalahan telah teratasi. Bea ekspor dikenakan ketika harga baja mulai turun,” kata Firoz.

Perusahaan pemeringkat kredit ICRA Ltd pada September lalu memperkirakan bahwa ekspor baja India pada tahun fiskal yang berakhir Maret 2023 akan turun 55% dari tahun sebelumnya karena dampak pajak.

Sementara, Asosiasi Baja India telah memperingatkan bahwa tarif ekspor dapat menghalangi investasi untuk membangun kapasitas baru. Asosiasi menyebut, penghapusan pajak akan membantu memperbaiki neraca perdagangan.

India kembali menjadi importir baja bersih pada bulan Oktober untuk kedua kalinya pada tahun fiskal ini. Impor yang lebih besar daripada ekspor karena penawaran yang lebih murah dari industri hilir termasuk produk canai dingin dan berlapis melonjak.

Sementara ekspor melambat tajam pada bulan itu. Berdasarkan data Kementerian Baja, impor baja pada Oktober mencapai 593.000 ton, lebih tinggi daripada ekspor 233.000 ton. Sehingga impor bersih mencapai 360.000 ton.

Impor pada Oktober adalah yang tertinggi dalam lebih dari dua tahun, menurut sumber Bloomberg. Ini adalah kedua kalinya dalam empat bulan, impor melebihi ekspor.

India menjadi importir baja bersih pada Juli untuk pertama kalinya sejak Januari 2021. Di sisi lain, pada bulan Oktober, impor non-alloy steel naik 69% secara tahunan menjadi 364.000 ton.

Sementara impor alloy steel dan nirkarat naik 41% secara tahunan menjadi 230.000 ton. (bl)

Sebanyak 50 Konsultan Pajak Hadiri Seminar “Legal Aspek Korporasi”

IKPI, Jakarta: Lebih dari 50 peserta menghadiri gelaran seminar perpajakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

“Ini adalah seminar kedua di tahun 2022 yang kita selenggarakan semenjak pandemi Covid-19 pada 2020,” kata Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat, Hendrik Saputra di Jakarta, Minggu (19/11/2022).

Dia mengungkapkan, rata-rata setiap kali seminar dihadiri oleh 20-30% dari jumlah anggota IKPI Jakpus yang terdaftar. “Pada seminar kali ini hampir 90% berasal dari anggota Jakpus dan sisanya dari anggota cabang lain,” katanya.

Menurut Hendrik, IKPI Jakpus merupakan salah satu cabang yang rutin mengadakan seminar perpajakan tatap muka, serta penyelenggaraan acara khusus untuk anggota Cabang Jakpus seperti rapat anggota dan outing. Sayangnya, kegiatan rutin itu terhenti selama pandemi Covid-19.

“Selama pandemi Covid-19, kami memgganti seluruh kegiatan yang bersifat pertemuan tatap muka menjadi daring. Tentu tema pembahasannya juga tetap harus menarik, agar peserta antusias mengikutinya,” kata Hendrik lagi.

Dijelaskannya, selain untuk menambah pengetahuan, gelaran seminar tersebut juga dapat menjalin relasi dengan sesama anggota IKPI baik di cabang Jakpus maupun di cabang lainnya.

Diskusi secara tatap muka juga bertujuan agar ada sharing knowledge and sharing experience yang dihadapi oleh rekan-rekan sejawat. Seminar secara tatap muka juga bertujuan untuk menjaga silahturahmi dan hubungan baik antar sesama rekan seprofesi, dengan narasumber dan stakeholders lainnya.

Lebih lanjut Hendrik mengungkapkan, saat ini IKPI Cabang Jakarta Pusat juga telah menjalin kerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat dalam hal penyelenggaraan seminar dan diskusi terkait perpajakan.

Menurutnya, hal ini merupakan program yang secara bersama menggandeng para konsultan pajak di IKPI Cabang Jakarta Pusat sebagai mitra strartegis dari DJP khususnya di lingkup Kanwil DJP Jakarta Pusat.

Diketahui, selama tahun 2022, IKPI Cabang Jakpus telah melakukan 2 kali seminar tatap muka yang mana narasumber dari kedua seminar tersebut di support dan diisi oleh tim penyuluhan dari Kanwil DJP Jakarta Pusat.

Pengadaan program seminar dan diskusi perpajakan dan juga program rapat anggota, outing dan sebagainya juga bertujuan untuk memenuhi SKPPL Terstuktur dan Non-Terstruktur yang wajib dilaporkan setiap tahunnya sebagai konsultan pajak terdaftar.

Dalam seminar kali ini kata Hendrik, pemilihan topik Legal Aspek Korporasi adalah tema yang mereka angkat. Tujuannya adalah, untuk memperkenalkan dan memberikan pemahaman kepada para peserta seminar terkait dengan klausul apa saja yang perlu dimasukkan dalam dokumen legal suatu korporasi dalam hal memitigasi risiko yang mungkin muncul karena kekurangan atau kesalahan penyampaian klausul-klausul tersebut dalam dokumen legal.

Hal ini perlu dipahami oleh konsultan pajak agar dapat menentukan aspek perpajakan atas klausul yang memiliki nilai ekonomis yang menjadi objek perpajakan.

“Seminar dengan topik Legal Aspek Korporasi ini dibawakan oleh salah satu praktisi notaris sekaligus merupakan dosen pengajar Magister Kenotariatan di salah satu Universitas Swasta di Jakarta,” katanya.

Menurut dia, melalui kerja sama yang telah terjalin dengan baik selama ini, pengurus IKPI Cabang Jakarta Pusat melakukan kunjungan sekaligus mengajukan permintaan narasumber dari tim penyuluhan DJP Jakarta Pusat.

“Kunjungan kami disambut dengan baik dan dari hasil diskusi terkait dengan topik seminar tercetus ide untuk membahas mengenai Tax Update 2022 agar dapat mengakomodir current issues dalam perpajakan Indonesia saat ini dan juga sharing session dari rekan-rekan anggota IKPI dan tim DJP,” ujarnya.

Menurut Hendrik, antusiasme peserta kali ini cukup baik dilihat dari peserta yang mengikuti acara seminar tatap muka yang sudah dua kali diselenggarakan pada tahun ini. Namun tidak dipungkiri masih ada beberapa anggota yang masih belum berani untuk ikut serta dalam seminar tatap muka yang kami adakan karena kendala masih adanya pandemi Covid-19.

Sementara itu, terkait kegiatan outing dan fun games Hendrik mengungkapkan juga diikuti banyak peserta, baik dari cabang Jakarta Pusat maupun cabang lainnya di wilayah Jabodetabek.

Adapun tujuan penyelenggaraan outing kata Hendrik, adalah untuk meningkatkan solidaritas dan kekompakan antar anggota, membangun kebersamaan serta sebagai wadah untuk lebih mengenal sebagai sesama anggota IKPI.

Selain itu program outing yang diisi dengan acara team building dan games yang dipandu oleh tim pemandu professional juga sekaligus merupakan stress relief bagi kami para konsultan pajak untuk sejenak keluar dari rutinitas pekerjaan. (bl)

 

Realisasi Restitusi Pajak Tahunan Meningkat

IKPI, Jakarta: Sampai dengan akhir Oktober 2022, realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak tercatat Rp 190,14 triliun. Restitusi pajak naik 7,90% secara tahunan atau year on year (YoY) dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak) Kementerian Keuangan menyebut, realisasi restitusi pada periode laporan didominasi oleh restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri sebesar Rp 145,07 triliun atau meningkat 24,83% secara tahunan.

Selain PPN Dalam Negeri, restitusi pada periode laporan juga didominasi oleh restitusi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 sebesar Rp 38,06 triliun. Namun realisasi ini tumbuh negatif 25,05% secara tahunan.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, realisasi restitusi yang didominasi oleh restitusi PPN Dalam Negeri yang dipercepat dikarenakan pemerintah melalui Ditjen Pajak ingin membentuk pengusaha kena pajak (PKP) menjaga likuiditas keuangan di masa pandemi.

“Tujuannya adalah agar PKP masih tetap memiliki dana untuk tetap bertahan di masa pandemi atau bahkan melakukan pemulihan kegiatan usaha,” ujar Prianto dikutip dari Kontan.co.id, Kamis (17/11/2022).

Selain restitusi PPN Dalam Negeri, ada juga restitusi PPh Pasal 25/29. Prianto bilang, restitusi ini disebabkan biasanya oleh kondisi bisnis yang mengalami penurunan sehingga PPh yang telah dibayar lebih besar dari PPh badan terutang. Menurutnya, restitusi seperti ini diperoleh setelah ada pemeriksaan pajak atau bahkan harus melalui proses sengketa pajak hingga ke pengadilan pajak.

Untuk di tahun depan, Prianto melihat gambaran restitusi masih akan memiliki pola yang sama. Perkiraannya, restitusi PPh Pasal 25/29 sepertinya akan menurun karena dunia usaha semakin pulih sehingga ada PPh Badan kurang bayar.

“Untuk PPN, restitusi dulu sebelum pemeriksaan masih tetap ada. Pasalnya, pemerintah secara rutin di setiap tahun menetapkan PKP berisiko rendah dan PKP patuh. Kedua kelompok PKP tersebut berhak mendapatkan restitusi pendahuluan sebelum ada pemeriksaan,” katanya.

Sebagai gambaran, Prianto menyampaikan, ada dua mekanisme restitusi PPN, yaitu (1) pemeriksaan dulu kemudian restitusi, dan (2) restitusi terlebih dahulu, kemudian baru pemeriksaan. Untuk restitusi PPN yang pertama tersebut menggunakan prosedur normal dan bisa melalui sengketa pajak dulu hingga ke Pengadilan Pajak agar PKP mendapatkan restitusi sementara.

Sementara, restitusi PPN yang kedua, berlaku untuk PKP Patuh atau memiliki risiko rendah sehingga diberi fasilitas kemudahan oleh pemerintah.

Berdasarkan data Ditjan Pajak, rincian realisasi restitusi menurut sumbernya didominasi oleh restitusi dipercepat, yaitu sebesar Rp 79,62 triliun atau terpantau tumbuh 62,60% secara tahunan.

Sedangkan restitusi dari upaya hukum tercatat sebesar Rp 27,49 triliun atau menurun 3,02% secara tahunan dari periode yang sama tahun sebelumnya. Kemudian restitusi normal tercatat Rp 83,03 triliun atau turun 16,05% secara tahunan dari periode yang sama pada tahun lalu.(bl)

Ini Tujuh Provinsi yang Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Akhir November-Desember 2022

IKPI, Jakarta: Program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali berlaku di sejumlah wilayah Indonesia pada November 2022.

Tak hanya bulan ini saja, beberapa program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini bahkan ada yang sampai Desember 2022.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor bisa dimanfaatkan bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraannya.

Pasalnya, ia bisa membayar pokok pajak tahun dibayarnya saja, tanpa perlu membayar denda administrasi akibat keterlambatan yang dilakukan.

Banten

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Banten berlaku karena Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2022.

Dengan adanya program ini, maka pemutihan pajak kendaraan bermotor diberlakukan di Banten dari 18 Agustus 2022-31 Desember 2022.

Adapun kemudahan yang diberikan adalah bebas denda PKB, bebas pokok dan denda BBNKB II, serta ada diskon pokok PKB 20 persen untuk kendaraan mutasi yang masuk ke dalam provinsi Banten.

DKI Jakarta

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor juga berlaku di daerah DKI Jakarta hingga Desember 2022.

Kemudahan yang diberikan ialah adanya pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, diikuti penghapusan denda bea balik nama kendaraan bermotor yang akan berlaku hingga 15 Desember 2022 mendatang.

Jawa Barat

Di Wilayah Jawa Barat ada pemutihan pajak kendaraan bermotor berupa pembebasan pokok dan denda pembayaran BBNKB.

Untuk masa berlakunya, program ini ada di Jawa Barat hingga 23 Desember 2022 mendatang.

Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan ini akan berlaku mulai 7 September sampai dengan 22 Desember 2022.

Tiga program yang ditawarkan ialah bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas biaya BBNKB ke II, serta bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima.

Sumatera Utara

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumatera Utara berlaku dari 6 September 2022 sampai 30 November 2022.

Kemudahan yang diberikan antara lain bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas biaya BBNKB ke II, bebas tunggakan PKB tahun kelima, serta bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang sudah lewat.

Sumatera Selatan

Program kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumatera Selatan berlaku sejak 1 Agustus hingga 31 Desember 2022 mendatang.

Untuk programnya ialah pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya. Selain itu ada juga penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga PKB serta BBNKB.

Sulawesi Selatan

Bapenda Sulawesi Selatan memberikan keringanan pajak bagi angkutan umum masyarakat seperti pete-pete.

Program diberikan dari 14 Juni 2022 hingga Desember 2022 mencakup penghapusan dan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.(bl)

 

 

PPnBM-DTP Berakhir, Angka Penjualan Mobil Turun

IKPI, Jakarta: Penjualan mobil bulan Oktober 2022 tercatat turun setelah sempat cetak rekor di bulan September 2022. Meski masih lebih tinggi dibandingkan penjualan Oktober 2021.

Dikutip dari CNBC Indonesia, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat, penjualan mobil nasional turun jadi 93.197 unit di bulan Oktober 2022, dibandingkan sebulan sebelumnya mencapai 99.986 unit. Sedangkan, di bulan Oktober 2021 tercatat hanya 75.555 unit.

Penurunan penjualan ini bertepatan dengan berakhirnya masa berlaku Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP). Artinya, penjualan mobil bulan Oktober 2022, semua segmen, tak lagi menikmati fasilitas tersebut.

Tercatat, penjualan mobil murah ramah lingkungan (low cost and green car/ LCGC) juga mengalami penurunan. Setelah berakhirnya masa berlaku potongan PPnBM tersebut.

Pada Oktober 2022, penjualan LCGC nasional turun jadi 18.062 unit dibandingkan sebulan sebelumnya mencapai 18.469 unit.

Sampai saat ini, penjualan mobil nasional sejak Januari 2022, cetak capaian tertinggi di bulan September 2022. Baik untuk LCGC maupun non-LCGC.

Secara total Januari-Oktober 2022, penjualan mobil nasional mencapai 851.413 unit. (bl)

Pemerintah Finalisasi Aturan Insentif Ivestor di IKN Nusantara

IKPI, Jakarta: Kepala Otorita Ibu Kota (IKN) Nusantara Bambang Susantono mengungkapkan pemerintah, tengah memfinalisasi aturan insentif untuk investor yang mau menanamkan modal di ibu kota baru.

Hal ini diungkapkan saat Summit Dialogue Driving Public Private Partnership to Transform Global Economic Growth B20, seperti dikutip dari CNBC Indonesia di Bali, Senin (14/11/2022).

“Saya akan memberikan update, pemerintah sedang memfinalisasi peraturan pemerintah yang akan memberikan spesial insentif untuk berinvestasi di Nusantara. seperti tax holiday hingga special super tax deduction dan lainnya,” kata Bambang.

Dari paparannya insentif yang tertulis pada draf Peraturan pemerintah bagi yang mau berinvestasi di IKN Nusantara. Mulai dari serangkaian tax holiday untuk investasi hingga relokasi perkantoran. Juga, super tax deduction untuk kegiatan tertentu, perilaku khusus cukai, diskon (pajak). Juga akan ada perilaku khusus pajak untuk sektor keuangan dan untuk sektor bernilai tambah.

“Saya pastikan level insentif yang diberikan merupakan yang terbaik di Indonesia,” kata Bambang.

Bambang juga menjelaskan nantinya juga akan dibentuk perusahaan milik otoritas yang akan menangani proses transaksi B2B di IKN, terkait usaha komersial dengan sektor swasta.

Untuk skema pendanaan untuk pembangunan IKN 80% berasal dari sumber pendanaan lainnya, seperti Public Private Partnership (PPP), international financing, company participating, dan creative financing. sementara hanya 20% yang menggunakan dana APBN.(bl)

 

Tahun Depan Insentif Pajak Rumah dan Mobil di Hentikan

IKPI, Jakarta: Pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun dan insentif pajak berupa pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Capaian Pertumbuhan Ekonomi Triwulan III, Senin (7/11/2022). Ia mengatakan, keputusan tersebut diambil pemerintah dengan melihat kondisi sektor otomotif dan properti yang telah pulih.

“PPnBM kita tidak akan lanjutkan lagi tahun depan, kemudian PPN properti yang kemarin kita juga berikan,” ujar Airlangga, dikutip Kamis (10/11/2022).

Seperti dikutip dari Kontan.co.id, Airlangga menyebut bahwa pemerintah akan terus melihat kondisi di sektor-sektor secara detail. Menurutnya, apabila sektor tersebut berhasil pulih, maka pemerintah akan menghentikan insentif tersebut sehingga dapat dialihkan ke sektor lainnya.

“Kita lihat, kalau situasinya sudah pulih tentu kita hentikan program tersebut, nah kita bisa alihkan ke sektor-sektor yang lain,”katanya.

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, hingga Agustus 2022 saja, sektor otomotif mampu tumbuh 172,2% jika dibandingkan pada periode yang sama di tahun lalu yang terkonstraksi 29,4%. Sementara sektor real estate mampu tumbuh 7,7, meskipun lebih rendah dibandingkan pada periode yang sama di tahun lalu yang mencapai 11,5%.

“Jadi istilahnya kedua sektor itu sudah mengalami recovery yang bagus,” kata Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam Media Briefing, Selasa (4/10/2022).

Sementara mengutip dari berita Kontan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani yang sekaligus ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menilai, insentif pajak PPnBM dan PPN DTP perumahan ini sangat efektif dalam mendorong pemulihan di sektor perumahan dan otomotif.

Adapun, KSSK mencatat, insentif PPN perumahan yang telah diikuti oleh pelonggaran Rasio Loan To Value (LTV) Untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value (FTV) untuk pembiayaan properti, dan uang muka untuk kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka). (bl)

Pengusaha Sudah Nikmati Tax Holiday dan Tax Allowance, Tapi Belum Investasi

JAKARTA (Suara Karya): Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengungkapkan, masih banyak pengusaha penerima insentif pajak berupa tax holiday dan tax allowance belum merealisasikan investasinya.

Adapun pihaknya baru mengeksekusi sekitar 15-20 persen. Apa penyebabnya? Bahlil menuturkan, salah satu penyebab mengapa sebagian besar pengusaha belum merealisasikan investasinya adalah metodologinya.

Metodologi yang dimaksud Bahlil yakni di mana perusahaan mengajukan untuk mendapatkan insentif pajak, tapi pemerintah dalam hal ini Kementerian Investasi tidak mengecek keseriusan perusahaan tersebut. Dengan kondisi ini, Bahlil mencoba untuk membalikan keadaan, yakni dengan melakukan pengecekan kepada semua pengusaha yang mengajukan diri untuk mendapatkan insentif pajak.

“Jangan sampai tax holiday itu hanya dijadikan kertas kemudian dijadikan bargaining lain untuk masuk ke pasar saham atau jual lagi ke perusahaan untuk mencari investor,” kata Bahlil seperti dikuti dari Bisnis Indonesia dalam konferensi pers ‘Investasi Terus Tumbuh Topang Pertumbuhan Ekonomi’ yang digelar secara virtual, Kamis (10/11/2022).

Masalah lainnya adalah ada perubahan perhitungan di awal. “Perhitungan mereka di awal FS nya masih masuk IRR nya, tapi setelah ada kondisi dan konsisi pasca pandemi, itu kita agak ada masalah untuk bisa memakai FS lama. Maka dilakukan perubahan-perubahan dan penyesuaian dengan target IRR (Internal Rate of Return) yang mungkin lebih tinggi,” ujarnya.

Bahlil berkomitmen untuk terus mengejar agar target investasi di 2023 sebesar Rp1.400 triliun dapat terealisasi. Berdasarkan catatan Bisnis, masih ada komitmen investasi senilai Rp1.573,3 triliun dari penerima tax holiday dan tax allowance yang masih belum dieksekusi.

Realisasi investasi dari komitmen penerima fasilitas pajak tercatat hanya sekitar Rp134,7 triliun hingga kuartal III/2022. Deputi Bidang Pengendalian Pengadaan Penanaman Modal BKPM Imam Suyudi sebelumnya mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap penerima tax holiday dan tax allowance.

“Kita sekarang lagi melakukan evaluasi terhadap penerimaan tax holiday dan tax allowance,” kata Imam beberapa waktu lalu. (bl)

id_ID