Klaim Diskon atau Diskon Tambahan Bukan Merupakan Obyek Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan NIlai

Dalam transaksi jual beli , sering muncul adanya besaran diskon yang diberikan oleh pihak penjual kepada pihak pembeli.

Diskon/potongan harga/diskon/rabat merupakan pengurangan harga dari harga jual (dasar) yang diberikan kepada pembeli.

Menurut Pasal 1 angka 18 UU PPN, Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk……, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai……dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

Secara garis besar terdapat 2 (dua) jenis diskon :

1. Diskon yang muncul/tertera dalam faktur penjualan maupun faktur pajak (dalam  hal penjual merupakan PKP), disebut diskon on-faktur
2. Diskon yang tidak muncul/tertera dalam faktur penjualan maupun faktur pajak (dalam hal penjual merupakan PKP), disebut diskon off-faktur

Penjelasan alur jenis diskon ke2 (kedua)

Pembahasan dalam  tulisan ini mengarah kepada jenis diskon yang ke-2(kedua) di mana pemberian diskon  ini bersifat tambahan dan sifatnya tidak tercantum dalam faktur penjualan dan faktur pajak. Diskon semacam ini sering ditemukan dalam perdagangan produk obat farmasi/obat tradisional, produk elektronik, dan perdagangan besar pada industrilainnya.

Dalam bahasan ini, Penulis mencoba mengambil kasus alur transaksi dari industri perdagangan besar obat farmasi/tradisional.

Secara garis besar terdapat 3 (tiga) pihak dalam skema transaksi ini :

1. Pihak ke-1 ; Pihak penjual yang biasanya merupakan produsen/sole distributor (prinsipal)
2. Pihak ke-2 ; Pihak pembeli yang merupakan pedagang distributor
3. Pihak ke-3 ; Pihak sub-pembeli yang merupakan pedagang sub-distributor, pihak yang membeli dari pihak ke-2 dan sering disebut outlet yang pada akhirnya menjual kepada pemakai (konsumen akhir).

Alur terjadinya tagihan klaim diskon/pemberian diskon tambahan :

a) Urutan transaksi penjualan terjadi :
1) prinsipal kepada distributor, dilanjutkan….
2) distributor kepada outlet, dilanjutkan….
3) outlet kepada pemakai (konsumen akhir)
b) Pada saat transaksi penjualan urutan ke-1 terjadi, diberikan diskon oleh prinsipal kepada distributor dimaan besaran diskon tercantum dalam faktur penjualan dan faktur pajak (jenis diskon ke-1/diskon on-faktur). Penerima manfaat diskon adalah distributor.
c) Selanjutnya dikemudian hari terdapat pemberian/pembayaran diskonyang bersifat susulan/tambahan oleh prinsipal kepada distributor(jenis diskon ke-2/diskon off-faktur) sehubungan disaat tertentu adapermintaan diskon oleh outlet kepada distributor yang telah mendapat persetujuan sebelumnya dari prinsipal. Dalam hal ini ,penerima manfaat diskon tambahan adalah outlet.
d) Besaran diskon tambahan yang telah mendapat persetujuan prinsipal ini, dibayarkan terlebih dahulu (menanggung/menalangi) oleh distributor kepada outlet dan kemudian dimintakan oleh distributor kepada prinsipal melalui mekanisme klaim diskon.
e) Jadi pembayaran klaim diskon/diskon tambahan kepada outlet melalui tagihan distributor ini tidak tercantum dalam faktur penjualan dan faktur pajak
f) Tidak tercantumnya diskon/potongan harga dalam faktur penjualan dan faktur pajak (jenis diskon ke-2/off-faktur) dimana tidak seperti kondisi jenis diskon ke-1/on-faktur) karena mekanisme pembukuan prinsipal memang tidak memungkinkan diskon/potongan harga tersebut dicantumkan karena peristiwa permintaan diskon tambahan ini baru terjadi setelah adanya permintaan dari outlet kepada distributor dikemudian  hari, yang selanjutnya diteruskan/ditembuskan oleh distributor kepada prinsipal sebagai pihak yang sebenarnya memberikan diskon/potongan harga.

Perpajakan PPh atas klaim diskon (diskon tambahan/diskon off-faktur)

Dalam prakteknya, klaim atas diskon ini dapat ditemukan dalam  berbagaiistilah seperti insentif penjualan, cash discount, rabat, kompensasi stok dll tergantung kontek,   model usaha dan kebijakan masing-masing perusahaan.

Dalam pemeriksaan pajak sering ditemukan adanya koreksi fiskus terhadap pemberian diskon tambahan ini, yang dikategorikan terutang PPhPasal 23. Peraturan yang mendasari adalah Pasal 23 ayat 1 huruf a angka 4UU PPh : hadiah, penghargaan, bonus  dan sejenisnya dikenakan pemotongan PPh dengan tarif 15%. Selain itu merujuk kepada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-395/PJ/2001 yang dicabut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-11/PJ/2015 tentang Pengenaan PPh Atas Hadiah dan  Penghargaan.

Fiskus mendalilkan bahwa klaim diskon tersebut bukan merupakan pemberian diskon/potongan harga melainkan terdapatpengadaan/pemanfaatan jasa. Salah  satu poin utama (diluar dasar selainnya) adalah semata karena besaran diskon tidak tercantum dalam faktur penjualan/faktur pajak di awal transaksi.

Sehingga diskon tambahan yang diberikan penjual prinsipal kepada outlet melalui distributor dianggap tidak memenuhi definisi potongan harga(diskon), tidak dapat mengurangi jumlah penjualan/peredaran usaha.

Menurut penulis sesuai penjelasan substansi alur transaksi diatas, klaim diskon adalah murni pemberian diskon yang mengurangi  harga jual sehingga tidak terdapat pengadaann/pemanfaatan jasa oleh pembeli distributor yang menagih klaim diskon, sebaliknya tidak ada jasa yang diberikan oleh pembeli distributor ataupun outlet kepada penjual prinsipalsehingga tidak ada kewajiban dari penjual prinsipal untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 23 saat pembayaran klaim diskon tersebut.

Pemberian diskon tambahan adalah dalam rangka jual beli/dagang, harus ada bukti yang menunjukkan bahwa pembayaran  diskon tambahan berhubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan lainnya oleh distributor maupun outlet.

Tidak tercantumnya potongan harga/diskon dalam faktur pajak bukan menjadi satu satunya dasar terutang PPh Pasal 23 dan juga tidak dapatmengurangi substansi klaim diskon/diskon tambahan itu sendiri sebagai potongan harga yang diberikan  kepada pihak outlet yang telah melakukan penjualan kepada pemakai/konsumen akhir

Klaim diskon adalah murni merupakan diskon tambahan/potongan harga sehingga tidak dimasukkan sebagai pengurang penghasilan bruto, melainkan sebagai pengurang nilai pendapatan

Klaim diskon/diskon tambahan bukan merupakan bonus / penghargaan sehingga bukan merupakan obyek PPh Pasal 23. Hal ini sudah dipertegasdalam angka 5 huruf a, huruf b Surat Direktur Jenderal Pajak S-29/PJ.43/2003 tentang Penegasan Pengenaan PPh atas Potongan Harga dan Insentif Penjualan yang menyebutkan :

a) Sepanjang potongan harga dan insentif penjualan yang diberikan kepada para pelanggan merupakan pengurangan harga untuk menentukan nilai penjualan bersih bagi penjual atau nilai harga pokok penjualan bagi pembeli, potongan harga dan insentif penjualan tersebut bukan merupakan objek Pasal 21 atau Pasal 23 atau Pasal 26 UU PPh;
b) Namun jika potongan harga dan insentif penjualan yang diberikan kepada para pelanggan merupakan imbalan yang mengurangi kewajiban pelanggan termasuk dalam pengertian hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan denganpekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah.   Dengan demikian potongan harga dan insentif penjualan dimaksud adalah merupakan objek PPh Pasal 21, jika diterima oleh WP Dalam Negeri Orang Pribadi, atau objek PPh Pasal 23 jika diterima oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Badan termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT), atau objek PPh Pasal 26 jika diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri selain BUT.

Perpajakan PPN atas klaim diskon (diskon tambahan/diskon off-faktur)

Dalam prakteknya fiskus juga melakukan koreksi yang merupakansecondary adjustment, turunan dari koreksi PPh. Fiskus menetapkan atas pembayaran klaim diskon/diskon tambahan tersebut terutang PPN sesuai Pasal 4 ayat  1 huruf c UU PPN, dianggap telah melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) sehubungan timbulnya imbalan yang diberikan sehubungan pekerjaan,  jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh pembeli distributor sehingga pihak pembeli distributor harus menerbitkan faktur pajak.

Menurut penulis sesuai penjelasan substansi dari alur transaksi diatas, klaim diskon adalah murni pemberian diskon yang mengurangi  harga jual sehingga tidak terdapat penyerahan JKP. Nilai yang dibayarkan oleh prinsipal kepada pembeli outlet melalui klaim pembeli distributordikemudian hari, tidak dapat dikategorikan sebagai hadiah, penghargaan, bonus dan sejenisnya (insentif penjualan) karena pemberian diskon tambahan murni tidak ada jasa yang diberikan oleh pembeli distributor kepada prinsipal sehingga pada akhirnya tidak ada kewajiban dari pembeli distributor untuk menerbitkan faktur  pajak.

Pihak pembeli distributor diminta oleh KPP Terdaftar untukselanjutnya  menerbitkan faktur pajak pada saat selesainya pemeriksaan pajak.

Adanya isu lain yang penulis perlu sampaikan  bahwa sehubungan  hasil pemeriksaan pajak terhadap pihak pembeli distributor yang mengajukan klaim diskon/diskon tambahan , sebagaimana diketahui merupakan transaksi reimbursement , namun dalam temuan pemeriksaan merekomendasikan WP untuk menerbitkan faktur pajak , walaupun dalam transaksi penagihan klaim diskon ini tidak terdapat penyerahan JKP melainkan transaksi reimbursement.

Salah satu penyebab menurut dugaan penulis adalah penyebabnya adanya nilai PPN yang kurang dipungut oleh pembeli distributor sehubunganbesaran nilai laba kotor (DPP) yang tidak tercerminkan dalam pemungutan PPN.

Keuntungan yang diterima oleh pembeli distributor sementara baru hanya 80 sedangkan seharusnya adalah 100, selisih kurang 20 yang merupakan talangan diskon yang telah diberikan kepada outlet akan diklaim/dimintakan balik dalam bentuk tagihan reimbursement kepada prinsipal.

Kesimpulan :

1. Dalam hal pada akhirnya yang diminta untuk dijalankan oleh otoritas perpajakan adalah  alternatif ke-2 , walaupun subtansinya klaim diskon/diskon tambahan merupakan tagihan reimbursement yang tidak terutang PPh 23 maupun PPN namun oleh karena disebabkannilai kurang bayar PPN yang tidak sesuai dengan nilai keuntungan (laba kotor) yang notabena merupakan nilai  tambah suatu transaksimaka tagihan reimbursement diperlakukan sebagai suatu tagihanjasa, seolah terdapat pemberian jasa.
2. Sehingga supaya untuk menyelaraskannya maka terkesan perlakuan transaksi ini seperti dipaksakan untuk masuk dalam kriteria Pasal 23 ayat 1 huruf a angka 4  UU PPh ;  KEP-395/PJ/2001 jo PER-11/PJ/2015 dan angka 5 huruf a, huruf b Surat Direktur Jenderal Pajak S-29/PJ.43/2003
3. Menurut penulis karena subtansi penyerahan jasa tidaklah pernah ada maka dalam hal kemudian pihak prinsipal selaku pihak yang wajib membayarkan namun tidak memotong PPh saat pembayaran tagihan reimbursement tersebut maka sesuai Pasal 23 ayat 1  UU PPh, pihak prinsipal tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban kewajiban pemotongan PPh karena substansi penyerahan jasa memang tidak pernah terjadi.

Penulis adalah Anggota Departemen Keanggotaan dan Pembinaan IKPIBidangProfesi & Etika

Eddy Christian, SE, MSi, BKP

Email : ecconsulting.cr@gmail.com

Disclaimer : Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Kolaborasi Pajak Indonesia-Korea Diperkuat, KACTAE Soroti Perbedaan Tarif PPN

IKPI, Jakarta: Kerja sama internasional di bidang perpajakan kembali diperkuat melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan Korean Association of Certified Tax Accountants Examination (KACTAE). Acara berlangsung di kantor sekretariat pusat IKPI di Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (9/5/2025), dan menjadi tonggak baru dalam upaya pertukaran pengetahuan, pengalaman, dan pengembangan profesi konsultan pajak antara kedua negara.

MoU ditandatangani langsung oleh Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, dan Presiden KACTAE, Jang Bowon. Turut hadir dalam kegiatan ini sejumlah pengurus IKPI, delegasi dari KACTAE, serta perwakilan otoritas perpajakan dari kedua negara.

Pada kesempatan itu, Mr. Park Dongguk, Director of the International Cooperation KACTAE, dalam paparannya secara khusus membahas sistem Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Korea Selatan, sekaligus menyampaikan ketertarikannya terhadap dinamika kebijakan PPN di Indonesia.

“Tarif PPN Indonesia sekarang 11 persen, ya? Saya sudah mempelajarinya. PPN di sini sangat dinamis. Saya dengar sebelumnya dari 5 persen, lalu direncanakan naik ke 15 persen, kemudian tahun ini ada rencana naik ke 12 persen, tapi akhirnya tetap di 11 persen. Ini menunjukkan fleksibilitas kebijakan fiskal Indonesia,” ungkap Mr. Park.

Ia kemudian menjelaskan bahwa di Korea Selatan, sistem PPN jauh lebih stabil dan telah berlangsung konsisten sejak hampir lima dekade lalu. “Korea memiliki tarif PPN flat sebesar 10 persen. Tarif ini tidak berubah sejak diperkenalkan pada tahun 1977. Dalam sistem kami, ada tiga kategori tarif PPN, yaitu tarif standar 10 persen, tarif nol persen untuk ekspor, dan pengecualian PPN untuk beberapa sektor penting.”

Mr. Park menjelaskan lebih lanjut bahwa barang dan jasa ekspor di Korea Selatan dikenakan tarif nol persen, yang memungkinkan pelaku usaha mengklaim pengembalian penuh atas PPN masukan (input tax). “Ini artinya perusahaan bisa mendapatkan pengembalian 100 persen atas PPN yang telah mereka bayarkan dalam proses produksi. Sangat membantu arus kas dan mendukung daya saing ekspor kami,” ujarnya.

Selain itu, beberapa sektor vital seperti makanan pokok, layanan kesehatan, pendidikan, real estat (rumah dan tanah), serta jasa keuangan juga dikecualikan dari pengenaan PPN di Korea. Namun ia menekankan, untuk transaksi yang dikecualikan (exempt), pelaku usaha tidak dapat mengklaim pengembalian atas PPN masukan mereka.

“Kebijakan kami dirancang untuk mendukung sektor-sektor yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, sambil tetap menjaga efisiensi sistem pengembalian pajak,” imbuhnya.

Tak hanya menjelaskan sistem perpajakan Korea Selatan, Mr. Park juga memuji iklim kolaboratif yang terbentuk antara IKPI dan KACTAE. Ia berharap momentum ini bisa menjadi awal dari kerja sama yang lebih luas, termasuk pertukaran informasi, pelatihan bersama, hingga pengembangan standar profesional bagi konsultan pajak di kedua negara.

“Saya yakin, ke depan kita bisa berbagi lebih banyak materi dan informasi tentang sistem perpajakan masing-masing. Mungkin tahun ini kita akan ada kesempatan untuk melanjutkan diskusi di Korea. Saya harap bisa bertemu Anda semua lagi di bulan Oktober, di Seoul,” kata Mr. Park.

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, dalam sambutannya juga menegaskan pentingnya kerja sama lintas negara dalam menghadapi tantangan global di bidang perpajakan. “Kami percaya, kemitraan ini akan memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kualitas dan kapasitas konsultan pajak Indonesia dalam menghadapi tantangan perpajakan modern,” ujarnya.

Dengan ditandatanganinya MoU ini, IKPI dan KACTAE berkomitmen untuk membuka ruang kolaborasi di berbagai bidang, termasuk pertukaran keilmuan, pengembangan kurikulum pelatihan, serta sertifikasi profesi yang berstandar internasional. MoU ini diharapkan menjadi dasar kuat bagi terciptanya sinergi yang lebih erat antara Indonesia dan Korea Selatan dalam bidang perpajakan.(bl)

DJP Papabrama Serahkan Dua Tersangka Kasus PPN Fiktif, Negara Rugi Rp1,18 Miliar

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menunjukkan taringnya dalam upaya penegakan hukum perpajakan. Kali ini, dua tersangka berinisial HS dan AB resmi diserahkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama) kepada Kejaksaan Negeri Ambon, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum.

Kepala Kanwil DJP Papabrama, Dudi Efendi Karnawidjaya, mengungkapkan bahwa kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana perpajakan melalui badan usaha berbentuk CV berinisial TH yang terdaftar di wilayah kerja Kanwil DJP Papabrama. Modus operandi yang digunakan adalah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari konsumen atas penyerahan barang dan jasa kena pajak, namun tidak menyetorkannya ke kas negara.

“PPN tetap mereka pungut dari pembeli, tetapi tidak disetor. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi kejahatan terhadap keuangan negara,” ujar Dudi dalam konferensi pers di Ambon, Minggu (11/5/2025).

Akibat perbuatan itu, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp1,18 miliar. Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka dikenakan Pasal 39 ayat (1) huruf i juncto Pasal 43 ayat (1) UU KUP sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara enam bulan hingga enam tahun, serta denda dua hingga empat kali lipat dari pajak yang tidak dibayarkan dengan total potensi denda mencapai Rp4,75 miliar.

Dudi menegaskan bahwa kasus ini merupakan hasil sinergi antara DJP dan aparat penegak hukum, mulai dari Kejaksaan Tinggi Maluku, Polda Maluku, hingga Kejaksaan Negeri Ambon. Ia juga menekankan bahwa proses penegakan hukum adalah langkah terakhir setelah pembinaan dan imbauan tak membuahkan hasil.

“Kami tidak serta-merta melakukan penindakan. Upaya persuasif dan administratif telah ditempuh. Tapi ketika semua itu tidak diindahkan, maka penegakan hukum adalah keniscayaan,” ujarnya.

Ia berharap, tindakan ini memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan keras bagi Wajib Pajak lainnya untuk menjalankan kewajiban secara benar dan jujur. DJP, menurutnya, berkomitmen menumbuhkan budaya patuh pajak secara sukarela demi menjaga keadilan fiskal dan mendukung pembangunan nasional.

“Kepatuhan pajak bukan hanya tanggung jawab moral, tapi fondasi bagi Indonesia yang mandiri dan makmur,” kata Dudi.(alf)

 

Trump Usulkan Kenaikan Pajak Orang Super Kaya jadi 39,6%

IKPI, Jakarta: Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengusulkan kenaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) untuk individu dan pasangan suami-istri super kaya, dalam langkah yang mengejutkan banyak pihak dan memicu perdebatan tajam di internal Partai Republik.

Dalam rencana yang diungkapkan akhir pekan ini, Trump mengusulkan agar tarif tertinggi PPh naik dari 37% menjadi 39,6%. Kenaikan ini akan berlaku bagi individu yang memiliki penghasilan minimal 2,5 juta dolar AS (sekitar Rp41,28 miliar) per tahun dan pasangan dengan penghasilan 5 juta dolar AS (sekitar Rp82,57 miliar).

Langkah ini dinilai kontradiktif dengan garis ideologis Partai Republik yang selama ini cenderung menolak kenaikan pajak, terutama bagi kalangan berpenghasilan tinggi. Namun Trump menilai kebijakan tersebut dibutuhkan untuk mendanai pemotongan pajak yang lebih besar bagi kelas menengah dan pekerja.

“Saya sebenarnya menyukai konsepnya. Tapi saya tidak ingin itu digunakan melawan saya secara politis. Banyak orang kalah pemilu karena isu pajak, bahkan yang lebih kecil dari ini,” ujar Trump seperti dikutip dari Time, Sabtu (10/5/2025).

Usulan ini muncul di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) besar dengan Kongres, yang bertujuan memperpanjang masa berlaku Tax Cuts and Jobs Act 2017 yang akan kedaluwarsa tahun depan.

Selain menaikkan tarif pajak untuk orang kaya, Trump juga mengusulkan penghapusan celah pajak yang dikenal sebagai carried interest loophole. Skema ini selama ini dimanfaatkan manajer hedge fund, private equity, dan modal ventura untuk membayar pajak lebih rendah, hanya sekitar 20%.

Rencana ini juga dilatarbelakangi tekanan fiskal yang dihadapi pemerintah. The Federal Reserve diperkirakan harus membiayai ulang utang sebesar 7 triliun dolar AS (sekitar Rp115,60 kuadriliun) tahun ini. Banyak ekonom menilai bahwa peningkatan pajak untuk kelompok super kaya dapat menjadi sumber penerimaan baru yang signifikan.

Namun, tidak semua pihak di Partai Republik sejalan dengan usulan ini. Ketua DPR Mike Johnson dan kelompok konservatif seperti Americans for Tax Reform menentang keras. “Menaikkan tarif pajak menjadi 39,6% adalah ide Kamala Harris. Dia kalah dari Trump. Tidak perlu mengadopsi kebijakannya,” ujar pernyataan kelompok tersebut.

Sebaliknya, tokoh-tokoh yang dekat dengan basis pendukung Trump seperti Wakil Presiden JD Vance, Direktur Anggaran Russell Vought, dan mantan penasihat strategis Steve Bannon, menyatakan dukungan terhadap usulan tersebut.

Trump juga disebut mengajukan kenaikan batas pengurangan pajak negara bagian dan lokal (SALT cap) dari 10.000 dolar AS menjadi 30.000 dolar AS. Kebijakan ini diyakini akan menguntungkan pemilik properti di wilayah-wilayah kaya seperti New York dan California.

Meskipun Trump sebelumnya sempat khawatir bahwa pajak tinggi dapat mendorong pelarian modal dan migrasi jutawan, ia kini menilai usulan ini sebagai upaya menyeimbangkan persepsi bahwa Partai Republik hanya berpihak pada kaum elit.

Jika disetujui, rencana ini dapat menjadi pergeseran besar dalam arah kebijakan fiskal Partai Republik menjelang pemilu 2026, yang diprediksi akan kembali mempertemukan Trump dan Presiden Joe Biden. (alf)

 

PPN dan PPh 21 Rebound: Sinyal Kuat Pemulihan Ekonomi di Kuartal I 2025

IKPI, Jakarta: Kinerja penerimaan pajak pada Maret 2025 menunjukkan sinyal positif bagi pemulihan ekonomi nasional. Dua jenis pajak yang sangat terkait dengan aktivitas konsumsi dan tenaga kerja, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, sama-sama mencatatkan pertumbuhan yang signifikan setelah dua bulan sebelumnya mengalami kontraksi.

Pada pemaparannya di Rapat Dengan Pendapat (RDP) Ditjen Pajak dengan Komisi XI DPR baru-baru ini, Dirjen Pajak Suryo Utomo, menyatakan, penerimaan PPN Dalam Negeri tumbuh sebesar 8,0% pada bulan Maret, mencapai rerata Rp60,9 triliun dalam periode Desember 2024 hingga Maret 2025. Angka ini sedikit lebih tinggi dari periode yang sama tahun sebelumnya dan menandai rebound dari pelemahan yang terjadi di Januari dan Februari.

Menurutnya, kenaikan ini dipicu oleh menguatnya konsumsi rumah tangga dan pemulihan kegiatan usaha, terutama di sektor industri pengolahan dan perdagangan besar.

Sementara itu, PPh 21 juga menunjukkan perbaikan, dengan pertumbuhan 3,3% pada Maret 2025. Peningkatan ini disebabkan oleh membaiknya penghasilan pegawai serta berkurangnya jumlah wajib pajak yang mengkompensasikan kelebihan bayar PPh 21 tahun 2024 pada masa pajak Maret.

Diungkapkan Suryo, pada dua bulan sebelumnya, penerimaan PPh 21 sempat menurun karena dampak implementasi sistem Tarif Efektif Rata-rata (TER) dan peningkatan restitusi.

Selain itu, tren musiman juga menjadi faktor penting dalam pola penerimaan pajak. Setiap tahun, penerimaan cenderung lebih rendah pada Januari dan Februari karena efek pergantian tahun anggaran dan penyesuaian administrasi wajib pajak.

“Maret menjadi bulan pemulihan karena berbagai pelaporan dan pembayaran mulai dilakukan, khususnya dari dunia usaha yang telah menyelesaikan laporan keuangan tahun sebelumnya. Hal ini tercermin dari pola penerimaan tahun-tahun sebelumnya yang konsisten,” ujarnya.

Dirjen Pajak juga menegaskan bahwa reformasi sistem pemotongan dan pelaporan pajak melalui implementasi TER telah memberikan dampak jangka pendek terhadap penurunan setoran, tetapi ke depannya diharapkan meningkatkan transparansi dan kemudahan administrasi bagi wajib pajak.

Dengan rebound yang terjadi di Maret, pemerintah kini lebih percaya diri bahwa adaptasi terhadap sistem baru akan berlanjut dengan tren yang stabil, bahkan meningkat, seiring makin membaiknya kepercayaan dan partisipasi wajib pajak. (bl)

Pemerintah Kantongi Rp 10,7 Triliun dari Pengusaha PMSE Pemungut PPN

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengantongi Rp10,7 triliun usai menunjuk 143 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) per 31 Januari 2023.

Saat ini bertambah 9 pelaku usaha jika dibandingkan dengan yang dicatatkan sebelumnya pada dua bulan lalu. Rinciannya, 4 penunjukan di Desember 2022 dan 5 lainnya pada Januari 2023.

Setoran pajak itu berasal dari pemungutan yang dilakukan oleh 118 perusahaan, termasuk Netflix dan Google.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran 2020, Rp3,0 triliun setoran 2021, Rp5,51 triliun setoran 2022, dan Rp543,9 miliar setoran Januari 2023 ini,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor seperti dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (13/2/2023).

Empat perusahaan yang ditunjuk pada Desember lalu adalah Wondershare Global Limited, Asiaplay Taiwan Digital Entertainment Ltd, Taxamo Checkout Ltd, dan Amplitude, Inc.

Sementara itu, lima perusahaan yang ditunjuk pada Januari 2023, yakni Unity Technologies SF, Epic Games Commerce GmbH, Epic Games Entertainment International GmbH, Amazon Advertising LLC, dan Amazon Service Europe S.a.r.l.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 PMK.03/2022 disebutkan bahwa pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN, bisa berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lain yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Sementara itu, kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, antara lain nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta per tahun atau Rp50 juta per bulan dan atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan. (bl)

 

Realisasi Restitusi Pajak Tahunan Meningkat

IKPI, Jakarta: Sampai dengan akhir Oktober 2022, realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak tercatat Rp 190,14 triliun. Restitusi pajak naik 7,90% secara tahunan atau year on year (YoY) dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak) Kementerian Keuangan menyebut, realisasi restitusi pada periode laporan didominasi oleh restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri sebesar Rp 145,07 triliun atau meningkat 24,83% secara tahunan.

Selain PPN Dalam Negeri, restitusi pada periode laporan juga didominasi oleh restitusi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 sebesar Rp 38,06 triliun. Namun realisasi ini tumbuh negatif 25,05% secara tahunan.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, realisasi restitusi yang didominasi oleh restitusi PPN Dalam Negeri yang dipercepat dikarenakan pemerintah melalui Ditjen Pajak ingin membentuk pengusaha kena pajak (PKP) menjaga likuiditas keuangan di masa pandemi.

“Tujuannya adalah agar PKP masih tetap memiliki dana untuk tetap bertahan di masa pandemi atau bahkan melakukan pemulihan kegiatan usaha,” ujar Prianto dikutip dari Kontan.co.id, Kamis (17/11/2022).

Selain restitusi PPN Dalam Negeri, ada juga restitusi PPh Pasal 25/29. Prianto bilang, restitusi ini disebabkan biasanya oleh kondisi bisnis yang mengalami penurunan sehingga PPh yang telah dibayar lebih besar dari PPh badan terutang. Menurutnya, restitusi seperti ini diperoleh setelah ada pemeriksaan pajak atau bahkan harus melalui proses sengketa pajak hingga ke pengadilan pajak.

Untuk di tahun depan, Prianto melihat gambaran restitusi masih akan memiliki pola yang sama. Perkiraannya, restitusi PPh Pasal 25/29 sepertinya akan menurun karena dunia usaha semakin pulih sehingga ada PPh Badan kurang bayar.

“Untuk PPN, restitusi dulu sebelum pemeriksaan masih tetap ada. Pasalnya, pemerintah secara rutin di setiap tahun menetapkan PKP berisiko rendah dan PKP patuh. Kedua kelompok PKP tersebut berhak mendapatkan restitusi pendahuluan sebelum ada pemeriksaan,” katanya.

Sebagai gambaran, Prianto menyampaikan, ada dua mekanisme restitusi PPN, yaitu (1) pemeriksaan dulu kemudian restitusi, dan (2) restitusi terlebih dahulu, kemudian baru pemeriksaan. Untuk restitusi PPN yang pertama tersebut menggunakan prosedur normal dan bisa melalui sengketa pajak dulu hingga ke Pengadilan Pajak agar PKP mendapatkan restitusi sementara.

Sementara, restitusi PPN yang kedua, berlaku untuk PKP Patuh atau memiliki risiko rendah sehingga diberi fasilitas kemudahan oleh pemerintah.

Berdasarkan data Ditjan Pajak, rincian realisasi restitusi menurut sumbernya didominasi oleh restitusi dipercepat, yaitu sebesar Rp 79,62 triliun atau terpantau tumbuh 62,60% secara tahunan.

Sedangkan restitusi dari upaya hukum tercatat sebesar Rp 27,49 triliun atau menurun 3,02% secara tahunan dari periode yang sama tahun sebelumnya. Kemudian restitusi normal tercatat Rp 83,03 triliun atau turun 16,05% secara tahunan dari periode yang sama pada tahun lalu.(bl)

id_ID